Bab I pendahuluan


Pengertian Masturbasi/ Onani dan Fenomenanya dalam Masyarakat



Yüklə 234,03 Kb.
səhifə7/9
tarix07.01.2019
ölçüsü234,03 Kb.
#91813
1   2   3   4   5   6   7   8   9

Pengertian Masturbasi/ Onani dan Fenomenanya dalam Masyarakat


Masturbasi (Ar.: Istimna' = usaha untuk mengeluarkan mani). Pemenuhan dan pemuasan kebutuhan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lain. Istilah lain untuk masturbasi adalah onani.92 Masturbasi atau onani sering di sebut rancap. Pengertian onani secara istilah, adalah "kebiasaan membangkitkan nafsu seks dan memuaskannya dengan dilakukan sendiri [dengan bantuan tangannya sendiri atau dengan bantuan busa sabun] tanpa jenis kelamin yang lain."93 Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak etis dan tidak pantas dilakukan.94 Sebagai kejelasan pembatasan masalah dalam pembahasan ini, maka masturbasi disini sama juga artinya dengan onani ataupun istimna’ sebagai istilah lainnya.

Para ilmuwan barat dan juga psikolog modern mengatakan bahwa melakukan onani tidak merusak kesehatan jika dilakukan tidak secara berlebih-lebihan. Karena ia hanyalah mengeluarkan apa yang berlebihan pada tubuh jadi kehilangan benih tidaklah merugikan tubuh karena kelenjar-kelenjar benih segera mengisi kekosongan. Meskipun demikian hal ini tidaklah menjadi dalil di bolehkannya melakukan onani karena sebenarnya bahaya dan kerugiannya terletak pada segi yang lain.95

Masturbasi secara biologis dan medis, melakukan masturbasi adalah normal. Pada usia 15 atau 16 tahun, kebanyakan anak laki-laki telah melakukan masturbasi. Jumlah itu mencapai 98% dikalangan mahasiswa dan 65%-80% di antara anak laki-laki dan perempuan pada umumnya. Maturbasi dilakukan oleh anak-anak muda seluruh dunia.96

“Apakah salah melakukan masturbasi?”

Mungkin ini adalah suatu pertanyaan yang paling controversial dalam bidang seks. Seorang sosiolog yang bernama Herbert J. Miles (2000) dalam bukunya yang berjudul Sexual Understanding Before Marriage menyatakan bahwa seorang anak laki-laki seharusnya membiarkan pengeluaran di malam hari untuk membebaskan energy sexual yang terkurung. Dia juga percaya bahwa, bagaimanapun juga, sebaiknya program masturbasi yang tepat “dibatasi dan berlangsung sementara atau sebentar saja” untuk adolenses (Masa dalam kehidupan seseorang ketika dia berubah jadi dewasa) akhir. Miles percaya bahwa ini di perbolehkan sepanjang masturbasi dilakukan untuk mengontrol diri dan tidak di dasarkan pada pikiran yang penuh nafsu.

Psikolog James Dobson menulis dalam bukunya, preparing For Adolensescence:

Sayang sekali saya tidak dapat langsung berbicara pada Tuhan mengenai masalah ini karena di dalam Kitab Suci tidak ada masalah ini. Saya akan mengatakan kepada Anda apa yang saya percaya, dan saya tidak ingin ada kontradiksi dengan kepercayaan orang tua Anda atau Pastor Anda.ini adalah pendapat saya bahwa masturbasi tidak menjadi masalah bagi Tuhan. Masturbasi adalah bagian yang normal dari seorang adolensens, yang sama sekali tidak melibatkan orang lain. Masturbasi tidak menyebabkan sakit, tidak menghasilkan bayi, dan Tuhan tidak menyebut-nyebut tentang hal ini dalam Kitab Suci. Saya tidak mendekte Anda dalam Masturbasi, dan saya harap Anda tidak membutuhkan penjelasan dari saya. Tetapi jika Anda membutuhkannya, inilah pendapat saya bahwa Anda seharusnya tidak perlu bergelut dengan perasaan bersalah.97

Mengenai pengertian masturbasi ini, dalam pandangan masyarakat awam atau kalangan umum merupakan suatu perbuatan untuk menimbulkan rangsangan terhadap alat kelamin seseorang oleh dirinya sendiri, baik dengan tangan ataupun alat lain, kemudian orang tersebut akan memperoleh kepuasan biologis atas dirinya tanpa melibatkan kelamin orang lain.

Onani atau masturbasi (berasal dari bahasa inggris masturbation) artinya suatu bentuk pemuasan diri sendiri secara seksual dengan merangsang alat kelamin. Rangsangan ini di peroleh dengan khayalan (Fantasi) yang disertai rangsang mekanik (Tangan, Vibrator, dan lain-lain).98

Onani atau disebut juga masturbasi, berasal dari bahasa latin, masturbation yang berarti pemuasan kebutuhan seksual terhadap diri sendiri dengan menggunakan tangan (mastur : tangan, batio : menodai) sehingga masturbasi berarti menodai diri sendiri dengan tangan sendiri (dhalimun linnafsih). Ada juga yang menyebut bahwa onani adalah manipulasi alat kelamin sehingga mendapatkan kepuasan seksual. Nama lain bagi onani selain masturbasi adalah zelfbeulekking (penodaan dengan tangan), auto-stimuli, autoetism, self gratification, dan ipsasi. Bahkan para psikolog sering juga menyebut dengan nama monoseks, yaitu kepuasan seks oleh diri sendiri. Para kalangan ulama di kalangan umat Islam sering menyebut dengan istimna'. Jika istimna' ini dilakukan oleh laki-laki disebut jaldu umrah atau ilthaf.99

Dalam pandangan masyarakat Barat masturbasi merupakan bagian yang lazim dari perkembangan seksual, dan tidak menimbulkan dampak fisik walaupun sering dilakukan. Satu-satunya dampak yang mungkin adalah perasaan bersalah. Ada anggapan, masturbasi membuat seseorang menjadi lemah, merusak penglihatan, dan jika berlebihan menyebabkan kelainan otak atau gila. Masturbasi tidak menyebabkan hal-hal ini, tetapi pandangan tersebut masih beredar di antara mereka yang tidak mengetahui. Masturbasi dikatakan menyebabkan pembesaran bibir vulva, pembengkakan testis, dan penyakit. Semua pandangan ini tidak beralasan. Masturbasi dikatakan sebagai bukti dari ketidakmatangan, yang jelas-jelas tidak benar, karena orang yang matang secara seksual dapat mencapai kenikmatan seks melalui masurbasi setelah dia menikah atau semasa lajang. Masturbasi dikatakan menyebabkan frustasi seks dan frigiditas, tetapi peneliti lain menemukan, masturbasi menyebabkan ekses seksual, sehingga jelas anggapan tadi bersifat emosional dan tidak nyata. Dikatakan, seseorang tidak dapat mencapai kepuasan emosional secara penuh melalui masturbasi.100

Sebagian besar pria yang onani/ masturbasi cenderung lebih sering melakukannya ketimbang wanita, dan mereka tampaknya sering mengalami atau biasanya mendapatkan orgasme ketika bermasturbasi (80 persen hingga 60 persen). Ini adalah prilaku umum kedua yang paling umum(pertama adalah koitus), bahkan bagi orang-orang mempunyai pasangan seksual. Kebanyakan anak-anak sering semenjak mereka masih bayi menemukan kenikmatan pada rangsangan okasional pada alat kelamin mereka, tetapi tidak mengerti bahwa prilaku ini adalah ’’seksual’’ hingga masa kanak-kanak akhir atau memasuki masa remaja.

Pada masa remaja, kecenderungan untuk masturbasi meningkat baik pada remaja pria maupun remaja putri, dan sebagian orang terus melakukan masturbasi pada masa dewasa, dan banyak juga yang melakukannya sepanjang hidup.

Istilah masturbasi memunculkan banyak mitos bahwa ia memiliki sifat merusak dan membahayakan. Citra negatif ini mungkin dapat ditelusuri hingga asal kata Latin, masturbate, yang merupakan kombinasi dua kata Latin, manus(tangan) dan sturararei (kotor), yang artinya ’’berbuat kotor dengan tangan,’’. Munculnya rasa malu dan kotor yang dicitrakan oleh arti kata ini masih saja ada sampai zaman moderen meskipun para ahli medis sepakat bahwa masturbasi tidak membahayakan fisik ataupun mental. Tidak pula ada bukti bahwa anak-anak yang melakukan rangsangan pada diri sendiri akan membahayakan dirinya.

Barangkali rasa bersalah dan malu muncul karena larangan dari beberapa agama tentang masturbasi. Termasuk pula orangtua yang menghukum anaknya karena melakukan masturbasi. Namun demikian, masturbasi bisa saja membahayakan ketika ia menjadi kompulsif. Masturbasi kompulsif, seperti prilaku kompulsif lainnya, adalah tanda adanya masalah emosial dan membutuhkan perlakuan dari spesialis kesehatan mental.

Sesungguhnya, sebagian ahli menegaskan bahwa mastrubasi memperbaiki kesehatan seksual dengan meningkatkan pemahaman individual tentang tubuhnya sendiri dan tentang penerimaan diri. Pengetahuan ini selanjutnya dimunculkan untuk menciptakan hubungan seksual dengan pasanganya, melalui mansturbasi mutual karena kemampuan untuk memberitahu pasangan mana yang paling menyenangkan.

Sungguh bagus bagi sepasang suami-istri untuk mendiskusikan prilaku mereka mengenai masturbasi dan meredakan rasa tidak aman yang mungkin di miliki salah satu pasangan jika yang lain kadang-kadang menyukai masturbasi mungkin dapat diterima oleh keduanya. Dilakukan sendirian atau dilakukan di hadapan pasangan, tindakan ini dapat menyenangkan dan menambah keintiman sepanjang tidak ada penolakan. Seperti kebanyakan prilaku seksual, tanpa komunikasi yang benar, tindakan masturbasi dapat dipergunakan sebagai tanda sebuah kemarahan, pengasingan atau ketidaknyamanan dengan hubungan yang sedang dibina.

Yang perlu diingat: saat pasangan suami-istri sedang menjaga hubungan seks yang aman, masturbasi dengan pasangan dapat menyenangkan selain melakukan senggama, sepanjang anda menghindari kontak dengan seperma, atau cairan vagina pasangan anda.101

Sementara itu kalangan agamis dalam kehidupan bermasyarakat lebih memandang perbuatan masturbasi ini dari aspek moral si pelaku. Bahwa hal tersebut merupakan cerminan seseorang yang tidak memiliki akhlak atau budi pekerti yang baik, meskipun perbuatan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan orang lain.

B.Pengaruh Masturbasi Dalam Pandangan Medis

Sampai saat ini masih banyak orang yang cemas karena masturbasi. Kecemasan itu tak dapat dilepaskan dari pandangan agama atau nilai moral dan pendapat ilmuwan di masa lalu. Di masyarakat istilah onani lebih dikenal. Sebutan ini, menurut berbagai ulasan yang ditulis Prof. Dr. Dr. Wimpie Pangkahila Sp, And, Ketua Pusat Studi Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, berasal dari nama seorang laki-laki, Onan, seperti dikisahkan dalam Kitab Perjanjian Lama. Tersebutlah di dalam Kitab Kejadian pasal 38, Onan disuruh ayahnya, Yehuda, mengawini isteri almarhum kakaknya agar kakaknya mempunyai keturunan. Onan keberatan, karena anak yang akan lahir dianggap keturunan kakaknya. Maka Onan menumpahkan spermanya di luar tubuh janda itu setiap berhubungan seksual. Dengan cara yang kini disebut sanggama terputus itu, janda kakaknya tidak hamil. Namun akibatnya mengerikan. Tuhan murka dan Onan mati. Onani atau masturbasi dalam pengertian sekarang bukanlah seperti yang dilakukan Onan. Masturbasi berarti mencari kepuasan seksual dengan rangsangan oleh diri sendiri (autoerotism), dan dapat pula berarti menerima dan memberikan rangsangan seksual pada kelamin untuk saling mencapai kepuasan seksual (mutual masturbation). Yang pasti pada masturbasi tidak terjadi hubungan seksual, tapi dapat dicapai orgasme.102

Masturbasi juga merupakan sebuah cara untu menghilangkan ketegangan. Masturbasi adalah hal alamiah bagi mahluk hidup sebagai sebuah sarana untuk menghilangkan ketegangan dan pemenuhan kebutuhan seksual,” ujar Profesor Peter Lim, seorang ahli urology kepada Newman Magazine. Faktanya, menurut Lim, masturbasi baik bagi kesehatan. “Selama masa kesuburan, jika produksi sprema proa tidak dikeluarkan secara teratur, kualitas sperma tersebut akan memburuk dan hal ini tak cukup baik bagi kesehatan seorang pria,” kata Lim menjelaskan. Penjelasan Lim didukung hasil penelitian Graham Giles dari Cancer Council Victoria Melbourne, Australia. Kesimpulan penelitian yang dipublikasikan di Majalah New Scientist itu menyebutkan, makin sering seorang pria melakukan masturbasi, terutama di usia muda, memperkecil resiko kena kanker prostat. Kanker prostat adalah salah satu jenis kanker yang menyerang pria di atas usia 50 tahun. Data yang dipublikasikan menunjukkan bahwa penyakit ini telah membunuh 500.000 laki-laki setiap tahun. Para peneliti melakukan riset terhadap 2.338 pria Australia, untuk mengetahui kebiasaan seks mereka dibandingkan dengan kemungkinan terkena kanker prostat. Dari jumlah tersebut, 1.079 responden telah didiagnosa menderita kanker prostat. Laki-laki yang ejakulasi lebih dari lima kali seminggu pada usia 20-50 tahun, risiko terkena kanker prostat semakin kecil. Keluarnya sperma secara teratur memungkinkan kelenjar kelamin menjadi bersih dan tidak tersumbat.103

Kemudian bagaimana pula menurut pandangan para dokter mengenai tingkah laku/ perbuatan masturbasi/ onani ini ?

Sebagaimana dikemukakan pada bagian awal, bahwa banyak pendapat para dokter mengenai perbuatan masturbasi yang setelah diadakan penelitian, mereka lebih banyak membuktikan masturbasi ini, selama dilakukan dengan higienis, artinya dengan tangan yang bersih, masturbasi tidak berbahaya dan berdampak baik untuk kesehatan. Yang seringkali membuat celaka adalah bila perbuatan masturbasi ini dengan menggunakan alat.

Dalam pandangan medis, justeru dampak positif yang akan timbul dari perbuatan masturbasi ini, adalah bahwa perilaku masturbasi ini bisa menjadi obat untuk mengurangi risiko terkena penyakit kanker prostat, di mana penyakit ini banyak dialami para laki-laki yang sudah lanjut usia (lansia). Penyakit tersebut terjadi karena disinyalir tidak pernah/ kurang melakukan masturbasi/ onani tersebut. Sehingga perbuatan masturbasi ini berpengaruh baik bagi kesehatan si pelaku, dengan catatan mediator yang digunakan dalam keadaan bersih/ steril.

Seperti dikutip Journal of the American Medical Association, edisi pekan lalu, mereka melakukan studi terhadap 29.342 petugas kesehatan. Relawan pria itu berusia 46-81 tahun. Kepada mereka diajukan beberapa pertanyaan. Satu di antaranya, berapa rata-rata ejakulasi per bulan pada saat menginjak usia 20-29 tahun dan 40-49 tahun. Studi yang dipimpin Michael F. Leitzmann, peneliti dari Lembaga Kanker Nasional Amerika Serikat, ini berlangsungselama delapan tahun. Kuesioner dikumpulkan, dianalisis, dan kesehatan mereka diperiksa. Mereka lalu dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan jawaban frekuensi ejakulasi: 13-20 kali per bulan dan di atas 21 kali. Ejakulasi adalah keluarnya sperma dari penis. Hasilnya: hanya 1.449 relawan yang belakangan menderita kanker prostat. Dari jumlah yang terkena, kondisi 147 relawan sangat kritis. Kankernya sudah parah. Lalu Leitzmann dan koleganya membuat persentase risiko terkena kanker prostat. Menurut dia, kelompok yang cuma berejakulasi 13-20 kali sebulan hanya mengurangi risiko kena kanker prostat 14%. Ini lebih kecil dibandingkan dengan yang berejakulasi 21 kali ke atas saban bulan. Persentase terbebas dari serangan kankernya mencapai 33%. "Artinya, makin sering berejakulasi, makin kecil kemungkinan terjangkit kanker prostat," ujarnya. Berkurangnya risiko itu lantaran ejakulasi berperan mengeluarkan bahan-bahan kimia penyebab kanker. Andai kata tak dikeluarkan, bahan-bahan tersebut akan menumpuk di kelenjar prostat dan bisa memicu kanker. Studi ini tentu mengejutkan. Sebelum ini, banyak dugaan, makin kerap berejakulasi, risikonya makin didekati kanker. Sebab, kekerapan ejakulasi menunjukkan banyaknya hormon testosteron. Makin banyak hormon seks bisa memicu pertumbuhan sel-sel kanker. Orang pantas khawatir karena kanker prostat terbilang sangat mengganggu. Bila terkena, air mani tak bisa keluar. Pasien akan terganggu saat kencing. Air yang keluar dari kandung kemih sedikit. Kalau terus dibiarkan, bisa mengakibatkan disfungsi ereksi. Toh, ada juga yang meragukan validitas studi Leitzmann. "Apakah mereka dapat mengingat berapa kali berejakulasi beberapa tahun lalu," kata Michael Naslund, urolog dari University of Maryland Medical Center, Baltimore, Amerika Serikat. Menurut dia, studi ini belum dapat dijadikan petunjuk baru bagi kaum laki-laki yang ingin terhindar dari penyakit itu. Sementara itu, Wimpie Pangkahila, seksolog pada Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, tak mau berkomentar lantaran harus melihat metode penelitiannya. Tapi, katanya, frekuensi hubungan seksual atau masturbasi tak terkait dengan kanker. "Berhubungan seks terlalu sering tak berbahaya sepanjang mampu," ujarnya. Sedangkan risiko kanker lebih terkait dengan faktor-faktor pemicu lain, seperti lingkungan dan gaya hidup.104





BAB IV

ANALISIS TERHADAP PERBUATAN MASTURBASI DALAM PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I DAN IBN HAZM
SERTA PANDANGAN MEDIS

      1. Analisis Hukum Mengenai Masturbasi

Sebagaimana telah dijelaskan dalam bab-bab sebelumnya, bahwa mengenai perbuatan masturbasi dalam pandangan para ulama, ternyata memunculkan berbagai pendapat yang juga menimbulkan perbedaan hukum dalam perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini. Akan tetapi sebagian besar ulama mengharamkan perbuatan tersebut dengan alasan bahwa perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ termasuk dalam perbuatan yang tidak terpuji dan tidak sesuai akhlakul karimah.

Sehingga hampir sebagian besar ulama menganggap bahwa perbuatan masturbasi ini sebagai perbuatan yang dicela oleh Islam. Sebagai salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah Imam asy-Syafi’i. Dasar hukum yang dipakai/ menjadi pegangan Imam asy-Syafi’i dalam menetapkan hukum masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah dalam Firman Allah SWT. :

والذين هم لفروجهم حفظون (5) الا على ازواجهم اوماملكت ايمانهم فانهم غيرملومين (6)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. QS Al Mukminun “ 5-6 105


Firman Allah swt. di ayat selanjutnya semakin menguatkan hal tersebut.

فمن ابتغى وراء ذلك فأولائك هم العادون (7)

“Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. Qs Al Mukminun : 7106
Menurut pandangan Imam asy-Syafi’i dari ayat di atas, perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini tidak termasuk dua hal yang disebutkan dalam ayat tersebut, yaitu dua hal diperbolehkan : berjima’ dengan isteri dan budaknya. Sehingga beliau memandang atas dasar ayat tersebut hanya dua tempat/ hal (berjima’ dengan isteri dan budaknya) saja yang diperbolehkan oleh Islam. Sementara itu masturbasi/ onani/ istimna’ tidak tercantum didalamnya, maka termasuk perbuatan yang tidak diperbolehkan atau diharamkan dalam Islam. Hal ini juga disebutkan dalam I’anatut Thalibin karya Ibnu Sayid Muhammad Syatho ad-Dimyathi, bahwa perbuatan usaha mengeluarkan air mani seseorang dengan tangannya sendiri atau bermain-main dengan alat vitalnya, atau yang sejenisnya dengan sengaja merupakan perbuatan yang dibenci.107

Secara lebih spesifik, di samping pada tiga ayat di atas, Malikiyah mendasarkan keharaman onani atau masturbasi tersebut pada hadits riwayat Ibnu Mas’ud yang sudah cukup kesohor.

" يامعشر الشباب: من استطاع منكم الباءة فليتزوج ، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم ، فإنه له وجاء "

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu yang memiliki kemampuan hendaknya ia segera menikah. Karena menikah itu akan lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Barangsiapa yang belum mampu, maka ibadah shaum merupakan salah satu peredam nafsu syahwat baginya”108


Mereka menegaskan bahwa kalau memang onani atau masturbasi itu boleh maka pasti Rasulullah SAW. mengarahkan kita untuk melakukan onani atau masturbasi tersebut karena ia lebih mudah ketimbang puasa. Menurutnya, tidak diperhitungkannya onani atau masturbasi oleh Rasulullah SAW. sebagai pemegang otoritas tasyri’ jelas menunjukkan atas keharamannya.109

Dalam tataran ini, lebih lanjut asy-Syinqithi menegaskan bahwa pendasaran (istizhal) keharaman masturbasi ataun onani kepada zhahir al-Qur’an di atas adalah absah, dan tidaksatupun ayat al-qur’an ataupun al-Hadits yang menentang Zhahir an-Nash tersebut.110 Selain itu, Imam an-Nawawi yang juga dari madzhab Syafi’i menyatakan bahwa disamping berdasarkan pada dalil naqli di atas, ada dalil aqli yang dapat dijadikan sebagai rujukan keharamannya, yaitu bahwa dengan semaraknya tindakan masturbasi atau onani, sebagian orang akan enggan untuk nikah. Dampaknya adalah terhentinya perkembangbiakan umat menusia [Qath’u an-Nasl]. Dengan demikian, masturbasi atau onani ini mesti dikikis dan pelakunya sekalipun tidak di-had [diberi sanksi atau hukuman], harus di ta’zir [hukuman berupa denda].111

Dalam memperkuat argumennya, Imam asy-Syafi’i menambahkan dengan sebuah hadits Nabi SAW., walaupun oleh Ibnu Katsir dinilai gharib. “Ada tujuh golongan yang tidak akan mendapatkan perhatian dari Allah SWT., tidak disucikan, tidak dikumpulkan bersama orang-orang yang tekun beribadah, dan termasuk orang yang pertama masuk ke dalam neraka kecuali kalau mereka bertobat: [1] orang yang menikahi tangannya (istilah masturbasi atau onani) [an-Nakih Yadahu]; [2] orang yang melakukan liwath [sodomi atau bersetubuh dari dubur]; [3] orang yang di-liwath [penetrasi melalui duburnya]; [4] orang yang minum khamr [minuman keras]; [5] orang yang memukul kedua orang tuanya hingga mereka mengampuni; [6] orang yang menyakiti tetangganya; dan [7] orang yang menyetubuhi isteri tetangganya.112

Akan tetapi Taqiyuddin al-Husainiy – ulama fiqh dari kalangan Syafi’iyyah – memberikan pengecualian atas keharaman masturbasi atau onani tersebut. Menurutnya, jika seorang suami melakukan onani dengan menggunakan tangan istrinya atau budak perempuannya maka hal itu diperbolehkan, karena tangan istri tersebut merupakan salah satu tempat yang boleh dinikmati suami (Mahall Istimta’ihi). Berbeda dengan pendapat tersebut, Qadhi Husain mengatakan, jika tangan seorang perempuan meraba (atau memegang) zakar suami atau sayyidnya maka makruh hukumnya jika sampai keluar sperma, sekalipun sudah mendapatkan izin dari suami atau sayyidnya. Menurut Qadhi Husain, itu telah menyerupai ‘azl (senggama terputus), sementara ‘azl adalah makruh.113

Jadi secara garis besar pandangan Imam asy-Syafi’i dan para ulama yang sama-sama mengharamkan perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ karena adanya dua alasan:


  1. Sesuai dalam al-Qur’an ayat 5-6 Surat al-Mu’minun dan diperkuat dalam ayat 7 dalam surat yang sama bahwa hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk berjima’ yaitu dengan isteri dan budaknya, tidak diperbolehkan dengan selain itu (termasuk masturbasi/ onani/ istimna’ karena dengan tangan atau alat selain kelamin isteri atau budaknya).

      1. Dianggap tidak sesuai secara etika moral karena merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak tergolong orang yang berakhlakul karimah.

Dengan dua alasan tersebut maka sangatlah jelas mengenai hukum masturbasi/ onani/ istimna’ menurut sebagian besar ulama pada umumnya dan khususnya dalam pandangan Imam asy-Syafi’i. Jadi dapat kita ketahui bahwa masturbasi/ onani/ istimna’ dalam pandangan Imam asy-Syafi’i adalah haram hukumnya.

Sedangkan Ibn Hazm memandang perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ bukan merupakan perbuatan yang diharamkan. Karena dalam al-Qur’an tidak ada yang jelas-jelas menyatakan tentang keharaman masturbasi/ onani/ istimna’ ini. Ibn Hazm mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa [lā Itsma fihi]. Akan tetapi, menurutnya onani/ masturbasi dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur yang terpuji. Ibn Hazm mengambil argumentasi hukum dengan satu pernyataan bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan dengan ijmā’ (kesepakatan semua ulama). Dengan pertimbangan itu maka tidak ada tambahan dari hukum mubāh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma [at-Ta’ammud li Nuzul al-Maniy] sewaktu melakukan masturbasi. Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Karena dalam al-Qur’an Allah berfirman:

...وقد فصل لكم ماحرم عليكم...

“…Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu…” Qs al-An’am:119114


Dengan demikian masturbasi/ onani/ istimna’ pada dasarnya bukan merupakan jalan normal dalam pemenuhan nafsu syahwat, dan dengan mempertimbangkan bahwa masturbasi atau onani/ istimna’ bisa mendatangkan kerugian bagi pelakunya bila dibiasakan maka hukum asal masturbasi atau onani lebih condong kepada hukum makruh. Jika telah nyata menunjukkan kecenderungan bahwa masturbasi atau onani merusak pelakunya – atas dasar hadits Nabi yang melarang setiap perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain – maka masturbasi atau onani hukumnya bisa menjadi haram. Sedangkan masturbasi atau onani yang dilakukan guna menghindari perbuatann zina bisa menjadi mubah dan dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT. dalam al-Qur’an:

ان تجتنبوا كبئر ما تنهون عنه نكفر عنكم سياتكم و ندخلكم مدخلا كريما

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)”. Q.S. an-Nisa’ : 31.115
Kebolehan masturbasi atau onani ini sesuai pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Hasan, dan beberapa tokoh tabi’in lain. Hasan berkata: “Mereka dahulu mengerjakan onani ketika terjadi peperangan (jauh dari keluarga atau isteri).” Sementara Mujahid, ahli tafsir murid Ibnu ‘Abbas, berkata: “Orang-orang dahulu (sahabat Nabi) justru menyuruh para pemuda-pemudanya untuk melakukan onani agar menjaga kesucian dan kehormatan diri”. Sejenis dengan onani, masturbasi pun sama hukumnya.116 Hukum mubah ini berlaku baik untuk kaum laki-laki maupun perempuan.117

Jadi ada 2 alasan juga dari Ibn Hazm dalam menetapkan hukum mengenai perbuatan masturbasi atau onani ini:



              1. Sesuai pernyataan bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan dengan ijmā’ (kesepakatan semua ulama). Dengan pertimbangan itu maka tidak ada tambahan dari hukum mubāh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma [at-Ta’ammud li Nuzul al-Maniy] sewaktu melakukan masturbasi. Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Sebagaimana dalam al-Qur’an Surat al-An’aam: 119.

              2. Tidak adanya ayat al-Qur’an yang jelas-jelas mengharamkan masturbasi ini, maka secara logika masturbasi diperbolehkan, sebagaimana penegasan umum Allah SWT.

هوالذى خلق لكم مافى الارض جميعا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” Q.S. al-Baqarah (2): 29.118


Meski demikian beliau tetap menghukumi makruh karena termasuk perbuatan yang tidak terpuji.

Setelah melihat berbagai pendapat tersebut, maka hukum masturbasi atau onani mengikuti motif pelaksanaan dan akibat yang ditimbulkannya. Sehingga hukumnya sangat kondisional dan situasional. Elastisitas ini didukung oleh kenyataan bahwa perbuatan masturbasi atau onani oleh syari’at tidak digolongkan sebagai tindak pidana [jarimah] atau perbuatan yang terkena hukum ta’zir. Perbuatan ini semata-mata urusan etika, muru’ah, dan kehormatan belaka.



      1. Analisis Medis Mengenai Masturbasi

Sementara itu dalam pandangan medis, perbuatan masturbasi/ onani ini lebih cenderung dibolehkan, bahkan banyak hasil penelitian dokter yang menyatakan bahwa perbuatan masturbasi sangat dianjurkan, karena dengan melakukan masturbasi dapat mengurangi/ mencegah penyakit kanker prostat yang konon penyakit ini bisa berakibat pada kematian.

Kanker Prostat adalah suatu tumor ganas yang tumbuh di dalam kelenjar prostat. Kanker prostat sangat sering terjadi. Pemeriksaan mikroskopis terhadap jaringan prostat pasca pembedahan maupun pada otopsi menunjukkan adanya kanker pada 50% pria berusia diatas 70 tahun dan pada semua pria yang berusia diatas 90 tahun. Kebanyakan kanker tersebut tidak menimbulkan gejala karena penyebarannya sangat lambat.119 Penyakit tersebut terjadi karena disinyalir tidak pernah/ kurang melakukan masturbasi/ onani tersebut. Sehingga perbuatan masturbasi ini berpengaruh baik bagi kesehatan si pelaku, dengan catatan mediator yang digunakan dalam keadaan bersih/ steril. Karena jika dengan alat yang tidak bersih/ steril tentunya akan berakibat infeksi atau penyakit pada alat vitalnya.

Sedangkan jika kita melihat perbuatan masturbasi atau onani dari segi medis, lebih banyak membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk melakukan masturbasi ini. Hal ini dibuktikan dari data-data yang penyusun dapat dari artikel-artikel yang berkaitan dengan masturbasi dalam pandangan medis/ kedokteran atau kesehatan.


      1. Analisis Masturbasi Ditinjau dari Segi Kemaslahatan

Berdasarkan uraian diatas maka penyusun akan melihat perbuatan masturbasi ini dari segi kemaslahatannya. Dan sebagaimana telah sedikit diuraiakan dalam bab-bab awal mengenai maslahah dalam pandangan Najamuddin at-Tufi dengan konsep maslahahnya yang bertolak dari hadis Rasulullah yang berbunyi:

لاضرر ولاضرار120

“Tidak boleh menyengsarakan diri sendiri dan juga tidak boleh menyengsarakan orang lain” Maksud kata لاضرر ولاضرار adalah seseorang tidak boleh menyengsarakan dirinya sendiri dan juga tidak boleh menyengsarakan orang lain. Jika seseorang tidak membinasakan dirinya sendiri dan orang lain, maka secara otomatis kemaslahatan itu akan terwujud dan terjaga.121

Menurut at-Tufi, ,maslahah berdasarkan ‘urf sebagai sebab untuk mengarahkan kepada kebaikan dan manfaat seperti perdagangan merupakan sarana untuk mencari keuntungan, sedangkan menurut syara’ adalah merupakan manfaat yang dikehendaki oleh manusia dan sesuai dengan maqasid asy-syari’ah.122

Pandangan at-Tufi tentang maslahah (kepentingan umum) nampaknya bertitik tolak dari konsep maqasid as-syari’ah yang menegaskan bahwa hukum Islam disyari’atkan untuk mewujudkan dan memelihara kepentingan umum umat manusia, konsep ini telah diakui oleh para ulama dan oleh karena itu mereka memformulasikan satu kaidah yang cukup populer yaitu “di mana ada kepentingan di situ terdapat hukum Allah”.123

At-Tufi membangun pemikiran tentang maslahah tersebut berdasarkan atas empat prinsip yaitu: pertama, akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemafsadatan, khususnya dalam lapangan mu’amalah dan adat; kedua, maslahah merupakan dalil syara’ mandiri yang kehujjahannya tergantung pada akal semata; ketiga, maslahah hanya berlaku dalam lapangan muamalah dan adat kebiasaan, sedangkan dalam bidang ibadah dan ukuran-ukurannya ditetapkan oleh syara’, dan; keempat, maslahah merupakan dalil syara’ paling kuat. Oleh karena itu at-Tufi juga menyatakan apabila nas dan ijma’ bertentangan dengan maslahah didahulukan maslahah dengan cara takhsis.

Di sini penyusun mencoba mengkaji pengaruh perbuatan masturbasi dari segi medis dalam kehidupan religinya dengan konsep maslahah sebagai salah satu landasan teorinya, disamping data-data dari pendapat dan penelitian para ahli medis/ kedokteran. Secara umum maslahah dimengerti sebagai upaya pengambilan manfaat dan pencegahan mudharat (resiko). Maslahah dikaitkan dengan aktivitas dan kepentingan manusia yang memiliki tujuan untuk manfaat dan pencegahan terhadap resiko dalam kehidupan manusia itu sendiri baik di dunia maupun di akhirat. Maslahah dapat dikatakan salah satu unsur dalam syari’at yang berhubungan langsung dengan manusia sebagai obyeknya. Maslahah manusia di dunia dan di akhirat menjadi tujuan utama dan maksud ditetapkannya hukum.

Dengan penerapan metode maslahah (kepentingan umum) nilai hukum Islam mampu berkembang dan memiliki cukup kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan sosial di tempat Islam itu berada. Sehingga penyusun menganggap perbuatan masturbasi jika kita melihat data-data yang ada dari penelitian dan pembuktiannya, maka kalau memang dengan masturbasi ternyata bisa mencegah dan menghindarkan dari penyakit kanker prostat tentunya bukan termasuk suatu keharaman hukumnya. Lagipula perbuatan tersebut tidak mungkin dilakukan di hadapan masyarakat secara terang-terangan. Dengan demikian akan dapat dirasakan kemaslahatan manusia dalam haknya untuk mempertahankan dirinya.



BAB V
PENUTUP




      1. Yüklə 234,03 Kb.

        Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin