PeMBIAYAAN, Prasarana, Sarana, DAN SISTEM INFORMASI
6.1 Pengelolaan Dana
Keterlibatan aktif PS harus tercerminkan dalam dokumen tentang proses perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku kepentingan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Jelaskan keterlibatan PS dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan dana.
Sistem perencanaan dan pengelolaan dana di universitas dilaksanakan dengan melibatkan semua unit di Unud. Penerimaan dan pengeluaran dana menganut sistem satu pintu, artinya setiap penerimaan pada seluruh unit harus masuk melalui rekening rektor, demikian juga pengeluarannya juga melalui bendahara Unud dan harus mengikuti mekanisme PNBP. Proses pengelolaan dana di PS dimulai dari estimasi pendapatan yang dilaporkan secara online dua tahun sebelum tahun anggaran. Penerimaan PS dikelompokkan menjadi dua yaitu SPP dan SDPP. Sesuai dengan peraturan rektor, SPP didistribusikan ke Rektorat, Program Pascasarjana, Fakultas dan PS dengan proporsi berturut-turut 5%, 10%, 5% dan 80%, sedangkan SDPP didistribusikan sebagai berikut: 10% ke Rektorat, 5% ke Program Pascasarjana, 5% ke Fakultas dan sisanya 80% ke PS. Alokasi dana ini dilakukan secara otomatis oleh sistem perencanaan Unud yang dapat diakses secara online pada LAN Unud. Selanjutnya dana yang dikelola di PS digunakan melaksanakan kegiatan tri dharma perguruan tinggi. Pada awal tahun pelaksanaan PS, dana ini difokuskan untuk menyiapkan prasarana dan sarana perkuliahan seperti meja tulis, kursi, alat-alat penunjang perkuliahan dan membayar honor mengajar. Hal ini dilaksanakan karena dana dari mahasiswa merupakan satu-satunya sumber pedapatan PS. Universitas hanya menyediakan Ruangan, Dosen dan Laboratorium, yang lainnya harus diusahakan oleh PS. Selanjutnya PS mulai mendanai pengabdian kepada masyarakat dan penelitian walaupun masih terbatas. Pada masa yang akan datang (mulai tahun 2012) sebesar 5% dari penerimaan PS digunakan untuk penelitian dan pengabdian masyarakat yang dikoordinasikan oleh LPPM Unud. PS dapat menganggarkan lagi apabila masih mampu mengalokasikan dana yang dikelolanya. Penggunaan dana PS sebagian besar digunakan untuk proses belajar mengajar, baik di kelas, di laboratorium maupun di lapangan. Rencana penggunaan dana ini sepenuhnya dilaksanakan oleh PS sesuai dengan kebutuhannya. Tarif maupun tatacara pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme PNBP, sedangkan besarnya tarif sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU), tarif yang dikeluarkan oleh rektor dan kemampuan PS mendanainya.
Mekanisme pertanggungjawabannya sesuai dengan mekanisme PNBP, PS mengajukan pencairan dana ke KPPN melalui Unud. Selanjutnya pembayarannya dilakukan sesuai dengan peraturan dan jenis penggunaannya. Setiap tahun inspektorat memonitor dan mengevaluasi penggunaan dana di PS. Sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan baik dosen maupun mahasiswa dapat mengontrol kebenaran penggunaan dana di PS. Apabila ada yang meragukan, dokumen penggunaan dana dapat dilihat pada PUMK. Pada saat ini, sudah dibentuk SPI (Satuan Pengawas Internal) Unud yang selanjutnya akan bertugas memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan bidang non akademik termasuk pengelolaan keuangan. Secara singkat perencanaan dan penggunaan dana dilakukan sepenuhnya oleh PS, distribusi penerimaan diatur dengan Peraturan Rektor, sedangkan pengeluarannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Rektor.
6.2.1 Tuliskan realisasi perolehan dana dalam juta rupiah, selama tiga tahun terakhir, pada tabel berikut: