Borang akreditasi



Yüklə 2,7 Mb.
səhifə7/44
tarix02.01.2022
ölçüsü2,7 Mb.
#14360
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   44
2.4 Penjaminan Mutu
Jelaskan kebijakan, sistem, dan pelaksanaan penjaminan mutu pada PS, termasuk penjaminan mutu dari badan akreditasi selain BAN-PT.


Penjaminan mutu
Lembaga telah membuat sistem penjaminan mutu melalui Satuan Kerja yang dibentuk pada masing-masing tingkatan. Pada tingkat Universitas ada Badan Penjaminan Mutu dengan penanggung jawab Pembantu Rektor I/Ketua Badan Penjaminan Mutu. Pada tingkat Fakultas ada Unit Penjaminan Mutu Fakultas dengan penanggungjawab Pembantu Dekan I/Asisten Direktur I pada Program Pascasarjana. Sementara pada tingkat PS ada Tim Pelaksana Penjaminan Mutu dengan penanggungjawab Pengelola PS Pascasarjana atau Ketua yang ditunjuk. Hal ini tertuang dalam Manual Mutu Akademik Universitas Udayana. Pada tingkat Pascasarjana tertuang dalam buku Dokumen Penjaminan Mutu Akademik berupa Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur. Pada tingkat PS tertuang dalam buku Spesifikasi PS dan Kompetensi Lulusan, Dokumen Penjaminan Mutu Akademik berupa Manual Mutu, Instruksi Kerja dan Dokumen Pendukung.

Penjaminan mutu merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan secara konsisiten dan berkelanjutan sehingga stakeholders memperoleh kepuasan, terutama yang menyangkut kualitas lulusan agar memenuhi kompetensi yang diperlukan oleh pengguna lulusan. Dengan demikian penjaminan mutu merupakan aktivitas yang penting dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin eksistensinya khususnya terhadap stakeholders.

Secara internal jaminan mutu diwujudkan dengan melakukan evaluasi diri (self evaluation) dan melakukan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI). Sedangkan, secara eksternal, penjaminan mutu dilakukan oleh Institusi Penjaminan Mutu Eksternal seperti BAN PT. Penjaminan mutu yang dilakukan oleh PS Magister Teknik Sipil mengacu pada Standar Mutu Pendidikan sesuai dengan PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang di Unud dituangkan kedalam 16 (enam belas) butir standar seperti Visi, Misi, Tujuan Pendidikan, Tata Pamong, Sumber Daya Manusia, Prasara dan Sarana, Keuangan, Sistem Informasi, Kemahasiswaan, Kurikulum, Sistem Pembelajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Sistem Penjaminan Mutu, Suasana Akademik, Sistem Pengelolaan, Lulusan dan Mutu PS.



Yüklə 2,7 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   44




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin