Bismillahirrahmanirrahim demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa



Yüklə 50,92 Kb.
tarix15.01.2019
ölçüsü50,92 Kb.
#96949

P E N E T A P A N
Nomor : 32/Pdt.G/2010/PA.Una.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu, pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara yang diajukan oleh:
Pemohon, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Konawe;

M e l a w a n



Termohon umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS , bertempat tinggal di Kabupaten Konawe;
Pengadilan Agama tersebut ;

Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;

Telah mendengar keterangan pemohon dan termohon;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Menimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 9 Februari 2010 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Unaaha dengan nomor register 32/Pdt.G/2010/PA Una. tanggal 9 Februari 2010, telah mengemukakan hal- hal sebagai berikut :



  1. Bahwa pemohon dan termohon adalah suami istri sah, menikah di Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada tanggal 2 Desember 1995 dan telah tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandonga, Kota Kendari (sesuai Buku Kutipan Akta Nikah No.433/14/I/1995 tanggal 2 Desember 1995;

  2. Bahwa setelah menikah pemohon dengan termohon berdomisili di rumah sendiri pemohon di Unaaha, Kelurahan Tumpas, Konawe sampai sekarang;

  3. Bahwa perkawinan pemohon dan termohon sekarang sudah memasuki 15 tahun lamanya, dan telah dikaruniai 3 orang dan anak anak tersebut sekarang tetap diasuh berdua antara pemohon dan termohon;

  4. Bahwa sekitar pertengahan tahun 2009 kehidupan rumah tangga pemohon dan termohon sudah mulai diwarnai perselisihan dan pertengkaran disebabkan karena :

    • Termohon terlalu cemburu kepada pemohon;

    • Termohon tidak terbuka dalam hal keuangan;

    • Termohon tidak pernah menganggap penghasilan pemohon adalah hasil jerih payah berdua antara pemohon dan termohon, sedangkan penghasilan termohon tidak pernah pemohon diberi tahu, dan jika ada keinginan pemohon misalnya tentang perbaikan rumah, termohon selalu meributkannya;

    • Termohon lebih mendengar ucapan orang lain dari pada pemohon selaku suaminya;

    • Termohon selalu membicarakan aib pemohon kepada saudara pemohon dan orang tua pemohon, bahwa pemohon selalu menghabiskan gajinya sendiri dan tidak pernah memberikan uang belanja.

  5. Bahwa pada tanggal 4 Februari 2010 (pada Kamis malam), perselisihan dan pertengkaran pemohon dan termohon mencapai puncaknya, yang akibatnya pemohon pergi meninggalkan rumah ke rumah teman pemohon di Kelurahan Tumpas, Konawe, setelah itu pemohon pindah ke rumah Bapak Muliadi di Kelurahan Tumpas, Konawe sampai sekarang, akan tetapi pemohon masih kembali ke rumah untuk mengontrol usaha pemohon, itu dijalani pemohon sampai sekarang;

  6. Bahwa selama pemohon bolak-balik untuk mengontrol usahanya di rumahnya, antara pemohon dan termohon sudah tidak pernah terjadi komunikasi dan terlebih lagi dengan hubungan batin sebagaimana layaknya suami isteri pada umumnya;

  7. Bahwa selama ini pemohon sudah berusaha untuk memperbaiki rumah tangganya dengan termohon dengan cara selalu memberikan nasehat kepada termohon, akan tetapi termohon tidak memperdulikannya, dan yang paling menyakitkan pemohon, bahwa termohon mengatakan biar saya (termohon) begini-begini tetapi digaji oleh pemerintah;

  8. Bahwa pemohon selalu memberikan nasehat kepada termohon, bahwa apa yang selama ini pemohon jalankan atau usahakan demi untuk keluarga, akan tetapi pemohon tidak menghargai;

  9. Bahwa dengan keadaan sikap termohon tersebut diatas, pemohon sudah tidak sanggup lagi memberikan bimbingan dan nasehat kepada termohon, sehingga pemohon berkesimpulan bahwa salah satu jalan yang terbaik bagi pemohon adalah bercerai dengan termohon.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Unaaha Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Primer :

- Mengabulkan permohonan pemohon ;

- Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon;

- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Subsider :

Mohon putusan yang seadil-adilnya .

Menimbang, bahwa pada hari-hari persidangan yang telah ditentukan, pemohon dan termohon hadir dalam persidangan;

Menimbang bahwa, pemohon dan termohon telah diupayakan damai melalui mediasi sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 01 Tahun 2008, oleh hakim mediator DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., MA. dan kedua belah pihak juga telah dinasehati oleh majelis hakim secara langsung di depan persidangan, namun tidak berhasil, maka persidangan dilanjutkan dengan membacakan permohonan pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh pemohon;



Menimbang bahwa atas permohonan pemohon tersebut, termohon mengajukan jawaban tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa termohon tidak membantah dalil-dalil yang telah dinyatakan oleh pemohon yang dianggap benar adanya sebagaimana yang tertera pada poin 1, 2, 3 dan 5 dari dasar permohonan talak pemohon.

  2. Bahwa benar sekitar pertengahan tahun 2009 kehidupan rumah tangga termohon dan pemohon mulai diwarnai perselisihan dan pertengkaran sebagai permulaannya pada akhir tahun 2008 pemohon membuka usaha di bidang rumah makan dengan menyajikan berbagai macam menu makanan. Untuk operasional rumah makan tersebut pemohon menggunakan jasa 3 (tiga) orang tenaga kerja wanita yang rata-rata berdomisili di sekitar kota Unaaha. Usaha rumah makan berjalan lancar, hari demi hari dengan banyaknya penikmat yang dating dan Alhamdulillah bias memperbaiki kehidupan perekonomian rumah tangga termohon dan pemohon dan sampai pada akhirnya muncullah permasalahan-permasalah kecil yang berakibat fatal bagi rumah tangga termohon dan pemohon.

  3. Bahwa termohon membantah apa yang telah didalilkan oleh pemohon yang mengatakan bahwa (poin 4) :

  1. Termohon terlalu cemburu kepada pemohon itu tidak benar tetapi termohon sebagai isteri jelas cemburu jika melihat suaminya (pemohon) terlalu dekat dengan wanita yang bukan muhrimnya yang bias mengakibatkan fitnah dan zina;

  2. Termohon tidak terbuka dalam hal keuangan adalah tidak benar, mungkin hal ini merupakan suatu kekeliruan terhadap termohon, padahal yang mengelola keuangan usaha rumah makan dan lainnya adalah pemohon sendiri, mungkin yang dimaksud adalah sisa gaji termohon sebagai PNS yang selama ini disisihkan oleh termohon untuk keperluan anak-anak dan usaha itu sendiri.

Jadi segala apa yang merupakan penghasilan dari usaha rumah makan dan lain-lain termohon menganggapnya adalah hasil jerih payah bersama (termohon dan pemohon), sehingga termohon sangat menghargai sumbangsih pemohon selama ini untuk keluarga apakah itu berbentuk jasa maupun materi (poin 8) dan kalaupun ada keinginan pemohon untuk perbaikan rumah, termohon menganggapnya adalah hal yang positif dan pasti mendukung tanpa meributkannya karena untuk kepentingan rumah tangga. Tetapi sebaliknya pemohonlah yang kurang menghargai termohon sebagai isteri sehingga keluarlah kata-kata spontan dari termohon yang mungkin agak menyakitkan pendengaran pemohon sebagaimana tertera pada dasar permohonan talak pemohon poin 7;

  1. Bahwa apa yang dikatakan oleh pemohon dalam dasar-dasar permohonan talaknya pada poin 4 alinea terakhir adalah merupakan suatu kekeliruan dan kesalahpahaman karena termohon tidak akan membicarakan aib pemohon kepada saudara maupun orangtua pemohon karena tanpa termohon bercerita mereka sudah bisa membaca dan mengetahui apa yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pemohon terhadap termohon;

  1. Bahwa selama ini termohon selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemohon, kecuali setelah pemohon pergi meninggalkan rumah yaitu sejak tanggal 4 Februari 2010 hingga saat ini (poin 6);

  2. Bahwa termohon masih mengharapkan keutuhan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah seperti sediakala, sehingga kami (termohon dan pemohon) Insya Allah dapat membina dan membimbing ketiga orang putri kami untuk menjadi anak yang solehah dan berbakti kepada orang tuanya.

  3. Bahwa meskipun dalil permohonan pemohon dalam permohonannya sebagian alasan yang dibuat-buat untuk menalak termohon, dan jika sekiranya majelis hakim tetap mengabulkan permohonan pemohon, olehnya itu termohon mengajukan tuntutan sebagai berikut :

  • Memberikan nafkah pemeliharaan anak sebanyak 3 (tiga) orang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.

Bahwa berdasarkan jawaban termohon atas alasan permohonan cerai talak pemohon tersebut, agar Ketua Pengadilan Agama berkenan memutuskan sebagai berikut :



  • Menolak permohonan pemohon.

  • Tidak memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon.

  • Menghukum pemohon untuk menyerahkan nafkah pemeliharaan anak sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan untuk 3 (tiga) orang anak sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.

  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas jawaban termohon tersebut, kemudian pemohon dan termohon masing-masing mengajukan replik dan duplik secara lisan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa pada persidangan keempat tanggal 9 Maret 2010, pemohon menyatakan mau mencabut permohonannya karena masih ingin rukun dengan termohon;

Menimbang, bahwa termohon menyetujui maksud pemohon untuk mencabut permohonannya karena termohon sejak awal tidak ingin bercerai dengan pemohon, namun dengan syarat pemohon dan termohon harus menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat dan disepakati oleh pemohon dan termohon, dan selanjutnya pemohon mengajukan permohonan pencabutan perkara tertanggal 9 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon;

Menimbang, bahwa untuk ringkasnya, Majelis Hakim menunjuk segala hal yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini;



TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah sebagaimana terurai di muka;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan pemohon dengan termohon agar rukun dan damai kembali dalam membina rumah tangga, dan telah ditempuh pula upaya mediasi dengan mediator DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., MA., Hakim Pengadilan Agama Unaaha, dengan demikian usaha majelis telah memenuhi maksud pasal 154 ayat (1) R.Bg., jo. pasal 82 Undang-Undang No.7 Tahun 1989, jo. Undang-Undang No.3 Tahun 2006, jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, jo. PERMA RI No. 01 Tahun 2008;

Menimbang, bahwa atas permohonan pemohon tersebut, termohon telah memberikan jawaban secara tertulis tertanggal 1 Maret 2010, dan atas jawaban termohon tersebut, pemohon dan termohon mengajukan replik dan duplik secara lisan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (4) Undang-Undang No.7 Tahun 1979 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006 yang berbunyi :”Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan”, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat perdamaian dapat dilakukan setiap saat, selama perkara belum diputus dengan putusan akhir;

Menimbang, bahwa setelah proses jawab-menjawab, pemohon menyatakan mau mencabut permohonannya karena masih ingin rukun dengan termohon;

Menimbang, bahwa termohon menerima dan menyetujui permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh pemohon, namun dengan syarat pemohon dan termohon harus menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat dan disepakati oleh pemohon dan termohon;

Menimbang, bahwa pemohon dan termohon telah menandatangani surat pernyataan dan telah mengajukan permohonan pencabutan perkara secara tertulis tertanggal 9 Maret 2010 yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon;

Menimbang, bahwa karena pemohon mencabut perkaranya dan telah disetujui oleh termohon, maka Majelis Hakim perlu memberikan penetapan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta terakhir diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon;

Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N E T A P K A N

- Menyatakan perkara Nomor 32/Pdt.G/2010/PA.Una. dicabut;

- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 191.000,- ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis hakim Pengadilan Agama Unaaha pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2010 M. bertepatan dengan 23 Rabi’ul Awal 1431 H., yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. Samsudin, S.H. sebagai Ketua majelis, Drs. Abd. Rahman dan Sitti Rusiah, S.Ag. masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Drs. Safar sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh penggugat dan tergugat.
Hakim anggota, Ketua majelis,

ttd ttd ttd

Drs. Abd. Rahman Drs. Samsudin, S.H.
ttd Panitera Pengganti,

Sitti Rusiah, S.Ag.

ttd

Drs. Safar


Perincian biaya:

  • Pendaftaran Rp 30.000,00

  • Biaya Proses Rp 50.000,00

  • Biaya panggilan Rp 100.000,00

  • Redaksi Rp 5.000,00

  • Meterai Rp 6.000,00

J u m l a h Rp 191.000,00
Untuk salinan

Panitera Pengadilan Agama Unaaha



Drs. Rahmading, M.H.
Yüklə 50,92 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin