ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARPAN
Periode 2014 – 2016
Bismillahirrohmanirrohiim
“Sesungguhnya Allah Menyukai orang-orang yang berperang di Jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan –akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash-Shoff :4)
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, meyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (Al-Imron :104)
Remaja merupakan sekelompok manusia yang sedang tumbuh dan berkembang dengan karakteristik unik, karena pada masa ini sedang mencari jati diri. Banyak perilaku unik yang dilakukan untuk menunjukkan eksistensi (keberadaan) dirinya. Dalam Islam perilaku tersebut boleh dilakukan asal tidak bertentangan dengan norma-norma agama yang telah disyari’atkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Oleh karena itu diperlukan wadah atau organisasi yang dapat digunakan sebagai tempat beraktualisasi menyalurkan kreativitasnya sehingga tidak menimbulkan dampak negative baik bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat maupun lingkungannya. Selanjutnya untuk menjadikan organisasi tersebut dapat berjalan dengan rapi dan teratur maka disusunlah landasan organisasi sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN
BAB I
NAMA, MASA ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
|
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN yang selanjutnya disingkat dengan IRMADA – PH.
|
PASAL 2
WAKTU
IRMADA – PH didirikan di Desa Pulau Harapan .................................................. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
|
PASAL 3
KEDUDUKAN
IRMADA – PH berkedudukan di Desa Pulau Harapan
|
BAB II
AZAZ
|
PASAL 4
IRMADA – PH berazazkan Islam
|
BAB III
STATUS DAN SIFAT
|
PASAL 5
STATUS
IRMADA – PH merupakan organisasi kegiatan remaja Islam yang diakui secara sah di Desa Pulau Harapan
|
PASAL 6
SIFAT
IRMADA – PH bersifat Keislaman
|
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
|
PASAL 7
TUJUAN
IRMAS BM bertujuan untuk membina remaja agar menjadi pribadi yang Islami
|
PASAL 8
FUNGSI
IRMAS BM berfungsi sebagai wadah pembinaan kepribadian, mental dan moralitas remaja
|
BAB V
KEANGGOTAAN
|
PASAL 9
-
Setiap remaja muslim/muslimah di Desa Pulau Harapan berhak menjadi anggota IRMADA – PH
-
Anggota IRMADA – PH terdiri dari anggota tetap dan simpatisan
|
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
|
PASAL 10
Struktur organisasi IRMADA – PH terdiri dari:
-
Pelindung
-
Penasehat
-
Pembina
-
Pengurus
-
Anggota
|
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
|
PASAL 11
Permusyawaratan IRMADA – PH terdiri dari:
-
Musyawarah Pengurus
-
Musyawarah Anggota
|
BAB VIII
KEUANGAN
|
PASAL 12
Keuangan IRMADA – PH dapat diperoleh dari:
-
Iuran anggota IRMADA – PH
-
Sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat
-
Usaha-usaha lain yang sah dan halal
|
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
|
PASAL 16
-
Perubahan Anggaran Dasar IRMAS BM hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota.
-
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, apabila tidak dicapai kemufakatan maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
|
BAB XI
KETENTUAN DAN PENUTUP
|
Pasal 17
-
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
-
Anggaran Dasar berlaku pada saat ditetapkan.
|
BAB X
LAMBANG
|
PASAL 13
Lambang IRMAS – PH berbentuk lingkaran kelopak bunga berjumlah 5 buah yang di dalamnya terdapat Kubah Masjid yg di dalamnya ada Al – Quran dan di atas kubah terdapat tangan yang saling berjabatan dan diapit dua buah pilar serta di bawah kubah dan pilar terdapat tulisan Ikatan Remaja Masjid Desa Pulau Harapan dan digaris bawahi oleh buku.
|
PASAL 14
GAMBAR LOGO
PASAL 15
ARTI LAMBANG
-
Lambang IRMAS – PH berbentuk lingkaran kelopak bunga berjumlah 5 buah yang berarti berazazkan pada Rukun Islam
-
Kubah Masjid dan Al – Quran yang di dalamnya artinya IRMADA – PH berpedoman pada Al – Quran dan Hadits dalam melaksanakan berbagai kegiatan tanpa melupakan kewajiban shalat 5 waktu.
-
Diatas kubah terdapat tangan yang saling berjabatan artinya IRMADA – PH akan Selalu menjalin silahturahmi antar sesama manusia
-
Dua Tiang Pilar artinya IRMADA – PH Akan selau kokoh dan tetap terjaga kekompakan dan kerjasama antar sesama anggota dan orang – orang di seskelilingnya
-
Tulisan IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN artinya Identitas Diri.
-
Buku yang terbuka di Bawah tulisan REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN artinya IRMADA – PH akan selalu belajar dan terus berinovasi demi kemajuan Agama, dan Negara serta orang- orang disekitar.
-
Dalam Lambang IRMADA – PH terdapat 6 Unsur lambang yang berarti IRMADA – PH berlandaskan Rukun Iman
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN
BAB I
KEANGGOTAAN
|
PASAL 1
-
Anggota tetap adalah setiap remaja yang telah mengikuti pola kaderisasi yang telah ditetapkan oleh IRMADA – PH
-
Anggota simpatisan adalah setiap remaja yang memiliki minat dan aktif dalam kegiatan IRMADA – PH .
-
Ketua terpilih tidak boleh rangkap jabatan sebagai ketua di organisasi lain
-
Ketua terpilih dan ketua departemen tidak boleh memegang posisi strategis diorganisasi lainnya
|
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
|
PASAL 2
Hak anggota
-
Berperan secara aktif dalam setiap kegiatan IRMADA - PH untuk mengamalkan dan menyiarkan ajaran Islam
-
Menyampaikan pendapat yang terkait dengan syiar Islam
|
PASAL 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
-
Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam untuk beramar ma’ruf nahi munkar
-
Menjaga nama baik IRMADA - PH
-
Mendukung segala aktifitas IRMADA - PH
-
Mematuhi AD/ART, musyawarah anggota dan kebijakan pengurus IRMADA - PH
|
BAB III
SANKSI
|
PASAL 4
-
Sanksi dikenakan pada anggota apabila:
-
Melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ditetapkan IRMADA – PH.
-
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik IRMADA - PH baik disengaja atau tidak disengaja
-
Bentuk sanksi
-
Peringatan lisan
-
Peringatan tertulis
-
Penonaktifan dari anggota setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan
|
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
|
PASAL 5
-
Pelindung IRMADA – PH adalah Kepala Desa Pulau Harapan
-
Penasehat IRMADA - PH adalah Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pembina, dan Masyarakat Desa Pulau Harapan.
-
Pembina IRMADA – PH adalah beberapa orang yang dimintai kesediaannya oleh musyawarah anggota
-
Pengurus harian
-
Anggota
|
BAB V
PERMUSYAWARATAN
|
PASAL 6
MUSYAWARAH ANGGOTA
-
Musyawarah anggota adalah musyawarah pengambil keputusan tertinggi di IRMADA – PH.
-
Musyawarah anggota diadakan satu tahun sekali
|
PASAL 7
MUSYAWARAH PENGURUS
-
Musyawarah pengurus adalah memusyawarahkan sesuatu yang diperlukan organisasi
-
Membahas program kerja dan mengevaluasinya
|
BAB VI
LAMBANG
|
PASAL 8
GAMBAR LAMBANG
PASAL 9
ARTI LAMBANG
-
Lambang IRMAS – PH berbentuk lingkaran kelopak bunga berjumlah 5 buah yang berarti berazazkan pada Rukun Islam
-
Kubah Masjid dan Al – Quran yang di dalamnya artinya IRMADA – PH berpedoman pada Al – Quran dan Hadits dalam melaksanakan berbagai kegiatan tanpa melupakan kewajiban shalat 5 waktu.
-
Diatas kubah terdapat tangan yang saling berjabatan artinya IRMADA – PH akan Selalu menjalin silahturahmi antar sesama manusia
-
Dua Tiang Pilar artinya IRMADA – PH Akan selau kokoh dan tetap terjaga kekompakan dan kerjasama antar sesama anggota dan orang – orang di seskelilingnya
-
Tulisan IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN artinya Identitas Diri.
-
Buku yang terbuka di Bawah tulisan REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN artinya IRMADA – PH akan selalu belajar dan terus berinovasi demi kemajuan Agama, dan Negara serta orang- orang disekitar.
-
Dalam Lambang IRMADA – PH terdapat 6 Unsur lambang yang berarti IRMADA – PH berlandaskan Rukun Iman
|
BAB VII
PENUTUP
|
PASAL 9
-
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar &Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan organisasi
-
Anggaran Rumah Tangga berlaku setelah ditetapkan
Ditetapkan di : Desa Pulau Harapan
Pada Tanggal : 19 Agustus 2014
Pukul : 21. 00 WIB
Tempat : Masjid Darussalam Desa Pulau Harapan
|
DEWAN PENGURUS
IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN
KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN
Sekretariat : Masjid Darussalam Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, 30753
KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS IKATAN REMAJA MASJID
DESA PULAU HARAPAN KECAMATAN SEMBAWA
Nomor : 01/SK/IRMADA/XVII/VII /2014
Tentang :
PENGESAHAN KEPENGURUSAN
IKATAN REMAJA MASJID
DESA PULAU HARAPAN
MASA BAKTI 2014 – 2016
Dengan senantiasa mengharap ridha dan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala setelah :
Dengan Mengharap Rahmat dan Ridho Allah SWT, Dewan Pengurus Remaja Masjid, Setelah :
-
Menimbang : Bahwa Untuk Mencapai tujuan dan Usaha-usaha IRMADA secara keseluruhan dan peningkatan kinerja serta pelaksanaan program kegiatan IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepengurusan IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN Masa Bakti 2014 – 2016
-
Mengingat :
-
Amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Alqur’an Surah Al-Furqan Ayat 74“Dan jadikanlah kami sebagai imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertaqwa” [QS Al-Furqan : 74].
