Bismillahirrahmanirrahim demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa



Yüklə 116,45 Kb.
tarix12.09.2018
ölçüsü116,45 Kb.
#81374

P U T U S A N

Nomor 441/Pdt.G/2010/PA.Kdi
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh:

PEMOHON, umur 46 tahun, agama. Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di KOTA KENDARI, melalui kuasanya M. Yusuf, SH., MH. dan Supriadi, SH., advokat hukum berkantor di Jalan Kapten P. Tendean No. 29 C Kota Kendari, selanjutnya disebut pemohon;

lawan


TERMOHON, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS beralamat di KOTA KENDARI melalui kuasanya Abu Hanifah Pahege, SH dan Laode Abd. Kadir, SH. Advokad dan penasehat hukum, ber Kantor di Jalan Mayjen Sutoyo No. 38 Kendari, selanjutnya di sebut termohon;

Pengadilan Agama tersebut;

Telah membaca surat surat yang berhubungan dengan perkara ini;

Telah mendengar keterangan pemohon, termohon dan saksi saksi



TENTANG DUDUK PERKARANYA

Menimbang, bahwa pemohon dalam suratnya bertanggal 23 Desember 2010 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kendari register Nomor 441/Pdt.G/2010 PA Kdi. tanggal 23 Desember 2010 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :



  1. Bahwa pemohon dengan termohon adalah pasangan suami isteri sah menikah di Kecamatan Kendari pada hari minggu 27 Syaban 1407 H tanggal 26 April tahun 1987, dan telah tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendari di Kendari berdasarkan Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 101/31/IV/1987, tertanggal 27 April 1987;

  2. Bahwa usia pernikahan pemohon dan termohon berjalan dua puluh tiga tahun tujuh bulan dan dari hasil pernikahan pemohon dan termohon telah dikaruniai 3 ( tiga ) orang anak yang bernama 1. Nur Andi Warsyah Putra, umur 23 tahun 2. Nur Erdian Warsyah Putra, umur 12 tahun 3. Nur Andina Warsyah Putri umur 9 tahun;

  3. Bahwa pernikahan pemohon dan termohon selama berumah tangga sering selisih paham sering terjadi percekcokan/pertengkaran ( perselisihan ) yang disebabkan perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon baik masalah kecil yang sering dibesar-besarkan, masalah ekonomi kebutuhan keluarga, pekerjaan yang dilakukan oleh pemohon, dan perbedaan sikap dan perbuatan yang dilakukan termohon kepada pemohon yang kurang menghargai jerih payah yang dilakukan pemohon selaku kepala keluarga dan cara untuk mengatur keluarga seperti tidak menghargai posisi pemohon ( suami ) didepan keluarga dan orang lain, menyulitkan pemohon dalam berusaha serta termohon terlalu keras kepala;

  4. Bahwa sekitar akhir tahun 2008 disaat termohon telah menggunakan uang yang cukup banyak untuk biaya pengobatan/rawat inap maupun jalan dengan berbagai jenis tim medis atas usaha untuk mengobati keadaan fisik mata yang sudah tidak dapat normal kembali dimana pemohon banting tulang untuk terus berupaya dan berusaha untuk mencarikan dana yang dibutuhkannya namun tidak pernah untuk dihargai atas segala jerih payah pemohon tersebut bahkan selalu dituding hal-hal yang tidak wajar disaat pemohon keluar untuk mencari uang kebutuhan keluarga, semenjak itupun termohon tidak pernah mengurusi kebutuhan hari-hari pemohon baik perhatian, masalah makan, pakaian dan yang lainnya, serta tidak diberikan nafkah batin sebagaimana layaknya seorang isteri sehingga dampak dari hal tersebut antara pemohon dan termohon tidak lagi hidup rukun seringkali terjadi percekcokan yang berkepanjangan yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan bahaya kekerasan dalam rumah tangga;

  5. Bahwa pemohon selalu memberikan pemahaman atas segala usaha jerih payah yang dilakukan tiada lain demi untuk kebahagiaan keluarga bahkan dengan upaya bantuan keluarga dari pihak pemohon untuk dinasehati/dimusyawarahkan dengan tujuan agar termohon dapat merenung atas apa kekurangan dan kesalahan sehingga terjadi hal yang demikian serta bertujuan agat termohon dapat menyadari dan mau berubah baik sifat maupun sikap, namun faktanya termohon sama sekali tidak punya niatan untuk memperbaiki rumah tangganya kembali, puncak pertengkaran pemohon dan termohon tepat pada hari Selasa pagi tanggal 21 Desember 2010 termohon pergi untuk meninggalkan rumah sambil melontarkan kata-kata di hadapan anak-anak “ ingin bercerai “ yang hingga saat ini belum ada kabar dan komunikasinya baik melaui telpon maupun informasi dari keluarga termohon;

  6. Bahwa oleh karena rumah tangga pemohon dan termohon sudah tidak ada lagi harapan untuk dipersatukan dan tidak saling menggantung, maka pemohon berusaha untuk menyelesaikan persoalan dengan mengakhiri ikatan perkawinan/perceraian secara resmi di Pengadilan Agama Kendari;

  7. Bahwa atas dasar perselisihan yang terjadi mengakibatkan pemohon mengajukan permohonan cerai talak, demi kejelasan status hukum tetap bertanggungjawab penuh untuk jaminan masa depan termohon/isteri dan anak-anak, pemohon bersedia untuk menyerahkan sepenuhnya segala asset/harta hak milik bersama yang telah didapatkan selama pemohon dan termohon menikah baik bergerak maupun yang tidak bergerak serta bersedia untuk memberikan nafkah mut’ah selama masa iddah kepada termohon sesuai kemampuan pemohon dan bersedia untuk memberikan 2/3 gaji dipotong perbulannya untuk biaya pendidikan anak-anak pemohon dan termohon.

Berdasarkan dasar dan alasan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka kami mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Kendari Cq.Majelis Hakim kiranya berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

Primer:


  • Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

  • Menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon;

  • Membebankan biaya perkara menurut hukum .

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha maksimal untuk merukunkan pemohon dan termohon baik secara langsung di persidangan maupun melalui hakim mediasi yang ditunjuk oleh para pihak bernama Drs. Akramuddin, MH. akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil lalu dibacakan surat permohonan permohon bertanggal 23 Desember 2010 yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Agama Kendari tanggal 23 Desember 2010.

Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut termohon telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 21 Februari 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:



  1. Dalam Eksepsi

- Bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal yuridis atau permohonan pemohon kabur ( obscure libel );

- Bahwa ijin cerai talak No. 400/28/2011 tertanggal 24 Januari 2011 yang diajukan oleh pemohon sebagai persyaratan formil bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai seagaimana maksud Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 adalah cacat hukum/formil maka oleh karena itu batal demi hukum;

- Bahwa cacat hukum oleh karena proses keluarnya surat ijin perceraian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dan asas kepatutan yang berkeadilan seharusnya sebelum keluar ijin cerai atas permohonan pemohon maka pejabat yang bersangkutan harus memanggil kedua belah pihak baik pemohon dan termohon dan juga saksi untuk dimintai keterangan dengan tujuan untuk menghasilkan putusan yang obyektif. Atas permohonan ijin cerai pemohon kepada pejabat yang bersangkutan, termohon tidak pernah dipanggil apalagi dimintai keterangan maka dengan demikian ijin tersebut jelas cacat hukum dan oleh karenanya itu batal demi hukum, berdasarkan fakta tersebut termohon mohon dengan hormat agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meninjau kembali atas kebijakannya melanjutkan perkara ini tanpa harus menunda 6 ( enam ) bulan dan kemudian memutuskan/menyatakan ijin cerai talak No. 400/28/2011 yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima;

- Bahwa permohonan pemohon kabur oleh karena seharusnya menyebutkan secara jelas jenis kelamin anak pemohon dan termohon sehingga kedudukan hukumnya jelas/tidak ngambang.

Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan tersebut di atas, termohon mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Kendari berkenan memutuskan :


  • Mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

  • Menyatakan/memutuskan mencabut kembali penetapan majelis hakim yang telah melanjutkan persidangan berdasarkan ijin cerai talak No. 400/28/2011 tertanggal 24 Januari 2011.

Apabila pengadilan berpendapat lain maka dibawah ini termohon hendak menguraikan dalam pokok perkara.

II. Dalam Pokok Perkara



  1. Bahwa pada prisipnya termohon menyangkal semua dalil-dalil permohonan pemohon kecuali yang diakui secara tegas oleh termohon dan mohon agar apa yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap juga dalam uraian pokok perkara.

  2. Bahwa benar pemohon dan termohon adalah pasangan suami isteri berdasarkan perkawinan yang sah yang menikah di Kendari pada hari Minggu tanggal 27 Syaban 1407 H, sesuai Kutipan Akta Nikah No. 101/31/IV/1987 tertanggal 27 April 1987 dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 3 ( tiga ) orang anak yakni Nur Andi Warsyah Putra ( 23 tahun ), Nur Erdian Warsyah Putra ( 12 tahun ) dan Nur Andina Warsyah Putri ( 9 tahun ).

  3. Bahwa tidak benar selama perkawinan antara pemohon dan termohon sering terjadi percekcokan/pertengkaran yang disebabkan perbedaan pandangan hidup antara keduanya baik masalah kecil yang sering dibesar-besarkan dan lain-lain sebagaimana uraian permohonan pemohon pada point 2 ( dua ).

  4. Bahwa percekcokan/pertengkaran dalam sebuah rumah tangga adalah wajar hampir tidak ada sebuah rumah tangga didunia ini tanpa ada pertengkaran oleh karena perbedaan pendapat dan bukan pandangan hidup sebagai manusia biasa perbedaan itu adalah bagian dari kelengkapan /bunga-bunga dalam rumah tangga menuju suatu hubungan yang sakinah, mawadha dan warahmah dan tentunya juga demikian dengan permohonan pemohon.

  5. Bahwa kalau benar dalil pemohon yang mengatakan selama perkawinan pemohon dan termohon sering terjadi pertengkaran sebagaimana uraian permohonan pemohon pada point 2 ( dua ) adalah sangat mustahil perkawinan pemohon dan termohon bisa bertahan 23 tahun, 23 tahun adalah bukan waktu yang singkat dan mudah untuk dilalui bagi pasangan suami isteri, 23 tahun adalah suatu bukti yang kuat bahwasannya rumah tangga pemohon dan termohon adalah rumah tangga yang sangat harmonis.

  6. Bahwa mengenai percekcokan dan kadang perbedaan pendapat dalam masa perkawinan yang begitu panjang adalah bohong kalau sampai termohon mengatakan tidak pernah terjadi, namun yang tidak benar adalah jika dikatakan selama berumah tangga pemohon dan termohon sering terjadi percekcokan.

  7. Bahwa dari uraian permohonan pemohon pada point 4 (empat) tidak benar dengan mengatakan termohon tidak menghargai pemohon disaat termohon menggunakan uang banyak untuk biaya pengobatan fisik mata yang tidak dapat normal kembali dengan berbagai jenis medis, dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ngada termohon selalu menghargai jerih payah pemohon, sekecil apapun jumlahnya,... yang terjadi persoalan adalah pemohon selalu mengeluh atas jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk mengobati fisik mata termohon bahkan tidak jarang marah-marah dan pergi meninggalkan rumah tanpa pamit dengan pemohon, namun termohon selalu saja bersabar.

  8. Bahwa dalil pemohon yang mengatakan termohon selalu menuding pemohon terhadap hal-hal yang tidak wajar disaat pemohon pergi mencari uang untuk kebutuhan keluarga juga tidak benar, yang benar adalah sejak tahun 2009 termohon beberapa kali hanya menanyakan kepada pemohon akan sikapnya yang sudah tidak menghargai termohon sebagi isteri, pemohon sering keluar rumah tanpa pamit bahkan beberapa kali tidak pulang ( bermalam diluar ) tanpa ada kejelasan kemana perginya dan ketika termohon bertanya malah pemohon marah-marah, lanjut dari pada itu folume hubungan batin berkurang dari biasanya, sering mengeluhkan bahkan marah-marah atas biaya yang telah dikeluarkan untuk pengobatan phisik mata termohon, jadi fakta sebenarnya adalah bukan termohon yang tidak perduli tapi justru pemohonlah tanpa alasan yang jelas tidak perduli lagi kepada termohon.

  9. Bahwa pemohon mengatakan bahwa phisik mata termohon sudah tidak dapat sembuh lagi adalah dalil yang mengada-ngada, phisik mata termohon masih bisa disembuhkan, cuma pemohonlah yang tidak sungguh-sungguh dan tulus mengusahkan/mengeluarkan biaya untuk medis agar mata termohon bisa sembuh kembali.

  10. Bahwa sebagai manusia biasa, termohon tak luput dari kesalahan untuk itu selalu menerima segala masukan/nasehat baik dari pemohon maupun dari keluarga kedua belah pihak, akan tetapi yang jadi persoalan adalah apa yang dituduhkan oleh pemohon adalah tidak benar, termohon hanya mencari-cari alasan pembenar oleh karena mungkin termohon sudah tak secantik dulu lagi dan apalagi mata termohon belum juga sembuh.

  11. Bahwa benar dalil permohonan pemohon pada point 5 (lima) yang mengatakan bahwa pemohon selalu memberikan pemahaman atas segala usaha jerih payahnya yang dilakukan tiada lain demi untuk keluarga adalah benar bahkan pemohon adalah suami yang sangat romantis dan penuh tanggung jawab, namun hal tersebut hanya terjadi dalam masa perkawinan 21 tahun dan setelah masa tersebut termohon sudah tidak pernah merasakannya lagi, masa-masa indah dulu hampir hanya tinggal kenangan tanpa tau sebabnya, tidak jarang termohon selalu menangis saat menjelang tidur dan shalat, termohon berdoa dan kadang mencoba untuk berkomunikasi kepada Allah ” Ya Allah... Cobaan apa yang hamba hadapi dulu sebelum mataku buta rumah tanggaku sangat harmonis suamiku selalu hangat dan romantis.. tapi setelah mataku buta.. hari-hari indah itu semakin hari makin menghilang seperti matahari mau terbenam di ufuk barat, ya allah.. apakah rumah tanggaku masih bisa seperti keadaan alam sekarang ini yang walau sore hari matahari terbenam tapi dikala pagi hari pasti terbit lagi, walau suamiku tak sehangat dulu.. aku menerima cobaanmu ini ya Allah tapi tolong jangan pisahkan saya dengan suamiku karena perceraian oleh karena apapun keadaan suamiku ” aku selalu mencintainya sampai ajal menjemput kami, amin..!!!”

  12. Bahwa benar pada tanggal 21 Desember 2010, termohon pergi meninggalkan rumah tempat tinggal sampai sekarang namun tidak benar termohon mengeluarkan kata-kata ” ingin bercerai ” termohon pergi meninggalkan rumah bukan berarti lari dari tanggung jawab sebagai isteri namun untuk menghindari jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat pemohon sering marah-marah tanpa alasan yang jelas, pergi dan pulang terkadang diam-diam sementara termohon tidak melihat ( buta ).

  13. Bahwa sebagai manusia biasa pemohon tak luput dari kesalahan maka oleh karena itu seharusnya pemohon juga menyadari dan merenungi baik fisik maupun perbuatan yang termohon enggan untuk mengungkap tabir sebenarnya yang menyelimuti rumah tangga pemohon dan termohon, hal tersebut termohon lakukan semata-mata demi keutuhan rumah tangga pemohon dan termohon dan tentunya masih mencintai pemohon dan disamping itu pula termohon tidak pingin anak-anak terluka oleh karena saling menghujat, termohon berharap pemohon sadar dan mau berubah yang pada akhirnya balik lagi kepelukan termohon seperti dulu kala, seperti disaat yang indah dulu saat 21 tahun masa perkawinannya yang semuanya itu insya Allah termohon tak akan melupakannya sampai akhir hayat.

  14. Bahwa permohonan pemohon adalah permohonan yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat maka dari itu mohon dikesampingkan.

Maka berdasarkan segala apa yang kami uraikan di atas, termohon mohon dengan hormat sudi kiranya Pengadilan Agama Kendari berkenan memutuskan :

Primer :


  • Menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima permohonan pemohon.

  • Menyatakan/memutuskan mencabut kembali penetapan majelis hakim yang telah melanjutkan persidangan berdasarkan ijin cerai No. 400/28/2011 tertanggal 24 Januari 2011.

  • Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsider :

Memberi keputusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa kuasa pemohon mengajukan replik secara tertulis dan kuasa termohon mengajukan duplik secara lisan yang untuk singkatnya menyatakan tetap pada permohonan dan jawabannya masing-masing dan dianggap telah dimuat dalam berita acara persidangan perkara ini.

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, pemohon mengajukan bukti tertulis berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 101/31/IV/1987 tanggal 27 April 1987 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendari, Kota Kendari (kode P);

Menimbang, bahwa disamping itu pemohon mengajukan pula dua orang saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:


  1. SAKSI I

  • Bahwa saksi adalah keponakan pemohon dan juga bertetangga dekat dengan pemohon dan termohon;

  • Bahwa antara pemohon dan termohon pada awalnya rukun sebagai suami isteri dan telah dikaruniai 3 orang anak masing-masing bernama :

  1. Nur Andi Warsyah Putra ( 23 tahun )

  2. Nur Erdian Warsyah Putra ( 12 tahun )

  3. Nur Andina Warsyah Putri ( 9 tahun )

  • Bahwa sekarang kedua suami isteri tersebut sudah tidak harmonis dan sering bertengkar disebabkan perbedaan pandangan serta termohon cemburu dan menuduh pemohon berselingkuh dengan perempuan lain yang mengakibatkan keduanya berpisah tempat tinggal;

  • Bahwa pertengkaran dalam rumah tangga antara pemohon dan termohon mulai tahun 2008 dan berpuncak pada tanggal 21 Desember 2010 dimana keduanya telah berpisah tempat tinggal karena termohon pergi meninggalkan rumah kediaman bersama hingga sekarang dan kejadiannya waktu itu pada saat pemohon baru pulang dari Jakarta dan sesampainya di rumah, termohon langsung marah-marah dan menuduh pemohon pergi berselingkuh dengan perempuan lain sehingga besok paginya termohon meninggalkan rumah dan pulang ke rumah orang tuanya hingga sekarang tidak pernah lagi kembali;

  • Bahwa selama keduanya berpisah tidak pernah lagi ketemu, namun pemohon masih tetap memberikan biaya kepada termohon dan ketiga anaknya sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulan lewat saksi karena bertetangga;

  • Bahwa pemohon sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Konawe Utara dalam satu minggu pulang di Kendari;

  • Bahwa sejak 6 ( enam ) bulan yang lalu termohon sudah tidak bisa melihat sama sekali meskipun sebelumnya pemohon sudah berupaya mengobati baik di Jakarta maupun di Makassar namun tidak sembuh;

  • Bahwa pihak keluarga sudah pernah berupaya untuk merukunkan kedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil.

2. SAKSI II

` - Bahwa saksi kenal pemohon dan termohon karena saksi sebagai sopir pribadi pemohon dan saksi tinggal bersama dengan kedua belah pihak;



  • Bahwa saksi bekerja dengan pemohon sejak tahun 2000 dan keduanya masih rukun sebagai suami isteri dan telah dikaruniai tiga orang anak yakni :

  1. Nur Andi Warsyah Putra ( 23 tahun ) tinggal bersama pemohon.

  2. Nur Erdian Warsyah ( 12 tahun ) tinggal bersama termohon.

  3. Nur Andina Warsyah Putri ( 9 tahun ) tinggal bersama termohon

  • Bahwa antara pemohon dan termohon sekarang sudah tidak rukun sebagai suami isteri disebabkan jika pemohon terlambat pulang kantor, termohon sering cemburu dan menuduh pemohon berselingkuh dengan perempuan lain sehingga keduanya sering terjadi pertengkaran yang pada akhirnya keduanya berpisah tempat tinggal;

  • Bahwa antara pemohon dan termohon mulai terjadi pertengkaran dalam rumah tangga sejak tahun 2008 dan memuncak pada tanggal 21 Desember 2010 dimana termohon pergi meninggalkan rumah kediaman bersama hingga sekarang.

  • Bahwa selama keduanya berpisah tempat tinggal pemohon masih tetap memberikan biaya kepada termohon bersama anak-anaknya sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulan;

  • Bahwa pemohon sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Konawe Utara dan pemohon menetap di sana, dan nanti dalam satu kali seminggu pulang di Kendari;

  • Bahwa pemohon selama perkawinan dengan termohon memiliki harta bersama berupa sebidang tanah dan rumah permanen di atasnya yang terletak di jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari atas nama Ir. Ady Warsyah Toar, M.Si.

  • Bahwa sejak 6 ( enam) bulan yang lalu, termohon mengalami kebutaan dan tidak bisa melihat sama sekali meskipun sebelumnya pemohon sudah berupaya mengobati dengan membawa termohon di Makassar selam 6 bulan namun tidak sembuh juga;

  • Bahwa pihak keluarga sudah pernah berupaya mendamaikan kedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil.

Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil bantahannya termohon mengajukan pula bukti berupa dua orang saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah masing-masing sebagai berikut :

  1. SAKSI I

  • Bahwa saksi kenal dan tinggal bersama dengan termohon dan pemohon sebagai paman saksi;

  • Bahwa saksi tinggal bersama termohon dan pemohon selama 14 tahun yang lalu;

  • Bahwa antara termohon dan pemohon pernah rukun dan telah dikaruniai 3 orang anak masing-masing :

  1. Nur Andi Warsyah Putra ( 23 tahun )

  2. Nur Erdian Warsyah ( 12 tahun )

  3. Nur Andina Warsyah Putri ( 9 tahun )

Dan anak kedua dan ketiga tinggal bersama dengan termohon.

  • Bahwa termohon dan pemohon sekarang sudah tidak rukun sebagai suami isteri dan sering terjadi pertengkaran yang memuncak pada bulan Desember 2010 sampai keduanya berpisah tempat tinggal karena termohon pergi meninggalkan rumah kediaman bersama ke rumah orang tuanya hingga sekarang;

  • Bahwa penyebab terjadinya pertengkaran ketika pemohon pulang dari Jakarta dan termohon bertanya kepada pemohon, bahwa apakah pemohon benar mau menikah lagi sehingga pertanyaan tersebut menimbulkan pertengkaran yang berakibat berpisah tempat tinggal sampai sekarang;

  • Bahwa selama keduanya berpisah, pemohon masih memberikan biaya untuk dua orang anaknya sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulan;

  • Bahwa termohon dan pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil, dan pemohon sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Konawe Utara;

  • Bahwa pemohon bertugas di Konawe Utara hanya satu kali dalam satu minggu pulang di Kendari;

  • Bahwa termohon mengalami sakit mata sekitar dua tahun yang lalu, dan pemohon tidak pernah ada upaya untuk mengobati termohon akan tetapi termohon sendiri yang berupaya mengobati dirinya dengan tabungan sendiri sejak tahun 2008 sampai di Jakarta berobat;

  • Bahwa pihak keluarga pernah berupaya untuk merukunkan termohon dan pemohon akan tetapi tidak berhasil.

  1. SAKSI II

  • Bahwa saksi kenal termohon dan pemohon karena pernah tinggal bersama;

  • Bahwa dalam perkawinan termohon dan pemohon telah dikaruniai tiga orang anak masing-masing :

  1. Nur Andi Warsyah Putra ( sudah menikah umur 23 tahun )

  2. Nur Erdian Warsyah Putra ( 12 tahun )

  3. Nur Andina Warsyah Putri ( 9 tahun )

  • Bahwa antara termohon dan pemohon mulai terjadi pertengkaran sejak tahun 2008 yang memuncak pada bulan Desember 2010 yang berakibat keduanya berpisah tempat tinggal karena termohon pergi meninggalkan rumah kediaman bersama hingga sekarang;

  • Bahwa selama berpisah tempat tinggal, pemohon tidak pernah datang menemui termohon dan kedua anaknya ( Nur Erdian Warsyah Putra dan Nur Andina Warsyah Putri ), dan pemohon hanya mengirimkan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulan;

  • Bahwa pemohon sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Konawe Utara tidak tinggal menetap di Konawe Utara dan kadang 3 kali dalam satu minggu pulang di Kendari;

  • Bahwa saksi tidak tahu persis kalau pemohon menjalin hubungan dengan perempuan lain, hanya pernah melihat perempuan duduk di atas mobil dan waktu itu pemohon sementara bercukur;

  • Bahwa selama dalam perkawinan termohon dan pemohon telah memiliki harta bersama berupa sebidang tanah beserta rumah permanen di atasnya yang terletak di jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari;

  • Bahwa sekarang termohon sudah tidak dapat melihat sama sekali meskipun sudah keliling berobat namun tetap tidak sembuh;

  • Bahwa pihak keluarga pernah berupaya untuk merukunkan termohon dan pemohon akan tetapi tidak berhasil.

Menimbang, bahwa kemudian kedua belah pihak mengajukan kesimpulan secara lisan dan pemohon menyatakan tetap pada permohonannya dan selanjutnya pemohon bersedia memberikan kepada termohon apabila terjadi perceraian sebagai berikut :



  1. Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )

  2. Nafkah iddah selama 3 bulan berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah )

  3. Nafkah untuk dua orang anak masing-masing bernama ( Nur Erdian Warsyah Putra ( 12 tahun ) dan Nur Andina Warsyah Putri ( 9 tahun ) minimal 2/3 gaji pemohon setiap bulan sampai anak tersebut dewasa ( 21 tahun ) atau mandiri.

Menimbang, bahwa termohon dalam kesimpulannya menyerahkan kepada majelis, dan berkaitan dengan kesediaan pemohon memberikan mut’ah nafkah iddah dan nafkah anak, termohon menyatakan menerima pemberian tersebut, dan kuasa pemohon dan termohon akan menuangkan dalam bentuk tertulis;

Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak telah menyerahkan kesepakatan perjanjian perdamaian bertanggal 29 Mei 2011 dan dua buah fotokopi ( tanpa asli ) berupa sertifikat rumah yang terletak di jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan sertifikat rumah yang terletak di Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupatren Konawe, dan setelah dibacakan surat kesepakatan perdamaian tersebut, majelis memerintahkan kepada kuasa pemohon dan kuasa termohon untuk menghadirkan pihak materil tersebut, namun kuasa pemohon dan kuasa termohon menyatakan tidak sanggup.

Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk segala hal ihwal yang selengkapnya telah dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah sebagaimana terurai di muka ;

Menimbang terlebih dahulu tentang jalannya pemeriksaan, bahwa pemohon dan termohon masing-masing diwakili kuasanya hadir di persidangan.

Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak berperkara secara langsung dalam persidangan dan melalui proses mediasi sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah pula dipertimbangkan sebelumnya, tetapi tidak berhasil.

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini ialah pemohon mendalilkan rumah tanggal/perkawinannya telah pecah oleh karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran disebabkan perbedaan pandangan meskipun masalah kecil sering dibesar-besarkan serta tidak adanya penghargaan kepada pemohon sebagai suami meskipun sudah berupaya mengeluarkan uang banyak dalam pengobatan penyakit mata termohon namun justru dituding hal-hal tidak wajar kalau pemohon keluar mencari kebutuhan keluarga sampai puncaknya pertengkaran pada tanggal 21 Desember 2010 dimana termohon pergi meninggalkan rumah sambil mengeluarkan kata-kata cerai, dan selanjutnya pihak termohon mendalilkan di dalam jawabannya, membantah seringnya terjadi pertengkaran bahwa rumah tangga/perkawinannya pertengkara adalah wajar dalam sebuah rumah tangga, dan berkaitan pernyataan pemohon bahwa termohon tidak menghargai di saat pemohon mengeluarkan biaya besar dalam pengobatan mata termohon adalah tidak benar dan begitu juga adanya tudingan termohon karena pemohon sering keluar rumah dan bermalam di luar tanpa ada penjelasan dan malah justru marah-marah jika dipertanyakan oleh termohon tersebut;

Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian sebatas menentukan apakah kedua belah pihak masih memungkinkan untuk dirukunkan sebagai pasangan suami isteri atau sebaliknya, dan tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah sehingga timbulnya perselisihan dan pertengkaran. Walaupun demikian Majelis Hakim tetap mempertimbangkan sejauh mana sebab yang didalilkan pemohon tersebut mempengaruhi dapat-tidaknya pemohon dan termohon rukun kembali untuk dapat memenuhi maksud Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentang pokok sengketa tersebut di atas, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi termohon;

Dalam Eksepsi

Menimbang, bahwa eksepsi termohon yang menyatakan permohonan pemohon kabur (obscure libel), dan hasil telaah majelis hakim atas rumusan permohonan pemohon ternyata rumusan tersebut telah memenuhi syarat formil suatu permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) Rv yakni adanya kasus posisi dan adanya permintaan yang ditujukan kepada Pengadilan, sehingga majelis berpendapat bahwa eksepsi termohon harus dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa selanjutnya eksepsi termohon mempermasalahkan izin cerai pemohon yang cacat hukum/formil, maka majelis hakim mempertimbangkan bahwa prosedural keluarnya izin cerai oleh instansi terkait adalah merupakan syarat administrasi kepegawaian dengan proses sesuai kebijakan instansi bersangkutan dan untuk menilainya bukan merupakan kewenangan pengadilan agama, oleh karena itu eksepsi termohon dipandang tidak tepat;

Menimbang, bahwa eksepsi termohon yang berkaitan dengan jenis kelamin anak pemohon dan termohon yang tidak dijelaskan dalam permohonan pemohon, majelis hakim menilai bahwa tidaklah menyebabkan kaburnya suatu permohonan dan eksepsi tersebut berkaitan dengan pokok perkara maka tidak dapat dipertimbangkan;



Dalam pokok perkara

Menimbang, bahwa sebelumnya majelis hakim mempertimbangkan adanya kepentingan hukum yang lahir dari adanya hubungan hukum antara pemohon dan termohon sebagai dasarnya diajukannya permohonan dalam perkara a quo, maka untuk kepentingan tersebut pemohon telah mengajukan bukti tertulis yang diberi kode P sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya.

Menimbang, bahwa bukti P berupa fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah yang diajukan oleh pemohon dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai fakta adanya peristiwa hukum perkawinan antara pemohon dan termohon yang terjadi pada tanggal 26 April 1987 di Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan Akta Nikah tersebut sah secara hukum sebagai akta otentik yang membuktikan adanya hubungan hukum berupa ikatan perkawinan sebagaimana maksud Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.

Menimbang, bahwa di dalam tahap jawab menjawab, termohon pada dasaranya membantah terjadinya pertengkaran karena prilaku termohon, namun sebliknya adanya masalah karena prilaku pemohon meskipun demikian termohon tidak membantah terjadinya pisah tempat tinggal tersebut;

Menimbang, bahwa mengacu pada materi permohonan, replik pemohon dan jawaban serta duplik termohon, maka rumusan peristiwanya yaitu antara pemohon dan termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang dilatar belakangi oleh tidak adanya keterbukaan dan kesesuaian faham antara pemohon dan termohon dan termohon mempertanyakan pemohon sering keluar tanpa alasan jelas sehingga hubungan batin antara keduanya sudah berkurang seperti biasa dan termohon merasa tidak seperti dulu lagi apalagi matanya sudah buta sampai termohon memilih meninggalkan pemohon tersebut dan kembali ke rumah orang tuanya sejak tanggal 21 Desember 2011 hingga sekarang untuk menghindari pertengkaran dihadapan anak-anak;

Menimbang, bahwa dalam kondisi seperti tersebut, keadaan rumah tangga pemohon dan termohon menjadi lebih tidak menentu lagi karena sejak keduanya berpisah tempat tinggal pemohon tidak pernah datang mengunjungi termohon sebagaimana dikemukakan oleh kedua saksi pemohon tersebut.

Menimbang, bahwa latar belakang kondisi sebagaimana tersebut sehingga satu tahun terakhir ini pemohon dan termohon tidak terjalin suami isteri sebagai salah satu bentuk hubungan bathin yang dapat mempererat kembali hubungan keduanya sebagai suami istri.

Menimbang, bahwa kondisi dalam rumah tangga pemohon dan termohon sebagaimana tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi sebagai keluarga dekat dan tetangga yang menyaksikan sendiri keadaan rumah tangga kedua belah pihak.

Menimbang, bahwa kedua saksi pemohon mendengar sendiri pemohon dan termohon bertengkar disebabkan adanya perbedaan pandangan serta termohon cemburu dan menuduh pemohon berselingkuh dengan perempuan lain hingga akhirnya berpisah tempat tinggal, dan kedua saksi menyatakan bahwa keduanya sudah sulit untuk didamaikan karena selama berpisah tidak ada hubungan timbal balik kecuali pemohon hanya mengirimkan uang belanja untuk termohon bersama anaknya sebesar Rp. 1000.000-, (satu juta rupiah), dan menurut saksi-saksi bahwa termohon dalam enam bulan terakhir sudah tidak dapat melihat dan sudah dilakukan pengobatan sebelumnya oleh pemohon namun tetap tidak sembuh;

Menimbang, bahwan oleh pihak keluarga sudah berupaya merukunkan kembali termasuk saksi-saksi akan tetapi tidak berhasil;

Menimbang, bahwa selanjutnya termohon dalam meneguhkan dalil-dalil bantahannya telah mengajukan pula dua orang saksi yang pada pokoknya menerangkan antara pemohon dan termohon sudah tidak rukun sebagai suami istri karena adanya pertengkaran, dimana saksi pertama menerangkan bahwa terjadinya pertengkaran ketika pemohon pulang dari Jakarta dan termohon bertanya kepada pemohon apakah pemohon mau menikah lagi sehingga pertanyaan tersebut menimbulkan kemarahan pemohon sehingga menimbulkan pertengkaran antara pemohon dan termohon yang mengakibatkan keduanya berpisah tempat tinggal sejak tanggal 21 Desember 2010 hingga sekarang, dan kemudian saksi kedua juga menerangkan bahwa mendengar adanya pertengkaran namun saksi tidak tahu penyebabnya sampai keduanya berpisah tempat tinggal sejak tanggal 21 Desember 2010 sampai sekarang;

Menimbang, bahwa kedua saksi termohon tersebut menerangkan bahwa termohon mangalami penyakit mata sejak tahun 2008 sampai enam bulan terakhir ini sudah mengalami kebutaan dan termohon sudah berupaya berobat dengan tabungannya sendiri namun tetap tidak sembuh;

Menimbang, bahwa saksi-saksi juga menerangkan bahwa oleh pihak keluarga sudah pernah berupaya untuk merukunkan kembali akan tetapi tidak berhasil;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

- Bahwa antara pemohon dan termohon adalah suami istri sah dan telah dikaruniai tiga orang anak;

- Bahwa dalam rumah tangga pemohon dan termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang diawali adanya perbedaan pandangan dari hal-hal kecil sampai dibesar-besarkan terlebih lagi termohon sakit mata dan mengalami kebutaan yang sebelumnya telah mengeluarkan biaya cukup besar sehingga kehidupan rumah tangga terganggu apalagi kesibukan pemohon sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Utara sudah jarang pulang di rumah sehingga menimbulkan kecurigaan termohon sampai puncaknya pertengkaran pada tanggal 21 Desember 2010 dimana termohon pulang di rumah orang tuanya;

- Bahwa selama berpisah tempat tinggal tersebut pemohon tidak pernah datang mengunjugi termohon serta tidak ada hubungan timbal balik antara suami istri tersebut;

- Bahwa selama berpisah pemohon masih mengirimkan biaya kepada anak-anaknya sebesar Rp. 1000.000,-

- Bahwa pihak keluarga sudah pernah berupaya untuk merukunkan pemohon dan termohon akan tetapi tidak berhasil;

Menimbang, bahwa dari aspek psikologis fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan, apabila terjadi perselisihan yang dibarengi dengan pisah tempat , maka perselisihan seperti itu sangat sulit untuk didamaikan apalagi keduanya telah diusahakan untuk dirukunkan oleh keluarga sebagaimana dikemukakan oleh saksi-saksi pemohon maupun saksi-saksi termohon, namun keadaan mereka tidak berubah untuk rukun kembali.

Menimbang, bahwa hal tidak adanya harapan untuk hidup rukun lagi dapat dilihat dan disimpulkan dari adanya perselisihan secara terus menerus dalam rumah tangga yang berujung pada pisah tempat tinggal dan sikap pemohon yang tidak pernah mengunjungi termohon atau berupaya untuk kembali dengan termohon dan tidak adanya hubungan saling memperdulikan.

Menimbang, bahwa perkawinan adalah institusi suci yang dilandasi oleh sakinah, mawaddah, dan rahmah dan perkawinan seperti itulah wajib dilestarikan, sebaliknya kalau perkawinan sudah berubah menjadi sumber malapetaka, ancaman dan fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak akan ada mamfaatanya perkawinan seperti itu dipertahankan, oleh karena itu syariat Islam mempersiapkan lembaga hukum perceraian sebagai alternatif pemecahan permasalahan di antara pasangan suami istri yang terus menerus berselisih, meskipun alternatif tersebut dirasakan cukup memberatkan diantara salah satu pasangan suami istri tersebut;

Menimbang, bahwa untuk menyelesaikan masalah keduanya, perceraian adalah salah satu alternatif yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menghindari mudlarat yang lebih besar jika perkawinan/rumah tangga keduanya tetap dipertahankan sesuai dengan qaidah fiqhiyah yang berbunyi:

ﺩﺭﺃ ﻟﻤﻔﺎ ﺳﺪ ﻣﻘﺪﻡ ﻋﻞ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ

Artinya: Menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka majelis menilai bahwa rumah tangga pemohon dan termohon telah pecah dan memenuhi maksud Pasal 19 huruf (f) PP. No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan karena itu majelis hakim berpendapat beralasan untuk mengizinkan pemohon untuk mengikrarkan talak pada waktu yang ditentukan kemudian.

Menimbang, bahwa yang berkaitan tentang permohonan pemohon pada point 7 tentang barang bergerak dan tidak bergerak, mut’ah dan nafkah iddah dan bersedia untuk memberikan 2/3 gaji pemohon perbulan untuk anak-anak, majelis hakim akan mempertimbangkan dalam ex officio karena dalam posita tersebut tidak didukung dengan petitum;

Menimbang, bahwa oleh karena dalam pokok perkara permohonan pemohon telah terbukti dan termohon tidak mengajukan tuntutan yang berkaitan dengan akibat talak, maka majelis hakim perlu mempertimbangkan secara ex oficio akibat talak sebagaimana maksud Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:


  • Bahwa nilai mut'ah, dan nafkah, maskan dan kiswah selama dalam masa iddah;

  • Bahwa oleh karena ternyata tidak terbukti penyebab keretakan rumah tangga pemohon dan termohon murni dari termohon maka pemohon diwajibkan membayar mut’ah dan nafkah iddah secara wajar sesuai kemampuan (lihat Pasal 41 (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo, Pasal 149 KHI, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 106/K/AG/1997.

  • Bahwa dalam persidangan terungkap secara jelas bahwa pemohon sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan mempunyai penghasilan yang cukup setiap bulannya;

  • Bahwa termohon sebagai istri yang dinikahi oleh pemohon secara sah telah sama-sama merasakan nikmatnya perkawinan selama 23 tahun tujuh bulan, termohon telah memberikan 3 orang anak kepada pemohon, termohon telah membesarkan dan mendidik anak-anak pemohon dengan berbagai upaya. Masa-masa indah dan menyenangkan bagi kedua belah pihak akhirnya diputuskan dengan diajukan cerai talak oleh pemohon tentulah membawa derita dan nestapa bagi termohon, sehingga pemberian mut’ah yang bersifat wajib tersebut merupakan suatu tindakan baik dan bukan suatu hukuman kepada suami akan tetapi hikmahnya sebagai pelipur lara hati akibat perceraian yang dialaminya serta mempunyai hikmah terhadap kedua belah pihak;

Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya nilah mut’ah, iddah dan nafkah anak majelis hakim mendasarkan pengakuan secara lisan yang diajukan dalam kesimpulan oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya dan ditetapkan oleh majelis hakim secara ex officio sebagai akibat talak sesuai maksud Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam;

Menimbang, bahwa dalam Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, akibat talak yaitu bekas suami wajib memberikan mut’ah dengan syarat sebagaimana dalam Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam yaitu bahwa belum ditetapkan mahar bagi istri yang ba'da dukhul dan perceraian atas kehendak suami.

Menimbang, bahwa dalam syarat tersebut majelis menafsirkan sebagai syarat alternatif dan karena perceraian diajukan oleh pemohon, maka majelis berpendapat bahwa pemohon diwajibkan untuk memberikan mut'ah kepada termohon dengan memperhatikan kebutuhan hidup minimun berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku (lihat 149 huruf (a) KHI), dan nilainya akan ditentukan dalam dictum putusan ini;

Menimbang, bahwa dalam nash Qath’i surat Al Baqarah 241 sebagai berikut:



ﻮﻟﻟﻣﻄﻟﻗﺎﺕ ﻣﺗﻊ ﺑﺎﻟﻣﻌﺮﻮﻒ ﺣﻗﺎﻋﻟﻰﺍﻟﻣﺗﻗﻳﻥ

Artinya:



Bagi wanita-wanita yang tertalak hendaknya diberikan mut’ah sebagai kewajiban bagi orang-orang bertaqwa.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo termohon telah nyata tidak terbukti nusyuz karena itu sesuai maksud Pasal Pasal 149 huruf (b) dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam pemohon wajib memberikan nafkah iddah sesuai batas minimum kebutuhan termohon.

Menimbang,bahwa Majelis hakim mendasarkan pertimbangannya dengan hujjah Syariah dalam kitab Syarkawi Juz 1V hal.349 yang diambil alih sebagai pendapat majelis sebagai berikut:



ﻭﻧﻔﻘﺔ ﺍﻟﻤﻌﻴﺪﺓ ﺍﻥ ﻛﺎ ﻧﺖ ﺭﺟﻌﻴﺔ ﺑﻴﻨ ﺄﺟﺴﻰﺍﻟﺰﻭﺝ ﻋﻠﻴﻬﺎ

Artinya:


Wajib nafkah bagi perempuan dalam masa iddah, jika talak raj’i, karena masih dalam tanggungan/kekuasaan bekas suami.

Menimbang, bahwa dalam perkawinan pemohon telah dikaruniai 3 orang anak masing-masing bernama Nur Andi Warsyah Putra ( 23 tahun ), Nur Erdian Warsyah Putra ( 12 tahun ) dan Nur Andina Warsyah Putri ( 9 tahun ) dan dua orang anak diantaranya masih berhak memperoleh nafkah dan biaya hidup dari pemohon yang belum berumur 21 tahun;

Menimbang, bahwa sesuai maksud Pasal 149 huruf d maka pemohon wajib memberikan biaya hadhanah kepada 2 orang anak ( Nur Erdian Warsyah Putra ( 12 tahun ) dan Nur Andina Warsyah Putri 9 tahun ) hingga kedua anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) dan belum menikah, yang nilai nominalnya akan disebutkan dalam dictum putusan ini, sejalan pula dengan hujjah Syariah dalam Kitab Al Muhazzal juz II halaman 177 yang diambil oleh Majelis sebagai dasar hukum sebagai berikut;

ﻳﺟﺏﻋﻟﻰﺍﻷﺏ ﻧﻓﻗﺔ ﺍﻟﻭﻟﺩ ﻄﺎﺮﻭﻯ ﺃﺑﻭﻫﺮﻳﺮﺓ ﺍﻦ ﺮﺟﻼ ﺟﺄﺍﻟﻰ ﺍﻟﻧﺑﻯ ﺹ ﻡ ﻓﻗﺎﻞ ﻳﺎ ﺮﺳﻭ

ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﺩﻯ ﺩﻳﻧﺎﺮ ﻓﻗﺎﻞ ﺃﻧﻓﻗﺔ ﻋﻟﻰ ﻧﻓﺳﻙ ﻓﻗﺎﻞ ﻋﻧﺩﻯﺁﺧﺮ ﻓﻗﺎﻞ ﺃﻧﻓﻗﺔ ﻋﻟﻰﻮﻟﺩﻚ

Artinya:



Nafkah anak adalah kewajiban ayah berdasarkan riwayat Abu Huraerah, bahwa seorang datang kepada Nabi dan berkata, saya mempunyai satu dinar, Nabi bersabda pakailah untuk dirimu orang tersebut berkata lagi, saya masih mempunyai yang lain, Nabi bersabda belanjakan/nafkahkan untuk anakmu.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim mendasarkan pula pertimbangannya kepada dalil Nash dalam Alquran surat At-Thalaaq ayat 7 : ﻠﻳﻧﻓﻖ ﺫﻮﺴﻌﺔ ﻣﻥ ﺴﻌﺗﻪ ﻮﻣﻥ ﻗﺩﺮﻋﻟﻳﻪ ﺮﺯﻗﻪ ﻓﻟﻳﻧﻓﻕ ﻣﻣﺎ ﺍﺘﺎﻩ ﺍﻟﻟﻪ

Artinya:


Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.

Menimbang, bahwa terhadap kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut, majelis mempertimbangkan sebagai berikut :



  • Bahwa surat perjanjian tertulis/kesepakatan yang dibuat akibat talak tersebut seperti adanya pemberian mut’ah, iddah dan nafkah anak masing-masing ditanda tangani oleh kuasa masing-masing, dan majelis hakim telah memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan pihak materil terutama pemohon untuk didengar langsung keterangannya di persidangan, namun oleh kuasa pemohon menyatakan tidak sanggup menghadirkan pemohon karena sibuk apalagi dalam perjanjian tersebut ada yang berkaitan dengan penyerahan 2 buah rumah yang terletak di jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan rumah yang terletak di Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, serta dalam penyerahan fotokopi sertifikat tidak diperlihatkan aslinya;

  • Bahwa dalam perjanjian/kesepakatan tertulis yang dibuat oleh para pihak ( kuasa hukum ) tersebut tidak masuk pokok perkara maupun dalam tuntutan rekonvensi, dan majelis hakim telah mempertimbangkan sebagai ex officio dalam pokok perkara sebagai akibat talak yang diajukan oleh suami ( Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam );

  • Bahwa perjanjian perdamaian berlaku sepenuhnya unsur-unsur persetujuan sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu (a) adanya kata sepakat secara sukarela atau toes temoning, (b) kedua belah pihak cakap membuat persetujuan atau bekwanneid, (c) obyek persetujuan mengenai pokok yang tertentu atau bepaalde onde werp, (d) berdasarkan alasan yang dibolehkan atau georrlosofde oorzaak;

Maka persetujuan perdamaian itu sama sekali tidak boleh mengandung unsur kekeliruan ( dwaling ), paksaan ( dwang ), dan penipuan ( bedrog ), serta juga dalam penjelasan Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentan Prosedur Mediasi di Pengadilan disebutkan bahwa syarat-syaratnya sebagai berikut :

  1. Sesuai kehendak para pihak

  2. Tidak bertentangan dengan hukum

  3. Tidak merugikan pihak ketiga

  4. Dapat di eksekusi

  5. Dengan itikad baik

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian/kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut sebagaimana didalamnya ada penyerahan rumah ( barang tidak bergerak ) tidak dapat dipertimbangkan dengan mengacu pertimbangan di atas ( Pasal 1320 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 ), sehingga perjanjian kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut harus dikesampingkan;

Menimbang, bahwa oleh karena yang menjadi perkara pokok adalah perceraian yang termasuk kedalam lingkup perkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, berikut perubahannya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon.

M E N G A D I L I


  1. Mengabulkan permohonan pemohon;

  2. Mengizinkan kepada pemohon, PEMOHON, untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon, TERMOHON, dihadapan sidang majelis hakim Pengadilan Agama Kendari pada waktu yang ditentukan kemudian;

  3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon sesaat setelah ikrar talak diucapkan berupa :

    1. Mut’ah (kenang-kenangan) sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah );

    2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) untuk selama tiga bulan;

    3. Nafkah dua orang anak masing-masing bernama Nur Erdian Warsyah Putra ( 12 tahun ) dan Nur Andina Warsyah Putri ( 9 tahun ) senilai ⅔ ( minimal satu juta rupiah setiap bulan ) dari gaji pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri;

  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pemohon dan termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan pemohon dan termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.

  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 591.000,- ( lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Agama Kendari pada hari Senin tanggal 20 Juni 2011 M. bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1432 H. yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. Abdul Kadir Wahab, S.H, M.H., ketua majelis didampingi oleh Drs. Samsudin, S.H. dan Drs. Muh. Yunus Hakim, M.H. sebagai hakim-hakim anggota dibantu oleh Salahuddin, S.HI. sebagai panitera pengganti dengan dihadiri oleh kuasa pemohon diluar hadirnya kuasa termohon.

Hakim-hakim anggota Ketua Majelis,

ttd ttd

Drs. Samsudin, S.H. Drs. H. Abdul Kadir Wahab, S.H., M.H.

ttd

Drs. Muh. Yunus Hakim, M.H. Panitera Pengganti,



ttd Salahuddin, S.HI.

Perincian biaya perkara :

- Biaya pendaftaran : Rp 30.000,-

- Biaya ATK : Rp. 50.000,-

- Biaya panggilan : Rp. 500.000,-

- Biaya redaksi : Rp. 5.000,-



- Biaya Meterai : Rp. 6.000,-

Jumlah : Rp. 591.000,-
Yüklə 116,45 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin