Bag. Aspek ekonomi pengangkutan bag. Aspek ekonomi pengangkutan



Yüklə 476 b.
tarix27.10.2017
ölçüsü476 b.
#15641



BAG. 1 : ASPEK EKONOMI PENGANGKUTAN

  • BAG. 1 : ASPEK EKONOMI PENGANGKUTAN

    • Arti dan Fungsi Pengangkutan
    • Pengaruh Pengangkutan Terhadap Perekonomian
    • Jenis-jenis Pengangkutan
    • Multi Modal Combined Transportation
  • BAG. 2 : DASAR HUKUM PENGANGKUTAN

    • Sejarah Pengangkutan & Hukum Pengangkutan
    • Dasar Hukum Pengangkutan Laut
    • Dasar Hukum Pengangkutan Darat
    • Dasar Hukum Pengangkutan Udara
    • Dasar Hukum Multi Modal Transportation


BAG. 3 : PENGANGKUTAN, LOGISTIK & PIHAK YG TERKAIT

  • BAG. 3 : PENGANGKUTAN, LOGISTIK & PIHAK YG TERKAIT

    • Definisi Pengangkutan & Logistik serta keterkaitan keduanya
    • Para Pihak Terkait Pengangkutan dan Logistik
    • Manajemen Logistik dan Obyek Hukum Pengangkutan
    • Tahapan Pengangkutan dan Dokumentasi Pengangkutan
  • BAG. 4 : ASPEK RESIKO DALAM PENGANGKUTAN

    • Bahaya-bahaya dalam Pengangkutan
      • Bahaya-bahaya Laut
      • Bahaya-bahaya Darat
      • Bahaya-bahaya Udara
    • Penerapan Prinsip Asuransi dalam Pengangkutan
      • Prinsip The Utmost Good Faith
      • Prinsip Insurable Interest
      • Prinsip Indemnity
      • Prinsip Subrogasi


Arti dan Fungsi Pengangkutan

  • Arti dan Fungsi Pengangkutan

    • Adanya kegiatan ekonomi, proses produksi membutuhkan konsumen yang dihubungkan dengan Pengangkutan/Tansportasi (Economic of Transportation)
    • Perpindahan barang dan jasa (Moving of Goods & Services)
  • Pengaruh Pengangkutan Terhadap Perekonomian

    • Transportation and Availability of Land
    • Transportation and Rural Isolation
    • Transportation and Divisions of Works
    • Transportation and Price Stabilization
    • Transportation and Competition
  • Jenis-jenis Pengangkutan

    • Highway/Road Transportation
    • Railway Transportation
    • Ocean/Sea Transportation
    • Air Transportation
    • Pipeline Transportation


Multi Modal Combined Transportation

  • Multi Modal Combined Transportation

    • MMCT is the carriage of goods by at least two different modes of transport on the basic of multi modal transport contract from a place in one country at which the goods are taken in charge by multi modal transport operator to a place designated for delivery situated to different country
      • Menggunakan minimal 2 jenis alat angkut
      • Satu kontrak multi modal transport
      • Ezport Import


Sejarah Pengangkutan & Hukum Pengangkutan

  • Sejarah Pengangkutan & Hukum Pengangkutan

    • Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik pengangkut - pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk mengangkut barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
    • pengangkutan meliputi tiga dimensi pokok yaitu : ”pengangkutan sebagai usaha (business); pengangkutan sebagai perjanjian (agreement); dan pengangkutan sebagai proses (process)”
    • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hukum pengangkutan menyeberang laut (Buku ke II Titel ke V mengenai penyediaan dan pemuatan kapal-kapal – vervrachting en bevrachting van schepen; Titel ke VA tentang pengangkutan barang-barang; Titel ke VB tentang pengangkutan orang-orang.
    • Era Omni Bus ( 1662 – 1830 ), Era Jalan Rel ( 1830 – 1920 ), Era Bus & Trolley Bus ( 1920 – now )
    • Logistik Era Muhammad Al Faatih (1453 M)


Pengantar

  • Pengantar

    • Kontrak Pengangkutan (Contract of Affreighment)
    • Untuk Angkutan Umum, kontrak pengangkutan bisa berbentuk BL (Bill of Lading) utk Angkutan Laut, AWB (Airway Bill) utk Angkutan Udara, Surat Jalan Barang utk Angkutan Darat dan FIATA B/L utk MMCT.
  • Dasar Hukum Pengangkutan Laut

    • Bill of Lading sbg Dokumen Kontrak.
    • Untuk Interinsulair, tanggung jawab Pengangkut diatur dalam KUHD Pasal 470 :
      • Ayat 1. Pengangkut tidak dapat membatasi tanggung jawabnya bilamana kapalnya tidak laik laut dan laik muatan.
      • Ayat 2. Pengangkut boleh membatasi tanggung jawabnya bilamana dia dapat membuktikan bahwa kapalnya telah laik laut dan laik muatan.
    • Untuk Pelayaran Antar Negara/di luar negeri (Ocean Going), INSA (Indonesian Ship Owners Association) merujuk kepada International Convention For The Unification of Certain Rules Relating to BL, The Hague Rules Brussels 1924 Articles III
      • Ayat 1. The Carrier shall be bound before or at the beginning of the voyage to exercise due diligence to : - to make a ship seaworthy, properly man, equip and supply the ship, make the hold, refrigerating and cool chambers and all the other part of the ship in which goods are carried, fit and save for their reception carriage and preservation.
      • Ayat 2. The Carrier shall properly and carefully load, handle, stow, carry, keep , care for and discharge the goods carry.
      • Jika semua persyaratan dipenuhi, Immunities of The Carrier termasuk Limitation of Liability.


Dasar Hukum Pengangkutan Darat

  • Dasar Hukum Pengangkutan Darat

    • UU Lalu Lintas 1992 yang mengatur tentang Persyaratan Alat Angkut, STUK, SIM
  • Dasar Hukum Pengangkutan Udara

    • AWB sebagai Dokumen Kontrak
    • Untuk penerbangan Domestik, mengacu kepada SK Menhub No.A.013/A4 507/MPBH tgl. 27 Agustus 1991 tentang Santunan Asuransi USD 20.000 per penumpang dan Rp. 20.000 per kg barang.
    • Untuk penerbangan Internasional, Sesuai konvensi Rome dan Konvensi Warsawa
  • Dasar Hukum Multi Modal Transportation

    • Dokumen Kontrak FIATA B/L
    • Protocol Visby Rules 1968 kemudian menjadi The Hague Visby Rules 1971


Definisi Pengangkutan & Logistik serta keterkaitan keduanya

  • Definisi Pengangkutan & Logistik serta keterkaitan keduanya

    • Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik pengangkut - pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk mengangkut barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
    • pengangkutan meliputi tiga dimensi pokok yaitu : ”pengangkutan sebagai usaha (business); pengangkutan sebagai perjanjian (agreement); dan pengangkutan sebagai proses (process)”
    • Logistik – … proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang efisien, aliran yang efektif dan penyimpanan barang, jasa, serta informasi terkait dari titik asal ke titik konsumsi untuk tujuan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. “Perhatikan bahwa definisi ini mencakup masuk, keluar, gerakan internal dan eksternal, dan pengembalian bahan. — (Reference: Council of Logistics Management, http://www.clm1.org/mission.html, 12 Feb 98)
    • Logistik – Ilmu perencanaan, pengaturan dan pengelolaan kegiatan yang menyediakan barang atau jasa. — (MDC, LogLink / LogisticsWorld, 1997)
    • Logistik = Pengangkutan sebagai proses. Objek kajian Logistik adalah keseluruhan proses pengangkutan ini.


Para Pihak Terkait Pengangkutan dan Logistik

  • Para Pihak Terkait Pengangkutan dan Logistik

      • Pengangkut (Carrier)
      • Pengirim (Consigner, Shipper)
      • Penumpang (Passanger)
      • Penerima (Consignee)
      • Ekspeditur (Cargo Forwarder)
      • Agen Perjalanan (Travel Agent)
      • Pengusaha Bongkar Muat (Stevedoring)
      • Pengusaha Pergudangan (Warehousing)
  • Manajemen Logistik dan Obyek Hukum Pengangkutan

    • Manajemen logistik merupakan bagian dari proses supply chain yang berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keefisienan dan keefektifan penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi terkait dari titik permulaan (point of origin) hingga titik konsumsi (point of consumption) dalam tujuannya untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan.
    • Obyek Hukum Logistik/Pengangkutan adalah :
      • Barang Muatan (Cargo) yang bisa diklasifikasikan sbb : Secara fisik barang muatan dibedakan menjadi 6 golongan, yaitu : (1) barang berbahaya (bahan-bahan peledak) (2) barang tidak berbahaya (3) barang cair (minuman) (4) barang berharga (5) barang curah (beras, semen,minyak mentah); dan (6) barang khusus. Secara alami barang muatan dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu : (1) barang padat (2) barang cair (3) barang gas (4) barang rongga (barang-barang elektronik) Dari jenisnya, barang muatan dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu : 1) general cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya dalam bentuk unit-unit kecil. 2) bulk cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara mencurahkannya ke dalam kapal atau tanki. 3) homogeneous cargo, adalah barang dalam jumlah besar yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya.


Obyek Hukum Logistik/Pengangkutan adalah :

    • Obyek Hukum Logistik/Pengangkutan adalah :
      • Barang Muatan (Cargo) yang bisa diklasifikasikan sbb : Secara fisik barang muatan dibedakan menjadi 6 golongan, yaitu : (1) barang berbahaya (bahan-bahan peledak) (2) barang tidak berbahaya (3) barang cair (minuman) (4) barang berharga (5) barang curah (beras, semen,minyak mentah); dan (6) barang khusus. Secara alami barang muatan dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu : (1) barang padat (2) barang cair (3) barang gas (4) barang rongga (barang-barang elektronik) Dari jenisnya, barang muatan dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu : 1) general cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya dalam bentuk unit-unit kecil. 2) bulk cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara mencurahkannya ke dalam kapal atau tanki. 3) homogeneous cargo, adalah barang dalam jumlah besar yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya.
      • Pengangkut (Carrier). Harus dibedakan Carrier dengan pelaksana/karyawannya, Sopir/Nakhoda/Pilot/Masinis adalah karyawan/pelaksana perusahaan pengangkut (Carrier’s Company)
      • Biaya Pengangkutan (Charge/Expense).
  • Tahapan Pengangkutan dan Dokumentasi Pengangkutan

    • Tahap Pemuatan Barang
    • Tahap Pelaksanaan Angkutan
    • Tahap Penurunan/Pembongkaran Barang


Bahaya-bahaya dalam Pengangkutan

  • Bahaya-bahaya dalam Pengangkutan

    • Bahaya-bahaya Laut (Maritime Perils) sesuai Marine Insurance Act 1906 ‘Maritime Perils consequent on, or incidental to the navigation of the sea that is to say perils of the seas, fire, war perils, pirates, rovers, thieves, capture, seizure, restrains and detainment of princes and people, jettison barratry and any other perils either of the like kind or which may be designated by the policy’
      • Navigation of the Sea/Perils of the seas  heavy weather and/or wind and wave  berakibat pd kapal, stranded/grounded – collision – sunk – seawater damage – washing overboard.
      • Bahaya lautan lainnya, dari Pelabuhan Muat  Pelabuhan Tujuan, bisa berupa : fire, war perils, pirates and rovers, Thieves, Capture restraints/detainment of princes or people, Seizure
      • Bahaya lainnya akibat proses bongkar dan/atau muat berupa : faulty stowage, rough handling, Pilferage, Loss or damage in temporary storage.
    • Bahaya-bahaya Darat
      • Bahaya atas alat angkut, tabrakan, tergelincir, keluar rel, terjatuh ke jurang dsj
      • Bahaya atas barang muatan, rusak dalam proses bongkar muat, hilang, dicuri/dirampok dalam proses pengangkutan
    • Bahaya-bahaya Udara
      • Bahaya atas alat angkut, crash, jatuh, kerusakan saat take off or landing
      • Bahaya atas barang muatan, rusak dalam proses bongkar muat, hilang, dicuri/dirampok dalam proses pengangkutan


Penerapan Prinsip Asuransi dalam Pengangkutan

  • Penerapan Prinsip Asuransi dalam Pengangkutan

    • Prinsip The Utmost Good Faith. Disebut juga prinsip iktikad baik (Indonesia), Uberrima Fides (latin) yaitu : penanggung resiko dan tertanggung mempunyai hak untuk mengetahui fakta material (material fact) yang berkaitan dengan penutupan asuransinya dan masing-masing pihak berkewajiban untuk memberikan secara jelas dan teliti segala fakta sehubungan dengan penutupan tersebut baik diminta maupun tidak.
    • Prinsip Insurable Interest atau prinsip Adanya kepentingan yang dapat diasuransikan adalah prinsip adanya hak yang sah/hubungan kepentingan yang sah dan diakui hukum untuk mengasuransikan antara obyek asuransi (subject matter of insurance) dengan yang mengasuransikan (Tertanggung). Hak tersebut muncul dari adanya kepentingan keuangan yang diakui secara hukum antara orang yang mengasuransikan (tertanggung) dengan obyek asuransi yang dipertanggungkan (subject matter of insurance)
    • Prinsip Indemnity atau Prinsip Penggantian Kerugian. Yakni prinsip yang mengatur bahwa ganti rugi asuransi yang diberikan akan mengembalikan tertanggung setelah ia mengalami kerugian pada kedudukan/posisi keuangan seperti sesaat sebelum terjadi kerugian.
    • Prinsip Subrogasi (prinsip pengalihan hak) adalah prinsip yang mengatur hak penanggung setelah memberi ganti rugi tertanggung. Tertanggung harus menyerahkan haknya kepada penanggung untuk mendapatkan hak dan biaya dari pihak lain yang menjadi penyebab.


Yüklə 476 b.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin