Anggaran rumah tangga ikatan remaja masjid desa pulau harpan



Yüklə 75,11 Kb.
tarix12.09.2018
ölçüsü75,11 Kb.
#81366

c:\users\user\pictures\da.png



ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARPAN

Periode 2014 – 2016

Bismillahirrohmanirrohiim
“Sesungguhnya Allah Menyukai orang-orang yang berperang di Jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan –akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash-Shoff :4)

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, meyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (Al-Imron :104)



Remaja merupakan sekelompok manusia yang sedang tumbuh dan berkembang dengan karakteristik unik, karena pada masa ini sedang mencari jati diri. Banyak perilaku unik yang dilakukan untuk menunjukkan eksistensi (keberadaan) dirinya. Dalam Islam perilaku tersebut boleh dilakukan asal tidak bertentangan dengan norma-norma agama yang telah disyari’atkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Oleh karena itu diperlukan wadah atau organisasi yang dapat digunakan sebagai tempat beraktualisasi menyalurkan kreativitasnya sehingga tidak menimbulkan dampak negative baik bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat maupun lingkungannya. Selanjutnya untuk menjadikan organisasi tersebut dapat berjalan dengan rapi dan teratur maka disusunlah landasan organisasi sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR

IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN


BAB I

NAMA, MASA ORGANISASI DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

NAMA

Organisasi ini bernama IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN yang selanjutnya disingkat dengan IRMADA – PH.



PASAL 2

WAKTU
IRMADA – PH didirikan di Desa Pulau Harapan .................................................. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 3

KEDUDUKAN
IRMADA – PH berkedudukan di Desa Pulau Harapan




BAB II

AZAZ

PASAL 4

IRMADA – PH berazazkan Islam






BAB III

STATUS DAN SIFAT

PASAL 5

STATUS
IRMADA – PH merupakan organisasi kegiatan remaja Islam yang diakui secara sah di Desa Pulau Harapan

PASAL 6

SIFAT
IRMADA – PH bersifat Keislaman




BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI

PASAL 7

TUJUAN
IRMAS BM bertujuan untuk membina remaja agar menjadi pribadi yang Islami


PASAL 8

FUNGSI
IRMAS BM berfungsi sebagai wadah pembinaan kepribadian, mental dan moralitas remaja




BAB V

KEANGGOTAAN

PASAL 9

  1. Setiap remaja muslim/muslimah di Desa Pulau Harapan berhak menjadi anggota IRMADA – PH

  2. Anggota IRMADA – PH terdiri dari anggota tetap dan simpatisan







BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 10

Struktur organisasi IRMADA – PH terdiri dari:



  1. Pelindung

  2. Penasehat

  3. Pembina

  4. Pengurus

  5. Anggota







BAB VII

PERMUSYAWARATAN

PASAL 11

Permusyawaratan IRMADA – PH terdiri dari:



  1. Musyawarah Pengurus

  2. Musyawarah Anggota




BAB VIII

KEUANGAN

PASAL 12

Keuangan IRMADA – PH dapat diperoleh dari:



  1. Iuran anggota IRMADA – PH

  2. Sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat

  3. Usaha-usaha lain yang sah dan halal




BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 16

  1. Perubahan Anggaran Dasar IRMAS BM hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota.

  2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, apabila tidak dicapai kemufakatan maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak




BAB XI

KETENTUAN DAN PENUTUP

Pasal 17

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

  2. Anggaran Dasar berlaku pada saat ditetapkan.




BAB X

LAMBANG

PASAL 13

Lambang IRMAS – PH berbentuk lingkaran kelopak bunga berjumlah 5 buah yang di dalamnya terdapat Kubah Masjid yg di dalamnya ada Al – Quran dan di atas kubah terdapat tangan yang saling berjabatan dan diapit dua buah pilar serta di bawah kubah dan pilar terdapat tulisan Ikatan Remaja Masjid Desa Pulau Harapan dan digaris bawahi oleh buku.



PASAL 14

GAMBAR LOGO

c:\users\user\pictures\da.png

PASAL 15

ARTI LAMBANG

  1. Lambang IRMAS – PH berbentuk lingkaran kelopak bunga berjumlah 5 buah yang berarti berazazkan pada Rukun Islam

  2. Kubah Masjid dan Al – Quran yang di dalamnya artinya IRMADA – PH berpedoman pada Al – Quran dan Hadits dalam melaksanakan berbagai kegiatan tanpa melupakan kewajiban shalat 5 waktu.

  3. Diatas kubah terdapat tangan yang saling berjabatan artinya IRMADA – PH akan Selalu menjalin silahturahmi antar sesama manusia

  4. Dua Tiang Pilar artinya IRMADA – PH Akan selau kokoh dan tetap terjaga kekompakan dan kerjasama antar sesama anggota dan orang – orang di seskelilingnya

  5. Tulisan IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN artinya Identitas Diri.

  6. Buku yang terbuka di Bawah tulisan REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN artinya IRMADA – PH akan selalu belajar dan terus berinovasi demi kemajuan Agama, dan Negara serta orang- orang disekitar.

  7. Dalam Lambang IRMADA – PH terdapat 6 Unsur lambang yang berarti IRMADA – PH berlandaskan Rukun Iman

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN

BAB I

KEANGGOTAAN

PASAL 1

  1. Anggota tetap adalah setiap remaja yang telah mengikuti pola kaderisasi yang telah ditetapkan oleh IRMADA – PH

  2. Anggota simpatisan adalah setiap remaja yang memiliki minat dan aktif dalam kegiatan IRMADA – PH .

  3. Ketua terpilih tidak boleh rangkap jabatan sebagai ketua di organisasi lain

  4. Ketua terpilih dan ketua departemen tidak boleh memegang posisi strategis diorganisasi lainnya




BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 2

Hak anggota

  1. Berperan secara aktif dalam setiap kegiatan IRMADA - PH untuk mengamalkan dan menyiarkan ajaran Islam

  2. Menyampaikan pendapat yang terkait dengan syiar Islam



PASAL 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam untuk beramar ma’ruf nahi munkar

  2. Menjaga nama baik IRMADA - PH

  3. Mendukung segala aktifitas IRMADA - PH

  4. Mematuhi AD/ART, musyawarah anggota dan kebijakan pengurus IRMADA - PH




BAB III

SANKSI

PASAL 4

  1. Sanksi dikenakan pada anggota apabila:

    • Melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ditetapkan IRMADA – PH.

    • Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik IRMADA - PH baik disengaja atau tidak disengaja

  2. Bentuk sanksi

    • Peringatan lisan

    • Peringatan tertulis

    • Penonaktifan dari anggota setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan




BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 5

  1. Pelindung IRMADA – PH adalah Kepala Desa Pulau Harapan

  2. Penasehat IRMADA - PH adalah Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pembina, dan Masyarakat Desa Pulau Harapan.

  3. Pembina IRMADA – PH adalah beberapa orang yang dimintai kesediaannya oleh musyawarah anggota

  4. Pengurus harian

  5. Anggota

BAB V

PERMUSYAWARATAN

PASAL 6

MUSYAWARAH ANGGOTA

  1. Musyawarah anggota adalah musyawarah pengambil keputusan tertinggi di IRMADA – PH.

  2. Musyawarah anggota diadakan satu tahun sekali




PASAL 7

MUSYAWARAH PENGURUS

  1. Musyawarah pengurus adalah memusyawarahkan sesuatu yang diperlukan organisasi

  2. Membahas program kerja dan mengevaluasinya



BAB VI

LAMBANG

PASAL 8

GAMBAR LAMBANG

c:\users\user\pictures\da.png

PASAL 9

ARTI LAMBANG


  1. Lambang IRMAS – PH berbentuk lingkaran kelopak bunga berjumlah 5 buah yang berarti berazazkan pada Rukun Islam

  2. Kubah Masjid dan Al – Quran yang di dalamnya artinya IRMADA – PH berpedoman pada Al – Quran dan Hadits dalam melaksanakan berbagai kegiatan tanpa melupakan kewajiban shalat 5 waktu.

  3. Diatas kubah terdapat tangan yang saling berjabatan artinya IRMADA – PH akan Selalu menjalin silahturahmi antar sesama manusia



  1. Dua Tiang Pilar artinya IRMADA – PH Akan selau kokoh dan tetap terjaga kekompakan dan kerjasama antar sesama anggota dan orang – orang di seskelilingnya

  2. Tulisan IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN artinya Identitas Diri.

  3. Buku yang terbuka di Bawah tulisan REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN artinya IRMADA – PH akan selalu belajar dan terus berinovasi demi kemajuan Agama, dan Negara serta orang- orang disekitar.

  4. Dalam Lambang IRMADA – PH terdapat 6 Unsur lambang yang berarti IRMADA – PH berlandaskan Rukun Iman

BAB VII

PENUTUP

PASAL 9

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar &Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan organisasi

  2. Anggaran Rumah Tangga berlaku setelah ditetapkan

Ditetapkan di : Desa Pulau Harapan
Pada Tanggal : 19 Agustus 2014
Pukul : 21. 00 WIB
Tempat : Masjid Darussalam Desa Pulau Harapan


c:\users\user\pictures\da.png
DEWAN PENGURUS

IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN

KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

Sekretariat : Masjid Darussalam Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, 30753

KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS IKATAN REMAJA MASJID

DESA PULAU HARAPAN KECAMATAN SEMBAWA
Nomor : 01/SK/IRMADA/XVII/VII /2014
Tentang :
PENGESAHAN KEPENGURUSAN

IKATAN REMAJA MASJID

DESA PULAU HARAPAN

MASA BAKTI 2014 – 2016

Dengan senantiasa mengharap ridha dan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala setelah :

Dengan Mengharap Rahmat dan Ridho Allah SWT, Dewan Pengurus Remaja Masjid, Setelah :


  1. Menimbang : Bahwa Untuk Mencapai tujuan dan Usaha-usaha IRMADA secara keseluruhan dan peningkatan kinerja serta pelaksanaan program kegiatan IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepengurusan IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN Masa Bakti 2014 – 2016




  1. Mengingat :

  1. Amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Alqur’an Surah Al-Furqan Ayat 74“Dan jadikanlah kami sebagai imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertaqwa” [QS Al-Furqan : 74].

  2. Anggaran Dasar Ikatan Remaja Masjid Darussalam dan Dewan Pengurus Masjid Darussalam

  3. Keputusan Dewan Ikatan Remaja Masjid Darussalam Nomor : 01/SK/IRMADA – PH /XVII-VII /2014 tanggal ................................. tentang Pengesahan Pengurus Ikatan Remaja Masjid Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Masa Bakti 2014 – 2016

  1. Memperhatikan : Saran-saran dari Pembina, Penasehat,Pendamping Ikatan Remaja Masjid dan Pengurus Masjid Darussalam, dan Surat Permohonan Perihal Surat Permohonan Keputusan Pengurusan Ikatan Remaja Masjid Darussalam Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Masa Bakti 2014 – 2016


MEMUTUSKAN


  1. Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS REMAJA MASJID TENTANG PENGESAHAN PENGURUS REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPAN MASA BAKTI 2011 -2013

Pertama : Memberhentikan dengan Hormat Kepengurusan IRMADA Pulau Harapan Masa Bakti 2014 – 2016

Kedua : Mengangkat dan Menetapkan nama-nama dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus IKATAN REMAJA MASJID DESA PULAU HARAPANMasa Bakti 2014 – 2016

Ketiga : Mengamanahkan yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini untuk menjalankan Roda Organisasi dengan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan baik

Keempat : Kepada Pengurus untuk dapat Bekerja Sama, baik sesama pengurus maupun pihak lain yang positif dan konstruktif tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid dan Pengurus Ikatan Remaja Masjid Pulau Harapan

Kelima : Ucapan terima kasih Kepada Akhi/ Ukhti Pengurus Remaja Masjid Darussalam Masa Bakti 2011-2013 semoga apa-apa yang telah diabdikan selama ini Insya Allah menjadi catatan amal ibadahnya.

Keenam : Surat Keputusan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan sampai tahun 2016

Ketujuh : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana semestinya.
Ditetapkan di : Pulau Harapan

Pada Tanggal :

Mengetahui,

Kepala Desa Pulau Harapan

JAINI R.

Lampiran : Surat Keputusan Panitia PemilihanKetua IRMADA– PH

Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa

Nomor :02/SMR-XVII/IRMADA-PH/VIII/2014

Tanggal :



c:\users\user\pictures\da.png

Jln. Palembang-Pkl. Balai Km. 32 Rt.01 Dusun II Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Telp. 082372116714



PELINDUNG : Kepala Desa Pulau Harapan

P3N Desa Pulau Harapan

Pembina Ikatan Remaja Masjid Desa Pulau Harapan

PENASEHAT : Hendra Arlan

Yudi Hartono

Budi Rahmadi S.Pd.I

Mala Ulandari

Nita Rosdiana

Muhammadia


PENGURUS HARIAN

KETUA : Sudarma Lamudin, S.Pd

SEKRETARIS : Andre Pratama

BENDAHARA : Silawaty Mesi



DEPARTEMEN – DEPARTEMEN

  1. DEPARTEMEN KADERISASI, IBADAH DAN DAKWAH

KETUA : JAKA FERI KUSUMA

Anggota :

  • Randi gunawan -Martha adelia

  • Wiwin larasiwa - Meilani

  • Alwan



  1. DEPARTEMAN KESEKRETARIATAN

KETUA : JANUAR SANDRI

Anggota :

  • Oji saputra

  • Lydia kusuma

  • Meisa




  1. DEPARTEMEN HUMAS DAN PHBI

KETUA : DEFRI SETIAWAN

Anggota :

  • Budi purwanto - Vani maharani

  • Ahmad afrizal - Eni karlina

  • Miza mahendra




  1. DEPARTEMEN DANA USAHA DAN PERPUSTAKAAN

KETUA : JOKO SUPRIYANTO

Anggota :

  • Febri aryanto - Indah riska

  • Edo trisendi - Irma agustin




  1. DEPARTEMEN OLAHRAGA, SENI DAN BUDAYA ISLAM

KETUA : MUHAMADIAH

Anggota :

  • Muhammad arlansah - Dewi fitriana

  • Relly arbiansyah - Nabila

  • Dheril aditya pradana

  • Yudi mahendra

  1. DEPARTEMEN KEMUSLIMAHAN

Ketua : UMMU’ ANISA

Anggota :

  • Yessi novitaloka - Cindy utari

  • Pinkan rubianti - Novita azlafidia

  • Lokahita novarianti - Siti aprilia

  • Tasya monika - Clara eliza




  1. DEPARTEMEN KEPANDUAN

Ketua : ZULFATAN

Anggota :

  • Muslihul imammudin

  • Meylin namaresa

  • Rica indah permata sari

  • Emma

Ditetapkan di : Pulau Harapan

Pada Tanggal :
Mengetahui,

Kepala Desa Pulau Harapan


JAINI. R


Yüklə 75,11 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin