@Hajji 2: 203
[2.203] Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (203)
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
Hari-hari Tasyriq (tiga hari setelah idul adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzul Chijjah)
Diriwayatkan dari Nubaysyah Al-Hudzaliy – semoga Allah Yang Maha Luhur meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Hari-hari tasyriiq (11, 12, dan 13 Dzul Chijjah) adalah hari-hari untuk makan, minum dan mengingat Allah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, dan juga oleh Muslim dalam bab puasa, yaitu bab pengharaman puasa pada hari-hari tasyriiq.
Dan telah lalu hadits Abdurrahman bin Ya’mur Ad-Diiliy ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Haji itu ‘Arofah, Hajji itu ‘Arofah, hari-hari Mina itu ada tiga hari, siapa yang tergesa (ingan cepat meninggalkan Mina) sesudah dua hari maka tidak ada dosa baginya, dan barangsiapa yang ingin menunda (keberangkatannya dari dua hari itu) maka tidak ada dosa baginya, dan barangsiapa yang mendapati wuquf di ‘Arofah sebelum terbit fajar maka ia telah mendapati hajji.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, dan empat orang ahli hadits lainnya (yaitu: At-Turmudziy, An-Nasaa-iy, Abu Daawud dan Ibnu Maajah), dan telah terdahulu hadits ini secara ringkas sebelum dua ayat ini.
Hari-hari Tasyriiq adalah hari-hari Mina yaitu hari-hari yang terbilang (yakni hari –hari dimana para jama’ah hajji melontar jumroh di Mina, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Chijjah). Adapun firman Allah Yang Maha Luhur: “Faman ta’ajjala” [artinya: maka barangsiapa yang tergesa atau ingin cepat berangkat (meninggalkan Mina)] maknanya bahwasanya siapa saja yang melempar jumroh dalam dua hari (tanggal 11 dan 12) kemudian ia berangkat (meninggalkan Mina) dan bersegera maka tidak ada dosa baginya, dan barangsiapa yang melengkapi (melontar jumroh hingga) tiga hari maka tidak ada dosa pula baginya, dan itu merupakan sunnah (tradisi) yang sempurna yang dilakukan oleh Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – dalam hajji beliau.
@Orang-orang munafiq dan pengrusak 2: 204 – 206
[2.204] Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras
وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الخِصَامِ (204)
أَلَدُّ الخِصَامِ
Yang keras perbantahannya atau pertengkarannya.
Diriwayatkan dari ‘Aa-isyah – semoga Allah Yang Maha Luhur meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Orang yang paling dibenci di sisi Allah adalah orang yang sengit pertengkarannya (atau perbantahannya).”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, dan Al-Bukhooriy dalam bab tafsir, bab perilaku zalim, dan bab hukum-hukum, dan juga oleh Muslim dalam bab ilmu, juga oleh At-Turmudziy dalam bab tafsir, dan oleh An-Nasaa-iy dalam kitab Al-Kubroo dan Al-Mujtabaa.
Hadits tersbeut sangat jelas pada para pengacara dan begitu juga pada orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu yang suka berdebat dan berbantah-bantahan dalam maslaah-masalah khilafiah.
Padahal Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – telah bersabda: “Tidaklah tersesat sebuah kaum setelah mendapat petunjuk kecuali karena mereka diberi kesenangan untuk berdebat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, dan At-Turmudziy pada bab Tafsir dan disahihkan olehnya.
[2.205] Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ (205)
الحَرْثَ وَالنَّسْلَ
Tanaman dan keturunan segala sesuatu. Sebagian lain mengatakan bahwa maknanya adalah: ia membunuhi ayah dan ibu mereka sehingga terputus keturunan keduanya.
[2.206] Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahanam. Dan sungguh neraka Jahanam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya
وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ العِزَّةُ بِالإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ المِهَادُ (206)
فَحَسْبُهُ
Maknanya: Cukup baginya
@Allah itu Maha Lemah Lembut kepada para hamba-Nya 2: 207
[2.207] Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ (207)
يَشْرِي
menjual
@Setan adalah musuh yang nyata bagi manusia 2: 208
[2.208] Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ (208)
فِي السِّلْمِ
Maknanya di sini adalah: Islam. Dan dalam hal ini juga terdapat perbedaan dalam maknanya.
كَافَّةً
Secara keseluruhan
@Orang-orang yang tidak beriman (kafir) setelah mereka beriman 2: 209 – 210
[2.209] Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
فَإِن زَلَلْتُم مِّنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ البَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (209)
فَإِن زَلَلْتُم
(zalaltum terambil dari kata az-zalal yang arti asalnya adalah kesalahan)yang dimaksud di sini adalah kemusyrikan
[2.210] Tiada yang mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Allah dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Allah dikembalikan segala urusan
هَلْ يَنظُرُونَ إِلاَّ أَن يَأْتِيَهُمُ اللَّهُ فِي ظُلَلٍ مِّنَ الغَمَامِ وَالْمَلائِكَةُ وَقُضِيَ الأَمْرُ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الأُمُورُ (210)
فِي ظُلَلٍ مِّنَ الغَمَامِ
Itu merupakan satu perkara dari beberapa perkara Allah yang agung, yang mana banyak perbedaan pendapat tentangnya,dan Dia Yang Maha Mulia lagi Maha Agung-lah Yang Maha mengetahuinya
@Tanda-tanda kebenaran yang jelas yang dikirim kepada bani Israil 2: 211
[2.211] Tanyakanlah kepada Bani Israel: "Berapa banyaknya tanda-tanda (kebenaran) yang nyata, yang telah Kami berikan kepada mereka". Dan barang siapa yang menukar ni`mat Allah setelah datang nikmat itu kepadanya, maka sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya
سَلْ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَمْ آتَيْنَاهُم مِّنْ آيَةٍ بَيِّنَةٍ وَمَن يُبَدِّلْ نِعْمَةَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُ فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ العِقَابِ (211)
@Dunia ini di mata orang-orang kafir 2: 212
[2.212] Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari kiamat. Dan Allah memberi rezeki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas
زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ (212)
@Misi para nabi 2: 213
[2.213] Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus
كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمُ الكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلاَّ الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ البَيِّنَاتُ بَغْياً بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ (213)
بَغْياً
Kedurhakaan dan permusuhan
Diriwayatkan dari Abu Huroiroh – semoga Allah Yang Maha Luhur meridhoinya – tentang firman Allah Yang Maha Luhur:
فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ
Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman tentang hal yang mereka perselisihkan itu
Abu Huroiroh berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Kita adalah ummat yang terakhir namun yang pertama pada hari kiamat. Kita adalah orang-orang yang pertama masuk surga pada hari kiamat, meskipun mereka diberi kitab sebelum kita dan kita diberikan kitab setelah mereka, maka kita ditunjuki oleh Allah dengan izin-Nya kepada kebenaran yang mereka perselisihkan. Maka hari ini (yakni hari jum’at) adalah yang diperselisihkan oleh mereka, lalu Allah memberi kita petunjuk kepadanya, maka manusia dalam hal ini menjadi pengikut kita. Sedangkan besok (yakni hari sabtu) untuk Yahudi dan besok lusa (hari ahad atau minggu) untuk Nasrani.”
Hadist ini diriwayatkan oleh Abdurrozzaaq dalam bab tafsir, Ahmad, Al-Bukhooriy, Muslim, dan selian mereka dalam bab Jum’at akan tetapi tanpa menyebutkan ayatnya. Adapun penyebutan ayat ada pada riwayat Ibnu Jariir, Ibnu Abi Chaatim, dan juga Abdurrozzaaq dan sanadnya sahih.
Dalam hadits tersebut terdapat keutamaan ummat ini yang mana Allah memeberi mereka petunjuk untuk memilih hari Jum’at, sedangkan Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya.
Dan diriwayatkan dari ‘Aa-isyah – semoga Allah Yang Maha Luhur meridhoinya – bahwasanya Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – adalah jika beliau bangun daripada malam hari beliau sholat, mengucapkan: “Ya Allah, wahai Tuhannya Jibril, Mikail, dan Isrofil, wahai Pencipta langit dan bumi, Wahai Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Engkaulah yang menghukumi antara para hamba-Mu dalam hal-hal yang mereka berselisih tentangnya, tunjukilah aku kepada kebenaran dengan izinmu yang mana mereka berselisih tentangnya, sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, dan Muslim dalam bab sholat malam.
Dalam doa itu terdapat penukilan dari ayat yang mulia di atas. Dan itu teramsuk doa twajjuh dan pembuka sholat, maka hendaknya seorang muslim berdoa dengan doa itu sebab ia mengadung permintaan hidayah (petunjuk) kepada jalan yang lurus yang mana telah lama para hamba berselisih tentangnya.
@Cobaan dalam hidup ini 2: 214
[2.214] Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat
أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُوا الجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُم مَّثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلِكُم مَّسَّتْهُمُ البَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلاَ إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ (214)
وَزُلْزِلُوا
Kata zulziluu di sini maknanya (berguncang perasaannya)karena takut bukan karena gempa atau goncangan bumi.
@Para penerima sedekah 2: 215
[2.215] Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (215)
@Negara Islam membela atau mempertahankan kaum muslimin 2: 216
[2.216] Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui
كُتِبَ عَلَيْكُمُ القِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ (216)
كُرْهٌ لَّكُمْ
Sesuatu yang tidak disukai
@Berperang pada bulan-bulan haram merupakan dosa besar 2: 217
[2.217] Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ القَتْلِ وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (217)
وَصَدٌّ
mencegah
يَرْتَدِدْ
kembali
حَبِطَتْ
Batal dan hilang
@Kasih sayang Allah 2: 218
[2.218] Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُوْلَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (218)
@Minuman keras dan judi 2: 219
[2.219] Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ العَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (219)
وَالْمَيْسِرِ
Berjudi dengan segala sesuatu yang dibuat berjudi
قُلِ العَفْوَ
Apa-apa yang lebih dari (nafkah) keluargamu baik sedikit ataupun banyak
Diriwayatkan dari Umar – semoga Allah Yang Maha Luhur meridhoinya – bahwasanya ia berkata: “Ya Allah jelaskanlah kepada kamitentang khomr (minuman keras) dengan penjelasan yang melegakan.” Maka turunlah ayat ini dalam surat Al-Baqoroh:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ.....(البقرة: 219)
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (wahai Rasul) tentang khomr dan judi……” (Q.S Al-Baqoroh: 219) maka dipanggillah Umar dan dibacakan ayat tersebut, lalu ia berkata lagi: “Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khomr dengan penjelasan yang melegakan.” Lalu turunlah ayat yang ada di surat An-Nisaa’:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى..... (النساء: 43)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,….” (Q.S An-Nisaa’: 43)
Maka juru panggil Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – jika mengumandangkan iqomah untuk sholat, ia juga berseru: “Hendaklah tidak mendekati sholat seorangpun yang masih dalam keadaan mabuk.” Lalu dipanggillah Umar dan dibacakan ayat tersebut kepadanya, lalu ia berkata: “Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khomr dengan sebuah penjelasan yang melegakan.” Maka turunlah ayat yang ada dalam surat Al-Maa-idah. Lalu dipanggillah Umar dan dibacakan ayat tersebut kepadanya, lalu ketika sampai pada firman-Nya:
.....فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ (المائدة: 91)
Artinya: “……maka apakah kalian berhenti.” (yakni hendaklah kalian berhenti) (Q.S Al-Maa-idah: 91)
Umar berkata: “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daawuud, At-Turmudziy dalam tafsir surat Al-Maa-idah, An-Nasaa-iy dalam bab minuman, Al-Chaakim, Al-Bayhaqiy dan selain mereka, di sahihkan oleh Al-Chaakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabiy, Ibnu Katsiir menukil dalam tafsirnya, juga Ibnu Chajar dalam Fatchul Baarii-nya bahwasanya Ali bin Al-Madiiniy dan At-Turmudziy mensahihkan hadits ini, dan untuk makna hadits ini terdapat dua hadits pendukung: yang satu adalah riwayat Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Ahmad, dan yang kedua adalah dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ath-Thoyaalisiy.
Adalah pengharaman khomr melewati tiga tahap sebagaimana dijelaskan oleh hadits di atas, dan hal itu karena memandang pengaruh yang sangat kuat pada orang-orang pada zaman itu dalam meminum khomr, maka itu menuntut hikmah ilahi untuk mengharamkannya secara bertahap, dan sehingga mereka betul-betul memperhatikan bahayanya secara akal dan secara social (kemasyarakatan), dan sehingga mereka semua menyaksikan apa akibat dari orang-orang yang meminumnya, sebagaimana nanti akan datang penjelasan tentang hal itu dalam surat Al-Maa-idah, insyaa Alloohu Ta’aalaa. Dalam ayat mulia di atas terdapat dalil bahwa sisi mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan atas sisi maslahat (kebaikan atau kemanfaatan). Itu merupakan salah satu kaidah dari sekian banyak kaidah fiqih Islam, dan dasar dari dasar-dasar agama yang dibawa oleh Islam. Sebab syari’at terbangun atas dasar menarik manfaat dan menolak mudarat (mara bahaya), maka yang mana yang lebih unggul, maka ia didahulukan. Adapun manfaat khomr dan judi tidak dapat mengalahkan mafsadahnya. Oleh karenanya Allah Yang Maha Luhur berfirman: “dan dosa atau bahaya keduanya (judi dan khomr) lebih besar daripada manfaat keduanya.”
Adapun tentang firman Allah Yang Maha Luhur:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ العَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (البقرة: 219)
Artinya: “Dan mereka bertanya kepada engkau (wahai Rasul) tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. (Q.S Al-Baqoroh: 219)
Diriwayatkan dari Jaabir – semoga Allah Yang Maha Luhur meridhoinya – ia bersabda kepada seorang lelaki: “Mulailah dari dirimu sendiri, maka bersedekahlah untuknya, jika lebih maka untuk keluargamu, jika lebih dari yang untuk keluargamu, maka untuk kerabatmu, dan jika masih lebih apa yang engkau berikan kepada kerabatmu maka seperti ini dan seperti ini. (yakni untuk orang-orang lain)”
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam bab zakat, yakni dalam masalah memulai dalam hal nafkah dari diri sendiri kemudian keluarga.
Dan diriwayatkan dari Abu Umaamah – semoga Allah Yang Maha Luhur meridhoinya – ia berkata: “Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Wahai anak Adam, sesungguhnya engkau jika mengeluarkan yang lebih maka itu lebih baik bagimu, dan jika engkau menahannya maka itu buruk bagimu, dan engkau tidak dicela karena hidup sederahana (mengambil dari hartamu itu yang mencukupi kebutuhan utamamu), dan mulailah (membagi kelebihan itu) dengan orang yang engkau tanggung (yakni keluargamu). Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan dibawah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim juga dalam bab zakat, dalam masalah tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.
Dalam dua hadits yang mulia terdapat penjelasan bagaimana seharusnya seseorang mengatur nafkah atau infaqnya yang mana hal itu ditanyakan oleh para sahabat, semoga Allah Yang Maha Luhur meridhoi mereka. Yaitu (yang dinfaqkan adalah) kelebihan yang lebih dari kebutuhan seseorang berupa nafkah-nafkah yang wajib. Dan dalam hadits Abu Umaamah terdapat penjelasan bahwa menahan harta tidak untuk sutau keperluan yang mendesak adalah suatu keburukan, dan bahwasanya tidak ada celaan atau cacian dalam segala yang dibutuhkan oleh seseorang daripada rezqi yang sangat diperlukannya (untuk kebutuhannya), yaitu yang disebut sebagar kesederhanaan, yakni yang mencukupi tanpa lebih atau kurang.
@Memelihara anak yatim dengan kasih sayang 2: 220
[2.220] tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ اليَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِن تُخَالِطُوَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ المُفْسِدَ مِنَ المُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (220)
لأَعْنَتَكُمْ
Sungguh akan membebani kalian dan menyempitkan kalian akan tetapi dengan keutamaan dan kasih sayang-Nya Allah melapangkan dan memudahkan
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbaas – semoga Allah Yang Maha Luhur meridhoi keduanya – ia berkata: “Ketika turun ayat:
وَلاَ تَقْرَبُوا مَالَ اليَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ..... (الأنعام: 152)
Artinya: “Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik……” (Q.S Al-An’aam: 152)
Dan juga ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ اليَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً (النساء:10)
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara lalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (Q.S An-Nisaa’: 10)
Maka mulailah orang-orang yang memiliki anak yatim, memisahkan makanan mereka dari makanan si Yatim, minuman mereka dari minuman si Yatim, sehingga apabila ada kelebihan makanan, mereka menyimpannya untuk si Yatim sehingga si Yatim itu memakannya atau (karena si Yatim tidak memakannya sehingga) makanan tersebut rusak. Maka hal tersebut memberatkan bagi mereka. Lalu mereka menyebutkan hal itu kepada Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – lalu Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung menurunkan:
.....وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ اليَتَامَى قُلْ إِصْلاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ.....(البقرة: 220)
Artinya: “…..dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah: “berbuat baik bagi mereka adalah sebuah kebaikan….” (Q.S Al-Baqoroh: 220)
Maka mereka pun mencampurkan makanan mereka dengan makanan si Yatim dan minuman mereka dengan minuman si Yatim.
Hadits riwayat Abu Daawuud dalam bab wasiat, An-Nasaa-iy dalam Al-Kubroo, Ibnu Jariir, Ibnu Abi Chaatim, Al-Chaakim dan disahihkan olehnya serta disepakati oleh Adz-Dzahabiy, dan tidak mengapa adanya ‘Athoo’ bin As-Saa-ib dalam sanad (rentetan perawi) hadits tersebut sebab isi hadits tersebut telah disepakati oleh para ahli tafsir, dan datangnya keterangan tentang isi hadits tersebut dari para ahli tafsir dari kalangan sahabat dan tabi’in.
Adapun firman-Nya Yang Maha Luhur: “La-a’natakum”, (berasal dari kata) al-‘anat yang berarti kesulitan, maknanya: seandainya Allah Yang Maha Suci berkehendak maka Dia akan memasukkan kesulitan dan menyulitkan kalian dalam urusan anak-anak yatim, akan tetapi Dia Yang Maha Luhur memudahkan atas kalian dalam mencampur (harta) mereka dengan harta kalian.
Dalam ayat yang mulia tersebut terdapat dalil bahwa melaksanakan atau mengurusi urusan anak-anak yatim haruslah dengan niat mencari kemaslahatan (kebaikan). Sebab perbuatan buruk (penganiayaan atau kezaliman) kepada anak Yatim dalam bentuk terhitung dalam jajaran dosa-dosa besar. Oleh karena itu Islam mendorong untuk berbuat baik bagi mereka dan menjaga hak-hak mereka, dan syari’at menjadikan seorang yang memelihara anak yatim bersama Nabi – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – di surge. Dan Rasululloh – semoga Allah senantiasa melimpahkan salawat dan salam atas beliau dan keluarga beliau – bersabda: “Sebaik-baik rumah adalah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang dipelihara dengan baik, dan sejelek-jelek rumah adalah yang mana di dalamnya terdapat anak yatim yang dizalimi.
@
Dostları ilə paylaş: |