KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa, buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Akhir ini dapat diselesaikan. Buku pedoman ini bertujuan agar mahasiswa/I mengetahui prosedur pelaksanaan Tugas Akhir (TA), mulai dari pengajuan judul TA sampai dengan apa yang harus dilakukan setelah selesai ujian sidang hingga dinyatakan lulus atau selesai.
Selain itu, kami juga berharap buku ini dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa/I dan para dosen pembimbing sebagai acuan dalam proses pembimbingan dan penulisan sehingga Tugas Akhir yang dihasilkan dapat berkualitas dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Penulis menyadari bahwa buku pedoman ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mohon saran atau kritik dari para dosen dan mahasiswa demi penyempurnaan pelaksanaan Tugas Akhir.
Pada kesempatan ini pula penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan-masukan sehingga buku pedoman ini dapat di revisi dan selesaikan dengan baik.
Banda Aceh, Juli 2014
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
DAFTAR LAMPIRAN 4
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Tugas Akhir 5
1.2 Tujuan Tugas Akhir 5
1.3 Jangka Waktu Tugas Akhir 6
1.4 Prosedur Tugas Akhir 4
BAB II. PERSYARATAN TUGAS AKHIR
2.1. Pengajuan Proposal Tugas Akhir 7
2.2. Pembimbingan Tugas Akhir 7
2.3. Seminar dan Sidang Tugas Akhir 9
2.3.1 Seminar Proposal Tugas Akhir 9
2.3.2 Sidang Tugas Akhir 11
2.4. Pelaporan Tugas Akhir 13
BAB III. PROSEDUR DAN STRUKTUR PROPOSAL TUGAS AKHIR
3.1. Persyaratan Umum 14 3.2 Prosedur Proposal Tugas Akhir 14
3.2.1 Prosedur Pengajuan Proposal Tugas Akhir 14
3.2.2. Format Proposal Tugas Akhir 16
BAB IV. PROSEDUR DAN STRUKTUR LAPORAN TUGAS AKHIR
4.1. Prosedur Pengajuan Sidang Tugas Akhir 20
4.2. Struktur Laporan Tugas Akhir 21
4.2.1 Bagian Awal Tugas Akhir 21
4.2.2 Bagian Inti Tugas Akhir 23
4.2.3 Bagian Akhir Tugas Akhir 25
4.3. Format Dokumentasi / Laporan Tugas Akhir 22
BAB V PEDOMAN PENGETIKAN
5.1 Jenis dan Ukuran Kertas 27
5.2 Aturan Penulisa 27
BAB VI CARA PENGACUAN DAN PENGUTIPAN
6.1 Pengutipan Pustaka Di Dalam Teks Skripsi atau Tugas Akhir 31
6.2 Cara Merujuk Kutipan Langsung 33
6.3 Penyusunan Daftar Pustaka 33
BAB VII PENGGUNAAN EJAAN YANG DIBENARKAN 36
LAMPIRAN 38
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Contoh surat pengajuan proposal 38
Lampiran 2. Cover Proposal Skripsi/KTI 39
Lampiran 3. Cover Skripsi/KTI 40
Lampiran 4. Lembar Pernyataan Orisinalitas 41
Lampiran 5. Lembar Persetujuan Seminar Proposal Skripsi/KTI 42
Lampiran 6. Lembar Persetujuan Skripsi/KTI 43
Lampiran 7. Lembar Pengesahan Sidang Skrispi/KTI 44
Lampiran 8. Contoh Daftar Isi Proposal Skripsi/KTI 45
Lampiran 9. Contoh Daftar Isi Skripsi/KTI 46
Lampiran 10. Contoh Abstrak 48
Lampiran 11. Contoh Kata Pengantar 49
Lampiran 12. Contoh Daftar Gambar 50
Lampiran 13. Contoh Daftar Tabel 51
Lampiran 14. Contoh Daftar Lampiran 52
Lampiran 15. Contoh Lembar Konsultasi Bimbingan 53
Lampiran 16. Biodata peserta seminar/sidang Tugas Akhir 54
Lampiran 17. Blanko Foto Seminar Proposal Tugas Akhir 55
Lampiran 18. Blanko Foto Sidang Tugas Akhir 56
Lampiran 19. Blanko Distribusi Skripsi 57
Lampiran 20. Bukti Bebas Akademis 58
Lampiran 21. Formulir Ujian Seminar/Sidang 59
Lampiran 22. Kartu Kehadiran Seminar/Sidang 60
Lampiran 23. Lembar Pengesahan Jurnal 61
BAB I
PENDAHULUAN
-
Pengertian Tugas Akhir
Setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya di Universitas UBudiyah Indonesia wajib mengambil mata kuliah Tugas Akhir. Penyebutan Tugas Akhir Strata DIII adalah Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan untuk Strata S1 adalah Skripsi. Tugas Akhir adalah penulisan karya ilmiah yang berisi hasil penelitian menyeluruh yang disusun secara sistematis berdasarkan ketentuan metode penelitian ilmiah.
Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil penelitian yang mempunyai ciri-ciri antara lain :
-
Ada permasalahan yang dikaji/dipecahkan/diselesaikan.
-
Didasarkan pada pengamatan lapangan (data primer) dan/atau analisis data sekunder.
-
Mempunyai metodologi penelitian
-
Mengungkapkan adanya kenyataan baru atau kenyataan khusus
-
Mengikuti tata tulis karya ilmiah
-
Dipresentasikan dalam forum seminar
-
Dipertahankan dalam ujian lisan di depan tim dosen penguji
-
Tujuan Tugas Akhir
Tujuan penyusunan tugas akhir dapat diuraikan sebagai berikut:
-
Untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah secara ilmiah atas topik atau pokok bahasan yang sesuai dengan aturan program studi masing- masing.
-
Untuk menilai keterampilan dan kemampuan mahasiswa dalam menerapkan metode penelitian secara benar.
-
Untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam melakukan penalaran secara logis.
Dengan menyusun Tugas Akhir diharapkan mahasiswa mampu :
-
Merangkum dan mengaplikasikan semua pengalaman pendidikan untuk memecahkan masalah dalam bidang keahlian/bidang studi tertentu secara sistematis dan logis, kritis dan kreatif, berdasarkan data atau informasi yang akurat dan didukung analisis yang tepat.
-
Membentuk sikap mental ilmiah dan mengidentifikasikan serta merumuskan masalah penelitian yang berdasarkan rasional tertentu yang dinilai penting dan bermanfaat ditinjau dari beberapa segi.
-
Melaksanakan penelitian, mulai dari penyusunan rancangan penelitian, pelaksanaan penelitian, sampai pelaporan hasil penelitian.
-
Melakukan kajian secara kuantitatif dan kualitatif, dan menarik kesimpulan yang jelas serta mampu merekomendasikan hasil penelitiannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemecahan masalah itu.
-
Mempresentasikan hasil Tugas Akhir itu dalam forum seminar dan mempertahankannya dalam ujian lisan di hadapan tim dosen penguji.
-
Jangka Waktu Tugas Akhir
Bagi mahasiswa Universitas UBudiyah Indonesia, Tugas Akhir dapat diambil pada semester genap dengan memenuhi sks minimal 138 sks untuk jenjang S-1 dan 112 sks untuk jenjang D-3. Tugas akhir disusun dalam jangka waktu 2 (dua) semester dibawah bimbingan dosen pembimbing. Apabila Tugas Akhir tidak selesai dalam jangka waktu tersebut, maka Tugas akhir tersebut dinyatakan gagal dan harus mengambil kembali di semester berikutnya.
-
Prosedur Tugas Akhir
Secara umum penyusunan skripsi atau tugas akhir ini melalui empat tahapan yaitu pengajuan proposal Tugas Akhir, proses pembimbingan, seminar proposal serta sidang tugas akhir dan pelaporan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa dalam pengajuan usulan TA adalah sebagai berikut:
-
Judul dan tema/topik skripsi tidak boleh sama/duplikasi dengan skripsi yang pernah ada atau dengan kata lain Tugas Akhir (TA) yang dihasilkan tidak boleh merupakan hasil plagiat, jika terbukti melakukan plagiat maka TA Mahasiswa dibatalkan.
-
Tema/topik skripsi harus dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) semester atau paling lama 2 (dua) semester.
BAB II
PERSYARATAN TUGAS AKHIR
2.1 Pengajuan Proposal Tugas Akhir
Pada proses pengajuan proposal Tugas Akhir terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti mahasiswa yaitu:
-
Terdaftar dan aktif mengikuti perkuliahan pada semester berjalan dan tidak sedang menerima skorsing
-
Telah mencantumkan mata kuliah Tugas Akhir di dalam KRS berjalan
-
Melunasi Biaya SPP dan Melunasi Biaya Proposal TA.
-
Telah Menyelesaikan mata kuliah 120 sks untuk jenjang S-1 dan 90 sks untuk jenjang
D-III, dengan IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00 tanpa nilai D.
-
Telah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dan Kerja Praktek (KP)
-
Melengkapi berkas administrasi pengajuan proposal Tugas Akhir ke bagian Tugas Akhir pada masa waktu yang ditentukan.
Adapun berkas administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan judul proposal Tugas Akhir yaitu:
-
Mengajukan surat permohonan yang di tujukan Ke Ka. Prodi dengan melampirkan 3 (tiga) judul proposal Tugas Akhir yang berisikan:
-
Latar belakang
-
Rumusan masalah
-
Tujuan penelitian
-
Metodologi penelitian
-
Melampirkan fotokopy KRS
-
Melampirkan fotokopi bukti pembayaran SPP terakhir
-
Melampirkan fotokopi bukti pembayaran biaya proposal Tugas Akhir
2.2 Pembimbingan Tugas Akhir
Setelah mengajukan proposal ke Koordinator Tugas Akhir, maka mahasiswa akan mendapatkan surat permohonan membimbing dan form kesediaan membimbing yang akan diberikan kepada dosen. Apabila dosen tersebut bersedia membimbing, maka dosen yang bersangkutan menandatangani form kesediaan membimbing yang kemudian akan diserahkan kembali kepada koordinator tugas akhir sebagai arsip.
Selama proses pembimbingan, mahasiswa wajib membawa lembar konsultasi atau lembar bimbingan. Setelah memenuhi jumlah minimal pertemuan bimbingan yaitu 8 kali, mahasiswa dapat mengajukan seminar proposal dengan persetujuan dosen pembimbing.
Adapun kriteria dosen pembimbing Tugas Akhir adalah:
-
Dosen Pembimbing adalah Dosen Tetap dari jurusan mahasiswa yang bersangkutan atau dosen dari luar jurusan dengan keahlian sesuai dengan tugas akhir yang dikerjakan dan mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi.
-
Dosen Pembimbing memenuhi persyaratan kualifikasi akademik yang telah ditentukan.
Tugas dosen pembimbing adalah:
-
Membantu mahasiswa merumuskan permasalahan atau tugas akhir.
-
Membuat rencana bimbingan bersama mahasiswa.
-
Mengarahkan mahasiswa dalam hal metodologi penelitian dan metode penulisan ilmiah.
-
Menunjukkan acuan materi keilmuan yang relevan dengan topik tugas akhir
-
Menandatangani kartu konsultasi mahasiswa dalam setiap konsultasi
-
Memberikan persetujuan untuk seminar proposal.
-
Memimpin seminar proposal.
-
Memberikan persetujuan akhir untuk sidang tugas akhir
-
Memberikan penilaian akhir bagi tugas akhir yang diujikan.
-
Hadir dalam sidang tugas akhir.
-
Memberikan arahan dalam penyelesaian revisi tugas akhir.
-
Memeriksa secara teliti atas kejujuran penyusunan tugas akhir dan pencarian data primer, untuk menghindari data fiktif dan tuntutan dari pihak yang terkait dalam penulisan tugas akhir.
Hak dosen pembimbing adalah:
-
Menerima honorarium sebagaimana diatur oleh Universitas UBudiyah Indonesia
-
Menyesuaikan judul dari usulan pertama oleh mahasiswa dan Ka. Prodi tanpa merubah tema jika diperlukan. Apabila pembimbing ingin merubah tema maka harus dengan persetujuan Ka. Prodi
-
Mengundurkan diri sebagai pembimbing dengan alasan akademik.
Penggantian dosen pembimbing dapat dilakukan dengan ketentuan:
-
Dosen pembimbing mengundurkan diri atau atas permintaan mahasiswa dengan alasan yang dapat diterima.
-
Dosen pembimbing yang mengundurkan diri harus mengajukan secara tertulis kepada program studi.
-
Mahasiswa yang mengajukan permohonan penggantian dosen pembimbing harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ka. Prodi dan disetujui oleh dosen pembimbing lama.
-
Berdasarkan rekomendasi ketua prodi, maka koordinator Tugas Akhir menetapkan penggantinya.
2.3 Seminar dan Sidang Tugas Akhir
2.3.1 Seminar Proposal Tugas Akhir
Seminar proposal bertujuan untuk mengetahui apakah judul yang diajukan oleh mahasiswa layak dilanjutkan atau tidak berdasarkan akumulasi penilaian oleh dosen pembimbing, dosen penguji I dan dosen penguji II. Seminar proposal diajukan setelah mahasiswa memenuhi jumlah minimal bimbingan proposal dan mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing.
Seminar proposal diajukan ke bagian koordinator tugas akhir dengan melengkapi berkas administrasi yaitu:
-
Formulir pendaftaran seminar proposal
-
Form Persetujuan Pembimbing
-
Kartu seminar asli (Telah menghadiri seminar Proposal minimal 5 kali)
-
KHS asli dan fotocopy dari semester 1
-
Fotokopi KRS Terakhir
-
Fotokopi bukti pembayaran pembayaran biaya Proposal
-
Fotokopi bukti pembayaran pembayaran SPP terakhir
-
Lembaran konsultasi bimbingan/Asistensi (minimal 8 kali Bimbingan)
-
Biodata peserta ujian Proposal
-
Pas photo hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar dan 4x6 sebanyak 5 lembar
-
Proposal sebanyak 3 eksemplar
-
Fotocopy surat izin pengambilan data awal dan balasannya
-
Surat keterangan bebas akademik
-
Fotokopi ijazah terakhir
Ketentuan seminar proposal Tugas Akhir yaitu:
-
Tata tertib untuk Mahasiswa :
a. Mahasiswa harus hadir paling lambat 15 menit sebelum pelaksanaan seminar proposal tugas akhir.
b. Berpakaian rapi dan sopan, memakai rok atau celana hitam sopan dan baju putih serta berdasi bagi laki – laki.
c. Dilarang menggunakan sandal
d. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan selama seminar
e. Bagi mahasiswa peserta seminar diwajibkan berpakaian sopan dan menjaga ketertiban.
-
Tata tertib untuk pelaksanaan seminar :
-
Seminar dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari dosen pembimbing dan Ka. Prodi
-
Seminar dilaksanakan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
-
Seminar dihadiri oleh dosen pembimbing yang bertindak sebagai Ketua Seminar.
-
Seminar dilaksanakan maksimum selama 120 menit dengan pembagian waktu presentasi maksimum 15 menit, tanya jawab maksimum 90 menit, sidang tertutup maksimum 15 menit untuk memutuskan kelayakan dari proposal mahasiswa.
-
Tim Dosen penguji mengajukan pertanyaan secara bergantian
-
Dosen pembimbing berhak memperjelas pertanyaan yang kurang dimengerti oleh mahasiswa.
-
Setelah seminar selesai maka Ketua Seminar mengumumkan kepada mahasiswa apakah proposal layak dilanjutkan tanpa perbaikan, dengan perbaikan atau gagal. Apabila gagal maka mahasiswa yang bersangkutan harus memperbaiki proposal dan melaksanakan seminar ulang.
-
Kriteria penilaian seminar proposal tugas akhir meliputi isi materi, penyajian, penguasaan materi dan sikap mahasiswa selama seminar. Adapun range nilai adalah sebagai berikut:
Angka
|
Huruf
|
Keterangan
|
81 – 100
|
A
|
Layak dilanjutkan tanpa perbaikan
|
66-80
|
B
|
Layak dilanjutkan dengan perbaikan
|
Kurang dari sama 66
|
C
|
Tidak layak dilanjutkan
|
-
Nilai tersebut diumumkan oleh ketua seminar pada akhir seminar setelah ketua seminar sekaligus pembimbing mengadakan sidang tertutup tanpa dihadiri oleh peserta seminar.
-
Setelah perbaikan proposal yang disetujui oleh pembimbing maka mahasiswa mengumpulkan laporan dalam bentuk hardcopy (dijilid dengan cover plastik).
2.3.2 Sidang Tugas Akhir
Sidang skripsi atau tugas akhir adalah ujian secara verbal/oral/presentasi yang harus diikuti setiap mahasiswa yang mengambil tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Sidang tugas akhir bertujuan untuk mempertanggung jawabkan pembuatan tugas akhir yang telah dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Setelah melaksanakan seminar proposal, penelitian dan proses bimbingan maka mahasiswa dapat mengajukan sidang tugas akhir dengan ketentuan:
-
Mendapat persetujuan dari dosen Pembimbing yang bersangkutan (mengisi formulir persetujuan mengikuti sidang tugas akhir yang ditandatangan oleh pembimbing tugas akhir)
-
Mahasiswa wajib melengkapi berkas administrasi yaitu:
-
Formulir sidang tugas akhir
-
Form persetujuan pembimbing
-
Fotokopi 5 (Lima) sertifikat wajib (dimulai dari mahasiswa angkatan 2009 dst)
-
Kartu Seminar asli (telah menghadiri sidang Tugas Akhir minimal 5 kali)
-
Fotokopi KRS Terakhir
-
Trankrip nilai terakhir (Tanpa Nilai D) dan telah menyelesaikan minimal 138 SKS bagi S-1, dan untuk D-III telah menyelesaikan minimal 112 SKS
-
Fotokopi bukti pembayaran biaya sidang tugas akhir
-
Surat keterangan bebas akademik
-
Lembaran konsultasi bimbingan/asistensi (minimal 8 kali bimbingan)
-
Biodata peserta sidang tugas akhir
-
Surat izin penelitian dan surat balasannya
-
Tugas akhir sebanyak 3 eksemplar
-
Kriteria penilaian sidang tugas akhir meliputi isi materi, penyajian, penguasaan materi dan sikap mahasiswa selama seminar. Adapun range nilai adalah sebagai berikut:
Angka
|
Huruf
|
Keterangan
|
81 – 100
|
A
|
Lulus Sangat Memuaskan
|
66 – 80
|
B
|
Lulus dengan perbaikan
|
50 – 66
|
C
|
Lulus dengan perbaikan atau diulang
|
Dibawah 50
|
D
|
Tidak lulus dengan pengulangan
|
-
Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan diberikan kesempatan melakukan perbaikan dibawah bimbingan pembimbing dan dewan penguji, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ujian Tugas Akhir.
-
Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus, diberikan kesempatan mengulang 1 (satu) kali ujian ulangan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal ujian Tugas Akhir.
-
Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan butia 5) dinyatakan gagal tugas akhir.
-
Mahasiswa yang dinyatakan batal atau tidak lulus ujian ulangan dinyatakan gagal studi.
-
Bagi mahasiswa yang melewati jadwal batas sidang tugas akhir, dapat mengikuti ujian seminar hasil pada gelombang ke-2 dengan ketentuan membayar SPP untuk semester berikutnya.
Tata tertib dan penguji sidang Tugas Akhir sama dengan saat seminar proposal.
2.4 Pelaporan Tugas Akhir
Ketentuan pelaporan tugas akhir sebagai berikut:
-
Tugas Akhir yang disetujui dan/atau yang sudah diperbaiki/disempurnakan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan waktu maksimal 1 bulan harus diserahkan dengan ketentuan :
-
1(satu) CD ke koordinator tugas akhir/ka.prodi.
-
1(satu) CD ke dosen pembimbing
-
1(satu) CD dan 1 (satu) eksemplar ke perpustakaan
-
Laporan Tugas Akhir dalam bentuk CD wajib berisikan :
-
Terdiri dari 4 folder dengan nama sebagai folder sebagai berikut:
-
proposal tugas akhir
-
laporan tugas akhir
-
jurnal tugas akhir
-
referensi dari buku atau hasil download
-
Proposal berisikan dari sampul, pengesahan sampai dengan lampiran dalam format DOC (file dokumen Word).
-
Laporan tugas akhir berisikan dari sampul, pengesahan sampai dengan lampiran dalam format DOC (file dokumen Word).
-
Jurnal yang dikumpulkan setelah ada persetujuan dari pembimbing dalam format DOC (file dokumen Word).
-
Referensi – referensi dari buku atau hasil download.
-
Untuk format DOC, file harus dalam keadaan free-password, free-compressed, dan free-encrypted.
-
Cover CD berikan informasi nama mahasiswa, NIM, program studi dan judul tugas akhir dengan dasar cover CD berdasarkan warna Cover TA.
-
CD yang dikumpulkan sebagai syarat yudisium.
-
Mahasiswa/i dalam menyerahkan laporan tugas akhir yang telah dijilid maupun dalam CD, wajib menyediakan lembaran bukti penyerahan tugas akhir yang ditandatangani oleh dosen pembimbing, program studi, perpustakaan.
BAB III
PROSEDUR DAN STRUKTUR PROPOSAL TUGAS AKHIR
3.1 Persyaratan Umum
Hal yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa dalam pengajuan TA adalah sebagai berikut:
-
Judul dan tema/topik skripsi tidak boleh sama/duplikasi dengan skripsi yang pernah ada atau dengan kata lain Tugas Akhir (TA) yang dihasilkan tidak boleh merupakan hasil plagiat, jika terbukti melakukan plagiat maka TA mahasiswa dibatalkan.
-
Tema/topik skripsi harus dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) semester atau paling lama 2 (dua) semester.
3.2 Prosedur proposal tugas akhir
3.2.1 Prosedur untuk pengajuan proposal tugas akhir
Prosedur untuk pengajuan proposal tugas akhir adalah sebagai berikut :
-
Mahasiswa sudah memenuhi seluruh persyaratan akademik sub bab (2.1)
-
Mahasiswa mengajukan 3 (tiga) judul kepada masing-masing Ka. Prodi melalui koordinator tugas akhir yang berisikan:
-
Latar Belakang
-
Rumusan Masalah
-
Tujuan Penelitian/Perancangan
-
Metodelogi Penelitian
-
Ka. Prodi memutuskan usulan judul tugas akhir dapat menempuh dalam beberapa cara:
-
Rapat bidang studi memutuskan judul dan tema/topik skripsi yang layak dikerjakan oleh mahasiswa dengan memperhatikan bidang ilmu yang dikuasai oleh pembimbing.
-
Mahasiswa mengajukan judul dan teman/topik skripsi kepada ketua Program studi. Ketua Program studi memutuskan apakah judul dan tema/topik skripsi yang diajukan tersebut layak. Apabila judul dan tema/topik skripsi tersebut layak, ketua program studi menunjuk pembimbing yang layak membimbing skripsi tersebut dengan memperhatikan bidang ilmu yang dikuasai oleh pembimbing.
-
Mahasiswa mengajukan judul dan tema/topik skripsi beserta pembimbing skripsi kepada ketua Program studi. Apabila ketua Program studi ragu atas kelayakan judul dan tema/topik skripsi dan atau kemamuan pembimbing, maka ketua Program studi harus melakukan rapat bidang untuk memutuskan kelayakan judul dan tema/topik skripsi dan atau kemampuan pembimbing.
-
Ka prodi memutuskan dosen pembimbing tugas akhir. Pembimbing tugas akhir dapat dibimbing oleh 2 pembimbing, terdiri dari pembimbing I dan Pembimbing II.
-
Mahasiswa dapat menemui dosen pembimbing dengan membawa surat pengantar dari bagian akademik.
-
Mahasiswa menyusun usulan tugas akhir dibawah arahan dosen pembimbing.
-
Mahasiswa dapat melaksanakan seminar usulan tugas akhir dengan persyaratan:
-
Telah disetujui oleh dosen pembimbing tugas akhir dibuktikan dari berkas konsultasi mahasiswa minimal 8 kali.
-
Telah mengikuti 5 kali seminar usulan tugas akhir dari mahasiswa lainnya.
-
Telah menyelesaikan persyaratan administrasi (keuangan) dan akademik (transkrip nilai).
-
Setelah mahasiswa memenuhi syarat untuk melakukan seminar, maka mahasiswa dapat mendaftarkan diri untuk melaksanakan Seminar Usulan Tugas Akhir ke Koordinator Tugas Akhir paling tidak 1 minggu sebelum pelaksanaan seminar usulan tugas akhir, dengan menyerahkan:
-
Usulan Tugas Akhir (rangkap 3) yang telah disetujui oleh dosen pembimbing.
-
Melampirkan berkas administrasi.
-
Seminar usulan tugas akhir dilaksanakan sekali dalam satu semester (sebelum pelaksanaan UTS), dan jadwalnya akan diumumkan oleh Koordinator Tugas Akhir.
-
Seminar yang dilakukan harus dihadiri oleh :
-
Dosen pembimbing.
-
Dua (atau lebih) dosen pembahas.
-
Mahasiswa dari jurusan yang sama.
-
Pihak lain yang berminat.
-
Sebagai hasil dari penilaian oleh tim pembahas atas presentasi di seminar, maka :
-
Usulan Tugas Akhir disetujui.
-
Usulan Tugas Akhir disetujui dengan perbaikan untuk dikonsultasikan lagi dengan pembimbing.
-
Usulan Tugas Akhir tidak disetujui (seminar harus diulang).
-
Hasil dari Seminar Usulan Tugas Akhir dituangkan pada Berkas Acara Seminar.
-
Usulan Tugas Akhir yang telah diperbaiki harus diserahkan kepada Koordinator Tugas Akhir, setelah disetujui oleh dosen pembimbing I, dosen pembimbing II dan penguji selambat-lambatnya 2 minggu setelah seminar dilaksanakan.
-
Usulan Tugas Akhir yang tidak disetujui atau yang dinyatakan batal, dianggap gugur dan mahasiswa dapat mengajukan usulan tugas akhir baru dengan melakukan seminar pada periode berikutnya.
-
Bila usulan tugas akhir telah disetujui, maka usulan yang telah diseminarkan tadi akan dimintakan pengesahan ke Ketua prodi melalui Koordinator Tugas Akhir.
-
Mahasiswa dapat melanjutkan pengerjaan tugas akhir.
-
Dostları ilə paylaş: |