Bab III kewajiban zakat bagi pegawai negeri sipil (pns) Penerapan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 Tentang Zakat Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil


Respon Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pelaksanaan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang Zakat Profesi Bagi PNS



Yüklə 138,21 Kb.
səhifə2/3
tarix27.10.2017
ölçüsü138,21 Kb.
#16150
1   2   3

Respon Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pelaksanaan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang Zakat Profesi Bagi PNS

Terlaksananya suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ataupun tokoh-tokoh masyarakat sangat tergantung kepada sejauh mana pandangan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan. Karena ketika kebijakan itu hanya berpihak kepada kepentingan pemerintah semata dan kurang memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat maka apapun kebijakan yang diambil tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Oleh karena itu, penulis akan mencoba memaparkan bagaimana pula respon pegawai Negeri Sipil Bungo, terhadap pelaksanaan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat profesi bagi PNS. Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan di kantor instansi terkait dari tangggal 20 Maret-7 april 2012 maka dapat dipaparkan sebagai berikut:

Dalam wawancara yang penulis lakukan di ruang Dinas TPH pada tanggal 21 Maret 2012 dengan 3 orang pegawai. Mereka menyampaikan berbagai persepsi sebagai berikut:

Kabid Pasca Panen dan Agribisnis Dinas TPH menjelaskan bahwa:26

“Pelaksanaan zakat selama ini telah berjalan dengan baik yang dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bungo melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masing-masing instansi pemerintah. Kewajiban kita sebagai seorang muslim yan taat dan seorang bawahan yang loyal kepada atasan mau tidak mau harus mengikuti aturan yang berlaku. Tujuan pemerintah membuat instruksi ini agar penggunaannya lebih terarah dan mengingatkan PNS yang terkesan lalai terhadap kewajiban zakat. Sementara itu system yang diterapkan oleh Bazda menurut saya telah sesuai dengan aturan syari’at Islam yang menerapkan kadar zakat sebanyak 2,5% dari pendapatan bruto tiap bulannya. Terlepas apakah senisab atau tidaknya instruksi tersebut. Kebijakan yang dibuat oleh Bupati tidak langsung spontan pasti ada pertimbangan kajian mendalam. Jadi tidak mungkinlah pemerintah merugikan masyarakatnya dengan peraturan-peraturan yang tidak relevan. Pandangan saya terhadapa instruksi dan bazda sebagai pengelolanya positif selagi penggunaannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi umat”

Diruang terpisah, Kasi Pasca Panen dinas TPH berujar:27

“Berzakat itu adalah kewajiban kita sesama muslim. Hal ini telah ditegaskan dalam kitab suci al-Qur’an. Saya sangat mendukung sekali dengan system yang telah dijalani oleh pemerintah menangani zakat melalui pengelolaan Bazda. Untuk kedepannya diharapkan Bazda benar-benar amanah terhadap pengelolaan ini karena ini dana umat dari umat dan untuk umat.”

Sementara itu staf pelaksana umum TPH, berpendapat:28

“Manusia hidup tidak akan lama, semua akan kembali membawa amalnya masing-masing yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan sang Khalik. Kewajiban zakat merupakan suatu motivasi bagi kita terhadap tabungan akhirat dan berdampak positif bagi sesama manusia. Saya sangat setuju jika zakat ditarik dari gaji pegawai karena dengan demikian pegawai tidak perlu direpotkan lagi tuk menyisihkan perbulannya. Senisab atau tidaknya, kita serahkan kepada pemimpin kita karena saya yakin setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada intinya untuk kemaslahatan rakyatnya. Saya harap zakat yang ditarik dari pegawai bermanfaat bagi orang miskin khususnya, asnaf delapan umumnya dan benar-banar terealisasi dengan sempurna, jangan disalahgunakan.”

Berbeda halnya dengan pendapat diatas, Kasi Agribisnis Dinas TPH berpersepsi:29

“Pelaksanaan zakat selama ini memang telah baik karena prosedurnya telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah. Hal ini telah diatur oleh instruksi bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat profesi bagi PNS. Jika dipungut zakat hanya dari PNS, saya rasa belum bisa mencapai tujuan dari zakat sebenarnya karena pagawai daerah di bungo sekitar 5000 orang. Masih banyak lagi yang belum tersentuh seperti pengusaha batu bara, toke getah, pengusaha kelapa sawit, pengusaha tambang emas dan sebagainya. Jangan hanya dibebankan ke PNS saja. Saya merasa keberatan jika zakat profesi diambil dari gaji bruto (kotor) karena masih banyak keperluan lain yang belum kami penuhi. Harus bayar cicilan inilah, kridit itulah sehingga uang yang didapat sangat minim sekali bahkan ada yang tidak mendapat gaji karena habis untuk bayar cicilan”.

Sedangkan wawancara yang penulis lakukan dengan beberapa orang pegawai Dinkes diruangan Dinas Kesehatan pada tanggal 28 Maret 2012. Berdasarkan persoalan yang ditanyakan dalam wawancara tersebut, responden menyatakan berbagai pendapat yang tidak jauh berbeda dengan pernyataan sebelumnya.

Kabid Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan, berargumen:30

“Saya lihat kesadaran berzakat di Kabupaten Bungo ini belum terealisasi dengan sempurna karena minimnya pengetahuan masyarakat terhadap kewajiban ini. Jika bicara zakat fitrah, mereka pasti paham tapi jika bicara zakat mal pasti banyak yang tidak tahu. Saya pribadi sudah tahu dari awal adanya zakat profesi dan merealisasikannya dengan membayar pertahun. Jadi zakat penghasilan saya tabung terlebih dahulu tiap bulannya lalu di bayar ketika bulan Ramadhan. Jika dilihat dari system selama ini, saya setuju karena memang harus ada orang khusus yang mengelolanya. Hanya saja sosialisasi laporan keuangan dari Bazda belum optimal. Seharusnya Bazda mengirimkan hasil rekap penerimaan dan pengeluaran zakat keinstansi pemerintah agar kita tahu kemana uang tersebut dipergunakan. Bazda harus transparan melaporkan pengelolaannya kepada pemerintah dan masyarakat. Saya tidak tahu banyak tentang instruksi bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 apalagi tentang senisab atau tidaknya. Jika senisab saya setuju tetapi jika memang tidak senisab ya itu bukan atas nama zakat tapi atas nama infak”.

Sementara itu Kasi P2 Dinas Kesehatan Bungo, berpendapat:31

“Awal membuat Instruksi tersebut, wakil Bupati melakukan studi banding di Banten lalu disosialisasikan kepada seluruh pegawai Pemda melalui Kadis masing-masing instansi. Alasan mengapa instrukasi itu dibuat karena mayoritas penduduk Bungo baragama Islam dan yang kedua adanya krisis ekonomi yang sampai sekarang masih kita rasakan. Saya sangat mendukung program pemerintah dalam kewajiban zakat profesi bagi PNS ini karena zakat tersebut sudah kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk mengeluarkannya apalagi pengelolaannya diserahkan kepada orang-orang pilihan yang mengetahui agama. Jika dibayar sendiri-sendiri, khawatirnya tidak terfokus karena banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi. Saya pribadi tidak keberatan membayar zakat sepanjang penyalurannya tepat dan transparan. Syar’I atau tidaknya Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang kewajiban zakat profesi bagi PNS tersebut tergantung dari pemerintah, kami hanya taat membayarnya karena sebagai bawahan harus loyal pada atasan. Pemerintah pasti sudah memperhitungkan terlebih dahulu kawajiban ini sebelum ditelurkan menjadi Instruksi. Jika memang tidak syar’I, harus ada suara terbanyak yang dapat memberi masukan kepada pemerintah. Bazda harus transparan dan jika perlu diadakan buletin yang disebarkan kepada masyrakat dan instansi perintah yang berisikan informasi tentang zakat sehingga kewajiban zakat ini tersosialisasi dengan sempurna”.

Sedangkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinkes Bungo, berujar:32

“Zakat merupakan kewajiban bagi PNS agar ada pemerataan rezeki bagi masyarakat. Sebelum dikeluarkannya Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang kewajiban zakat profesi Bagi PNS, pada tahun 2006 pemerintah pernah membuat angket meminta persetujuan dari pegawai untuk membayar zakat tetapi pada waktu itu banyak yang pro dan kontra. 2 tahun setelahnya yaitu tahun 2008, pemerintah membuat hal yang sama dengan mengeluarkan angket meminta persetujuan pegawai sehingga keluarlah Perda No. 32 Tahun 2008 tentang pengelolaan zakat dan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang kewajiban zakat profesi bagi PNS. Jika dilihat dari system pelaksanaa hukum zakat selama ini saya tidak begitu memahaminya karena terbatasnya pengetahuan agama. Tetapi dari realita yang tampak pada system penerapan zakat itu sendiri dapat dirasakan bagi masyarakat walaupun belum begitu optimal. Bazda harus transparan memanajemen zakat karena ini adalah amanah umat yang harus diemban dengan sebaik-baiknya”.

Staf Bendahara Dinkes Bungo, juga berkomentar:33

“Tingkat pemahaman dan kesadaran PNS pada zakat sangat rendah, butuh sosialisasi yang sempurna untuk mengatasinya. Hal ini dapat dilihat ketidakikhlasan sebagian mereka ketika pemotongan gaji pegawai tiap bulannya. Pelaksanaan hukum terhadap instruksi ini saya tidak mengetahuinya secara pasti karena tidak pernah membacanya, tetapi jika dilihat dari pelakasanaan system zakat sudah mulai ada kemajuan walaupun belum begitu sempurna. Saya setuju dengan kebijakan ini tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan dengan kadar nisab zakat hendaknya mempertimbangkan kondisi riil yang telah berlaku dilapangan selama ini. Salah satu ketetapan pemerintah yaitu pegawai yang memiliki gaji pokok sebesar Rp 1.500.000, wajib dikeluarkan zakatnya. Kalau kita perhatikan gaji sebesar itu tidaklah cukup nisab. Memang Pemerintah Daerah punya kekuasaan untuk memaksa Pegawai Negeri Sipil untuk membayar zakat profesi tetapi harus sesuai situasi dan kondisi yang ada, kekuasaan pemerintah ini haruslah bertujuan untuk kemaslahatan umat. Hal ini tidak terlepas dari pertimbangan dengan pakar ulama untuk membuat ketetapan yang tepat tentang zakat bukan saja zakat profesi tetapi juga zakat mal lainnya”.

Masalah yang sama juga penulis ajukan kepada responden lain yaitu Kasi Barbagnak Disnakkan Bungo, ia memberikan jawaban:34

“Tujuan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat profesi bagi PNS tersebut, untuk membersihkan harta yang didapat selama ini dalam hidup mereka. Setiap insan harus mempunyai kesadaran terhadap kewajiban zakat karena itu perintah agama sedangkan pemerintah hanya menjalankan dari segi agama. Hal terpenting untuk melaksanakan suatu adalah niat, jika niat ikhlas membantu sesama dengan zakat, insyaallah Allah akan memberikan harta dan rezeki yang melimpah kepada kita. Sebelum dikeluarkannya instruksi tersebut, saya sudah mengeluarkan terlebih dahulu zakat. Biasanya dikumpul tiap bulan dan diserahkan setiap bulan ramadhan sekaligus dengan zakat fitrah. Untuk pelaksanaan hukum pemberlakuan zakat, saya tidak tahu tapi setahu saya pelaksanaan instruksi tersebut telah berjalan sesuai harapan walaupun dananya belumlah semaksimal yang diinginkan. Tapi jika selain dari zakat profesi (zakat mal lainnya-red), sudah pasti kemiskinan di Bungo bisa diminimalkan oleh Pemerintah”.

Sementara itu Kasi Sarana Prasana Disnakkan Bungo, berujar:35

“Secara pribadi saya setuju dengan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang kewajiban zakat profesi bagi PNS jika sesuai syari’ah. Tetapi jika tidak, ya mau gimana lagi seorang bawahan harus loyal pada atasanya apa lagi salah satu persyaratan kenaikan pangkat harus ada persetujuan pemotongan gaji untuk zakat. Saya yakin kebijakan yang dibuat pemerintah penuh dengan pertimbangan yang benar-benar matang sehingga peraturan yang dibuat memang bermanfaat bagi masyarakat. Saya mendukung program pemerintah terhadap zakat yang dibebankan kepada PNS karena saya tidak memikirkan zakat lagi. Dengan sudah terbayarnya zakat, beban saya semakin ringan. Sebenarnya ada juga keraguan terhadap pengelolaan zakat oleh Bazda kemana dan berapa disalurkan zakat tersebut belum sepenuhnya tersosialisasi kepada masyarakat. Seharusnya Bazda membuat laporan rezmi pengelolaan zakat yang diserahkan kepada instansi-instansi pemerintah yang ada di kabupaten Bungo”.

Selanjutnya Kabid Sarana Prasarana dan Agribisnis Disnakkan Bungo, berargumen:36

“Secara khusus belum ada sosialisasi langsung kebijakan tersebut kepada pegawai negeri yang ada di Bungo, tetapi secara umum memang ada dengan melalui kepala dinas masing-masing instansi. Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran PNS terhadap zakat karena kurang lebih 5000 PNS dibungo, hanya beberapa persen yang mengetahui kewajiban zakat profesi. Sebelum dikeluarkan instruksi zakat, saya dan keluarga telah melaksanakan membayar zakat lebih dahulu. Kawajiban ini tidak mempengaruhi perekonomian saya bahkan menjadikan harta saya dan keluarga semakin bersih. Bukankah didalam harta kita ada hak orang lain yang harus kita keluarkan? Nah, harta itu adalah zakat. Saya sangat senang sekali ketika dikeluarkannya instruksi bupati tersebut karena telah meringankan beban saya untuk tidak mencari mustahik lagi, semua diserahkan kepada Bazda, biarlah Bazda yang mengelolanya. Saya yakin Bazda mampu mengelolanya dengan seoptimal mungkin, professional dan transparan. Berdasarkan system yang dilaksanakan selama ini telah berjalan dengan baik walaupun belum sesempurna harapan kita tapi setidaknya mampu memberi kontribusi bagi masyarakat Bungo walaupun belum tersentuh semuanya.”

Kepala Dinas Disnakkan Bungo pun angkat bicara ketika penulis wawancarai di ruang Dinasnya:37

“Untuk merealisasikan Perda No. 23 Tahun 2008 tentang pengelolaan zakat, bupati menelurkan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin mencuatnya angka kemiskinan di kabupaten Bungo dan yang kedua tingginya potensi zakat yang ada di kabupaten Bungo. Sebagian besar PNS belum mengetahui tentang zakat profesi karena minimnya pengetahuan mereka tentang agama. Setelah dikeluarkannya Instruksi Bupati inilah secara tidak langsung mereka mengetahuinya baik melalui Kadis ketika apel dan upacara, maupun melalui bendahara gaji pada masing-masing instansi. Saya sangat mendukung sekali program pemerintah terhadap zakat karena zakat merupakan kewajiban kita kepada Allah dan manusia yang bernilai ibadah dan setiap ibadah harus dipaksakan terlebih dahulu. Dengan zakat, harta kita menjadi berkah. Jika kita keluarkan 1 rupiah dari harta maka pasti Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda. Jangan takut kehabisan harta gara-gara mengeluarkan zakat, Insyaallah dengan izin Allah SWT, harta kita akan semakin bersih dan melimpah. Jika perhitungan matematika biasa 10-1 sama dengan 9, beda halnya dengan perhitungan Allah yang menjadikan 10-1 menjadi 19. Subhanallah sekalikan?. MUI dan ulama lainnya harus kompak, jika perlu adakan buletin dan diskusi tiap bulan membahas tentang zakat, agar masyarakat mendapat informasi yang akurat tentang kewajiban ini. Bungo adalah daerah pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Hal ini terbukti dari data yang didapat di lapangan tentang asset di kabupaten Bungo, salah satunya lahan sawit yang berjumlah lebih dari 50.000 ha dan Karet lebih 9000 ha, belum lagi pertambangan emas dan batu bara. Jika diambil zakatnya dan dikelola dengan baik, Subhanallah, mungkin tidak ada lagi orang miskin di Bungo ini karena dana zakat dapat mensejahterakan masyarakat yang pertahunnya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan milyar. Pemda dan Bazda harus jeli melihat peluang ini. Saya harap potensi Bazda harus ditingkatkan lagi, selain UPZ-UPZ di instansi pemerintah, adakan UPZ di tingkat desa agar perkembangan pengelolaan zakat dapat terpantau dengan jelas. Jika bicara tentang kadar dan nishab dalam instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tersebut, memang tidak relevan lagi dan harus direvisi ulang oleh pemerintah. Yang jelas dana yang kita keluarkan jika gaji yang didapat senisab, maka itu adalah zakat, tetapi jika tidak maka itu dinamakan infak. Harus ikhlas karena Allah yang akan menggantikannya kelak jika tidak di dunia, maka Allah akan menggantinya diakhirat. Wallahu’alam”

Berbeda halnya yang disampaikan oleh staf Pengelola Gaji Dinas Pekerja Umum Kabupaten Bungo, ia berpendapat:38

“Saya rasa instruksi Bupati tersebut bertujuan agar kita dapat menyisihkan harta untuk zakat agar harta menjadi lebih bersih. Awalnya saya tidak tahu bahwa dalam Islam ada yang namanya zakat profesi. Akibat tidak tahu inilah saya tidak pernah membayar zakat profesi sebelumnya. instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang kewajiban zakat Profesi bagi PNS ini saja saya baru mengetahuinya ketika hendak gajian. Biasanya kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari gaji kotor (bruto), saya tidak tahu apakah gaji pegawai disini senisab atau tidak karena berdasarkan Instruksi Bupati tersebut jika gaji pokok diatas 1.500.000 wajib dikeluarkan zakatnya. Seluruh tunjangan yang ada ditambah gaji pokok lalu dibagi 2,5% dari keseluruhan total. Memang ada beberapa wajah yang kurang puas ketika menerima gaji bulanan karena mereka menganggap bahwa mereka belum wajib zakat. Masih banyak cicilan yang harus dibayar dari pendapatan bulanan seperti cicilan rumah, sekolah, kendaraan dan sebagainya. Kalau dihitung-hitung pendapatan bulanan yang mereka dapat tidaklah mencukupi kebutuhan pokok mereka. Saya harap pemerintah dapat meninjau kembali instruksi bupati tersebut jika tidak sesuai dengan syari’at Islam apalagi tentang kadar dan nishabnya”.

Berdasarkan tanggapan responden di atas menunjukkan bahwa Pelaksanaan zakat selama ini telah berjalan dengan baik yang dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bungo melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masing-masing instansi pemerintah. Sementara itu sistem yang diterapkan oleh Bazda telah sesuai dengan aturan syari’at Islam yang menerapkan kadar zakat sebanyak 2,5% dari pendapatan tiap bulannya, terlepas apakah senisab atau tidaknya instruksi tersebut. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak langsung spontan pasti ada pertimbangan kajian mendalam. Jadi tidak mungkin pemerintah merugikan masyarakatnya dengan peraturan-peraturan yang tidak relevan.

Sedangkan disatu sisi beberapa responden tidak sepakat jika zakat diambil dari penghasilan bruto (kotor) karena masih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi sehingga penerimaan gaji tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka. Pemerintah harus jeli melihat peluang zakat ini, apalagi Sumber Daya Alam di Kabupaten Bungo sangatlah kaya. Hal ini dapat kita lihat pada pernyataan Kadis Bungo, Syaiful Azhar, yang menyatakan bahwa Bungo adalah daerah pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Hal ini terbukti dari data yang didapat di lapangan tentang asset di kabupaten Bungo, salah satunya lahan sawit yang berjumlah lebih dari 50.000 ha dan Karet lebih 9000 ha, belum lagi pertambangan emas dan batu bara. Jika diambil zakatnya dan dikelola dengan baik, kemungkinan besar tidak ada lagi orang miskin di kabupaten ini karena dana zakat dapat mensejahterakan masyarakat yang pertahunnya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan milyar.

Melihat jawaban responden di atas, ada beberapa responden yang melaksanakan kewajiban zakat jauh sebelum Instruksi Bupati tersebut keluar. Oleh karena itu, menurut penulis Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat Profesi Bagi PNS itu berfungsi sebagai motivasi lebih lanjut agar lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat. Selain itu kebijakan pemerintah terhadap kewajiban zakat bagi PNS perlu direvisi atau dikaji ulang karena tidak relevan lagi jika diterapkan pada saat ini dan mendatang.

Sedangkan responden lain berkomentar bahwa responden tidak setuju jika gajinya dipotong oleh bendahara setiap bulannya untuk zakat karena responden mempunyai mustahik khusus yang zakatnya diberikan tiap bulan ramadhan:39

“Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 merupakan kebijakan pemerintah untuk fakir miskin dan amil zakat lainnya. Sejak awal sebelum instruksi ini ada saya dan keluarga telah membayar zakat profesi terlebih dahulu. Sebenarnya saya tidak setuju jika gaji saya dipotong oleh bendahara setiap bulannya untuk zakat karena saya mempunyai mustahik khusus yang biasanya tiap bulan ramadhan saya berikan. Tapi yang namanya peraturan dari atasan mau tidak mau harus diikuti dan loyal pada atasan. Melihat realita pengaturan zakat selama ini memang telah berjalan dengan baik hanya saja ada berapa poin kelemahannya: pertama, kebijakan pemerintah yang belum tepat sasaran seperti pengelolaan zakat bukan saja zakat profesi tapi juga zakat mal lainnya karena potensi sumber daya alam di kabupaten Bungo sangat besar dan kaya. Kedua, pengurus Bazda harus mempelajari kembali pengetahuan tentang pengelolaan zakat karena diantara beberapa pengurus Bazda latar belakang pendidikannya tidaklah berdasarkan agama atau IAIN. Ketiga, MUI dan beberapa alim ulama lainnya harus memberi fatwa yang benar-benar Syar’i apalagi terhadap materi dari instruksi Bupati tersebut yang tidak sesuai lagi dengan nisab. dan keempat, Departemen Agama (kementrian agama) mampu memantau perkembangan zakat”.

Kasubbag Ketatalaksanaan Setda Bungo, berujar:40

“Direalisasikan instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tersebut sebagai langkah untuk mengentaskan kemiskinan yang melanda kabupaten Bungo dan sebagai wacana baru agar PNS mengetahui kewajibannya terhadap zakat profesi. Selama ini PNS tidak mengetahui kewajiban zakat profesi, minimnya pengetahuan PNS inilah yang mendesak bupati mengeluarkan instruksi tersebut karena mereka berada di bawah kekuasaan pemerintah daerah Bungo. Memang pada awalnya ada complain diantara mereka terhadap instruksi tersebut, tapi Alhamdulillah telah terselesaikan dengan baik. Saya pribadi mendukung sekali program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Mengenai pelaksanaan instruksi bupati tersebut telah berjalan dengan baik walaupun masyarakat tidak mengetahui apakah instruksi tersebut sesaui dengan ketentuan syar’I atau tidak baik nishab dan kadarnya. Jika tidak sesuai syari’at Islam mungkin saja ada kekhilafan ketika peraturan tersebut dibuat dan hal itu harus direvisi atau diperbaharui kembali”.

Sementara itu staf kepegawaian Dinas PU Kabupaten Bungo, berargumen:41

“Zakat yang diambil dari gaji PNS berdasarkan Instruksi Bupati No. 2/Kesra memang diperuntukkan untuk mereka yang tidak mampu. Gaji PNS pada awalnya kan dari rakyat dan untuk rakyat dan salah satu disebarkan melalui zakat, uang berputar kearah sana saja. Dari awal saya sudah tahu tentang kewajiban zakat profesi ini. Tiap tahun saya dan keluarga selalu menyisihkan tiap bulan dan mengeluarkan zakat setiap bulan Ramadhan. Saya pribadi setuju dengan system zakat selama ini walaupun pada awalnya tidak mengetahui instruksi tersebut, tahunya pada waktu membaca slip gaji. Zakat ini sangat berpengaruh terhadap rezeki saya karena saya sendiri merasakan rezeki saya jadi bertambah sepuluh kali lipat. instruksi itu pernah disosialisasi tapi saya tidak mengetahui secara mendetail. Untuk mengurus zakat, kita serahkan saja kepada mereka yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan zakat. Saya yakin Bazda mampu menyalurkan zakat kepada orang yang berhak”.

Sedangkan Kasi Pengembangan Air Bersih Dinas Pekerjaan Umum, berujar:42

“Sosialisasi secara mendetail sih belum ada yang ada sosialisasi ketika menerima slip gaji. Saya pribadi telah mengetahui kewajiban zakat profesi sebelum kebijakan ini ada hanya saja aplikasinya yang belum pernah. Saya mendukung sekali kebijakan ini apalagi dari sistemnya dengan pemotongan gaji secara langsung pada bendahara dinas. Syukur banget, lebih mudah menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan atas bantuan Bazda tetapi Bazda harus transparan dan melaporkan kinerjanya mulai dari pengumpulan sampai pada penyalurannya kepada masing-masing instansi sehinggga kita jelas kemana uang kita disalurkan. Satu lagi, Bazda harus tepat sasaran”.

Pegawai Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan juga berkomentar:43

“Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan segera tanpa ditunda-tunda. Dengan zakat kita dapat mensejahterakan masyarakat miskin dilingkungan sekitar. Dilihat dari system pemberlakuan zakat berdasarkan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tersebut, saya pribadi setuju, agar lebih mudah pengelolaannya oleh orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan zakat itu sendiri. Jika potongan jelas tidak jadi masalah. Biasanya gaji pegawai kita potong langsung 2,5% dari total pendapatan gaji yang meliputi gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, setelah itu potongan lainnya seperti pajak, arisan, dan cicilan lainnya”.


Yüklə 138,21 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin