Sumber Daya Manusia
Penugasan dosen pada PS dilaksanakan sesuai dengan kriteria Lampiran Keputusan Menwaspan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999, yaitu guru besar dan doktor atau magister dengan jabatan serendah-rendahnya Lektor Kepala. Bila diperlukan dapat ditunjuk seorang asisten dosen, yaitu pakar di bidang ilmunya, namun belum memenuhi kualifikasi sebagai dosen pada program magister. Asisten dosen membantu dosen dalam proses belajar-mengajar di bawah tanggung jawab dosen bersangkutan.
Kuliah diatur dengan sistem kelompok mengajar (team teaching), yang diketuai oleh seorang yang mempunyai kewenangan akademik sesuai aturan yang ditetapkan. Ketua kelompok wajib memberikan pengarahan yang berkaitan dengan materi kuliah. Sistem kelompok sekaligus menumbuhkan kerjasama di antara para dosen dan dengan sendirinya dengan para karyasiswa. Setiap dosen diharuskan membuat silabus/SAP, yang terdiri dari materi kuliah selama satu semester yang lengkap dengan daftar pustaka. Semua silabus diarsipkan, dengan tujuan agar dapat diperbaharui pada semester berikutnya. Untuk meningkatkan kualitas dosen, PS mengadakan seminar, mengundang dosen tamu sebagai pembicara, dan menerbitkan jurnal ilmiah sebagai ajang diseminasi hasil-hasil penelitian dosen maupun mahasiswa. Jurnal ini dikelola langsung oleh Jurusan Teknik Sipil.
Kinerja dosen dapat diketahui melalui absensi yang dilakukan setiap kuliah berlangsung. Pada akhir masa kuliah dosen juga dinilai oleh mahasiswa dengan cara mengisi kuesioner yang diedarkan dan dianalisis oleh TPPM. Untuk pengendalian mutu PS, pada setiap yudisium Program Pascasarjana Unud juga menyebarkan kuesioner kepada para calon wisudawan untuk menjaring masukan bagi pengembangan kualitas layanan dari Program Pascasarjana. Pengendalian mutu dan kinerja dosen dilakukan melalui sumpah jabatan dan penerapann peraturan kepegawaian yang berlaku. Setiap pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Teguran awal diberikan kepada dosen yang melalaikan tugas secara persuasif. Apabila hal ini tidak diperhatikan, dilakukan teguran berikutnya melalui pemberian peringatan tertulis dan selanjutnya diberlakukan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dostları ilə paylaş: |