Bab IV hubungan dasar negara dengan konstitusi



Yüklə 444 b.
tarix02.08.2018
ölçüsü444 b.
#66243


BAB IV


Dasar Negara

  • Philosophische grounslag (Belanda)

  • Weltanschaung (Jerman)

  • Ideology (Inggris)

  • Ideologi (Indonesia)



Ideologi

  • Konsensus mayoritas warganegara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara mereka itu.

          • Adolf Houken (1988)


Ideologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat

  • 1. Sistematis : tersusun scr terpadu, unsurnya tdk bertentangan satu sama lain.

  • 2. Berfungsi sbg pedoman dlm kehidupan bernegara (bagi penganutnya atau yg mempercayai)

  • 3. Masih berupa gagasan dasar shg mmerlukan penjabarn operasional.



Contoh Ideologi

  • Liberalisme di negara Amerika dan negara-negara Barat

  • Sosialisme/ Komunisme di RRC, Korea Utara, dan negara-negara Eropa Timur sampai tahun 1990.

  • Pancasila di Indonesia



Substansi dasar Negara

  • Dipengaruhi oleh cara pandang terhadap hakekat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial

  • Ada pemikir dasar negara yang mengutamakan salah satu sisi dari kedua dimensi itu.

  • Ada yang melihat keduanya sebagai suatu yang padu yang tidak bisa dipisahkan



Perbedaan Liberalisme, Sosialisme, dan Pancasila



Fungsi Dasar Negara

  • 1. Dasar berdiri dan tegaknya negara

  • 2. Dasar kegiatan penyelenggara negara

  • 3. Dasar partisipasi warga negara

  • 4. Dasar pergaulan antarwarga negara

  • 5. Dasar dan sumber hukum nasional



Pancasila sebagai dasar Negara

  • Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum.

  • (Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, jo Tap MPR No. V/ 1973, jo, Tap MPR. No. IX/MPR/ 1978, jo Tap MPR No. XVIII/MPR/1998)



KONSTITUSI

  • Arti Luas : Hukum Dasar, keseluruhan aturan dasar , baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu negara

  • Arti Sempit : Undang-Undang Dasar, yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat dasar dari ketatanegaraan suatu negara



Kedudukan Konstitusi

  • Sebagai Hukum dasar:

  • karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam dlm kehidupan suatu negara; memuat ttg lembaga negara dan sekaligus kewenangannya juga peraturan perundang-undangan besrta isinya.

  • Sebagai Hukum tertinggi:

  • Aturan yg terdapat dlm konstitusi secara hirarki mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan lainnya, shg aturan lain harus sesuai dg konstitusi



Sifat Konstitusi

  • Kaku (rigid), jika hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan Undang-Undang biasa.

  • Fleksibel (supel), jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan Undang-undang.

  • CF. Strong; kaku atau supelnya konstitusi ditentukan oleh prosedur mmbuat UU di negara ybs.



Bagaimana sifat UUD’1945 ?

  • Rigit atau Fleksibel ?

  • Berikan alasannya !



Fungsi (khusus)Konstitusi

  • 1. Menentukan dan membatasi kekuasaan negara.

  • 2. Menjamin Hak-hak asasi warga negara

  • Sehingga terwujud prinsip “Goverment by laws, not by men” atau “Rule of law”



Substansi Konstitusi

  • 1. Pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan. ()

  • 2. Ketentuan tentang struktur organisasi negara.(Ps 2-25 ).

  • 3. Ketentuan tentang perlindungan HAM (Pasal 27- 34 )

  • 4. Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD.( Pasal :37 )

  • 5. Ketentuan Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD.(Pemb,Kesatuan, presidensial,adendum)



Aktivitas Belajar

  • Buatlah kelompok belajar yang beranggotakan 2 orang.

  • Pelajari seksama apakah UUD 1945 memuat tentang:

  • a). Gagasan politik, moral, dan keagamaan,(pernyataan pengakuan adanya Tuhan, pernyataan bahwa keadilan,.. akan dijamin dalam UUD)

  • b). Struktur organisasi negara:

    • 1. MPR Bab:... Pasal.....sd......
    • 2. Pres+Wapres; Bab :.... Pasal ....sd......
    • 3.dst...
  • c). Perlindungan HAM

  • d). Prosedur mengubah UUD

  • e). Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD

    • 1. ... 3. ....
    • 2. ... 4. ....


Tujuan, materi, dan kegiatan hari ini ...

  • Tujuan (KD) : Mendiskripsikan hubungan dasar negara dan konstitusi.

  • Materi :

  • - Cara pembentukan dan mengubah konsitusi.

  • - Hubungan dasar negara dan konstitusi

  • Kegiatan : Kerja kelompok dan presentasi hasil analisa hubungan Dasar Negara dan Konstitusi.



CARA PEMBENTUKAN KONSTITUSI

  • 1. Pemberian :

    • Raja memberi kepada warganya UUD dan berjanji akan mempergunakan kekuasaan berdasarkan asas-asas tertentu.
  • 2. Sengaja dibentuk :

    • Pembuatan UUD dilakukan setelah negara itu didirikan.


3. Cara Revolusi :

  • 3. Cara Revolusi :

    • Pemerintahan hasil revolusi membuat UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya.
    • 4. Cara Evolusi :Perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD sehingga UUD yang lama tidak berlaku lagi


CARA MENGUBAH UUD

  • 1. Oleh Badan Legislatif.

  • 2. Referandum.

  • 3. Oleh Badan Khusus.

  • 4. Khusus di negara federasi.



Hubungan dasar Negara dan Konstitusi

  • Hubungan dasar negara Pancasila dg Konstitusi dapat dilihat dari hubungan sila-sila Pancasila dlm pembukaan dengan pasal-pasal UUD 1945.

  • Nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan...



Aktifitas Belajar

  • Bentuk kelompok max. 5 orang.

  • Lakukan analisa UUD 1945 untuk menemukan hubungan Pancasila denga Pasal-pasal dalam UUD 1945.

  • Tulislah hasil kerja pada lembar kerja yang telah disediakan !



Lembar Kerja Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi



Lembar Kerja Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi



Kegiatan Hari Ini

  • Tujuan :

  • Mendiskripsikan Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Ind, Neg. Liberal, dan Komunis/Uni Soviet.

  • Kegiatan :

  • Menelaah UUD’45, Konstitusi AS, dan Uni Soviet.



Ingatkah ?

  • Apa fungsi pokok konstitusi ?

  • Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang !

  • Bagaimana caranya ?



Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Liberal (AS)

  • “Kami rakyat Amerika Serikat dalam rangka membentuk persatuan yang lebih sempurna, menegakkan keadilan, menjamin keamanan dalam negeri, menyediakan pertahanan umum, dan mengamankan Anugerah kemerdekaan bagi diri kita sendiri dan keturunan kita, menetapkan dan mengesahkan konstitusi ini untuk Amerika Serikat”

  • Bagian Awal Konstitsi AS 1787



Piagam Kemerdekaan AS 1776

  • We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Right, that among these are Life, Liberty, and the persuit of Happines. That to secure these rights Governments are instituted Men, deriving their just powers from the consen of the governed”



Hal pokok yang diatur dalam sistem pemerintahan demokrasi yang melindungi kebebasan manusia



Pembagian Kekuasaan Negara dalam Konstitusi AS



Sistem Check and Balance dalam Konstitusi AS



Tantangan hari ini

  • 1. Cermati bagan sistem check and balances menurut Konstitusi AS di atas !

  • 2.Pelajari pasal-pasal yang mengatur hubungan antar lembaga negara dalam UUD 1945.

  • 3. Buatlah bagan check and balances menurut UUD 1945

  • 4. Selamat dan sukses !!!!



Kompetensi Dasar

  • Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945

  • Kegiatan :

  • 1. Menjelaskan makna yang terkandun gdalam masing-masing alinea pembukaan UUD 1945

  • 2. Menjelaskan kedudukan pembukaan UUD 1945



Lembar Kerja



Konstitusi pada negara Komunis (RRC- Mao Tse Tung)

  • Komunisme bukan hanya mrp sistem politik tetapi juga gaya hidup yg berdasarkan nilai-nilai tertentu:

  • 1. Gagasan monoisme

  • 2. Kekerasan sbg alat yang sah guna mencapai komunisme

  • 3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme



Mekanisme konstitusional demokrasi rakyat (ala komunis)

  • Pembuat keputusan tertinggi adalah PKC yang menentukan semua kebijakan.

  • Tidak ada proses legeslasi secara terbuka.



Lembaga-lembaga kenegaraan

  • 1. Ketua dan Sekjen PKC (eksekutif)

  • 2. Konggres Rakyat Cina (legeslatif)

  • 3. Mahkamah rakyat tertinggi dan kejaksaan rakyat tertinggi (yudikatif)



SAMPAI KETEMU MINGGU DEPAN, INSYA ALLAH …..



Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sbg Staatsfundamentalnorm, karena

  • 1. Dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara.

  • 2. Dari segi isi, memuat dasar-dasar pokok negara

  • tujuan negara,

  • ketentuan diadakannya UUD,

  • bentuk negara,

  • dasar filsafat negara.



5 Kesepakatan Dasar MPR tentang Perubahan UUD 1945

  • 1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.

  • 2. Tetap mempertahankan NKRI.

  • 3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

  • 4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan

  • 5. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara Adendum.



Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD’45

  • Alinea 1

  • Keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Ind thd mslh kemerdekaan.

  • Penjajahan tdk sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan

  • Aspirasi bgs Ind unt membebaskan diri dari penjajahan



Alinea 2

  • Perjuangan bangsa ind sudah sampai pada saat yang tepat untuk memproklamasikan.

  • Kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan

  • Perlu usaha untuk mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan masy adil makmur



Alinea 3



Alinea 4

  • Terdapat rumusan tentang tujuan negara

  • Pentingnya mengatur kehidupan negara dalam UUD

  • Bentuk pemerintah republik

  • Dasar negara Indonesia Pancasila



Yüklə 444 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin