Secara umum, sistem pengawasan dan monitoring dosen dilakukan secara berkala melalui kehadiran dosen mengajar dan kegiatan lainnya dalam aspek penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan disiplin kerja. Aktivitas dosen juga dievaluasi melalui penyusunan dan pelaporan Equivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) setiap semester sesuai SK Dirjen Dikti No. 48 tahun 1983 (12 SKS setara dengan 36 jam kerja per minggu). Dosen yang melalaikan tugas akan diberikan surat teguran dan apabila pembinaan dari PS tidak mendapat tanggapan, pembinaan akan diserahkan ke tingkat fakultas dan selanjutnya ke tingkat universitas, sesuai aturan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rata-rata semua dosen memenuhi aspek-aspek yang diminta dalam EWMP, seperti aspek pendidikan mencakup mengajar di jenjang sarjana maupun magister, membimbing, menguji TA maupun Tesis. Dalam aspek pengabdian, rata-rata dosen melakukan lebih dari 1 kali kegiatan pengabdian dalam satu semester, dalam berbagai bentuk seperti penyuluhan mitigasi bencana, membantu perancangan gedung balai desa, jaringan air minum pedesaan, tenaga ahli dalam penyelidikan kepolisian, dll. Dalam aspek penelitian terlihat masih kurang, dimana hanya sebagaan dosen yang aktif, sehingga rata-rata EWMP dosen dalam aspek penelitian relatif masih rendah.
Dalam hal monev terhadap kegiatan dosen dalam perkuliahan, dilakukan monitoring terhadap kehadiran dosen dan mahasiswa setiap kali perkuliahan. Dosen dan mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir dan pada setiap kegiatan perkuliahan, dosen diwajibkan untuk mengisi materi yang diajarkan pada pertemuan tersebut. Absensi tersebut harus dikembalikan ke bagian administrasi setiap selesai kegiatan tatap muka sehingga dapat diketahui hadir tidaknya dosen dan mahasiswa pada setiap pertemuan. Apabila dosen tidak mengajar selama dua kali berturut-turut akan dilakukan penggantian dosen atau diminta untuk mengganti waktu kuliah untuk mencapai jumlah tatap muka 16 kali, yang merupakan persyaratan MK tersebut dapat dilakukan ujian akhir semester. Mahasiswa boleh mengikuti ujian akhir semester apabila kehadiran pada perkuliahan minimal 75%.
Kegiatan pembibingan tesis dilakukan dengan mewajibkan dosen dan mahasiswa yang dibimbing mengisi kartu asistensi dan wajib dikembalikan ke PS sebelum ujian tesis untuk dilakukan evaluasi terhadap kinerja dosen. KPS yang dibantu staf administrasi melakukan evaluasi dan hasilnya dipergunakan sebagai dasar untuk penunjukan sebagai dosen pembimbing selanjutnya.
Kegiatan sehari-hari dosen dilakukan di bawah koordinasi Jurusan Teknik Sipil dengan mengisi absensi harian yang wajib ditandatangani dosen. Jurusan akan melakukan evaluasi tiap bulan dan hasil evaluasi diserahkan ke fakultas untuk evaluasi lebih lanjut.
|