Adanya kegiatan ekonomi, proses produksi membutuhkan konsumen yang dihubungkan dengan Pengangkutan/Tansportasi (Economic of Transportation)
Perpindahan barang dan jasa (Moving of Goods & Services)
Pengaruh Pengangkutan Terhadap Perekonomian
Transportation and Availability of Land
Transportation and Rural Isolation
Transportation and Divisions of Works
Transportation and Price Stabilization
Transportation and Competition
Jenis-jenis Pengangkutan
Highway/Road Transportation
Railway Transportation
Ocean/Sea Transportation
Air Transportation
Pipeline Transportation
Multi Modal Combined Transportation
Multi Modal Combined Transportation
MMCT is the carriage of goods by at least two different modes of transport on the basic of multi modal transport contract from a place in one country at which the goods are taken in charge by multi modal transport operator to a place designated for delivery situated to different country
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik pengangkut - pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk mengangkut barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
pengangkutan meliputi tiga dimensi pokok yaitu : ”pengangkutan sebagai usaha (business); pengangkutan sebagai perjanjian (agreement); dan pengangkutan sebagai proses (process)”
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hukum pengangkutan menyeberang laut (Buku ke II Titel ke V mengenai penyediaan dan pemuatan kapal-kapal – vervrachting en bevrachting van schepen; Titel ke VA tentang pengangkutan barang-barang; Titel ke VB tentang pengangkutan orang-orang.
Era Omni Bus ( 1662 – 1830 ), Era Jalan Rel ( 1830 – 1920 ), Era Bus & Trolley Bus ( 1920 – now )
Logistik Era Muhammad Al Faatih (1453 M)
Pengantar
Pengantar
Kontrak Pengangkutan (Contract of Affreighment)
Untuk Angkutan Umum, kontrak pengangkutan bisa berbentuk BL (Bill of Lading) utk Angkutan Laut, AWB (Airway Bill) utk Angkutan Udara, Surat Jalan Barang utk Angkutan Darat dan FIATA B/L utk MMCT.
Dasar Hukum Pengangkutan Laut
Bill of Lading sbg Dokumen Kontrak.
Untuk Interinsulair, tanggung jawab Pengangkut diatur dalam KUHD Pasal 470 :
Ayat 1. Pengangkut tidak dapat membatasi tanggung jawabnya bilamana kapalnya tidak laik laut dan laik muatan.
Ayat 2. Pengangkut boleh membatasi tanggung jawabnya bilamana dia dapat membuktikan bahwa kapalnya telah laik laut dan laik muatan.
Untuk Pelayaran Antar Negara/di luar negeri (Ocean Going), INSA (Indonesian Ship Owners Association) merujuk kepada International Convention For The Unification of Certain Rules Relating to BL, The Hague Rules Brussels 1924 Articles III
Ayat 1. The Carrier shall be bound before or at the beginning of the voyage to exercise due diligence to : - to make a ship seaworthy, properly man, equip and supply the ship, make the hold, refrigerating and cool chambers and all the other part of the ship in which goods are carried, fit and save for their reception carriage and preservation.
Ayat 2. The Carrier shall properly and carefully load, handle, stow, carry, keep , care for and discharge the goods carry.
Jika semua persyaratan dipenuhi, Immunities of The Carrier termasuk Limitation of Liability.
Dasar Hukum Pengangkutan Darat
Dasar Hukum Pengangkutan Darat
UU Lalu Lintas 1992 yang mengatur tentang Persyaratan Alat Angkut, STUK, SIM
Dasar Hukum Pengangkutan Udara
AWB sebagai Dokumen Kontrak
Untuk penerbangan Domestik, mengacu kepada SK Menhub No.A.013/A4 507/MPBH tgl. 27 Agustus 1991 tentang Santunan Asuransi USD 20.000 per penumpang dan Rp. 20.000 per kg barang.
