5.4 Penelitian Tesis 5.4.1 Jelaskan sistem pembimbingan penelitian tesis pada PS ini, mencakup informasi tentang: ketersediaan panduan, kebijakan pembimbingan, mekanisme penunjukan pembimbing dan mahasiswa bimbingan, serta proses pembimbingannya.
Pada Buku Panduan Program Magister tahun 2010 tercantum hal-hal yang terkait dengan penelitian tesis. Tugas pembimbing tesis yaitu membimbing peserta didik menyiapkan usulan penelitian untuk tesis, membimbing peserta didik melakukan penelitian, membimbing peserta didik menyusun tesis dan melaksanakan tugas-tugas Penasehat Akademik. Pembimbing tesis bertanggung jawab atas orisinalitas penelitian dan sumbangannya terhadap khasanah ilmu, penguasaan teori dan kedalaman penalaran, ketepatan metodologi, sistematika pemikiran dan kesimpulan calon magister serta kaidah-kaidah penulisan tesis.
Seorang mahasiswa dibimbing oleh dua orang pembimbing, pembimbing I sebagai pembimbing utama dan pembimbing II bertugas membantu tugas-tugas pembimbing utama. Pembimbing I dan II diusahakan dari Universitas Udayana, apabila dipandang perlu salah seorang pembimbing dapat berasal dari luar Unud. Apabila kedua atau salah satu pembimbing berhalangan tetap atau mendapat tugas belajar, maka KPS secepatnya mengusulkan kepada Direktur untuk menggantinya. Pembimbing pengganti tersebut wajib memperhatikan dan mengedepankan kelangsungan proposal yang telah disetujui oleh pembimbing terdahulu. Pembimbing dapat diganti dengan pembimbing lain apabila terdapat hambatan akademik pada hubungan pembimbing dan mahasiswa yang disebabkan oleh perkembangan ilmu dalam rangka penelitian dan penulisan tesis, bukan karena semata-mata disebabkan hambatan akademik pada mahasiswa. Seorang dosen pada suatu saat dapat membimbing sebanyak-banyaknya 10 mahasiswa sebagai pembimbing I atau pembimbing II.