Aqidah Jihadiyah Umat Islam


Faqrah 18 : Perang itu tipu daya



Yüklə 0,94 Mb.
səhifə11/13
tarix26.07.2018
ölçüsü0,94 Mb.
#58417
1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   13

Faqrah 18 : Perang itu tipu daya
Semua manusia, baik yang mukmin maupun yang kafir sepakat terhadap dua besar diantara dasar-dasar perang. Yaitu Sirriyyah (Kerahasiaan) dan Khud’ah (Tipu daya), menurut pemahaman yang berlainan. Artinya tipu daya yang dilakukan saat peperangan itu tidak boleh berupa tindakan khianat dan merusak perjanjian, ini berlaku bagi orang-orang mukmin, berbeda dengan orang-orang kafir.

Nabi SAW bersabda,

Perang itu tipu daya (Muttafaq alaih)

Pengungkapan semacam ini termasuk uslub/cara membatasi Mubtada’ yaitu kata Al Harbu (perang), tentang khabar/ beritanya yaitu kata khudah (tipu daya).

Artinya, bahwa asas perang dan rukunnya yang terpenting adalah wukuf di Arafah padahal masih ada rukun-rukun haji lainnya. Juga seperti sabda Nabi SAW,

“ Agama itu nasehat (Hadits)

An Nawawi berkata, “[Para ulama sepakat tentang bolehnya melakukan tipu daya terhadap orang-orang kafir saat berperang dan ia dapat dilakukan dengan cara apapun bila memang memungkinkan kecuali merusak perjanjian atau perlindungan [jaminan] keamanan, maka yang demikian ini dilarang. (Shahih muslim dengan Syarh An Nawawi 12/45].

Ibnu Hajar berkata, “ Dasar tipu daya adalah menampakkan suatu perkara dengan menyembunyikan perkara lain yang berlawanan dengan suatu perkara yang ditampakkan tadi. Hadits ini memberi peringatan agar selalu waspada saat berperang, serta anjuran untuk melancarkan tipu daya terhadap orang kafir. Dan barangsiapa belum menyadari hal itu niscaya ia tidak pernah aman dari tipu daya musuh.

An Nawawi berkata, “ Mereka sepakat terhadap bolehnya melancarkan tipu muslihat terhadap orang-orang kafir tdengan cara apapun yang memungkinkan, kecuali merusak perjanjian atau jaminan keamanan, maka yang demikian ini tidak boleh.

Ibnu Arobi berkata, “Tipu daya disaat perang bisa terjadi dengan sindiran atau sembunyi-sembunyi untuk menyergap lawan (mengendap-endap) dan sejenisnya.

Hadits tersebut mengisyaratkan adanya penggunaan strategi di saat perang, tetapi ia juga membutuhkan keberanian yang kokoh. Karena itulah terjadi pembatasan sebagaimana hadits ini telah mengisyaratkannya.

Hadits tersebut seperti sabda Nabi SAW, “ Haji itu (wukuf) di Arafah”.

Ibnu Al Munayyar berkata, “ Arti dari “perang adalah tipu daya” yaitu bahwa perang yang bagus bagi pelakunya adalah perang yang targetnya tepat (sempurna), ia hanya dilakukan dengan tipu daya bukan dengan benturan kekuatan yang saling berhadapan. Sebab benturan tersebut tentu lebih membahayakan sedangkan tipu daya kemenangan dapat dicapai tanpa bahaya yang berarti.] (Fathul Bari 6/158).

Menurut saya, hadits tersebut mengandung kewajiban tentang mengambil sikap waspada/hati-hati di saat perang karena musuhmu ingin menipumu sebagaimana yang kamu inginkan terhadapnya. (Nailul Author 8/57).

Allah SWT berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman bersiap siagalah “kamu” (An Nisa 71)

“Dan bersiap siagalah kalian”. (An Nisa 102).

Bila keadaan siap siaga ini telah ada pada negara-negara dan pasukan-pasukan musuh satu sama lain, lalu bagaimana dengan kaum muslimin yang lemah dan menjadi korban pembunuhan ?

Tidak diragukan lagi, bahwa kaum muslimin sangat memerlukan penggunaan tipu daya, siasat, dan penciptaan strategi baru dalam melawan musuh-musuh mereka.

Tipu daya ini memiliki bentuk yang bentuk-bentuk yang beraneka ragam yang diketahui oleh orang-orang tertentu dibidangnya, seperti teknik menyembunyikandiri, penyamaran, siasat perang, penentuan waktu dan lain-lain.

Tentu kami tidak memaparkan perkara-perkara tersebut di dalam risalah ini, sebab risalah ini berbicara tentang perkara-perkara syari bukan fanni (seni perang). Namun disini kebetulan kami memaparkan perkara-perkara syari yang berkaitan dengan tipu daya. Yaitu perkara-perkara seputar dusta/bohong dan pembunuhan dengan tipu muslihat, kemudian kita berbincang tentang siriiyyah (kerahasiaan) yang mana antara ia dan tipu daya terdapat keumuman dan kekhususannya.

Pertama : Dusta/bohong terhadap musuh

Saya tidak mengatakan dusta disaat perang saja sebab dusta terhadap musuh boleh dilakukan baik disaat atau diluat perang, sebagaimana dalil yang akan saya sampaikan.


  1. Bohong di saat perang

Terdapat hadits Ummu Kaltsum binti Uqbah, beliau berkata,

“ Aku tidak pernah mendengar Rasulullah SAW memberikan keringanan pada sesuatu dari tindakan dusta yang dikatakan manusia, selain pada saat perang, mengislah (mendamaikan) manusia, ucapan suami terhadap istrinya dan ucapan istri terhadap suaminya.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud).

An Nawawi berkata, “ Telah sah di dalam hadits ini, tentang kebolehan berdusta di tiga keadaan, salah satunya di saat perang. Ath Thabari berkata, “ Sesungguhnya berdusta yang dibolehkan hanya pada saat perang terlihat berkecamuk. Bukan hakekat dusta itu sendiri, karena ia tetap haram”. Inilah ucapan beliau. Dan yang tampak dari hadits itu adalah kebolehan hakekat dusta itu sendiri tetapi pembatasan dusta hanya pada saat perang terlihat berkecamuk adalah lebih utama, Wallahu A’lam”. (Shahih Muslim dengan syarh An Nawawi 12/45).

Ibnu Hajar berkata, [ An Nawawi berkata, “ Dhahir. Hadits itu adalah bolehnya melakukan hakekat dusta yang sebenarnya di dalam tiga perkara. Tetapi pembatasan dusta hanya disaat perang adalah lebih utama.

Ibnu Arobi berkata, “ Bohong disaat perang termasuk pengecualian yang dibolehkan dengan nash, sebagai kasih sayang terhadap umat Islam, karena mereka memang berhajat kepadanya. Akalpun tidak memiliki tempat dalam menentukan (kebolehannya). Sekiranya pengharaman dusta itu dengan akal tentu ia tidak bisa berubah halal ! selesai”.] ( fathul Bari 6/159).


  1. Sedangkan dusta terhadap musuh diluar keadaan perang itu dibolehkan karena berbagai sebab. Diantaranya adalah terdapatnya maslahat diniyah (keagamaan) dan duniawiyah (keduniaan) bagi seorang mukmin atau untuk berlepas diri dari gangguan orang-orang kafir. Dalilnya

1. Kisah Nabi Ibrahim.

Nabi SAW bersabda, Ibrahim tidak pernah berdusta kecuali tiga kali saja. Dua diantaranya berkaitan dengan dzat Allah SWT, yaitu [sesungguhnya aku sakit ] dan ucapan beliau [“Tetapi yang melakukan pengrusakan berhala adalah berhala terbesar : Anbiya 63].

Nabi SAW juga berkata, “ Suatu hari ketika beliau (Ibrahim) dan Sarah dihadapkan kepada seorang raja yang sewenang-wenang lalu dikatakan kepada raja itu, “ Sesungguhnya disini ada seorang laki-laki bersama seorang wanita yang paling cantik”. Raja pun mengutus seseorang kepada Ibrahim lalu bertanya tentang wanita itu. Ia berkata, “ Siapa wanita ini ? ‘ “ Ibrahim menjawab, “ saudaraku perempuan.” Lalu Ibrahim mendatangi Sarah seraya berkata, “ Wahai Sarah di bumi ini tidak ada seorang mukmin pun selain aku dan engkau. Orang ini telah menanyaiku tentang dirimu lalu kuberitahukan padanya bahwa engkau adalah saudara perempuanku. Maka janganlah Engkau mendustakan aku”.( HR Al Bukhari dari Abu Hurairah 3350).

Di dalam syarnya, Ibnu Hajar berkata, [“ Dan jika tidak maka kedustaan sejati di dalam maqam-maqam seperti itu adalah di bolehkan. Kadang dusta itu diwajibkan untuk menanggung bahaya yang ringan dan menolak bahaya yang lebih besar.

Adapun penamaan hal-hal itu dengan kata dusta/bohong maka itu bukan bermaksud bahwa hal-hal itu tercela. Karena dusta itu meskipun ia buruk lagi merusak namun terkadang ia baik untuk dilakukan di beberapa keadaan, dan inilah diantaranya.

Sabda Nabi SAW [ Dua diantaranya berkaitan dengan dzat Allah SWT] Artinya kedua dusta ini berlawanan dengan dusta beliau lainnya, karena kisa Sarah tadi walaupun ia berkaitan dengan dzat Allah SWT tetapi juga mengandung keuntungan dan kemanfaatan baginya yang berbeda dengan dua kedustaan yang lain yang semata-mata berkaitan dengan dzat Allah SWT.

Di dalam riwayat Hisyam bin Hisan disebutkan (Sesungguhnya Ibrahim tidak pernah berdusta kecuali hanya tiga kali dusta, semua terjadi (berkaitan) dengan dzat Allah SWT).

Dan di dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Ahmad [demi Allah jika ia membantah dengan dusta-dusta itu, pasti tujuannya semata-mata untuk membela agama Allah SWT)]. (Fathul Bari 6/392).

Menurut saya, kedustaan seperti ini, sebagiannya dapat mendatangkan kebaikan diniyah dan sebagian yang lain dapat menghindarkan diri dari siksaan orang-orang kafir.

2. Kisah Ashabul Ukhdud.

Hadits yang diriwayatkan oleh muslim dari Shuhaib menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Dahulu orang-orang sebelum kalian memiliki seorang Raja, dan Raja itu memiliki seorang tukang sihir. Tatkala ia telah lanjut usia ia berkata kepada raja, Sesungguhnya aku telah tua maka utuslah kepadaku pemuda yang akan kuajari sihir.” Lalu diutuslah seorang pemuda kepadanya.

Pada jalan yang dilakui pemuda itu terdapat rahib, maka ia duduk dan mendengarkan ucapannya hingga ia takjub dengan rahib itu.

Setiap kali ia pergi menuju tukang sihir, ia berpapasan dengan rahib itu, iapun duduk mendengarkan (nasehat-nasehatnya). Karenanya bila ia tiba dihadapan tukang sihir, ia dipukuli.

Lalu pemuda itu melaporkan kejadian itu kepada rahib. Rahibpun berkata, “Jika engkau takut kepada tukang sihir itu katakanlah, “Keluargaku telah menghalangi kepergianku. Dan bila engkau takut terhadap keluargamu katakanlah, “ Tukang sihir itu telah menghalangi kepulanganku. “ (Hadits).

An Nawawi berkata, “ Hadits tersebut menjelaskan bolehnya berdusta di saat perang dan semisalnya dan disaat menyelamatkan nyawa dan yang lainnya dari kebinasaan baik nyawanya sendiri atau nyawa orang lain yang memiliki kehormatan”. (Shahih Muslim dengan syarh An Nawawi 18/130).

Menurut saya kisah dalam hadits (ashabul ukhdud) ini tentu bukan dalam keadaan perang. Tetapi dugaan saya terhadap orang kafir diluar perang boleh, maka disaat perang lebih utama untuk dilakukan.

Hadits tentang kisah Ibrahim dan Ashabul Uhdud menerangkan kebolehan berdusta agar selamat dari gangguan orang kafir.

Ditempat terpisah An Nawawi berkata, “ Mereka berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa jika seorang zhalim bermaksud membunuh seorang laki-laki yang bersembunyi di sisi seseorang, maka ia wajib berdusta bahwa ia tidak mengetahui keberadaan laki-laki tersebut.” (Shahih Muslim dengan syarh An Nawawi 16/158).

3. Dibolehkan dusta terhadap orang kafir demi maslahat duniawi.

Yaitu kisah Al Hajjaj bin “Ilath yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar di dalam (bab berdusta disaat perang).

Beliau berkata, “ Hal itu diperkuat oleh hadits yang dikeluarkan Ahmad dan Ibnu Hiban dari Hadits Anas tentang Kisah Al Hajjaj bin ‘Ilath yang dikeluarkan An Nasai dan dishahihkan oleh Al Hakim. Yaitu tentang izin Al Hajjaj bin Ilath terhadap Nabi SAW untuk mengatakan apa saja yang ia kehendaki (tentang Nabi SAW) demi kemaslahatannya dalam membebaskan hartanya dari Ahli Makkah, dan Nabipun mengizinkannya. Serta pengkabarannya terhadap penduduk Makkah bahwa penduduk Khaibar telah mengalahkan kaum Muslimin dan hal-hal lain yang telah mahsyur. Sampai pada kata beliau, “ Kisah Hajjaj bin ‘Ilath juga tidak dalam keadaan perang.” (Fathul Bari 6/159.

Ibnu Katsir menyebutkan kisah Hajjaj ini dengan panjang lebar di kitab Al Bidayah wan Nihayah 4/215.



Kedua : Boleh melakukan ightiyal (tipu muslihat untuk membunuh) orang kafir muharib.

Orang kafir muharib adalah orang kafir yang tidak ada ikatan perjanjian damai dengan kaum muslimin.

Sunah benar-benar telah menyebutkan hal itu berikut orang-orang yang begitu besar gangguan/siksaan/celaan mereka terhadap Allah SWT dan RasulNya SAW. Isyarat tentang itu juga terdapat di dalam firmanNya,

“ Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimanapun kelain menjumpai mereka, tangkaplah mereka, kepung mereka, dan intailah mereka disegenap tempat-tempat pengintaian. (At Taubah 5).

Al Qurthubi berkata, “ [ Intailah mereka disegenap tempat-tempat pengintaian] artinya Intailah mereka di tempat yang tidak disangka oleh mereka, sehingga mereka dapat diintai. Dan ini menjadi dalil atas kebolehan melakukan ightiyal terhadap orang kafir sebelum dakwah sampai pada mereka.

Menurut saya, “ Kata beliau, “ Sebelum dakwah” artinya bagisiapa saja yang dakwah itu sebenarnya telah sampai padanya sebelumnya. Sedangkan ayat ini [dan intailah mereka disegenap tempat pengintaian] adalah dalil masyru’iyah tentang pengintaian dan menggali informasi serta memata-matai musuh.

Sedangkan dalil dari sunah, bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh Ka’ab Al Asyraf dan Abu rafi’ bin Abi Huqaiq, dimana keduanya adalah Yahudi.

Adapun Ka’ab ia telah mengobarkan semangat kaum musyrikin untuk memerangi umat Islam. Ia juga pernah menghina Nabi SAW dengan syairnya. Selain itu ia juga pernah bercumbu rayu dengan wanita muslimat.

Kisah Ightiyalnya telah diriwayatkan oleh Al Bukhari dan muslim. Al Bukhari meriwayatkannya dari Jabir. Nabi SAW bersabda, “Siapakah yang berkenan untuk membunuh Ka’ab bin Al Asyraf ? Sesungguhnya ia telah menyakiti Allah SWT dan RasulNya !! Lalu Muhammad bin Salmah berdiri dan berkata, “ Ya Rasulullah senangkah engkau jika aku yang membunuhnya ? “ Beliau menjawab,”ya” Muhammad bin Salman berkata, “kalau begitu izinkan aku untuk mengatakan sesuatu.” Nabi menjawab, “Katakanlah”. Lalu Muhammad bin Salmah mendatangi beliau. (Hadits no 4037).

Hadits diatas menjelaskan bahwa Muhammad bin Salmah dan orang-orang yang bersamanya mengetahui bahwa Ka’ab telah menyakiti Nabi SAW,dan merekapun hendak melakukan tipu muslihat hingga dapat membunuhnya. Sementara itu Ka’ab berada di dalam benteng yang kuat.

Ibnu Hajar berkata, “Disebutkan di dalam hadits, Mursat dari Ikrimah [orang-orang Yahudipun ketakutan, lalu mereka mendatangi Nabi SAW seraya berkata, “ Pembesar kami (Ka’ab bin Al Asyrafi) telah terbunuh dengan tipu muslihat !” Lalu Nabi SAW menyebutkan kelakuannya selama ini serta kesalahannya yang telah memprovokasi kaum musyrikin untuk menyakiti umat Islam].

Saad menambahkan, (merekapun takut dan tidak mampu berkata). Sampai Ibnu Hajar berkata, “ Hadits itu menunjukkan bolehnya membunuh orang musyrik tanpa didahului dakwah, jika dakwah secara umum telah sampai kepadanya. Selain itu juga menunjukkan bolehnya melakukan percakapan (bahasa sandi) dibutuhkan saat perang meskipun pengucapnya tidak bermaksud kepada hakekat yang sebenarnya. (fathul bari 7/340).

Al Bukhari telah mengeluarkan hadits ini di dalam kitabul jihad (bab pertama disaat perang) dan (bab menyerang kafir harbi dengan tiba-tiba (surprise).

Saya katakan, “ Barangsiapa mensifati/menggolongkan tindakan Ightiyal terhadap orang-orang kafir yang memerangi Allah dan RasulNya SAW sebagai tindakan khianat dan sejenisnya atau Islam mengharamkan hal tersebut, berarti ia telah sesat dan mendustakan kitab dan sunah.

An Nawawi berkata, “ Al Qodhi Iyadh berkata, “ Haram bagi siapapun untuk mengatakan bahwa Ightiyal terhadapnya adalah bentuk khianat. Dan sungguh pernah ada yang mengatakan itu di sebuah Majlis Ali bin Abi Thalib lalu beliau menyuruh agar ia dibunuh hingga di tebaslah lehernya.” (Shahih Muslim As Syaikh An Nawawi 12/160).

Kisah yang terakhir ini telah diisyaratkan oleh Al Qurthubi di dalam menafsirkan ayat [“Maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran : At Taubah 12].

Ibnu Taimiyah juga menyebutnya di dalam kitab Ash Shaarimul Maslul ‘Alaa Syaatimir Rasul (Pedang Tajam yang terhunus bagi penghina Rasul). Beliau menyebutkan kisah yang terjadi antara Mu’awiyah dan Muhammad bin Maslahamah, semoga Allah meridhoi keduanya.

Adapun Ibnu Abi AL Huqaiq, dia adalah seorang Yahudi Khaibar sekaligus seorang pedagang Hijaz. Dia pernah pergi ke Makkah dan menghasut kaum Quraisy untuk mencelakai Nabi SAW hingga turut serta (berkoalisi) dengan pasukan Ahzab. Dialah penyulut api peperangan dalam perang Ahzab itu.

Al Bukhari meriwayatkan dari Al Barro bin ‘Aazib, beliau berkata, “ Nabi mengirim utusan (Para lelaki Anshar) kepada Abu Rofi’ seorang Yahudi. Beliau SAW mengangkat Abdullah bin”atik sebagai amir.

Abu Rofi’ pernah menyakiti Nabi SAW dan iapun memberikan bantuan untuk itu. Saat itu ia berada di sebuah benteng miliknya di bumi Hijaz.” (Hadits : 4039).

Beliau telah meriwayatkan darinya juga, kata beliau “Nabi SAW mengutus sekelompok orang kepada Abu Rofi’, maka Abdullah bin ‘Atik memasuki rumahnya di malam hari, sedangkan ia dalam keadaan tidur lalu beliaupun membunuhnya. (Hadits no 4038).

Ibnu ‘Atik telah melakukan tipu muslihat dengan berbagai siasat hingga dapat membunuhnya.

Beliau melakukan tipu muslihat hingga memasuki benteng lalu beliau menutup pintu-pintu rumah orang-orang Yahudi dari luarnya. Setelah itu iaberjalan menuju rumah Abu Rofi’ tiap kali beliau memasuki pintu pasti menutupnya dari dalam, beliau juga merubah suara beliau hingga tidak dapat dikenali.

Ibnu Hajar berkata, “ Di dalam hadits ini terdapat beberapa faidah, yaitu : boleh melakukan Ightiyal terhadap orang musyrik yang telah sampai padanya dakwah Islam dan perjanjian karena ia berbuat salah yang dapat merusak perjanjian itu. Membunuh orang yang memberi bantuan untuk mencelakai Nabi SAW baik dengan tangannya, hartanya, maupun lisannya, boleh memata-matai mereka yang boleh diperangi dan mencari kelengahan mereka dan mengambil tindakan keras di dalam memerangi kaum musyrikin. Dan bolehnya menyamarkan suatu ucapan demi kemaslahatan serta dibolehkannya sekelompok kecil dari kaum muslimin untuk bertempur menghadapi kelompok yang lebih besar dari kaum musyrikin, (Fathul Bari 7/345).

Tentang hal ini Syaikh Abdurrahman Rahimahullah berkata, (saat menyebutkan tingkatan-tingkatan Ubudiyah di dalam tafsir beliau [Hanya kepadamu kami beribadah dan hanya kepadamu kami mohon pertolongan”. Al fatihah 5).

Beliau berkata, “ Kemudian menyiapkan kekuatan menurut kesanggupan itu termasuk kewajiban-kewajiban agama dan hal-hal yahng harus ditegakkan. Maka seorang hamba yang benar imannya terhadap Allah SWT tentu tidak akan menunda-nunda kewajiban itu apalagi meninggalkannya atau menganggapnya enteng.

Ia juga berketetapan hati untuk berjihad di jalan Allah SWT, melaksanakan tipu muslihat terhadap pimpinan-pimpinan kafir yang dilarang oleh syariat serta pencela terhadap wahyu Allah SWT, atau mereka yang menundukkan penanya dan propagandanya untuk melawan dien yang hanif (Islam). Karena perbuatan seperti ini adalah menyakiti Allah dan RasulNya SAW.

Kaum muslimin dibelahan bumi manapun, yang khusus maupun yang umum tidak boleh membiarkan orang-orang seperti mereka hidup di muka bumi ! Karena mereka itu lebih berbahaya daripada Al Huqaiq dan orang-orang selainnya. Yaitu orang-orang yang Nabi SAW menganjurkan agar melakukan Ightiyal (pembunuhan dengan tipu muslihat terhadap mereka).

Maka meninggalkan ightiyal terhadap ahli waris Ibnu Huqaiq ini di zaman sekarang adalah sama halnya dengan meninggalkan wasiat manusia pilihan (Nabi SAW) dan membuat kerusakan yang mengerikan terhadap peribadatan kepada Allah SWT serta memberikan kelonggaran/toleransi yang nyata lagi menjijikkan bagi orang-orang yang melemahkan lagi merusak agama Allah SWT. Dapat dipastikan bahwa keadaan semacam ini hanya muncul karena tidak adanya ghirah (rasa cemburu) terhadap agama Allah SWT, dan rasa benci karena Allah SWT, dan hal itu merupakan cacat yang besar di dalam kecintaannya terhadap Allah dan RasulNya serta pengagungan terhadap keduanya.

Keadaan seperti diatas tentu tidak akan muncul dari orang-orang yang merealisasikan pengabdiannya kepada Allah dalam arti yang sebenarnya sebagaimana yang diharapkan (Shafwatul Aatsaar wal Mafaatum min Tafsiril Qur’an Al ‘Adhiim, 1/268).

Menurut saya dari sini timbul pertanyaan. Yaitu bila pembunuhan terhadap orang kafir itu tidak mungkin dilakukan tanpa membunuh siapa saja yang bersamanya, entah itu wanita atau anak-anak, bolehkah hal itu dilakukan ? Jawabnya boleh membunuh mereka walaupun mereka tidak ikut serta dalam memerangi kaum muslimin atau membantu orang kafir itu. Dan itu dilakukan bila pembunuhan orang kafir itu tidak dapat dilakukan selain dengan cara itu, namun begitu, tetap tidak boleh secara sengaja membunuh mereka.

Tentang masalah ini ada dua hadits.

1. Hadits Ibnu Umar, beliau berkata,

“ Telah dijumpai seorang wanita yang terbunuh di sebagian peperangan itu. Maka Nabi SAW melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak. Di dalam suatu riwayat disebutkan dengan ….. (maka Nabi SAW mengingkari) sebagai pengganti ….. ( maka Nabi SAW melarang).” (muttafaq alaih)

2. Hadits Sha’b bin Jatstsamah, beliau berkata,

“ Rasulullah SAW ditanya tentang anak cucu kaum musyrikin yang tersergap diwaktu mala dengan tiba-tiba, sehingga serangan kaum muslimin mengenai wanita-wanita mereka dan anak cucu mereka, Nabi SAW berkata, “ Mereka bagian dari orang tua mereka”. (Muttafaq alaih).



Di dalam suatu suatu riwayat disebutkan, Bahwa Nabi SAW pernah ditanya, seandainya pasukan berkuda menyerang musuh diwaktu malam lalu mengenai anak-anak kaum musyrikin ? Beliau menjawab, “ Mereka bagian dari bapak-bapak mereka”. ( Muttafaq alaih).

An Nawawi berkata, “ Mereka bagian dari bapak-bapak mereka, artinya tidak mengapa dengan kejadian itu, karena hukum-hukum bagi bapak-bapak mereka juga berlaku atas mereka, baik dalam hal waris-mewarisi, Nikah, Qishash, Diyat dan yang lainnya. Dan yang dimaksud disini, y aitu bila kejadian tersebut diluar kesengajaan, karena memang mereka itu bukan target yang penting.

Adapun Hadits no 1, yang berisi tentang larangan membunuh wanita dan anak-anak, maksudnya bila mreka dapat dibedakan satu sama lain (terpisah).

Sedangkan hadits ini (yang telah saya sebutkan) berisi tentang bolehnya menyergap kaum musyrikin (musuh) di malam hari dan membunuh wanita dan anak-anak pada saat penyergapan tiba-tiba di malam hari. Ini adalah madzhab kami, madzhab Malik, Bu Hanifah dan Jumhur.

Makna “Bayyaat” maksudnya wanita dan anak-anak aksi penyergapan dengan tiba-tiba dan menyerang siapa saja yang telah mendapatkan dakwah tanpa harus memberitahukan penyergapan itu.

Hadits ini juga menjadi dalil tentang bolehnya aksi penyergapan dengan tiba-tiba dan menyerang siapa saja yang telah mendapatkan dakwah tanpa harus memberitahukan penyergapan itu.

Hadits ini juga menerangkan bahwa anak-anak aksi penyergapan itu hukum mreka di dunia adalah sama dengan hukum bapak-bapak mereka. Sedangkan akhirat, maka tentang mereka itu bila ada yang mati sebelum Baligh ada tiga Madzhab. (Shahih Muslim, dengan syarh AN Nawawi 12/48-50).

Ibnu Qudamah berkata, “ Diperbolehkan menyergap orang kafir di malam hari dengan tiba-tiba, serta membunuh mereka, sedangkan mereka dalam keadaan lalai/lengah”.

Imam Ahmad berkata, “ Tidak mengapa melakukan penyergapan dnegna tiba-tiba diwaktu malam, bukankah perang melawan romawi itu juga penyergapan diwaktu malam ? Bukankah perang melawan Romawi itu juga dengan penyergapan di waktu malam ?

Beliau berkata, “ Kami tidak mengetahui alasan seseorang yang tidak suka dengan penyergapan musuh di malam hari. Dan Sufyan membacakan padanya hadits dari Az Zuhri dari Abdullah dari Ibnu Abbas dari Ash, Sha’ab bin Jatsstsaamah, beliau berkata, “ Aku mendengar Nabi SAW pernah kami serang di malam hari hingga kami mengenai para wanita dan anak cucu mereka”. Maka beliaupun menjawab, “ Mereka itu bagian dari bapak-bapak mereka”. (Sardad Jayyid).

Maka bila dikatakan, Nabi SAW benar-benar telah melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak cucu musuh, kami mengatakan larangan ini berkaitan erat dengan unsur kesengajaan dalam pembunuhan terhadap mereka itu.

Ahmad berkata, “ Adapun bila ada unsur kesengajaan untuk membunuh mereka, maka hal itu tidak boleh.

Beliau berkata, “ Hadits Ash Sha’b ada setelah pelarangan Nabi SAW terhadap pembunuhan wanita. Karena larangan beliau tentang pembunuhan terhadap wanita itu terjadi pada saat beliau mengutus pasukan Islam ke Ibnu Abi AL Huqaiq. Dan bahwa menghimpun/ mengkompromikan kedua hadits tersebut adalah memungkinkan, yaitu larangan itu ada manakala ada unsur kesengajaan dan larangan itu tidak ada (dibolehkan) bila tidak ada unsur kesengajaan. ( Al Mughni way syarh AL Kabir 10/503).

Menurut saya di dalam syarhnya, Ibnu Hajar telah mengisyaratkan hadits Ash Shaib, yaitu tentang kemungkinan adanya nash (penghapusan hukum) padanya, karena adanya tambahan yang disebutkan di dalam hadits itu yang diambil dari pendapat Az Zuhri di dalam Sunan Abu Dawud.

Di bagian akhir beliau berkata, “ Sufyan berkata, “ Az Zuhri mengatakan, “ Kemudian Rasulullah SAW melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak setelah itu.

Ibnu Hajar berkata, “ Dengan pernyataan itu, seakan-akan Az Zuhri mengisyaratkan adanya nash (penghapusan hukum) pada hadits Ash Sha’ab, sementara itu terdapat perbedaan tarikh tentang larangan ini. Dikatakan bahwa larangan itu ada tatkala Nabi SAW mengirim utusan ke Ibnu Abi Al Huqaiq (HR. Abu Dawud) dan sebelum perang Hunain (HR. Ibnu Hiban). (fathul Bari 6/147).

Al Bakar Al Hazimi telah menyebutkan dua hadits ini dan berkata, “ Sekelompok ulama berpendapat bahwa hadits yang pertama itu sebagai penghapus bagi hadits kedua. Sedangkan kelompok yang lain berpendapat yang sebaliknya. Dan satu kelompok lagi mengkompromikan dua hadits itu.

Kemudian beliau menyebutkan ucapan Asy Syafi’i yang menguatkan kompromi antara dua hadits itu.

Asy Syafi’i Rahimahullah menuturkan, “ Kami tidak mengetahui beliau memberi Rukhsoh (keringanan) dalam membunuh wanita dan anak-anak lalu beliau melarangnya.”

Dan makna larangan beliau itu, menurut kami, Wallahu A’lam, tentang membunuh wanita dan anak itu.,bila pelakunya menjadikan merekasebagai target yang dibunuh padahal mereka dapat dibedakan/terpisah lagi dapat dikenal dari orang-orang yang diperintahkan untuk dibunuh.

Dan makna kata …. (bagian dari mereka), yaitu bahwa mereka telah mengumpulkan dua unsur, yakni mereka tidak memiliki hukum iman yang dengannya darahnya terlindungi, dan mereka tidak memiliki status bermuqim di Daarul Iman (Negara Islam) y;ang dengannya mereka aman dari serangan kaum muslimin.

Karena itulah Nabi SAW membolehkan penyergapan tiba-tiba di malam hari, menyerang rumah-rumah musuh, serta menyerang Bani Mushthaliq yang saat itu keadaan mereka baru lengah/lalai.

Dan orang alim itu mengetahui bahwa penyergapan di waktu malam dan penyerangan itu. Bila keduanya halal dengan penghalalan Rasulullah SAW, maka tidak seorangpun dilarang untuk melakukan keduanya meskipun mengenai wanita dan anak-anak, maka gugurlah dosa-dosa merkea (para pelaku), Kafarat, Diyat (Tebusan) maupun Qishash dari orang yang terkena aksi mereka itu asalkan penyergapan tiba-tiba di malam hari dan penyerangan terhadap mereka dibolehkan. Mereka tidak memiliki kehormatan Islam. Dan tentunya pembunuhan terhadap mereka itu tidak boleh ada unsur kesengajaan tatkala merkea terpisah/ terbedakan dan dapat dikenali dari yang lainnya.

Beliau melarang untuk membunuh anak-anak hanya karena mereka itu belum sampai kepada kekafiran hingga mereka melakukannya lalu mereka dibunuh karenanya. Adapun larangan membunuh wanita, karena pada mereka tidak terdapat kekuatan yang berarti untuk suatu peperangan, dan hingga mereka menjadi kekuatan bagi para pemeluk agama Allah azza wajalla.” (Al I’tibar fin Naasikh wal Mansukh, tulisan Al Haziimi halaman 215).

Saya katakana, “ Kesimpulan dari ucapan Asy Syafii (yang telah disebutkan oleh An Nawawi sebelumnya), bahwasannya tidak ada dosa sama sekali dalam pembunuhan terhadap anak cucu musuh apabila mereka tidak dapat dibedakan/terpisah dari orang-orang kafir yang menjadi target bunuh yang dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan mereka itu. Wallahu A’lam.


Ketiga, Siriyah (kerahasiaan) di dalam Islam.
Sirriyah (kerahasiaan) dalam Islam, berkaitan dengan dakwah, atau personal atau dengan operasi/kegiatan militer. Dan masing-masing dari perkara ini terdapat dalilnya.

1. Sirriyah Dakwah

Pada dasarnya dakwah Islam itu tampak atau terang-terangan karena ia merupakan seruan bagi manusia secara umum. Allah SWT berfirman,

“ Hai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabb kamu ,jika engkau tidak melakukannya, berarti engkau belum menyampaikan RisalahNya”. (Al Maidah 67).

Sungguhpun demikian Nabi masih melakukan dakwah itu dengan sembunyi-sembunyi, hingga Allah mengijinkan untuk menjaharkannya (menampakkan dakwah).

Al Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, tetang Firman Allah, “ dan janganlah kamu menjaharkan (mengeraskan) suaramu di saat shalatmu dan jangan pula merendahkannya dan carilah jalan tengah antara keduanya”. (AL Isra 110).

Beliau mengatakan, “ ayat ini turun, sedangkan Nabi SAW masih berada di Makkah dengan dakwah secara sembunyi-sembunyi. ( hadits no 4722).

Ibnu Hajar berkata, Dakwah dengan sembunyi-sembunyi di Makkah sertinya peristiwa itu terjadi di permulaan Islam (Fathul Bari 8/405).

Dan tentang Tafsir Firman Allah SWT,

“ Laksanakanlah apa yang telah diperintahkan padamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”. (Al Hijr :94).

Ibnu Katsir berkata, “ Telah berkata Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud ; Nabi masih menjalani dakwah dengan sembunyi-sembunyi, hingga turun ayat (“laksanakanlah apa yang telah diperintahkan kepadamu…).

2. Merahasiakan keimanan (Kitmanul Iman) bagi personal.

Allah SWT berfirman, “ Dan berkatalah seorang mukmin dari keluarga Firaun yang menyembunyikan keimanannya”. (Ghafir :28).

* Tentang Ashabl Kahfi Allah berkata,

“ Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia membawa makanan itu untukmu dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada mereka dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (Al Kahfi :20).

Dalil tentang siriyyah tepatnya pada kalima (“ Dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun”.)

* Dan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Miqdad,

“ Bila dahulu pernah ada seseorang laki-laki yang menyembunyikan Imannya dari kaum kafir, lalu ia menampakkan imannya. Maka iapun dibunuh. Begitu juga engkau dahulu menyembunyikan Imanmu ketika di Makkah (sebelum Hijrah).” (HR. Al Bukhari, no 6866).

* Tentang kisah Islamnya Abu Dzar Al Ghitari. Beliau bertemu Nabi SAW lalu berkata, “ Paparkanlah Islam kepadaku”, maka Nabipun memaparkannya, lalu akupun masuk Islam ditempatku. Maka Nabi berkata kepadaku :” Wahai Abu Dzar, rahasiakanlah perkara ini dan kembalilah ke negerimu. Bila telah sampai kepadamu beritan tentang kemenangan kami/kemunculan kami maka sambutlah “ lalu aku berkata, “ Demi Dzat yang telah mengutusmu dnegna kebenaran pasti aku benar-benar berteriak di tengah-tengah mereka.” (HR Al Bukhari, no 3522).

* Al Hajjaj bin Ilath As Salami telah merahasiakan keislamannya dari penduduk Makkah, Nabipun mengijinkannya untuk berdusta terhadap mereka hingga ia dapat mengumpulkan harta bendanya di Makkah. (Lihat, kisahnya di AL Bidayah wan Nihayah 4/215).

* Imam Muslim telah meriwayatkannya di dalam kitabul Iman ( Bab bolehnya merahasiakan keimanan bagi orang yang takut).

Dari Hudzaifa RA, beliau berkata, “ Kami bersama Rasulullah SAW, lalu berliau bertanya, “ Hitunglah untukku berapa banyak orang telah melafadzkan Islam”. Hudzaifah berkata, “ Maka kami menjawab, “ Ya Rasulullah apakah engkau mengkhawatirkan keselamatan kami sedangkan jumlah kami antara enam ratus hingga tujuh ratus”. Nabi berkata, “ Sesungguhnya kalian tidak tahu ! bisa jadi kalian akan mendapatkan ujian “, Hudzaifah berkata, “ Kamipun diuji (oleh Allah) hingga seorang laki-laki diantara kami tidak bisa menunaikan sholat kecuali dengan sembuni-sembunyi”.

Imam Al Bukhari juga telah meriwayatkannya, dengan kalimat, [“ Aku benar-benar melihat kami semua mendapatkan ujian hingga seorang laki-laki menunaikan sholat sendirian dalam keadaan takut.” (hadits no 3060).

An Nawawi berkata, “Adapun ucapan Hudzaifah, “ Kami mendapatkan ujian hingga seoran laki-laki tidak dapat menuniakan sholat kecuali dengan sembunyi-sembunyi”. Bisa jadi hal itu terjadi di sebagian musibah yang tengah berlansung saat itu. (Shahih Muslim, dengan syarh An Nawawi 2/179).

Saya katakana, “ sebagaimana anda lihat, bahwa merahasiakan iman itu( yang sering kita ungkapkan dengan istilah Sirriyah) adalah boleh ! serta merupakan aturan khusus di saat ada rasa takut dari gangguan musuh (orang-orang kafir).”

Ibnu Taimiyah berkata, “ Jika ada seorang mukmin yang hidup di suatu tempat dimana ia di dalamnya tertindas, atau dsuatu waktu, dimana ia di dalamnya tertindas, maka hendaklah ia melaksanakan ayat yang memerintahkan kesabaran, berlapang dada dan memaafkan terhadap orang-orang yang menyakiti Allah dan RasulNya, baik dari golongan ahli kitab, maupun orang-orang musyrik. Sedangkan orang mukmin yang memiliki kekuatan, mak sesungguhnya ia hanya melaksanakan ayat-ayat yang memerintahkan untuk perang melawan pimpinan-pimpinan kafir yang telah mencela agama, dan ayat-ayat yang memerintahkan untuk perang melawan ahli kitab hingga mereka membayar jizyah dari tangan mereka sedangkan mereka dalam keadaan tunduk patuh”.(Ash Sharimul Mashul, hal 221).

3. Sirriyah (kerahasiaan)dalam kegiatan-kegiatan Askari (kemiliteran)

Saya katakana bahwa aslinya dakwah itu terang-terangan, dan sembunyi sembunyi itu adalah pengecualiannnya.

Sedangkan kegiatan-ekgiatan Askari itu berlawanan dengannya, Artinya, kegiatan-kegiatan askari itu aslinya sirriyah. Maka bagaimanapun informasi-informasi, rahasia-rahasia dan gerakan-gerakan itu memungkinkan untuk disembunyikan, maka hal itu hukumnya wajib dilaksanakan. Dan sasaran dari ini semua adalah untuk mewujudkan unsur surprise dan perlawanan yang mengejutkan.

Perkara ini termasuk sebab terpenting untuk mendapatkan kemenangan. Sedangkan dalil-dalil Sirriyah di dalam amal-amal askari adalah :

* Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ka’ab bin Mali tentang kisah absen beliau dari perang tabuk. Beliau berkata, “Rasulullah SAW tidak pernah menghendaki suatu peperangan (disuatu tempat) melainkan pasti beliau menyamarkannya dengan tujuan yang lain. Sehingga perang yang diikuti oleh beliau SAW itu terkesandalam cuaca panas yan sangat terik, menghadapi safar yang jauh dan padang sahara yang luas, banyak orang-orang yang berpaling. Dengan itu tampaklah bagi umat Islam urusan-urusan mereka agar merkea bersiap sedia dengan persiapan peperangan mereka, lalu beliau SAW memberitahukan arah sebenarnya yang dikehendaki. (Hadits 4418).

Ucapan beliau, “ Rasulullah tidak menghendaki suatu peperangan di suatu tempat melainkan pasti menyamarkannya dengan tujuan yang lain “ menunjukkan bahwa pada dasarnya kegiatan-kegiatan/operasi-operasi militer itu dilakukan dengan sirriyah (diam-diam).

Abu Dawud telah meriwayatkannya dan menambahkan di dalamnya (“Dan beliau berkata, “ Perang itu tipu daya”).

Di dalam hadits ini terdapat pemahaman yang berkaitan dengan sirriyah. Yaitu bahwa seorang amir boleh keluar dengan pasukannya untuk berperang sedangkan kebanyakan personal pasukan itu tidak mengetahui arah (tempat) peperangan, dengan dalil ucapan Ka’ab [ dengan itu tampaklah bagi umat Islam urusan-urusan mereka….lalu beliau memberitahukan arah sebenarnya yang dikehendaki].

Dan itu terjadi pada perang Tabuk, bukan yang lain. Saya telah menyebutkan pemahaman ini agar jangan sampai ada prajurit Islam yang berkata, “ Saya tidak akan keluar berperang hingga saya mengetahui kemana, arah/tujuan perang”.

Ada lagi pemahaman yang lain, yaitu bahwa merahasiakan informasi-informasi itu tidak hanya dari musuh saja., bahkan dari teman juga. Tujuannya agar informasi-informasi itu terbatas pada wilayah yang sesempit mungkin dan mengantisipasi kebocoran semampu mungkin.

Musuh itu memiliki mata-mata, dan terkadang kawan sendiri yang membicarakan rahasia itu kepadanya.

Ada kata mutiara yang berbunyi,

“ Rahasiamu adalah bagian dari darahmu, maka lihatlah dimana engkau meletakkannya.

* Contoh lainnya adalah peristiwa Baiat Aqabah bersamadnegan kaum Anshar, dimana baiat itu terjadi dengan sembunyi-sembunyi (Sirriyah) (Al Bidayah wan Nihayah 3/ 160).

* Begitu juga peristiwa hijrahnya Nabi SAW dari Makkah ke Madinah yang dilakukan secara Sirriyah (sembunyi-sembunyi).

Allah SWT berfirman,

* Jika kalian tidak menolongnya, maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (Muhammad). Yaitu ketika orang-orang kafir (musyrikin Makkah) mengusirnya dari Makkah, sedang dia salah satu dari dua orang ketika keduanya berada di dalam gua, diwaktu dia berkata kepada temannya, janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah itu bersama kita”. (At taubah 40).

Abu Bakar berkata, “ Pada waktu berada di gua (Hira’) aku pernah berkata kepada Nabi SAW, “ Sekiranya salah satu dari mereka (orang-orang kafir Qurays) melihat dari posisi kedua telapak kakinya (menunduk) niscaya akan melihat kita.” Nabipun berkata, “ Apa prasangkamu terhadap dua orang wahai Abu Bakar sementara Allah yang ketiga dari keduanya ?”

Nabi SAW pernah berkata kepada Suraqah bin Malik ketika ia mengikuti mereka, “ Wahai Suraqah” rahasiakanlah perjalanan kami menuju Madinah (dari kaum Musyrikin Qurays).” (HR. Al Bukhari 3906).

* Bentuk Siriyyah yang lain, adalah apa yang diperbuat oleh Nabi SAW terhadap sariyah yang dipimpin Abdullah bin Jahsyi.

Nabi SAW menulis surat buat beliau dan memerintahkan agar tidak membuka surat itu kecuali setelah menempuh perjalanan dua hari kemudian melaksanakan isi surat tersebut. Kisah selengkapnya ada di bab kelima Insya Allah.

* Bentuk Sirriyah yang lain dalam kegiatan militer adalah memata-matai musuh (tajassus).

Dahulu Nabi SAW mengutus mata-mata terhadap musuh, sebagaimana beliau SAW pernah mengutus Hudzaifah ke camp-camp pasukan Ahzab. Beliau SAW juga mengutus Zubair sebgai pengintai musuh sendirian, dan peristiwa-peristiwa lain yang telah ditetapkan oleh hadits-hadits shahih.

* Contoh lainnya adalah Tindakan Nua’im bin Masud yang menyembunyikan keislamannya hingga beliau dapat memudahkan persekutuan antara pasukan ahzab dengan Bani Quraizhah pada perang ahzab.

Ibnu Ishaq berkata, “ Sesungguhnya Nuaim bin Masud mendatangi Nabi SAW lalu berkata, “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan kaumku benar-benar tidak mengetahui keislamanku, maka suruhlah aku sebagaimana yang engkau kehendaki. Lalu Nabi bersabda, “ Engkau satu-satunya laki-laki diantara kami (yang bisa berbuat), maka takut-takutilah mereka dengan ancaman kami semampumu, karena sesungguhnya perang itu tipu daya. “ (Al Bidayah wannihayah 4/III, Fathul Bari 7/402).

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwasannya dibolehkan/bahkan wajib menghukumnya bagi setiap muslim agar bertasyabbuh (menyerupai) kaum musyrikin dengan atribut-atribut yang tampak, misalnya pakaian dan semisalnya.

Beliau menegaskan, “ Lebih jelas lagi, bahwa semua dalil-dalil tentang tasyabbuh dengan mereka itu terjadi di awal hijrah. Lalu hal itu di nasakh (dihapus hukumnya)karena kaum Yahudi saat itu tidak dapat dibedakan dari kaum muslimin/baik rambut-rambut mreka maupun pakaian serta tanda-tanda lainnya.

Kemudian setelah itu, dalil-dalil tentang tasyabbuh ditetapkan di dalam kitab, sunah dan ijma’. Yang mana hal itu tampak dengan sempurna pada zaman Umar Bin Khatab. Yaitu dalil-dalil yang disyariatkan oleh Allah agar menyelisihi orang-orang kafir dan memisahkan diri dari mereka baik dalam hal symbol-simbol atau tanda lainnya.

Hal itu disebabkan bahwa menyelisihi merkea itu tidak dapat terjadi kecuali bersamaan dengan kemenangan dan kejawaan agama serepti dengan jihad dan keharusan membayar jizyah dan ketundukan/kepatuhan musuh terhadap Islam.

Maka tatkala kaum muslimin dalam keadaan lemah di awal waktu, menyelisihi mereka (kaum musyrikin) itu belum disyariatkan. Sehingga tatkala agama ini telah sempurna, menang dan berjaya, hal itu disyariatkan.

Semisal dengan kondisi saat ini, yakni seandainya ada seorang muslim yang hidup di negeri yang boleh diperangi (Daarul Harbi) atau di negeri kafir yang bukan harbi, ia tidak diperintahkan untuk menyelisihi atribut-atribut yang tampak, karena hal itu mengakibatkan bahaya. Bahkan kadang-kadang orang itu dianjurkan atau diwajibkan agar ikut-ikutan beratribut dengan atribut mereka, supaya terhindar dari bahaya yang ditimbulkannya. Tentu bila hal itu mendatangkan maslahat diniyyah, misalnya untuk kepentingan dakwah agar mereka masuk Islam, dan mengetahui/mengintai urusan-urusan mereka yang dirahasiakan supaya dapat memberi informasi kaum muslimin tentang itu atau untuk menolak bahaya-bahaya mereka dari kaum muslimin dan hal-hal semisal itu yang merupakan tujuan-tujuan yang baik.

Adapun di ngeri Islam dan negeri hijrah, dimana Allah telah memuliakan agamanya di negeri itu dan menjadikan orang-orang kafir tunduk dan membayar jizyah maka menyelisihi kaum musyrikin menjadi perkara yang disyariatkan.

Dan bila telah jelas bahwa menyesuaikan atau menyelisihi atribut mereka itu terjadi perbedaan menurut perbedan waktu dan tempat maka hakikat dari hadits-hadits itupun, juga semakin jelas dalam persoalan ini (iqtidha’ush Shirathal Mustaqim, Ibnu Taimiyah 1/418).

Saya katakan, ini keterangan yang berkaitan dengan sirriyah atau kerahasiaan dalam Islam yang dikuatkan dengan dalil-dalil syar’i.

Dengannya anda mengetahui kesalahan orang yang berkomentar bahwa Islam tidak pernah menetapkan amal Sirriyah (kegiatan rahasia).

Yang memprihatinkan lagi bahwa sebagian orang yang menerangkan dakwah Islam justru mengingkari orang lain yang menerapkan Sirriyah.

Pengingkaran itu menunjukkan bahwa melakukan I’dad dalam rangka menunaikan jihad fisabilillah belum pernah terdetik di benak mereka (para pengingkar itu). Kalau tidak begitu tentu mereka mengetahui makna Sirriyah ! camkanlah.

Allah SWT berfirman,

“ Kalau sekiranya mereka hendak keluar (berperang) pastilah mereka telah menyiapkan perbekalannya”. (At Taubah 2),

Inilah bagian akhir dalam faqrah (perang itu tipu daya).




Yüklə 0,94 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   5   6   7   8   9   10   11   12   13




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin