Bab I pendahuluan latar Belakang Masalah



Yüklə 53,88 Kb.
tarix18.04.2018
ölçüsü53,88 Kb.
#48910

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Al-Qur’an firman-firman Allah yang disampaikan oleh Malikat Jibril As. sesuai redaksinya kepada Nabi Muhammad SAW. dan diterima oleh umat secara tawatur.1 Al-Qur’an merupakan kitab suci sempurna sekaligus paripurna. Ia terdiri dan 30 juz, 114 surat, 6666 ayat, 77934 kosakata, dan 333.671 huruf.2 Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada umat manusia. al-Qur’an dianjurkan untuk dibaca, direnungkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap sikap, tindakan, ucapan dan perbuatan seorang Muslim harus sesuai dengan ajaran al-Qur’an.

Mengamalkan ajaran al-Qur’an adalah suatu kewajiban bagi umat Islam, untuk bisa mengamalkan al-Qur’an dengan baik, paling tidak harus melalui beberapa tahapan, yaitu (1) Membacanya dengan baik dan benar (2) Menghafal, (3) Mengerti makna ayat-ayatnya, dan (4) Mengamalkan.

Mengingat begitu pentingnya peran al-Qur’an dalam kehidupan umat Islam maka menjadi kewajiban bagi setiap orang Islam untuk minimal memiliki kemampuan dasar membaca al-Qur’an baik tingkat anak-anak, muda maupun tua. Di Indonesia pemerintah ikut memberikan perhatian terhadap hal ini. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI nomor 128 tahun 1982/ 44 A 82 menyatakan, “Perlunya usaha peningkatan kemampuan baca tulis al-Qur’an bagi umat Islam dalam rangka peningkatan penghayatan dan pengamalan a1-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari”. Keputusan bersama ini ditegaskan pula oleh Instruksi Menteri Agama RI noinor 3 tahun 1990 tentang pelaksanaan upaya peningkatan kemampuan baca tulis huruf al-Qur’an.3

Setiap muslim harus bisa membaca al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah tajwid. Ayat pertama yang diturunkan kepada Rasulullah SAW, adalah perintah membaca yaitu surat al-Alaq 1-5:


Artinya: 1. bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, 2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. 3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, 4. yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam 5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (Q.S. al-Alaq: 1-5)4


Ayat tersebut menunjukkan bahwa membaca sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Dengan membaca manusia terbebas dari buta huruf dan kebodohan yang memang tidak pantas dimiliki oleh seorang Muslim. Untuk belajar membaca diperlukan seorang pembimbing, demikian juga untuk belajar membaca al-Qur’an dibutuhkan pengajar yang benar-benar mampu mengajarkan al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid. Tanpa pengajar seseorang akan mengalami kesulitan dalam belajar membaca al-Qur’an. Nabi sendiri ketika menerima wahyu di gua Hira dipandu dan dituntun oleh malaikat Jibril agar mampu membaca, menerima dan memahami wahyu yang diturunkan kepadanya. Begitu pentingnya mempelajari dan membaca Al-Qur’an, sehingga Nabi memberikan berbagai motivasi kepada umat Islam untuk mempelajari dan membaca al-Qur’an sebagaimana dijelaskan dalam haditsnya:

حدثناعمروبن عثمابن سعيدبن كثيربن دينارالحمصي. حدثنابن محمدبن حرب عن أبى عمر عن كثيربن زازن عن عاصم بن حمزة عن علي بن أبى طالب قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قرأ القرأن وحفظه أدخله الله الجنة وشفعه في عشرة من أهل بيته. كلهم قداستوخن النار (رواه ابن ماجه)

Artinya: Menceritakan kepada kami Umar bin Usman bin Sa’ad bin Katsir bin Dinar al Hasyimi Menceritakan kepada kami ibn Muhammad bin Harbi dari Abi Umar dari Katsir ibn Zainan dari A’shim ibn Hamzah dari Ali bin Abi Thalib berkata: Bersabda Rasulullah SAW: Barangsiapa yang membaca dan menghafalnya niscaya Allah akan memasukakannya ke surga dan memberi Syafaat kepadanya sepuluh orang anggota keluarganya. Semuanya akan dijauhkan dari neraka. (H.R. Ibnu Majah).5


Di dalam hadits yang lain Rasulullah memberi motivasi kepada umatnya agar rajin membaca al-Qur’an sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam Muslim berbunyi:

حدثنا قتيبه بن سعيد وأبو كامل الجحدري كلاهما عن أبي عوانة. قال قتيبة : حدثناأبو عوانة عن قتادة, عن أنس, عن أبي موسى الأشعري. قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : مثل المؤمن الذي يقرأ القران مثل الأترجة. ريحهاطيب وطعمها طيب. ومثل المؤمن الذي لا يقرأ القران مثل التمرة. لا ريح لها وطعمهاحلو , ومثل المنافق الذي يقرأ القران كمثل الريحانة ريحها طيب وطعمهامر, ومثل المنافق الذي لا يقرأ القران كمثل الحنظلة ليس لهاريح وطعمهامر. (رواه مسلم)

Artinya: Menceritakan kepada kami Khutaibah bin Said dan Abu Kamil Al Jahdari, keduanya dari Abi ‘Awanah; “Barkata Khutaibah: “menceritakan Abi ‘Awanah dan Qatadah, dari Anas, dari Abi Musa Al Asy ‘an, dia berkata; Rasulullah SAW bersabda; “Perumpamaan orang-orang yang mukmin membaca al Qur ‘an seperti buah utrujah, bauhnya harum/wangi dan rasanya enak, dan perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca al-Qur‘an bagaikan buah kurma, yang tidak mempunyai wangi dan rasanya manis. Perumpamaan orang munafik membaca al Qur‘an bagaikan kemangi, buahnva harum rasanya pahit. Dan perumpamaan orang munafik tidak membaca al Qur‘an bagaikan labu, tidak ada wangi dan rasanya pahit “. (H.R. Muslim).6


Kondisi kemampuan baca al-Qur’an umat Islam pada saat ini masih memprihatinkan, karena sebagian besar penduduk negeri ini yang notabene adalah beragama Islam, ternyata kemampuan baca al-Qur’annya sangatlah minim. Lemahnya kemampuan baca al-Qur’an tentu saja akan berimplikasi terhadap berkurangnya intensitas untuk selalu berinteraksi dengan al-Qur’an yang pada gilirannya akan menyebabkan jauhnya umat ini terhadap pengamalan al-Qur’an itu sendiri.

Untuk mengatasi hal tersebut mengajarkan al-Qur’an adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan membaca al- Qur’an terutama dalam hal ini harus diawali dari masa anak-anak. Anak-anak yang memperoleh pembelajaran al- Qur’an dengan baik sejak dini, akan tumbuh berdasarkan fitrah yang baik dan hati mereka dituntun oleh hikmah. Mempelajari al-Qur’an dapat memberikan pengaruh baik terhadap diri seseorang. Mengajarkannya dengan cara yang baik, tidak hanya membuat anak menjadi cinta terhadap al-Qur’an tetapi juga meningkatkan kemampuan anak untuk mengingat dan memahaminya.

Implementasi sekaligus aktualisasi nilai-nilai al-Qur’an dalam kehidupan, tidak akan terwujud dengan sendirinya tanpa ada kesungguhan untuk mengusahakannya. Al-Qur’an tidak akan mampu memberikan manfaat secara konkrit tanpa ada usaha yang sistematis dan terorganisir dari umat Islam sendiri. Keyakinan inilah yang membawa umat senantiasa berusaha untuk memasyarakatkan al-Qur’an dengan berbagai cara dan upaya yang dilakukan. Cara dan upaya tersebut, antara lain adalah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemko Kota Padang dengan menerapkan Perda Nomor 06 Tahun 2003.

Perda mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Daerah Kota Padang pada 18 Desember 2003. Kebijakan tersebut didasari oleh pertimbangan dalam rangka mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan visi dan misi Kota Padang perlu diadakan pendidikan baca tulis al-Qur’an bagi umat Islam sedini mungkin.7

Maksud penyusunan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2003 ini adalah untuk pandai baca tulis al-Qur’an bagi peserta didik SD dan MI. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 Perda Nomor 06 Tahun 2003 “Maksud dan tujuan dan pandai baca tulis al-Qur’an bagi peserta didik SD dan MI adalah meningkatkan kemampuan dan keterampilan baca tulis al-Qur’an guna membentuk pribadi muslim/muslimat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.8

Untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut maka dalam lembaga pendidikan formal yaitu sekolah, keberhasilan pendidikan ditentukan oleh keberhasilan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yakni keterpaduan antara kegiatan guru dengan kegiatan siswa. Bagaimana siswa belajar banyak ditentukan oleh bagaimana guru mengajar. Salah satu usaha untuk mengoptimalkan pembelajaran adalah dengan memperbaiki pengajaran yang banyak dipengaruhi oleh guru terutama oleh guru Baca Tulis al-Qur’an, karena pengajaran adalah suatu sistem, maka perbaikannya pun harus mencakup keseluruhan komponen dalam sistem pengajaran tersebut. Komponen-komponen yang terpenting adalah tujuan, materi, evaluasi.

Penerapan Perda Nomor 6 tahun 2003, di samping merupakam kewajiban konstitusional, juga merupakan kewajiban kultural untuk mengembangkan syiar Islam dalam kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, Perda tersebut merupakan perwujudan dari tujuan Pendidikan Nasional yang bermaksud untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Hal ini juga relevan dengan tujuan pendidikan Islam di Indonesia sebagai sub sistem pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, yang bercita-cita untuk terwujudnya dan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demoktratis serta bcrtanggung jawab.9 Cita-cita tersebut, masih sejalan dengan Undang-undang No. 2 tahun 1989 yang bertujuan untuk terwujudnya insan Islami atau muslim paripurna yang mencerminkan cirri-ciri kualitas manusia seutuhnya.

Kemudian secara kultural, Perda Nomor 6 Tahun 2003, tersebut sesungguhnya didorong oleh suatu keinginan yang sangat luhur, yakni bermaksud meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal baca tulis al-Qur’an. Sebab, kebiasaan membaca al Qur’an akan melahirkan kecintaan terhadap al-Qur’an. Kecintaan terhadap a1-Qur’an akan melahirkan motivasi untuk mengaktualisasikan ajaran-ajaran al-Qur’an dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, kemampuan baca a1-Qur’an bagi setiap murid SD, SMP, dan SLTA merupakan bagian dan pendidikan Agama Islam yang memiliki arti strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai iman dan taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya.

Implikasi konkrit dari penerapan Perda Nomor 6 tahun 2003 yang telah disebutkan adalah setiap tamatan SD di Kota Padang yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, jika tidak mampu membaca al-Qur’an dengan baik dan atau tidak memiliki sertifikat/ijazah pandai baca al-Qur’an, maka yang bersagkutan tidak atau belum dapat diterima pada jenjang perdidikan selanjutnya. Dalam hal ini, setiap tamatan SD tidak diperkenankan melanjutkan pendidikan di SMP bila belum memiliki sertifikat/ijazah pandai baca Al-Qur’an.

Implikasi lain dari penerapan Perda tersebut, tentu sangat memungkinkan terwujudnya pemberlakuan otonomi daerah di kota Padang di bidang pendidikan. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tetang Pemerintahan Daerah, yang diberlakukan mulai tahun 2001, salah sata item terpenting adalah pemenintah daerah tingkat 11 atau kabupaten diserahkan sepenuhnya (secara otoda) dalam mengelolah sistem pendidikan. Dengan begitu, praktis Pemko Kota Padang akan lebih mandiri dan lebih leluasa dalam menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2003, yang sasarannya adalah untuk memajukan pendidikan Islam dengan cara menekan secara dini buta aksara Al-Qur’an di tengah-tengah masyarakat.

Dari sinilah, dipahami bahwa Pemko Padang memiliki peranan signifikan dalam rangka memberantas bebas buta Aksana Al-Qur’an. Pemko Padang dengan peranannya dalam penerapan Perda Nomor 6 lahun 2003, tentu saja mendapatkan respon positif di tengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat merespon penerapan Perda tersebut dengan cara lebih mengintensifkan pembelajaran baca al-Qur’an bagi anak-anak mereka dengan melaksanakan pendidikan informal baca al-Qur’an di lingkungan rumahtangganya. Sebagian lagi, masyarakat merespon penerapan Perda tersebut dengan cara memasukkán anak-anak mereka di lembaga pendidikan non-formal, misalnya TPQ, atau dengan cara memasukkan anak-anak mereka di lembaga pendidikan formal di TKQA/TPQ. Hal ini dimaksudkan agar anak-anak mereka setelah tamat di SD telah terbebas dan buta aksara Al-Qur’an.

Di samping bentuk respon positif bagi masyarakat terhadap penerapan Perda No. 6 tahun 2003 yang telah disebutkan, mungkin juga akan ditemukan bentuk respon negatif dari sebagian masyarakat terhadapnya, terutama bila yang bersangkutan belum berhasil mengupayakan secara maksimal pemberantasan buta aksara bagi anak-anak mereka, dan akibatnya berdampak buruk sebab anak-anak mereka kelak tidak berhak melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi.

Akan tetapi berdasarkan hasil observasi penulis respon masyarakat terutama pihak penyelenggara pendidikan baca al-Qur’an seperti TPQ dan MDA di Kecainatan Kuranji Kota Padang, demi lulusnya anak dari aturan Perda tersebut, pihak penyeleggara meluluskan anak padahal anak tersebut tidak bisa membaca al-Qur’an, bahkan jika anak tidak lulus, pihak sekolah tujuan siswa untuk melanjutkan pendidikan yang kejenjang lebih tinggi memita surat keterangan mengaji dan tempat siswa mengaji. Dengan surat keterangan tersebut maka anak yang tidak bisa mengaji tidak bisa diterima di SMP.

Berkenaan dengan uraian-uraian yang telah dikemukakan, maka sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut tentang bagaimana penerapan Perda No 6 Tahun 2003 oleb Pemko Padang dan efektivitasnya dalam memberantas bebas buta aksara AI-Qur’an dalam bentuk tesis yang berjudul “Penerapan Perda Nomor 06 Tahun 2003 dan Efektivitasnya dalam Memberantas Buta Aksara Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar ( Studi pada Sekolah Dasar di Kecamatan Kuranji Kota Padang)”.



  1. Rumusan dan Batasan Masalah

Bertolak dari masalah tersebut di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana penerapan Perda Nomor 06 Tahun 2003 dan efektifitasnya dalam memberantas buta aksara Buta Aksara al-Qur’an Bagi Peserta Didik SD di Kecamatan Kuranji Kota Padang?

Sedangkan yang menjadi batasan masalah dalam penelitian ini adalah:



  1. Bagaimana pelaksanaan BTQ di SD se Kecamatan Kuranji Kota Padang?

  2. Bagaimana kompetensi guru BTQ dalam pelaksanaan pembelajaran di SD se Kecamatan Kuranji?

  3. Bagaimana perhatian Kepala Sekolah dalam meningkatkan hasil BTQ peserta didik SD di Kecamatan Kuranji Kota Padang?

  4. Bagaimana hasil belajar BTQ bagi peserta didik SD di Kecamatan Kuranji Kota Padang?

  1. Definisi Operasional

Untuk memperoleh pemahaman yang jelas tentang fokus kajian dalam penelitian yang dilakukan, serta untuk menghindari kesalah pahaman (misunderstanding) terhadap operasional penelitiannya, maka terdapat beberapa variabel penting dalam judul penelitian ini yang perlu diperjelas dan dirumuskan definisi operasionalnya, sebagai berikut:

        1. Perda Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan daerah Kota Padang, “Nomor 6 Tahun 2003” berisi konsideran yang ditetapkan oleh walikota Padang pada tahun 2003 untuk diberlakukan di kota tersebut yang berisi tentang pemberantasan bebas buta aksara al-Qur’an. Perda tersebut, juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Padang untuk segera diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Dengan merujuk pada batasan-batasan pengertian pada variabel yang dianggap penting dalam judul penelitian ini, maka dapat dirumuskan bahwa definisi operasional penelitian ini adalah, menelusuri sejauh mana upaya penting yang dilakukan oleh Pemko Padang dalam mengentaskan buta aksara al-Qur’an di tengah-tengah masyarakat berdasarkan isi konsideran Perda Nomor 6 tahun 2003. Dan oleh karena pengentasan buta aksara al-Quran harus dilakukan secara dini, maka penerapan Perda tersebut menitik beratkan pada penelitian upaya Pemko Padang dalam mensukseskan gerakan pandai baca al-Qur’an bagi anak usia dini dalam kategori usia tingkat sekolah dasar.



        1. Aksara al-Qur’an

Aksara adalah lambang huruf bacaan yang tersusun dalam sebuah kata dan kalimat.10 Kemudian yang dimaksud a1-Qur’an adalah secara etimologis adalah “bacaan”, dan secara terminologis adalah kumpulan wahyu Allah SWT yang tersusun dalam mushaf berisi petunjuk Ilahiah yang dijadikan sebagai pedoman hidup (way of life) bagi umat Islam.

Dalam mushaf al-Qur’an ditemukan aksara-aksara berupa huruf-huruf yang membentuk kata dan kalimat yang difirmankan Allah SWT. Huruf-huruf tersebut memiliki tata cara tersendiri dalam membacanya yang disebut “ilmu tajwid”. Karena itulah, aksara Al-Quran yang dimaksud dalam penelitian ini adalah lambang-lambang huruf Arab yang terdapat dalam mushaf al-Qur’an, dan memiliki kaidah tersendiri dalam penyebutan pembacannya berdasarkan ilmu tajwid. Misalnya, bacaan huruf mim sukun, mim musyaddah, idgam mim, ikhfa safawi, izhar safawi, bacaan huruf ba dengan idgam mutqaribaini, mutajanisain, mutamatsilaini, dan seterusnya.



        1. Efektivitas

Dalam kamus bahasa Indonesia efektivitas diartikan sebagai keefektifan yaitu keadaan berpengaruh ataupun hal berkesan; keberhasilan (tentang usaha, tindakan); serta hal mulai berlakunya tentang undang-undang, peraturan.11

Efektivitas yang dimaksud dalam tesis ini adalah keberhasilan penerapan Perda Kota Padang Nomor 06 Tahun 2003 tentang tentang bebas buta aksara al-Qur’an bagi peserta didik sekolah dasar di Kota Padang.




  1. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

        1. Tujuan Penelitian

Dalam pembahasan tesis ini, tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengungkapkan:

          1. Pelaksanaan pembelajaran BTQ di SD se Kecamatan Kuranji Kota Padang.

          2. Kompetensi Guru BTQ dalam pelaksanaan pembelajaran di SD se Kecamatan Kuraiji Kota Padang.

          3. Perhatian Kepala Sekolah dalam meningkatkan hasil BTQ peserta didik SD di Kecamatan Kuranji Kota Padang.

          4. Hasil belajar BTQ bagi peserta didik SD di Kecamatan Kuranji Kota Padang.

        1. Kegunaan Penelitian

Kegunaan dari Penelitian ini adalah:

          1. Kegunaan Teoritis

Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dalam dunia pendidikan khususnya di bidang Pendidikan Agama Islam. Penelitian ini juga diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman di dalam pemberantasan buta baca tulis al-Qur’an di Kecamatan Kuranji Kota Padang.

          1. Kegunaan Praktis

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para pembaca berupa informasi mengenai tingkat keberhasilan penerapan Perda Nomor. 6 Tahun 2003 di Kota Padang dalam upaya memberantas buta baca tulis al Qur’an. Secara implisit, untuk menambah wawasan keilmuan serta sebagai khazanah pemikiran pendidikan Islam agar dapat bersikap aktif dalam memberantas buta baca tulis al Qur’an di Kecamatan Kuranji Kota Padang.


  1. Tinjauan Pustaka

Selama ini penulis belum ada menemukan penelitian ilmiah, baik berupa skripsi maupun tesis, yang spesifik membahas tentang penerapan Perda Nomor. 6 Tahun 2003 serta tingkat keberhasilannya dalam memberantas buta aksara al Qur’an bagi peserta didik SD di Kota Padang.

Karya tulis tentang Impliksi Perda No 6 Tahun 2003 tentang pembelajaran Baca Tulis al-Qur’an di Kecamatan Padang Timur yang ditulis oleh Limansuri, BP. 08881030 menjadi batasan masalahan penelitiannya adalah prilaku siswa dalam kehidupan sehari-hari, yang mengamalkan ajaran al-Qur’an sebagai implimentasi Perda No. 6 Tahun 2003 tersebut. Akan tetapi Tesis ini tidak melihat keberhasilan siswa dalam kemampuan membaca Al-Qur’an.

Demikian juga dengan karya tulis yang dibuat oleh Muhammad Idris, BP. 088081044, dengan judul Strategi Mengajar guru dalam meningkatkan kemampuan baca al-Qur’an pada murid TK, Qurratu A’yun Kuranji Padang, tidak sedikitpun membahas tentang penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2003 serta efektifitasnya dalam membatas buta aksara al-Qur’an bagi peserta SD di Kota Padang.

Begitu juga dengan karya tulis yang dibuat oleh Khairuddin, Bp. 088091254, dengan judul Penerapan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2003 dan lmplikasinya terhadap Taman Pendidikan al-Qur’an di Kecamatan Padang Timur Kota Padang, meskipun menyinggung tentang penerapan perda namun hanya sebatas pada lembaga TPA, tidak pada efektifitasnya terhadap kemampuan baca tulis al-Quran bagi peserta didikan tingkat SD.



Berdasarkan bacaan-bacaan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa, pada dasamya belum ada kajian yang membahas tentang penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2003 serta keberhasilannya dalam membatas buta aksara al-Qur’an bagi peserta didik tingkat SD di Kecamtan Kuranji Kota Padang. Oleh karena itu, penelitian ini dianggap perlu untuk diangkat kepermukaan. Terutama untuk menjawab berbagai permasalahan sekitar penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2003 serta keberhasilannya dalam memberantas buta aksara al-Qur’an bagi peserta didik SD di Kecamatan Kuranji Kota Padang.

1M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur’an, (Bandung: Mizan 2003), h. 43

2Syarifuddin, Mendidik Anak Menulis, Membaca Dan Mencintai al-Qur’an. (Jakarata, Gema Insani, 2004), h. 15

3 lbid, h.41

4 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung : Diponegoro, 2008 ), h. 1079

5 Muhammad ibn Yazid Abbuh Abdillah al-Quzainy, Sunnan Ibnu Majah, (Beirut: Dar al fikr, tt), Juz I, terjemahan, h. 78

6 lmam Abi Husaini Muslim bin Al Hujjaj, Shahih Muslim, (Bairut: Dar al Firk, tt), terjemahan, Juz I. h.353

7 Pemerintah Kota Padang Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Tulis al-Qur’an bagi Peserta didik SD dan Ml, h. 1

8lbid., h. 3

9 Repubik Indonesia, Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003 (Bandung: Fokus Media, 2003), h. 7

10Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h.17

11Ibid., h. 375

1

Yüklə 53,88 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin