Hal senada juga disampaikan oleh Kasubbag Program Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, ia berpersepsi:44
“Saya tidak tahu persis Instruksi Bupati tersebut, sebagai pegawai yang berada di bawah pemerintah mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan tersebut walaupun belum pernah membacanya. Sebagai muslim kita juga harus patuh pada perintah agama dan wajib mengeluarkannya. Bukankah pada zaman Rasulullah zakat telah diterapkan?. System pemberlakuan zakat menurut saya telah berjalan dengan sempurna. Dipungut melalui Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) pada setiap instansi, lalu diserahkan kepada Bazda melalui rekening bank daerah Bungo. Saya tidak keberatan mengeluarkan zakat, jika dilihat dari volume harta memang berkurang, tetapi dilihat dari iman semakin bertambah apalagi harta menjadi semakin berkah. biasanya kalau orang yang tidak ikhlas membayar zakat, yang banyak minta dikurangi menjadi sedikit, yang sedikit minta ditiadakan. Kadar yang ditetapkan melalui kebijakan ini sebesar 2,5% sudah sesuai syariah. Jika dilihat dari nisab, saya sendiri tidak tahu berapa nisabnya tetapi yang jelas apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pasti telah dikaji terlebih dahulu dan tidak mungkin pemerintah salah dalam menetapkan keputusan tersebut. Selama ini saya menilai Bazda belum transparan melaporkan kegiatannya kepada masyarakat, mulai dari pendapatan, penyaluran, struktur dan kinerja”.
Melihat dari pamaparan responden di atas, sebagian besar responden setuju dengan kebijakan ini tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kadar dan nisab zakat hendaknya mempertimbangkan kondisi riil yang telah berlaku dilapangan selama ini. Salah satu ketetapan pemerintah yaitu pegawai yang memiliki gaji pokok sebesar Rp 1.500.000, wajib dikeluarkan zakatnya. Kalau kita perhatikan gaji sebesar itu tidaklah cukup nisabnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Urusan Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Bungo, H. M. Sanusi ketika penulis mempertanyakan pelaksanaan hukum pemberlakuan zakat berdasarkan Intruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 Tentang Zakat Profesi Bagi PNS, beliau menjawab:45
“Instruksi Bupati tersebut tidak relevan lagi diterapkan pada saat ini. Hal ini dipicu pada dictum kedua Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 yang berbunyi bahwa diwajibkan kepada para Pegawai Negeri Sipil muslim yang memiliki gaji pokok minimal sebesar Rp.1.500.000,-. (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji PNS, melalui BAZDA. Jika kita hitung dari harga emas sekarang maka dapat dihasilkan 94 gr X Rp. 480.000 : 12 bulan = Rp. 45.120.000 : 12 bulan = Rp. 3.760.000. Berarti gaji pegawai diatas Rp. 3.760.000 lah yang bisa diambil zakatnya. Kenapa nisab kita ambil dari 94 gr emas bukan 85 gr seperti ketetapan Baznas? Karena selain kita merujuk pada ketetapan Bazda Jambi, emas yang ada di Bungo bukanlah emas murni tapi emas 24 karat. Memang pada waktu Instruksi Bupati tersebut dibuat, harga emas sesuai dengan nisab standar gaji pegawai. Bisa jadi angka Muzaki dinamis bukan statis, dalam arti kata pada bulan ini bisa saja seorang pegawai menjadi Muzaki tapi beberapa bulan berikutnya bisa jadi dia bukan seorang muzaki karena mengikuti harga standar emas. Kesalahan inilah yang terabaikan oleh Pemda sehingga dana yang tidak senisab bukan atas nama zakat tapi atas nama infak. Selama ini yang kita ketahui atas nama zakat bukan infak (bagi pegawai yang mempunyai gaji diatas Rp. 1.500.000-red) padahal gaji mereka bukan senisab, inilah letak kesalahannya. Kerancuan instruksi ini perlu dikaji ulang kembali dan diperbaiki agar kebijakan yang diambil sesuai dengan harapan masyarakat dan syari’at Islam. Untuk pelaksanaan pemberlakuan hukum zakat telah berjalan dengan baik. Tetapi alangkah lebih baiknya hukum yang diterapkan sesuai dengan syari’ah”.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua MUI sekaligus Dewan Pertimbangan BAZDA Kabupaten Bungo, H. R. Usman Dung, ketika penulis menemuinya di rumah kediamannya. Beliau berujar:46
“Penetapan nisab pada Instruksi Bupati tersebut bukanlah MUI yang menetapkannya tetapi Bupati itu sendiri, MUI hanya memberi dasar tentang penetapan kadar dan nisab. Kadar yang wajib dizakati pada zakat profesi adalah sebesar 2,5% dari pendapatan dan nisabnya 94 gr emas atau 28 mayam emas atau 18 suku emas. Pada tahun 2009 pandapatan gaji Rp. 1.500.000 memang sesuai dengan nisab, tetapi sekarang tidak relevan lagi, tidak sesuai dengan syari’ah. diharapkan kedepannya pemerintah membuat ketetapan berdasarkan ketentuan-ketentuan baku tentang zakat. untuk pelaksanaan hukum pemberlakuan zakat berdasarkan Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat profesi bagi PNS, memang telah berjalan dengan baik. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kesadaran dan pemahaman masyarakat khususnya para pegawai yang berada di bawah naungan pemerintah daerah Bungo”.
Hampir senada dengan pendapat ketua MUI, Kasubbag Pendidikan dan Kesra Setda Bungo, berpendapat:47
“Awalnya saya tidak tahu bahwa instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tersebut tidak sesuai lagi pada kondisi riil yang berlaku dilapangan. Setelah mendapat informasi dan mempelajari ulang kebijakan tersebut, ternyata memang kebijakan tersebut tidak sesuai lagi dengan syari’ah. hal ini perlu dirapatkan lagi untuk ditinjau dan dikaji ulang. Kesra hanya membuat salinan dari peraturan tersebut dan diedarkan kepada instansi pemerintah yang ada di kabupaten Bungo dalam bentuk surat edaran. Benar bahwa instruksi tersebut tidak termasuk pada hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kedudukannya pun tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat, tetapi setidaknya peraturan tersebut dijadikan himbauan dan motivasi bagi seluruh pihak yang terlibat. Untuk pemberlakuan hukum zakat berdasarkan kebijakan tersebut telah berjalan dengan baik dan telah berhasil, sesuai yang diinginkan pemerintah”
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang Zakat Bagi PNS tidak sesuai lagi diterapkan pada kondisi riil dilapangan. Kerancuan instruksi ini perlu dikaji ulang kembali dan diperbaiki agar kebijakan yang diambil sesuai dengan harapan masyarakat dan syari’at Islam. Untuk pelaksanaan zakat telah berjalan dengan baik. Tetapi alangkah lebih baiknya hukum yang diterapkan sesuai dengan syari’ah. Oleh karena itu hendaknya ketentuan-ketentuan baku tentang zakat yang akan diterapakan pada masyarakat khususnya pegawai Pamda Bungo dapat disosialisasikan dengan baik agar semua lapisan masyarakat mendukung kebijakan tersebut.
Berdasarkan data dari beberapa responden dan keterangan langsung dari dewan pertimbangan Bazda sebagai penanggung jawab pengelolaan zakat, tampaklah bahwa betapa besar pengaruh yang dimunculkan oleh kebijakan Bupati tersebut, walaupun angka yang dicapai tersebut sebagian besar berasal dari Pegawai Negeri yang sadar dengan ajaran agama dan aturan pemerintah.
Namun dapat dibayangkan angka yang dapat diperoleh apabila semua lapisan pegawai dan elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Bungo mendukung kebijakan tersebut. Tentunya akan cukup diyakini akan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat miskin yang ada di Bungo, apalagi kebijakan yang dibuat bukan berdasarkan Zakat Profesi Bagi PNS saja tetapi zakat mal lainnya. Hal ini mengingat Sumber Daya Alam Kabupaten Bungo sangat kaya seperti pertambangan emas, batu bara, sawit, karet dan sebagainya. Walaupun demikian, secara umum mau atau tidaknya masyarakat mendukung kebijakan tersebut ditentukan oleh kesadaran masing-masing masyarakat dan sejauh mana proses sosialisasi yang ditempuh pemerintah yang dijalankan mulai dari lingkungan yang bersifat intern sampai kepada masyarakat Kabupaten Bungo khususnya.
Akan tetapi, menyikapi kebijakan yang telah dilakukan itu, sekiranya ada beberapa aspek yang penulis temui di lapangan yang menjadi perhatian, antara lain:
-
Pemerintah dalam memberlakukan kewajiban zakat penghasilan atau gaji bagi pegawai kurang melibatkan para ulama khususnya ulama fikih yang berkompetensi dalam bidangnya, sehingga aturan yang dibuat kurang representative artinya terjadi beberapa aturan yang kurang relevan dan cocok dengan situasi dan kondisi para pegawai di lapangan kendati program tersebut dapat juga berjalan, seperti penetapan nisab zakat. Oleh karena itu hendaknya hal ini dapat dijadikan suatu evaluasi bagi pemerintah daerah kabupaten Bungo.
-
Mayoritas pegawai Negeri Sipil kabupaten Bungo tidak mengetahui secara pasti Instruksi Bupati No. 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat profesi karena tidak tersosialisasi secara sempurna.
-
Kondisi pegawai selaku muzaki yang diwajibkan zakat juga kurang jelas, artinya ada ketentuan-ketentuan yang kurang sesuai dengan prinsip hukum Islam. Seperti pada diktum kedua Instruksi Bupati Nomor 2/Kesra Tahun 2009 tentang zakat profesi bagi PNS yang menetapkan standar gaji pokok diatas Rp. 1.500.000,- wajib dikeluarkan zakatnya. Mengingat diktum kedua tersebut tidak sesuai dengan nisab zakat profesi/penghasilan.
Dostları ilə paylaş: |