Untuk penerbangan Internasional, Sesuai konvensi Rome dan Konvensi Warsawa
Dasar Hukum Multi Modal Transportation
Dokumen Kontrak FIATA B/L
Protocol Visby Rules 1968 kemudian menjadi The Hague Visby Rules 1971
Definisi Pengangkutan & Logistik serta keterkaitan keduanya
Definisi Pengangkutan & Logistik serta keterkaitan keduanya
Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik pengangkut - pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk mengangkut barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
pengangkutan meliputi tiga dimensi pokok yaitu : ”pengangkutan sebagai usaha (business); pengangkutan sebagai perjanjian (agreement); dan pengangkutan sebagai proses (process)”
Logistik – … proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang efisien, aliran yang efektif dan penyimpanan barang, jasa, serta informasi terkait dari titik asal ke titik konsumsi untuk tujuan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. “Perhatikan bahwa definisi ini mencakup masuk, keluar, gerakan internal dan eksternal, dan pengembalian bahan. — (Reference: Council of Logistics Management, http://www.clm1.org/mission.html, 12 Feb 98)
Logistik – Ilmu perencanaan, pengaturan dan pengelolaan kegiatan yang menyediakan barang atau jasa. — (MDC, LogLink / LogisticsWorld, 1997)
Logistik = Pengangkutan sebagai proses. Objek kajian Logistik adalah keseluruhan proses pengangkutan ini.
Para Pihak Terkait Pengangkutan dan Logistik
Para Pihak Terkait Pengangkutan dan Logistik
Pengangkut (Carrier)
Pengirim (Consigner, Shipper)
Penumpang (Passanger)
Penerima (Consignee)
Ekspeditur (Cargo Forwarder)
Agen Perjalanan (Travel Agent)
Pengusaha Bongkar Muat (Stevedoring)
Pengusaha Pergudangan (Warehousing)
Manajemen Logistik dan Obyek Hukum Pengangkutan
Manajemen logistik merupakan bagian dari proses supply chain yang berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keefisienan dan keefektifan penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi terkait dari titik permulaan (point of origin) hingga titik konsumsi (point of consumption) dalam tujuannya untuk memenuhi kebutuhan para pelanggan.
Obyek Hukum Logistik/Pengangkutan adalah :
Barang Muatan (Cargo) yang bisa diklasifikasikan sbb : Secara fisik barang muatan dibedakan menjadi 6 golongan, yaitu : (1) barang berbahaya (bahan-bahan peledak) (2) barang tidak berbahaya (3) barang cair (minuman) (4) barang berharga (5) barang curah (beras, semen,minyak mentah); dan (6) barang khusus. Secara alami barang muatan dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu : (1) barang padat (2) barang cair (3) barang gas (4) barang rongga (barang-barang elektronik) Dari jenisnya, barang muatan dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu : 1) general cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya dalam bentuk unit-unit kecil. 2) bulk cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara mencurahkannya ke dalam kapal atau tanki. 3) homogeneous cargo, adalah barang dalam jumlah besar yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya.
Obyek Hukum Logistik/Pengangkutan adalah :
Obyek Hukum Logistik/Pengangkutan adalah :
Barang Muatan (Cargo) yang bisa diklasifikasikan sbb : Secara fisik barang muatan dibedakan menjadi 6 golongan, yaitu : (1) barang berbahaya (bahan-bahan peledak) (2) barang tidak berbahaya (3) barang cair (minuman) (4) barang berharga (5) barang curah (beras, semen,minyak mentah); dan (6) barang khusus. Secara alami barang muatan dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu : (1) barang padat (2) barang cair (3) barang gas (4) barang rongga (barang-barang elektronik) Dari jenisnya, barang muatan dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu : 1) general cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya dalam bentuk unit-unit kecil. 2) bulk cargo, adalah jenis barang yang dimuat dengan cara mencurahkannya ke dalam kapal atau tanki. 3) homogeneous cargo, adalah barang dalam jumlah besar yang dimuat dengan cara membungkus dan mengepaknya.
Pengangkut (Carrier). Harus dibedakan Carrier dengan pelaksana/karyawannya, Sopir/Nakhoda/Pilot/Masinis adalah karyawan/pelaksana perusahaan pengangkut (Carrier’s Company)
Biaya Pengangkutan (Charge/Expense).
Tahapan Pengangkutan dan Dokumentasi Pengangkutan
Tahap Pemuatan Barang
Tahap Pelaksanaan Angkutan
Tahap Penurunan/Pembongkaran Barang
Bahaya-bahaya dalam Pengangkutan
Bahaya-bahaya dalam Pengangkutan
Bahaya-bahaya Laut (Maritime Perils) sesuai Marine Insurance Act 1906 ‘Maritime Perils consequent on, or incidental to the navigation of the sea that is to say perils of the seas, fire, war perils, pirates, rovers, thieves, capture, seizure, restrains and detainment of princes and people, jettison barratry and any other perils either of the like kind or which may be designated by the policy’
Navigation of the Sea/Perils of the seas heavy weather and/or wind and wave berakibat pd kapal, stranded/grounded – collision – sunk – seawater damage – washing overboard.
Bahaya lautan lainnya, dari Pelabuhan Muat Pelabuhan Tujuan, bisa berupa : fire, war perils, pirates and rovers, Thieves, Capture restraints/detainment of princes or people, Seizure
Bahaya lainnya akibat proses bongkar dan/atau muat berupa : faulty stowage, rough handling, Pilferage, Loss or damage in temporary storage.
Bahaya-bahaya Darat
Bahaya atas alat angkut, tabrakan, tergelincir, keluar rel, terjatuh ke jurang dsj
Bahaya atas barang muatan, rusak dalam proses bongkar muat, hilang, dicuri/dirampok dalam proses pengangkutan
Bahaya-bahaya Udara
Bahaya atas alat angkut, crash, jatuh, kerusakan saat take off or landing
Bahaya atas barang muatan, rusak dalam proses bongkar muat, hilang, dicuri/dirampok dalam proses pengangkutan
Penerapan Prinsip Asuransi dalam Pengangkutan
Penerapan Prinsip Asuransi dalam Pengangkutan
Prinsip The Utmost Good Faith. Disebut juga prinsip iktikad baik (Indonesia), Uberrima Fides (latin) yaitu : penanggung resiko dan tertanggung mempunyai hak untuk mengetahui fakta material (material fact) yang berkaitan dengan penutupan asuransinya dan masing-masing pihak berkewajiban untuk memberikan secara jelas dan teliti segala fakta sehubungan dengan penutupan tersebut baik diminta maupun tidak.
Prinsip Insurable Interest atau prinsip Adanya kepentingan yang dapat diasuransikan adalah prinsip adanya hak yang sah/hubungan kepentingan yang sah dan diakui hukum untuk mengasuransikan antara obyek asuransi (subject matter of insurance) dengan yang mengasuransikan (Tertanggung). Hak tersebut muncul dari adanya kepentingan keuangan yang diakui secara hukum antara orang yang mengasuransikan (tertanggung) dengan obyek asuransi yang dipertanggungkan (subject matter of insurance)
Prinsip Indemnity atau Prinsip Penggantian Kerugian. Yakni prinsip yang mengatur bahwa ganti rugi asuransi yang diberikan akan mengembalikan tertanggung setelah ia mengalami kerugian pada kedudukan/posisi keuangan seperti sesaat sebelum terjadi kerugian.
Prinsip Subrogasi (prinsip pengalihan hak) adalah prinsip yang mengatur hak penanggung setelah memberi ganti rugi tertanggung. Tertanggung harus menyerahkan haknya kepada penanggung untuk mendapatkan hak dan biaya dari pihak lain yang menjadi penyebab.