2.3 Sistem Pengelolaan Sistem pengelolaan fungsional dan operasional PS mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, pengarahan, representasi, dan penganggaran.
Jelaskan pelaksanaan sistem pengelolaan PS serta dokumen pendukungnya.
Pengelolaan PS Magister Teknik Sipil mencakup sistem fungsional dan operasional sebagai berikut:
Perencanaan PS mengacu pada uraian tugas pokok dan fungsi PS serta melaksanakan penyelenggaraan pendidikan. Dalam pengelolaan perencanaan, PS mengacu kepada rencana tahunan PS yang merupakan implementasi dari SWOT dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan (renja) yang kemudian diuraikan lebih detail dalam RKAKL. Kegiatan dalam renja disesuaikan dengan rencana strategis (renstra) Program Pascasarjana dan Fakultas. Rentra Pascasarjana Unud telah disusun dan dituangkan dalam Buku Rencana Strategis Program Pascasarjana Unud 2009 - 2013.
Secara struktural, PS Magister Teknik Sipil berada di bawah Program Pascasarjana dan secara operasional sebagai ujung tombak penyelenggara pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, PS Magister Teknik Sipil selalu berkoordinasi dengan Jurusan Teknik Sipil dan Kelompok Konsentrasi Keahlian.
Penugasan dosen dalam kegiatan pembelajaran dilakukan sesuai dengan kompetensi dosen bersangkutan dan didasarkan atas aturan yang berlaku. Pembentukan kepanitian, baik adhoc ataupun yang bersifat tetap/jangka panjang dilakukan berdasarkan beban dosen dan kompetensinya.
Pengembangan staf akademik dilakukan dengan memberikan bantuan/insentif untuk melanjutkan studi dan kegiatan pelatihan, seminar maupun kegiatan lainnya.
Pengembangan staf kependidikan dilakukan melalui pelatihan SIMAK (Sistem Informasi Manajemen Akademik), SIMPER (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan), dan EPSBED (Evaluasi PS Berbasis Evaluasi Diri). TPPM PS juga telah mengikuti lokakarya-lokakarya yang diadakan oleh UPM Pascasarjana.
Memimpin dan mengatur penyelenggaraan PS.
Melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelenggaraan PS seperti proses pembelajaran, penilaian dan pengawasan administrasi dan keuangan. Kegiatan Monev ini pelaksanaannya dibantu oleh TPPM yang hasilnya disampaikan kepada pimpinan PS.