-
Anggaran Dasar Ikatan Remaja Masjid Darussalam dan Dewan Pengurus Masjid Darussalam
-
Keputusan Dewan Ikatan Remaja Masjid Darussalam Nomor : 01/SK/IRMADA – PH /XVII-VII /2014 tanggal ................................. tentang Pengesahan Pengurus Ikatan Remaja Masjid Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Masa Bakti 2014 – 2016
-
Memperhatikan : Saran-saran dari Pembina, Penasehat,Pendamping Ikatan Remaja Masjid dan Pengurus Masjid Darussalam, dan Surat Permohonan Perihal Surat Permohonan Keputusan Pengurusan Ikatan Remaja Masjid Darussalam Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Masa Bakti 2014 – 2016
MEMUTUSKAN
-
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS REMAJA MASJID TENTANG PENGESAHAN PENGURUS REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN MASA BAKTI 2011 -2013
Pertama : Memberhentikan dengan Hormat Kepengurusan IRMADA Pulau Harapan Masa Bakti 2014 – 2016
Kedua : Mengangkat dan Menetapkan nama-nama dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPANMasa Bakti 2014 – 2016
Ketiga : Mengamanahkan yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini untuk menjalankan Roda Organisasi dengan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan baik
Keempat : Kepada Pengurus untuk dapat Bekerja Sama, baik sesama pengurus maupun pihak lain yang positif dan konstruktif tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid dan Pengurus Ikatan Remaja Masjid Pulau Harapan
Kelima : Ucapan terima kasih Kepada Akhi/ Ukhti Pengurus Remaja Masjid Darussalam Masa Bakti 2011-2013 semoga apa-apa yang telah diabdikan selama ini Insya Allah menjadi catatan amal ibadahnya.
Keenam : Surat Keputusan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan sampai tahun 2016
Ketujuh : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana semestinya.
Ditetapkan di : Pulau Harapan
Pada Tanggal :
Mengetahui,
Kepala Desa Pulau Harapan
JAINI R.
Lampiran : Surat Keputusan Panitia PemilihanKetua IRMADA– PH
Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa
Nomor :02/SMR-XVII/IRMADA-PH/VIII/2014
Tanggal :
Jln. Palembang-Pkl. Balai Km. 32 Rt.01 Dusun II Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Telp. 082372116714
PELINDUNG : Kepala Desa Pulau Harapan
P3N Desa Pulau Harapan
Pembina Ikatan Remaja Masjid Desa Pulau Harapan
PENASEHAT : Hendra Arlan
Yudi Hartono
Budi Rahmadi S.Pd.I
Mala Ulandari
Nita Rosdiana
Muhammadia
PENGURUS HARIAN
KETUA : Sudarma Lamudin, S.Pd
SEKRETARIS : Andre Pratama
BENDAHARA : Silawaty Mesi
DEPARTEMEN – DEPARTEMEN
-
DEPARTEMEN KADERISASI, IBADAH DAN DAKWAH
KETUA : JAKA FERI KUSUMA
Anggota :
-
Randi gunawan -Martha adelia
-
Wiwin larasiwa - Meilani
-
Alwan
-
DEPARTEMAN KESEKRETARIATAN
KETUA : JANUAR SANDRI
Anggota :
-
Oji saputra
-
Lydia kusuma
-
Meisa
-
DEPARTEMEN HUMAS DAN PHBI
KETUA : DEFRI SETIAWAN
Anggota :
-
Budi purwanto - Vani maharani
-
Ahmad afrizal - Eni karlina
-
Miza mahendra
-
DEPARTEMEN DANA USAHA DAN PERPUSTAKAAN
KETUA : JOKO SUPRIYANTO
Anggota :
-
Febri aryanto - Indah riska
-
Edo trisendi - Irma agustin
-
DEPARTEMEN OLAHRAGA, SENI DAN BUDAYA ISLAM
KETUA : MUHAMADIAH
Anggota :
-
Muhammad arlansah - Dewi fitriana
-
Relly arbiansyah - Nabila
-
Dheril aditya pradana
-
Yudi mahendra
-
DEPARTEMEN KEMUSLIMAHAN
Ketua : UMMU’ ANISA
Anggota :
-
Yessi novitaloka - Cindy utari
-
Pinkan rubianti - Novita azlafidia
-
Lokahita novarianti - Siti aprilia
-
Tasya monika - Clara eliza
-
DEPARTEMEN KEPANDUAN
Ketua : ZULFATAN
Anggota :
-
Muslihul imammudin
-
Meylin namaresa
-
Rica indah permata sari
-
Emma
Ditetapkan di : Pulau Harapan
Pada Tanggal :
Mengetahui,
Kepala Desa Pulau Harapan
JAINI. R