Bp. Achmad Chodjim



Yüklə 0,55 Mb.
səhifə6/22
tarix18.04.2018
ölçüsü0,55 Mb.
#48887
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   22

Bagian ke-6



Semua ini ternyata diatur dalam keseimbangan. Ada batas-batas yang telah ditetap-kan oleh Tuhan, baik di alam raya ini maupun di dalam diri manusia. Di dalam surat Ar Rahman/55:7-9 dinyatakan,
7. Dan Dia tinggikan langit, lalu Dia tetapkan neraca.
8. Agar kamu tidak melampaui batas neraca itu.
9. Tegakkan neraca itu dengan adil, dan janganlah menguranginya.
Wujud alam ini memang dualisme karena itu ada mizan, ada neraca alias ada ukuran pada setiap benda atau wujud ini. Batas-batas itu tetap harus dijaga. Batas-batas itu tidak boleh dilampaui. Dalam arti, tak boleh dilebihi maupun dikurangi sehingga batasnya ambruk. Kita bisa membayangkan, bila manusia yang menghuni bumi ini berlebihan pria atau wanitanya. Bukan kedamaian yang kita rasakan. Tetapi bencana!
Boros maupun kikir [pada bagian ke-5] dilarang, karena keduanya melampaui batas. Energi yang diserap manusia, baik energi fisik maupun metafisik, haruslah yang sesuai dengan batas-batas neraca di dalam dirinya. Dihambur-hamburkan akan mendatangkan bencana. Bila cuma dideposit juga menimbulkan mala petaka. Siapa yang tahu batasnya? Apabila berkaitan dengan energi pada tubuh, tentu saja yang bersangkutan yang tahu. Tapi, bila berhubungan dengan lingkungan, yang tahu tentu saja para cerdik-pandai. Karena itu, mereka diharapkan tidak melakukan manipulasi.
Pada tahap awal cara untuk mengenal batas-batas itu dengan syariat. Cara yang mudah yang bisa dikenali oleh setiap orang. Karena itu kata syariat dapat diartikan sebagai jalan umum, jalan yang bisa dilewati oleh siapa saja. Jadi, syariat bisa ditempuh tanpa perlu kepandaian secara khusus. Bila kita makan dan sudah terasa kenyang, ya kita hentikan. Dan bila sudah terasa lapar, kita sebaiknya makan. Inilah syariat! Karena itu dalam surat Al Maidah/5:6 disebutkan, “Ma yuridu llahu liyaj-‘ala ‘alaikum min harajin walakin yuridu liyuthahhirakum wa liyutimma ni ‘matahu ‘alaikum la-‘allakum tasykurun.” Allah tidak bermaksud menjadikan kesulitan bagimu, tetapi Dia berkehendak untuk membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu menjadi orang-orang yang bersyukur.
Ayat di atas memang berkenaan dengan wudhu. Yang bagi orang padang pasir waktu itu, enggan menggunakan air untuk kebersihan badannya. Jadi, syariat berwudhu jelas dimaksudkan untuk membuat bagian vital tubuh ini bersih (dan sehat tentunya), dan sebagai penyempurnaan kenikmatan dari Tuhan. Dengan badan dan pikiran terasa segar, manusia bisa menggunakan akalnya dengan jernih untuk memberikan nilai tambah dalam kehidupan ini, yang disebut juga bersyukur.
Mengapa air yang digunakan sebagai sarana untuk membersihkan badan jasmani ini? Ya, air adalah bahan pelarut universal. Anda masih ingatkan dengan pernyataan surat Al Anbiya’/21:30. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa “segala sesuatu yang hidup ini berasal dari al ma’ atau zat cair”. Memang kata ma’ itu berarti air. Namun dengan kata sandang “al”, air yang dimaksud bukanlah semata-mata air yang kita kenal sekarang ini yang berupa “H2O”. Maka al-ma’ bisa berarti zat cair atau cairan. Bahwa air menjadi wahana bagi berlangsungnya reaksi kimia bagi kehidupan adalah benar. Metabolisme dalam tubuh ini berlangsung dengan bantuan air. Karena itu air adalah alat untuk membersihkan dan menyucikan badan.
Bila badan harus dibersihkan dan disucikan dari kotoran, maka pemilikan kita pun harus dibersihkan dan disucikan, seperti yang diutarakan pada bagian ke-5, yaitu pada surat At Taubah/9:103. Penyucian harta-benda ini adalah bagian dari upaya untuk menempatkan “yang punya, the have” dalam neraca kepemilikan. Agar tidak timbul atau terjadi kecemburuan sosial! Dengan kewajiban bersedekah/zakat bagi yang punya, maka ia telah dibersihkan dari kotoran sosial, dan batinnya disucikan dari keserakahan terhadap harta-benda. Dan pada zaman Nabi, mereka yang berzakat ini dengan sendirinya mendapat jaminan keamanan sosial. Kalau zaman sekarang, pembayar pajak di negara maju berhak mendapatkan perlindungan keamanan hidupnya. Ya, syariat di dalam agama memang bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketentraman lahiriah. Syariat memang untuk membangun kehidupan bersama yang teratur dan harmonis.
Jika kita perhatikan aturan sedekah ini, disamping ada pihak yang berkewajiban mengeluarkan sedekah, ada pula pihak-pihak yang berhak menerima sedekah tersebut. Surat At Taubah:60 yang diwahyukan pada 9 H, menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima sedekah. Yaitu, orang fakir, orang miskin, fungsionaris sedekah, mu-allafah, hamba sahaya, orang yang berhutang, orang yang ada di jalan Tuhan, dan orang yang ada dalam perjalanan.
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, pengangguran, atau orang-orang lemah. Miskin adalah orang yang mempunyai usaha tetapi hasilnya tidak cukup buat hidupnya. Termasuk juga dalam kategori miskin adalah orang-orang yang tidak punya kecakapan berusaha, sehingga tekor terus hidupnya. Kemudian, yang berhak menerima dan menyalurkan sedekah kepada yang betul-betul membutuhkan adalah para administratur sedekah itu. Menurut tafsiran Yusuf Ali, sedekah itu memang hanya bagi yang miskin dan betul-betul membutuhkan, dan para administratur atau orang-orang yang kerjanya mengurus sedekah itu seadil-adilnya. Lha, yang disebut orang fakir-miskin adalah 5 macam penerima yang disebutkan diatas, yaitu muallafah, hamba sahaya, orang hutang, para sabilillah, dan ibnu sabil.
Jadi, Yusuf Ali tetap mengacu pada makna sedekah seperti yang diungkapkan pada ayat-ayat Makiyah, yaitu untuk mereka yang hidup dalam keadaan fakir-miskin. Bila di Mekah belum ada ‘amilin atau fungsionaris sedekah, maka di Madinah sedekah itu harus dipungut dan dimanajemeni dengan baik. Waktu itu yang tergolong manusia fakir-miskin adalah muallafah [orang yang membutuhkan bantuan dalam menegakkan kebenaran agama], hamba sahaya (tidak mampu memerdekakan dirinya bila tidak ditolong), orang yang hidupnya dalam kebangkrutan atau tergantung pada hutang, fi sabilil-Lah [mereka yang membangun kebajikan seperti pasukan keamanan dan ketertiban, membangun rumah-rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dll], dan ibnu sabil [yaitu mereka yang menempuh perjalanan untuk kebajikan seperti mencari ilmu, spionase, peneliti dls].
Dengan demikian, sedekah atau zakat memang ditujukan untuk membebaskan manusia dari beban kehidupan yang berat, ketergantungan, dan kolonial. Inilah jiwa syariat Islam! Yaitu untuk membersihkan manusia dari beban kehidupannya. Tentu saja praktik operasional zakat pada waktu itu sesuai dengan keadaan kehidupan waktu itu. Sistem ekonomi waktu itu, ya, cuma pertanian dan perdagangan. Belum ada sistem kepegawaian, perburuhan, industri, dan jasa seperti sekarang ini. Juga belum dikenal perekonomian global seperti sekarang ini. Karena itu mereka yang masuk kategori penerima zakat pun sangat sederhana. Dan di zaman Nabi, pajak tidak diberlakukan!
Sampai bagian ke-6 ini tasawuf kita ini masih membahas tahap syariat. Suatu tahap dini dalam menjalani kehidupan yang religius, hidup beragama. Suatu tahap awal untuk mengenal batas-batas perilaku manusia. Kata “syariat” pada mulanya mempunyai arti “jalan menuju sumber air”. Jelas bahwa syariat bukanlah bagian “yang ada” di dalam diri manusia. Syariat adalah aturan yang datangnya dari luar diri manusia! Ia adalah jalan ke sumber air. Fungsinya, dengan demikian, untuk menjadi rambu-rambu agar aktivitas “yang ada” di dalam diri manusia itu tidak melampaui batas-batas, tidak melanggar neraca atau keseimbangan yang telah ditetapkan Tuhan.
Oleh karena syariat itu datangnya dari luar diri manusia, maka bentuk syariat itu dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan zamannya. Dengan demikian, wajar bila tiap-tiap agama mempunyai bentuk syariatnya sendiri. Inilah yang ditegaskan dalam Surat Al-Maidah/5:48, “li kulli [ummatin] ja-‘alna minkum syir-‘atan wa minhajan.” Bagi setiap umat telah Kami jadikan syariat dan tata-caranya. Perhatikan bunyi ayat tersebut! Di situ dinyatakan bahwa “Kami telah menjadikan”, bukan Aku telah menciptakan. Dijadikan artinya dibuat dari sesuatu yang telah ada. Sedangkan “Kami” artinya Tuhan menyertakan sesuatu untuk menjadikan suatu syariat. Apa sesuatu itu? Semua keadaan yang meliputi kebangkitan suatu umat pada geografi dan kurun waktu tertentu. Karena itu, secara normatif syariat itu berkaitan dengan rambu perintah, halal [yang dibolehkan], dan haram [yang terlarang].
Makna syariat perlu diperjelas dalam pelajaran ini, agar kita tidak terjebak atau cuma macet di jalan. Apalah artinya kita sudah ada di jalan yang benar, tetapi terjebak dalam kemacetan di jalan tersebut? Sudah di jalan yang benar dalam menuju sumber air, tapi tidak sampai di sumber air, belum lagi mengambil airnya. Kemacetan akan mendorong orang untuk mengambil jalan pintas. Nah, begitulah gambaran orang yang menjalani formalitas beragama saat ini. Banyak orang yang terjebak dalam formalitas keagamaan. Agama tak lebih dari identitas belaka. Makanya, banyak orang yang tampak sangat agamis, tetapi budipekertinya tidak mencerminkan kehidupan agama yang benar. Pemahaman terhadap syariat perlu ditingkatkan.
Banyak orang yang salah paham, dikiranya belajar tasawuf itu mendangkalkan syariat. Padahal jelas bahwa dengan hidup bertasawuf manusia semakin kenal dengan rambu-rambu kehidupan. Ia mampu memahami ayat-ayat itu dari dalam lubuk hatinya, baik ayat-ayat tentang hubungan manusia dengan sesamanya maupun lingkungannya. Ia tidak dikendalikan oleh rambu dan marka jalan. Tapi memang ia tahu batas-batas jalan yang dilaluinya. Syariat harus disertai “minhaj”, upaya untuk mencapai sumber air, yang dalam makna spiritual adalah cara untuk mencapai sumber air kehidupan, “al-ma-ul hayat”. Salat harus dibarengi dengan upaya untuk menciptakan kondisi zikir. Puasa harus dilakukan untuk membentuk manusia yang mampu mengendalikan diri. Zakat harus diwujudkan untuk membebaskan beban kehidupan manusia. Dan haji harus dijadikan sarana untuk membentuk manusia yang berwatak humanis dan sosial. Untuk menjadi manusia yang bebas dari kungkungan etnisitas, golongan, dan keagamaan. Menjadi manusia yang kenal dengan manusia lain, ta-‘arruf.
Semua upaya itu sebenarnya langkah manusia ke dalam dirinya. Langkah menuju ke sumber kehidupannya yang sejati! Langkah untuk menembus “yang ada” di dalam diri manusia agar bisa bertemu dengan “Yang Maha Ada”. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “yang ada” pada diri manusia? “Yang ada” adalah sejumlah karakteristik atau sifat asal universal yang dimiliki manusia untuk eksistensi dirinya.

Dengan kata lain, “yang ada” adalah semua yang dipandang sebagai realitas yang paling fundamental dalam diri manusia. Apa itu? Yang paling pokok dari “yang ada” adalah kehendak untuk hidup! Begitu dilahirkan, manusia berusaha mempertahankan hidupnya. Nah, wujud “yang ada” yang tampak pada waktu bayi adalah makan dan minum. Selama kesehatannya tidak terganggu manusia perlu makan dan minum. Dan, bila dibiarkan keinginan makan dan minum ini, tidak pernah dilatih atau dididik, maka ia akan tumbuh tak terbatas.
Makan dan minum pada manusia berbeda dengan yang ada pada dunia hewan. Sejak lahir makan-minum pada hewan telah terkontrol oleh dirinya secara otomatis. Hewan tidak perlu dilatih untuk membatasi makan-minumnya. Tetapi manusia perlu dilatih dan dididik untuk mengenal batas dalam makan-minum. Kalau tidak, manusia akan terdorong makan-minum tanpa batas. Perilaku manusia akan lebih buruk daripada hewan. Dan tentu saja, akan merusak kehidupan manusia itu sendiri. Bukan hanya jumlahnya yang perlu dibatasi, tetapi juga macam makan-minumnya. Nah, dalam agama yang membatasi ini namanya “syariat”. Tentu saja batas-batas itu dipengaruhi oleh budaya, geografis dan zamannya. Karena itu di atas disebutkan bahwa “syariat” adalah bukan dari bagian “yang ada” pada diri manusia. Ia ada di luar diri manusia dan berfungsi untuk membatasi gerak “yang ada” agar tidak melampaui batas kehidupannya.
Dalam hal makan-minum ini, marilah kita perhatikan beberapa ayat yang terkait.
7:31, “Hai manusia, pakailah perhiasanmu ketika kamu bersujud, makan dan minumlah tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
2:168, “Hai manusia, makanlah yang halal dan yang baik (thayyib) apa-apa yang terdapat di bumi. Dan, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuhmu yang nyata.”
2:172, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang telah Kami sediakan bagimu. Dan bersyukurlah kepada Allah bila hanya kepada-Nya kamu beribadah.”
2:173, “Dia hanya mengharamkan kamu makan bangkai, darah, daging babi, dan daging yang dipersembahkan kepada selain Allah. Barangsiapa terpaksa bukan karena keinginan, dan tidak melampaui batas, maka tak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
5:87, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah dihalalkan oleh Allah bagimu. Dan, jangan melampaui (melanggar) batas. Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas.”
5:88, “Dan makanlah apa-apa yang halal dan yang baik yang telah diberikan oleh Tuhan kepadamu. Dan, bertakwalah kepada Allah yang kamu imani.”
Ayat-ayat di atas cukup untuk dijadikan landasan untuk memahami syariat tentang makan-minum. Ayat pada surat ke-7 diwahyukan di Mekah, sedangkan ayat pada surat ke dua dan lima diturunkan di Madinah yaitu di awal hijrah dan di pertengahan ke dua masa setelah hijrah.
Pertama-tama manusia dididik untuk makan-minum yang tidak melampaui batas. Tidak berlebih-lebihan! Jadi, tekanan awalnya adalah mampu mengendalikan diri dalam makan dan minum. Karena berlebih-lebihan dalam makan dan minum akan menganggu atau bahkan merusak kesehatan lahir dan batin. Kemudian diseru untuk hanya makan yang halal dan yang baik (thayyib). Yang halal artinya yang dibenarkan menurut hukum, baik dari jenis makanannya maupun cara mendapatkannya. Sedangkan yang baik adalah yang tidak merusak kesehatan atau tidak jijik untuk dimakan. Ular, tikus, cacing, tidak termasuk yang dilarang memakannya. Namun, banyak orang yang jijik, atau muntah bila makan hewan-hewan tersebut. Bagi orang yang jijik terhadap hewan tersebut, maka daging hewan tersebut jelas tidak thayyib.
Dalam tafsir Yusuf Ali, makanan yang thayyib adalah makanan yang bersih, sehat, bergizi, dan lezat. Dengan demikian, makanan yang thayyib adalah makanan yang halal dari segi zatnya. Sedangkan makanan yang halal, belum tentu baik dari segi substansinya. Karena kehalalan

berkaitan dengan hukum yang berlaku. Minuman kopi pada abad ke-15 termasuk jenis makanan yang diharamkan [alias tidak halal] di dunia Islam. Namun, akhirnya dihalalkan, sampai hari ini! Tetapi, kalau seseorang memandang tidak thayyib, maka dia harus meninggalkannya.
Meskipun sudah ada batas-batas, atau larangan, kalau toh terpaksa [bukan karena ingin menikmati kelezatannya], dan tidak melebihi batas yang diperlukan, boleh-boleh saja makan makanan yang diharamkan tadi! Inilah prinsip Islam! Suatu syariat ditetapkan bukan untuk mempersulit manusia, tetapi memberikan kemudahan. Daripada harus “trial and error”, coba-salah-coba lagi, yang bisa merugikan manusia, karena kasih-sayang-Nya manusia diberitahu mana-mana yang dilarang untuk memakannya.
Perlu diketahui bahwa kelahiran agama Islam bukanlah terlepas dari sejarah. Sebelum ada agama Islam, telah ada dua agama besar, yaitu Yahudi dan Nasrani, yang telah mapan di luar Mekah maupun di Madinah dan sekitarnya. Khususnya agama Yahudi, para pemeluknya menganggap sebagai anak-anak Tuhan dan hidup beradab. Mereka memandang diri mereka bermartabat tinggi. Sedangkan orang-orang Arab mereka pandang lebih rendah martabatnya. Orang-orang Yahudi sangat jijik dan melarang umatnya makan bangkai [Imamat 17:15], darah [Imamat 7:26], dan daging babi [Imamat 11:7]. Dengan demikian, pengharaman terhadap makanan tertentu bukanlah aturan yang sama sekali baru. Melainkan aturan atau syariat itu sudah ada pada umat Yahudi, dan tetap dipertahankan di dalam agama Islam. Jadi, wajar bila syariat itu dipengaruhi oleh budaya, agama yang sudah ada, dan lingkungannya [geografis dan zaman].
Bila kita mau memahami syariat itu dengan pikiran yang jernih, ternyata syariat itu tidak diberikan oleh Tuhan dengan keharusan dipegangi secara kaku. Seperti yang dinyatakan dengan tegas pada 2:173, bagi mereka yang terpaksa [idh-thurra] bukan karena ingin menikmati kelezatannya [ghaira bagh] atau melebihi keperluannya [la-‘ad], maka tak ada dosa baginya. Hal ini diperkuat oleh surat 5:3. Dengan redaksi: “Barangsiapa terpaksa karena kelaparan, bukan cenderung melakukan dosa [melanggar hukum], maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” Jadi, bunyi ayat ini begitu pribadi! Mengapa? Karena ayat ini mendidik kejujuran seseorang dalam mengarungi hidup ini. Yang merasa lapar, yang merasa terpaksa, yang mengetahui jika perbuatannya itu untuk mempertahankan hidupnya, dan yang mengetahui berapa banyak makanan yang diperlukan agar ia tidak merasa lapar adalah orang yang bersangkutan. Orang lain tidak boleh menajiskan!
Pada kedua ayat ditutup dengan pernyataan “Allah Yang Maha Pengampun dan Yang Maha Penyanyang”. Maha Pengampun berarti Maha Menutupi kekurangan atau kesalahan hamba-Nya. Sedangkan Maha Penyayang berarti Dia niscaya memberikan imbalan terhadap kebaikan hamba-Nya. Betul-betul suatu pernyataan yang sangat pribadi! Hanya Allah yang tahu betul apakah hamba-Nya telah berbuat karena kelemahannya atau berbuat demi kebajikan dirinya.
Tasawuf memang mengajak manusia untuk kembali ke dalam dirinya. Kita dituntun untuk mengenal syariat dengan arif. Kita tempatkan syariat sebagai sarana atau jembatan menuju sumber air kehidupan yang ada di lubuk batin kita. Syariat dalam tasawuf adalah alat untuk menemukan “yang ada” di dalam diri manusia. Syariat bukanlah institusi untuk menghakimi dan menghukum manusia. Tetapi ia adalah sarana untuk menyempurnakan kenikmatan yang diberikan Tuhan kepada manusia, agar manusia mampu bersyukur. Agar manusia mampu memberikan nilai tambah terhadap anugerah-Nya.
Dengan syariat diharapkan terwujudnya badan jasmani yang bersih, sehat, dan segar. Dengan raga yang bersih, sehat, dan segar diharapkan adanya batin manusia yang bersih dan sehat pula, hatinya tenang, pikirannya jernih, dan dorongan hawa nafsunya terkendali. Sehingga manusia dapat melanjutkan perjalanannya dalam menemukan air kehidupan, “tirta prawita” atau “al-maul hayat”.
Dengan tasawuf manusia diingatkan agar tidak terpeleset menjadi hamba syariat. Manusia harus terus berusaha menjadi hamba Allah. Dan, salah satu wujud “yang ada” adalah kecenderungan untuk menghamba bagi manusia. Entah itu menghamba kepada benda, pikiran, kepercayaan, atau menghamba kepada Tuhan Pencipta Alam. Salah satu ayat diatas mengingatkan, bahwa dalam masalah perut, manusia dilarang mengikuti langkah-langkah setan. Masih ingatkan, bahwa setan sejati itu bersemayam di dalam diri manusia, dengan stasiunnya berupa perasaan dan pikiran [jinnah dan nas]. Jadi, jika manusia memperturutkan perasaan dan pikirannya, maka ia akan melanggar batas. Ia akan melampaui batas yang telah ditetapkan. Ingat, setiap ciptaan mempunyai batas-batas eksistensinya. Ada qadar [kadar] dan taqdir [berdasarkan ukuran yang pas bagi realitas itu sendiri]. Ada neraca di dalam suatu realitas! Bila batas-batas itu dilanggar, manusia tak akan bisa melanjutkan perjalanannya.
Syariat dijadikan oleh Tuhan dalam wujud yang indah. Namun, berkali-kali dalam sejarah, manusia telah salah dalam menempatkan syariat. Syariat yang seharusnya dipakai sebagai alat atau wahana ke suatu tujuan, ternyata dijadikan tujuan itu sendiri! Padahal tujuan yang sejati adalah Tuhan. Bilamana syariat telah menjadi tujuan, maka yang tampak menonjol adalah formalisme keagamaan. Bukan ilmu yang dicari, tetapi ijazah! Segala sesuatu bila sudah jatuh ke dalam formalisme, maka tak akan ada lagi “kemerdekaan”. Yang ada hanyalah kolonial atau pemasungan kehidupan. Syariat tidak lagi sebagai alat, tetapi penjara! Inilah yang menyebabkan penampilan lahiriah umat Islam sekarang ini tampak sangat religius, tetapi sebenarnya telah kehilangan religiusitasnya.
Nah, dengan memahami syariat secara proporsional, dengan melihatnya sebagaimana adanya, maka kita bisa melanjutkan perjalanan tasawuf kita. Kita tidak lagi terjebak di tengah kemacetan syariat, tetapi kita bisa berjalan secara wajar untuk kembali kepada Tuhan. Tasawuf berikutnya, yaitu yang ke-7, akan dibahas makna kembali kepada Tuhan. Insya Allah minggu depan. Wa billahit taufiq wal hidayah.


Yüklə 0,55 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   22




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin