Aspek-aspek musyawarah menurut perspektif al-qur'an oleh: Dr. H. Baharuddin Husin, ma disampaikan dalam: Seminar Nasional Islam dan Demokrasi: Pengembangan Model Demokrasi Berketuhanan Yang Maha Esa Selasa-Rabu



Yüklə 339,77 Kb.
səhifə1/4
tarix09.03.2018
ölçüsü339,77 Kb.
#45252
  1   2   3   4



ASPEK-ASPEK MUSYAWARAH MENURUT PERSPEKTIF AL-QUR'AN

Oleh: Dr. H. Baharuddin Husin, MA
Disampaikan dalam:

Seminar Nasional Islam dan Demokrasi:

Pengembangan Model Demokrasi Berketuhanan Yang Maha Esa
Selasa-Rabu, 25-26 Juli 2017

Di Auditorium Bank Bukopin Kantor Pusat Jakarta

Pendahuluan

Al-Qur’anul Karim merupakan kitab suci terakhir diturunkan kepada Nabi penutup berisi pedoman hidup paling lurus (Q.S 17/Al-Isra: 9) mencakup semua aspek kehidupan (Q.S 6/Al-An’am: 38). Siapa saja yang mengikuti pasti benar dan hidupnya bahagia dunia-akhirat. Satu-satunya kitab yang dijamin keorisinilannya sampai kiamat (Q.S 15/Al-Hijr: 9).

Rasyid Ridha merinci tujuan al-Qur’an ada sepuluh, yaitu: 1). Menerangkan hakekat agama, meliputi: Iman kepada Allah, iman kepada hari berbangkit, dan pembalasan serta amal-amal shaleh; 2). Menjelaskan tentang kenabian, kerasulan, tugas dan fungsinya; 3). Menjelaskan Islam sebagai agama fitrah yang sesuai dengan akal fikiran, sejalan dengan ilmu pengetahuan dan cocok dengan kata hati dan intuisi; 4). Membina dan memperbaiki masyarakat manusia dalam satu kesatuan meliputi; kesatuan bangsa, hukum, dan bahasa; 5). Menjelaskan keistimewaan-keistimewaan Islam dalam hal pembeban kewajiban-kewajiban kepada manusia, meliputi rohani dan jasmani, material spiritual, membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat, mudah dikerjakan, gampang difahami, dsb; 6). Menjelaskan prinsip-prinsip dan dasar-dasar berpolitik dan beragama; 7). Menata kehidupan material (harta) manusia; 8). Memberikan pedoman umum mengenai perang dan cara-cara mempertahankan diri dari agresi musuh; 9). Mengatur dan memberikan hak-hak perempuan dalam bidang agama, sosial, dan kemanusiaan pada umumnya; 10). Memberikan petunjuk-petunjuk dalam pembebasan budak dan memerdekakannya. 1

Musyawarah merupakan perintah Alla swt (Q.S. Ali Imran 3:159, Q.S. Al-Syura: 38). Kedua ayat diatas merupakan dasar utama tentang perinsip musyawarah yang harus difahami dan dijalankan umat islam dalam menggapai kemaslahatan hidup dunia dan akhirat.

Rasulullah saw dengan segala keagungan dan ketinggian kedudukannya beliau sering sekali minta pendapat kepada para sahabatnya baik dalam situasi perang maupun damai, baik dalam urusan rumah tangga maupun dalam urusan umum, sehingga ulama mengatakan: “Tidak ada orang yang paling banyak musyawarah dengan sahabatnya kecuali Rasulullah saw.”2

Musyawarah merupakan mabda’ (prinsip) qur’ani dan asas universal mencakup seluruh urusan masyarakat. Musyawarah dalam pengertian ini memiliki cabang dan kaidah yang cukup variatif, berbagai ketentuan dan hukum yang mewujudkan sistem sosial, politik, dan ekonomi yang sempurna, sekaligus merumuskan metode solidaritas, kerjasama, dan partisipasi dalam pemikiran, pendapat, dan harta benda. Ia bukan sekedar mabda’ dalam ruang lingkup dustur (konstitusi). Musyawarah dalam makna ini merupakan metode yang komprehensif dan syariat yang sempurna. Melalui kajian ini kita dapat melihat bahwa syariat Islam bisa dinamakan syariat musyawarah yang sederajat dengan nama syariat fitrah dan syariat langit. Ia adalah syariat ilahiyyah ditinjau dari sudut sumbernya, sebagaimana ia juga bersandar pada sumber-sumber ijtihadiyyah yaitu ijmak dan ijtihad. Keduanya membuka pintu bagi akal dan pikiran untuk menemukan hukum-hukumnya dan merintis jalan ke arah perkembangan yang bervariasi serta berproses dalam ruang lingkup fikih dan ilmu, yang keduanya mengalami perubahan-perubahan karena pengaruh tempat dan zaman. Kedua sumber ini –ijmak dan ijtihad- senantiasa mengalami pembaharuan dari sela-sela musyawarah dan tukar pendapat yang bersifat ilmiyah3.



Dari uraian singkat di atas penulis tertarik mengkaji aspek-aspek musyawarah menurut perspektif al-Qur’an dengan pendekatan metode Tafsir Maudhu (tematik). Identifikasi masalah meliputi: a). Ayat tentang musyawarah (baik ayat yang langsung menggunakan istilah musyawarah maupun secara substansif tapi mengandung makna musyawarah); b). Pengertian musyawarah; c). Tujuan musyawarah; d). Hukum musyawarah; e). Khitab musyawarah; f). Lingkup musyawarah; g). Syarat ahli al-Syura; h). Sistem musyawarah; i). Keputusan majelis al-Syura, dengan uraian sebagai berikut:


  1. Ayat tentang musyawarah :

Minimal ditemukan 5 ayat yang berbicara tentang musyawarah, yakni: surat Al-Syura/42: 38; Al-Shaffat/37: 102; An-Naml/27: 32; Al-Baqarah/2: 233; dan Ali-Imran/3: 159

  1. Surat Al-Syura/42: 38

           

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.
Ayat di atas termasuk kategori surat Makkiyah, dan menjadi dasar dinamakan dengan nama al-Syura. Surat al-Syura ada 53 ayat (lihat hal. 6)


  1. Surat Al-Shaffat/37: 102

                            

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

  1. Surat Al-Naml/27: 32

            

Berkata dia (Balqis): "Hai para pembesar berilah Aku pertimbangan dalam urusanku (ini) Aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku)".

  1. Surat Al-Baqarah/2: 233

                                                                        
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.


  1. Surat Ali-Imran/3: ayat 159

                                  
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Adapun pelajaran yang bisa kita ambil dari surat al-Syura adalah, al:

  1. Musyawarah merupakan salah satu sifat yang istimewa bagi kaum muslimin dalam semua kondisi disamping percaya kepada Allah swt, mendirikan sholat, dan saling menjamin dalam infaq. Sehingga seandainya tidak ada manajemen politik, pemerintahan, ataupun negara, musyawarah tetap berlaku.

  2. Musyawarah diperintahkan sesudah iman dan sholat. Hal ini berarti bahwa musyawarah salah satu ibadah yang tingkatannya sama dengan sholat dan zakat. Hal-hal yang dimusyawarahkan adalah hal-hal yang berkaitan urusan bersama ialah perkara jama’ah.

  3. Saat ayat ini diturunkan kaum muslim masih merupakan individu-individu yang hanya disatukan dengan kalimat “bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah swt dan bahwa Muhammad saw adalah utusan-Nya” sementara mereka berkumpul untuk menunaikan sholat dalam keadaan takut dan khawatir. Maka Allah swt menghendaki agar musyawarah dan tukar pendapat diantara mereka sebagai permulaan menuju masyarakat baru yang berbeda dengan masyarakat jahiliyah. Sekaligus menumbuhkan rasa solidaritas dan gotong royong.

  4. Ungkapan dalam ayat ini bersifat umum, yakni segenap individu, golongan, kelas dan organisasinya. Bukan hanya penguasa semata-mata. Artinya, umat wajib menetapi musyawarah, dan umat harus menekankannya kepada para penguasa yang telah mereka pilih untuk mengatur urusan mereka dengan musyawarah.4 Dengan demikian, musyawarah merupakan tanggung jawab bersama seluruh pribadi masyarakat. Dosa bagi yang mengabaikannya dan menimpa kepada umat keseluruhan.

  5. Menentukan musyawarah sebagai pondasi untuk mewujudkan jama’ah yang baru yang belum punya negara dan sistem politik sebenarnya merupakan sarana memperoleh hubungan silaturrahim diantara jamaah sekaligus menjadi dasar keanggotaan dan loyalitas mereka kepada masyarakat itu5.

Ibnu Abbas6 mengatakan bahwa surat al-Shafat diturunkan di Mekah. Khusus ayat 102 menceritakan kisah nabi Ibrahim as dengan putranya nabi Ismail as.

Ibrahim berkata kepada putranya kalimat “Fandzur maa dzaa tara” artinya apa pendapatmu. Hal ini menunjukan adanya musyawarah antara nabi Ibrahim as dan putranya Ismail as. musyawarah nabi Ibrahim as dengan putranya bukan suatu ketetapan melainkan untuk diketahui bahwa hal itu adalah cobaan yang diturunkan oleh Allah swt agar ia tegar menghadapinya, tidak gelisah dan mampu menguasai dirinya sehingga dia dimudahkan untuk melaksanakan perintah tersebut dan mendapatkan pahala serta menjadikan sunnah dalam musyawarah7.


Para ulama menafsirkan ayat “maa dzaa” dengan “maa tasyiir” yang artinya apa pendapatmu tentang mimpi tersebut?8 Musyawarah, kategori ayat-ayat Makiyah juga terdapat dalam surat al-Naml/27: 329

Ayat diatas mengungkapkan kisah ratu Bilqis dari kerajaan Saba di Yaman bahwa ketika Nabi Sulaiman as mengirim surat agar ia masuk agama Allah swt dan berserah diri kepada Rabb al-Alamin, ia tidak memutuskan sendiri menolak ajakan nabi Sulaiman as tersebut, melainkan ia bermusyawarah dengan pemuka kerajaan.

Dalam ayat diatas kalimat “aftuunii” yang mengandung makna berikanlah fatwa atau pendapat kalian kepadaku. Ayat ini merupakan dalil atas dibenarkannya musyawarah10. Jika perempuan kafir ini berkata: Berilah aku pendapat, hai para ahli syura, sebagaimana yang biasa aku lakukan dalam memutuskan masalah dengan kehadiran dan kesaksian kalian”. Maka sepatutnyalah orang-orang (muslim) yang telah diwajibkan oleh Allah swt agar bermusyawarah bersama para ahlinya melebihi dari itu11.
Surat al-Baqarah ayat 233 termasuk surat dan ayat Madaniyah karena sebagian besar ayat turun pada permulaan hijrah nabi saw ke Madinah12. Ayat ini merupakan dalil musyawarah dalam sebuah keluarga buat kemaslahatan si bayi13, apabila kedua orang tua nya ingin menyapih sebelum dua tahun masa menyusui14.

Musyawarah disini dalam rangka mencari pendapat yang baik untuk kemaslahatan si bayi, dan orang tua boleh meminta pendapat orang lain ketika akan menyapih bayinya sebelum habis masa menyusui yaitu usia dua tahun15.

Ayat-ayat Madaniyah lain yang membahas musyawarah adalah : (Q.S Ali-Imran 3: 159). Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa surat Ali-Imran termasuk surat Madaniyah16.

Ahmad Musthafa al-Maraghi17 mengatakan: Ayat ini diturunkan seusai perang Uhud. Ketika itu sebagian sahabat ada yang melanggar perintah nabi saw, akibatnya menyeret kau muslimin kepada kegagalan dan Rasulullah saw sendiri mengalami luka. Namun Rasulullah saw tetap bersikap lemah-lembut, tidak mencela kesalahan para sahabatnya18.

Selanjutnya beliau menfsirkan ayat ini (wa syaawirhum fil amr) tempuhlah jalan musyawarah dengan mereka, yang seperti biasanya engkau lakukan dalam kejadian-kejadian seperti ini, dan berpegang teguhlah padanya. Sebab mereka itu meski berpendapat salah dalam musyawarah memang hal ini merupakan suatu konsekuensi untuk mendidik mereka, jangan sampai hanya menuruti pendapat seorang pemimpin saja, meski pendapat pemimpin itu benar dan bermanfaat pada permulaan dan masa depan pemerintah mereka. Selagi mereka mau berpegang pada sistem musyawarah itu, insya-Allah akan selamat dan membawa kemaslahatan bagi semua19.
Beberapa pelajaran dari surat ali-Imran ini adalah:


  1. Ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw yang mulia, yang Allah swt telah memilihnya untuk menyampaikan risalah-Nya. Rasul saw menerima perintah-perintah dan pengarahan-pengarahan Ilahiyah melalui wahyu al-Qur’an kendati musyawarah belum dibutuhkan – karena wahyu telah menjamin, memimbing, dan mengarahkannya – namun Allah swt berkehendak menjadikannya sebagai ikutan, dan menjadikan musyawarah sebagai peraturan yang diwajibkan atas generasi-generasi berikutnya, dan atas orang-orang yang datang sesudah mereka, yaitu mereka yang mengatur berbagai urusan kaum muslimin, yang lebih membutuhkan musyawarah daripada beliau, karena mereka tidak menerma wahyu dari langit.

  2. Ayat ini turun sesudah perang Uhud. Para ahli tafsir dan sejarah Nabi saw telah bersepakat bahwa Rasulullah saw benar-benar telah bermusyawarah dengan para sahabat sebelum berperang. Beliau berpendapat tidak usah keluar dari kota dari kota Madinah20 dan bertahan di Madinah, karena ketetuan itu memungkinkan mereka menghancurkan pihak penyerang dengan mudah. Tetapi mayoritas sahabat, karena dorongan semangat, menekankan agar keluar dari Madinah untuk menghadapi musuh supaya tidak ditafsirkan mereka takut menghadapi musuh lantaran mereka tidak keluar.

Maka Rasulullah saw, menuruti usulan mayoritas. Kebetulan hasil pertempuran itu merupakan malapetaka bagi kaum muslim, maka orang-orang khawatir dan menduga hal itu akan terjadi sebab Rasulullah saw, tidak mau lagi bermusyawarah dan tidak mau lagi menyetujui pendapat mereka21, oleh karenanya datanglah nash ayat yang mulia untuk menghilangkan keraguan ini dengan mewajibkan Nabi saw, agar mengampuni apa yang terjadi dari kelompok terbanyak, dan agar terus menjalankan musyawarah dan konsisten dengannya. Nashnyapun tegas dan mantap, karena datang dalam bentuk perintah dan menetapkan. Yaitu firman Allah: (Q.S Ali-Imran 3: 159)

Maksudnya ialah bahwa musyawarah itu wajib dan ditetapkan22, meskipun ada kemungkinan bahwa pendapat mayoritas itu keliru atau berbahaya. Karena bahaya yang timbul dari kekeliruan mayoritas itu lebih ringan daripada bahaya yang timbul akibat meninggalkan musyawarah dan akibat sikap egois para penguasa yang tidak mau menuruti pendapat mayoritas manusia. Maka untuk mengokohkan mabda ini Allah swt memerintahkan kepada Rasul-Nya agar menetapi musyawarah, kendati beliau menerima pengarahan dari Allah swt dengan perantaraan wahyu. Allah swt menghendaki hal itu agar perihal menetapi musyawarah menjadi perintah yang tegas dan merupakan nash yang kekal dalan al-Qur’an.


  1. Ayat ini tidak hanya menjadi dasar bagi kewajiban Rasulullah saw, menetapi musyawarah tetapi juga memiliki pengertian bahwa seluruh generasi yang datang sepeninggal beliau agar berjalan diatas metode beliau dalam hal menetapi prinsip musyawarah, sebagai sunnah Nabi saw, yang tetap disamping musyawarah sebagai mabda Qur’ani dengan adanya nash yang tegas. Dengan demikian, musyawarah menjadi fondasi setiap sistem yang berorientasi ke islam atau menegakkan syiarnya ataupun menetapi syariatnya, baik sistem politik, ekonomi, sosial dan lainnya23.




  1. Pengertian Musyawarah




  1. Dilihat dari tinjauan Etimologi

Kata musyawarah merupakan bentuk masdar24 dari kata kerja Syawwara – yusyawwiru dimana kata dasarnya syara25 sedangkan Syura diambil dari kata dasar Syara al-Asala yang berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah26, sehingga kata Syaur berarti madu dan masyar berarti sarang tawon atau lebah27.

Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain termasuk pendapat dan pemikiran; hal ini karena musytasyir atau orang yangmengajak bermusyawarah seakan-akan mengambil pendapat dari orang lain28.

Al-Alusi29 berkata dalam tafsirnya bahwa musyawarah adalah mengeluarkan pendapat .....
Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya yaitu madu untuk obat. Madu dihasilkan oleh lebah, jadi musyawarah seharusnya bagaikan lebah yaitu makhluk yang sangat disiplin, kerja samanya mengagumkan dimanapun hinggap tidak pernah merusak, tak mengganggu kecuali bila diganggu. Sehinngga tidak heran bila Nabi saw menyamakan sifat seorang mukmin bagaikan lebah30.

Dengan demikian jelaslah bahwa kata musyawarah sinonim dengan kata syura, yang berarti perundingan, permusyawaratan, bermusyawarah, dan berkonsultasi31. Dalam kajian bahasa, kata syara yang merupakan akar kata syura dan musyawarah memiliki arti lain tergantung pada kontek kalimatnya. Misalnya syara dabbah artinya melatih binatang, atau menaiki untuk mencobanya. Syara-ibil artinya onta gemuk atau bagus32

Dalam kamus besar bahasa Indonesia musyawarah atau musyawarat diartikan: perundingan atau perembukan33.


  1. Dilihat Dari Tinjauan Terminologi

Para ulama memberikan definisi musyawarah :

Kata musyawarah menurut Qurthubi seperti kalimat tasyawur yang mengandung makna: mengeluarkan pendapat34.

Kata musyawarah menurut Abu Bakar al-Baqa’i35 mengandung makna mengambil pendapat yang layak untuk diamalkan, atau menyarikan pendapat dan menjernihkannya dari kotoran hati sebagaimana menyarikan madu dari sarangnya36

Abu faris mendefinisikan : Pengertian-pengertian yang dapat ditelusuri dari kata dasar syawara dan derivatnya ini, memberikan pengertian dasar yang memungkinkan bagi kita untuk mendefinisikan musyawarah. Yaitu bahwa musyawarah yang kita maksud adalah: “Menyarikan pendapat-pendapat yang berbeda-beda dan sudut pandang yang terlontar berkenaan dengan satu masalah tertentu, mengujinya dari para pemikir dan pakar hingga sampai pada kebenaran atau pendapat yang paling benar dan paling baik untuk dipraktekan agar menghasilkan yang terbaik”37.

Abd al-Rahman abd al-Khaliq mendefinisikan musyawarah sebagai berikut, permusyawaratan adalah: Eksplorasi pendapat orang-orang berpengalaman untuk mencapai sesuatu yang paling dekat dengan kebenaran38.

Abd al-Hamid Isma’il Anshari, mengatakan bahwa musyawarah adalah: Eksplorasi pendapat umat atau orang-orang yang mewakili mereka, tentang persoalan-persoalan yang umum dan berkaitan dengan kemaslahatan umum pula(Abd al-Hamid Ismail Anshari, al-Syura wa Atsaruha Gi al-Dimakratiyah, (Kairo: Al-Maktabah al-Salafiyah, 1981),h. 4.

Ibnu al-‘Arabi39 mengatakan, bahwa musyawarah adalah: “Pertemuan guna membahas permasalahan masing-masing mereka saling bermusyawarah dan mengemukakan (pendapat) yang dimilikinya”.

Mahmud Muhammad Babali mengemukakan bahwa muasyawarah adalah: “Tukar menukar pendapat guna memperoleh yang paling mendekatikebenaran; maka karena itu, musyawarah (sekaligus) merupakan (bentuk dari) tolong-menolong, saling menasehati, kemauan yang kuat dan tawakal kepada Allah swt”40

Isma’il al-Badawi mengatakan bahwa musyawarah adalah: “Usaha menghasilkan kebenaran setelah eksplorasi/studi terhadap pendapat-pendapat orang lain.”41
Dr. Artani Hasbi menyimpulkan definisi musyawarah adalah: “ Pertemuan para ahli untuk membahas suatu permasalahan dengan saling mengemukakan pendapat para anggota, diminta atau tidak agar diperoleh kesimpulan yang comfortable dan berdasarkan niat tawakal kepada Allah swt.”42

Dalam kamus besar bahasa Indonesia musyawarah diartikan: “Pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah”43

Jadi musyawarah adalah : Pertemuan para pemimpin atau para ulama dan para pakar untuk membahas suatu masalah secara sungguh-sunguh dengan tujuan medapatkan jalan atau solusi yang terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Musthafa al-Maraghi44 dalam tafsirnya mengatakan musyawarah memiliki bayak faidah diantaranya:


  1. Sesungguhnya musyawarah itu menjelaskan kadar akal dan pemahaman, dan ukuran kecintaan dan keikhlasan untuk kemaslahatan umat.

  2. Sesungguhnya akal manusia bertingkat-tingkat dan pemikiran mereka berbeda-beda, maka kadang nampak dari sebagian mereka pemikiran yang benar yang tidak nampak di sebagian yang lain.

  3. Sesungguhnya pendapat-pendapat pada musyawarah mempertimbangkan pada tujuannya, dan memilih pendapat yang benar dari pendapat yang lainnya.



  1. Manfaat Musyawarah

Musyawarah memiliki sejumlah manfaat, al:

  • Melindungi dan menghargai potensi akal musyawarah,

  • Memperkokoh soliditas ukhuwah dan jamaah serta menggapai keberkahan berjamaah karena yang bertemu dan bermusyawarah adalah para ulama, para pakar dan para pemimpin dimana merekalah teladan umat dan ditangan merekalah soliditas jamaah dan kesatuan umat.

Musthafa al-Maraghi45 ketika menjelaskan faedah musyawarah pada point keempat beliau mengatakan :

Sesungguhnya pada musyawarah itu nampak bersatunya hati untuk menuju kata mufakat, dan bersatunya hati tersebut, akan membantu tercapainya apa yang dimaksud, sekaligus merupakan faktor kemenangan46.

Ibnu al-‘Arabi47 mengatakan : “Musyawarah adalah perekat jama’ah, barometer akal dan salah satu sebab diperoleh kebenaran, tidaklah bermusyawarah suatu kaum melainkan akan mendapat petunjuk”.

Diriwayatkan dari Hasan Bashri48 dan Dlahak49 keduanya berkata: “Tidaklah Allah swt memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah karena butuh pada pendapat para sahabat, akan tetapi Dia ingin mengajarkan mereka keutamaan bermusyawarah dan untuk diikuti oleh umat setelahnya.”50

Ibnu Taimiyah51 berkata: “Tidaklah menyesal orang yang beristikharah kepada Sang Khaliq dan bermusyawarah dengan makhluk dan teliti terhadap urusannya.”
Ibnu al-‘Athiyah52 mengatakan :“Musyawarah adalah bagian dari kaidah syari’ah dan sendi hukum, barangsiapa tidak mau bermusyawarah dengan ahli ilmu dan agama maka menjauhinya wajib.”53

Syaikh Syaltut54 berkata, “musyawarah merupakan asas pemerintahan yang baik dan merupakan jalan menuju jelasnya kebenaran dan mengetahui pendapat yang matang. Al-Qur’an memerintahkan hal tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu unsur dari unsur-unsur yang menjadi penopang pemerintahan. Di dalam al-Qur’an ada sebuah surat yang dinamakan dengan surat “al-Syura” ia dinamakan demikian karena ia satu-satunya surat yang menetapkan musyawarah sebagai unsur dari unsur kepribadian muslim yang hakiki. Kehidupannya tergantung dari kejernihan hati yang berisi keimanan dan tawakal, serta bersihnya anggota tubuh dari dosa dan kekejian. Dan senantiasa takut pada Allah swt dengan senantiasa menegakkan shalat dan saling membantu55




  1. Yüklə 339,77 Kb.

    Dostları ilə paylaş:
  1   2   3   4




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin