PS Magister Teknik Sipil yang dikelola oleh Program Pascasarjana Universitas Udayana, merupakan lembaga atau institusi milik Pemerintah. Perekrutan/penerimaan tenaga pengajar dilakukan terpusat di universitas yang secara umum mengacu kepada sistem penerimaan dosen yang diatur oleh Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menurut peraturan pemerintah yang mengatur perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu PP No. 98 Tahun 2000, yang mana telah diperbaharui menjadi PP No. 11 Tahun 2002.
Jalur penerimaan dosen biasanya melalui Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan alokasi yang diusulkan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan kebutuhannya. Untuk jalur penerimaan ini diadakan ujian seleksi masuk menjadi PNS yang diatur menurut Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku umum bagi penerimaan PNS.
Dosen yang mengajar di PS Magister Teknik Sipil Universitas Udayana merupakan dosen di Jurusan Teknik Sipil. Penunjukan dosen yang mengajar di PS Magister didasarkan atas kualifikasi sesuai dengan kriteria Kepmen No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999, yaitu guru besar dan doktor atau magister dengan jabatan serendah-rendahnya Lektor Kepala.
Pembinaan Dosen sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana Ketua Jurusan Teknik Sipil merupakan atasan langsung dosen. Evaluasi kinerja dosen dalam bentuk formal dikeluarkan melalui dokumen DP3 yang dikeluarkan setiap tahun. Selain itu, sesuai dengan wewenang, PS melalui jurusan melakukan pembinaan kepada dosen yang tidak melaksanakan tugas baik secara lisan maupun tertulis. Kemudian ditindak lanjuti dengan pemberitahuan kepada Fakultas.
Pengembangan dosen dilakukan oleh institusi melalui jurusan/PS dalam bentuk pelaksanaan seminar, lokakarya, workshop dan training di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diadakan secara berkala baik ditingkat universitas, fakultas maupun jurusan/PS. Perencanaan pengembangan dosen dilakukan dengan kerjasama kelompok bidang ilmu sehingga sesuai dengan sasarannya. Pendanaan direncanakan melalui anggaran PNBP, hibah penelitian ataupun hasil kerjasama dengan institusi lain. Pengembangan dosen juga dilakukan dengan memfasilitasi pengurusan jenjang akademik yang dikelola oleh Fakultas Teknik, pengiriman dosen untuk studi lanjut, dimana saat ini ada 8 (delapan) dosen jurusan Teknik Sipil sedang melanjutkan S3 di luar negeri, seperti Jepang, Australia dan Inggris, serta 5 (lima) dosen melanjutkan S3 di dalam negeri.
|