Buku pedoman organisasi (bpo) jamaah nurul huda unit kegiatan mahasiswa islam universitas sebelas maret surakarta periode 2012



Yüklə 376,64 Kb.
səhifə5/9
tarix26.10.2017
ölçüsü376,64 Kb.
#14175
1   2   3   4   5   6   7   8   9

PENGURUS HARIAN TERBATAS


  • Yang termasuk dalam Pengurus Harian Terbatas ( PHT ) adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang beserta sekretarisnya.

  • Secara umum peran dan fungsi PHT adalah P3K ( Perumus Pedoman, Pengarah Tujuan, Penjaga Sinergisitas dan Kontrol) kerja bidang beserta perkembangan kinerja personel di bawahnya.

  • Bertanggung jawab terhadap fungsi pewarisan (taurist) untuk periode selanjutnya



  1. KETUA UMUM


  • Pemegang puncak kepemimpinan lembaga, konsultan serta motivator bagi pengurus dan anggota JN UKMI UNS

  • Bertindak sebagai juru bicara, memonitor kinerja organisasi

  • Bertanggungjawab secara umum terhadap pencapaian visi dan misi organisasi



  1. SEKRETARIS UMUM


    • Mewakili ketua umum ketika ketua umum tidak ada dan/atau berhalangan tugas (Second Leader). Terutama yang terkait dengan peran-peran konsolidasi internal

    • Bertanggungjawab atas sistem organisasi dan bertugas membuat Buku Pedoman Organisasi (BPO)

    • Bertanggungjawab terhadap fungsi koordinasi intern organisasi ( Raker, RHL, Rapat Pleno dan MUSUM )

    • Bertanggungjawab terhadap fungsi kesekretariatan organisasi ( pengelolaan surat menyurat dan mengelola sekretariat dengan baik sehingga nyaman bagi semua pengurus)

    • Bertanggungjawab terhadap fungsi sosialisasi dan informasi kegiatan-kegiatan organisasi kepada para pengurus (dengan papan informasi, undangan, sms, atau dengan sarana lain)

    • Bertanggungjawab terhadap fungsi administrasi ( sistem pengarsipan dari setiap kegiatan bidang/biro, akses terhadap arsip, standarisasi folder data base pengurus, inventarisasi barang, perawatan inventarisasi, dan pendokumentasian kegiatan)

  • Penertiban dan perapian kegiatan JN UKMI UNS.



  1. BENDAHARA UMUM


    • Menjadi center dari pencairan dana dari rektorat

    • Bertanggungjawab terhadap fungsi koordinasi keuangan internal organisasi dengan semua bidang

    • Bertanggungjawab terhadap lalu lintas dana halal dari dan keluar JN UKMI UNS dengan membuat anggaran pendapatan dan belanja organisasi

    • Membukukan segala proses transaksi keuangan secara baik dan rapi.

    • Menjaga dan mengembangkan jaringan usaha.

    • Membuat mekanisme pengelolaan unit usaha mandiri JN UKMI UNS secara profesional.

    • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penggalian dana eksternal non mandiri (kerjasama sponsor), agar tidak terjadi ketidakprofesionalitasan.

    • Bertanggung jawab terhadap penggalian dana dari donatur tetap



  1. KETUA BIDANG PEMBINAAN


  • Menjalankan koordinasi dengan LDF dalam rangka pensinergisan kaderisasi yang dilaksanakan di kampus UNS (perekrutan, penjagaan, dan pengkaryaan)

  • Bertanggung jawab atas fungsi kaderisasi JN UKMI UNS dalam hal perekrutan, pembinaan, pengkaryaan sehingga menghasilkan kader-kader lembaga yang tangguh dan berkualitas.

  • Bertanggung jawab atas penyiapan pengurus JN UKMI UNS ke depan

  • Menjalankan pola kaderisasi yang berlaku

  • Melakukan penjagaan kader-kader UKMI untuk mendukung kaderisasi mandiri

  • Menyelenggarakan pola dauroh yang ada untuk mewujudkan kaderisasi mandiri



  • Departemen Pembinaan Pengurus

  • Membuat Lembar Pemantauan Keaktifan Pengurus (LPKP) dan melakukan pemantauan terhadap pengurus sesuai dengan kriteria yang ada di LPKP

  • Bertanggung jawab pada pembinaan dan pengelolaan pengurus sehingga terbentuk pengurus yang solid dan loyal pada qiyadah

  • Pengokohan dan penjagaan ruhiyah, jasadiyah dan fikriyah pengurus

  • Bertanggung jawab pada peningkatan profesionalitas menagerial kinerja pengurus

  • Bertanggung jawab terhadap kaderisasi mandiri internal pengurus

  • Departemen Pembinaan Anggota

  • Melakukan perekrutan yang efektif dan terukur

  • Melaksanakan dauroh rekruitmen yang integral dan profesional

  • Memberikan suplemen yang intens, total, dan membangun kepada kader terekrut

  • Melakukan penjagaan maksimal dan totalitas kepada kader yang telah terjaring

  • Meningkatkan kapasitas fikriyah, jasadiyah, ruhani dan manajerial kader terekrut.



  1. KETUA BIDANG DAKWAH


  • Menjalankan koordinasi dengan LDF dalam rangka pensinergisan syiar yang dilaksanakan di kampus UNS (MABIRU, MTQ, dan kegiatan-kegiatan syiar lainnya) dalam rangka penguatan nuansa keislaman di kampus.

  • Melakukan koordinasi dangan LDF dalam rangka pendampingan dan pengelolaan dusun binaan

  • Meningkatkan syiar ke kalangan birokrat kampus.

  • Melakukan kerjasama dengan PHBI UNS dalam rangka meningkatkan bargaining position JN UKMI UNS di kalangan birokrat

  • Bertanggung jawab atas kajian-kajian dan event-event syiar dalama rangka penyebaran pemikiran islam (kajian rutin (dengan takmir), kajian tingkat nasional, dan lain-lain)

  • Membuat sistem sosialisasi yang baik untuk mengoptimalkan sosialisasi kegiatan-kegitan keislaman di dalam kampus.

  • Bertanggung jawab atas semaraknya Romadhon, dengan kegitan-kegitan keislaman di kampus.


  • Dakwah Kampus

  • Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penguatan biah islam di kampus

  • Melakukan kegiatan-kegiatan keislaman secara berkala

  • Bertangungjawab atas kegiatan-kegiatan kajian dan event-event keislaman di kampus

  • Bertanggungjawab atas pelayanan terhadap masyarakat kampus.

  • Mengembangkan syiar-syiar keislaman baik secara media atau kegiatan langsung di dalam kampus.

  • Dakwah masyarakat.

  • Bertanggungjawab terhadap semua kerja dakwah yang menyangkut kegiatan TPA serta pengelolaan dusun binaan

  • Membangun kegiatan yang harmonis dengan mahasiswa, remaja anak kost-kosan sekitar kampus UNS dalam rangka pewarnaan kegiatan keislaman.

  • Bertanggungjawab pada pengembangan aksi kerja dakwah secara real yang berhubungan dengan desa binaan.

  • Merupakan departemen yang berwewenang penuh terhadap pengelolaan dan berkoordinasi berkaitan dengan desa binaan.

  • Menganalisis kebutuhan di desa binaan dalam rangka efektifitas dakwah

  • Bertanggungjawab terhadap semua aksi kerja dakwah dengan objek dakwah masjid sekitar kampus.

  • Mengusahakan merintis kegiatan kerja dakwah pada ranah dakwah yang belum tergarap (posko peduli bencana (LDK Peduli), dll).

  • Bertanggungjawab terhadap semua aksi kegiatan sosial yang bermanfaat bagi umat yang membutuhkan..


  1. KETUA BIDANG MEDIA


  • Menjalankan koordinasi dengan LDF dalam rangka pensinergisan syiar media yang dilaksanakan di kampus UNS

  • Bertanggung jawab terhadap gencarnya atributisasi ke islaman (spanduk, lefletisasi, stikerisasi, balihoisasi) di internal kampus UNS

  • Meningkatkan fungsi dakwah melalui media

  • Meningkatkan fungsi perpustakaan sebagai sentra pustaka dan studi islam di kampus

  • Mengoptimalkan fungsi promosi dan pelayanan dalam rangka menciptakan perpustakaan islam yang profesional

  • Departemen Informatika

  • Bertanggung jawab terhadap fungsi syiar yang menggunakan media cetak (buletin, majalah, mading, dsb) dan juga media elektronik (radio, website, dll) baik internal maupun eksternal kampus

  • Melaksanakan koleksi dan updating informasi mengenai kabar,issu, dan pengetahuan terkini keumatan, sosial, politik, budaya dan sains yang selanjutnya dibollow up serta disikapi oleh Departemen Tindak Issue

  • Melakukan break down informasi kepada LDK-F sebagai penyikapan issue bersama.

  • Bertanggung jawab terhadap pembuatan profil JN UKMI (dikomunikasikan dengan humas)

  • Bertanggung jawab terhadap pambuatan konsep syiar dan atributisasi JN UKMI, berkomunikasi dengan humas

  • Meningkatkan dakwah islam melalui media dengan melakukan inovasi dan kreativitas




  • Departemen Tindak Issue

  • Melakukan koordinasi intens bersama Departemen Informatika guna mendapatkan input informasi dan issue terkini.

  • Melakukan pengkajian mendalam terhadap issue keumatan, sosial, politik, dan budaya dalam skala lokal, regional dan nasional yang urgen dan mendesak yang kemudian ditindak secara khusus, terarah dan efektif.

  • Controling terhadap proses dan hasil penindakan

  • Mengevaluasi dampak yang dihasilkan oleh penindakan yang telah dilakukan.



  1. KETUA BIDANG HUMAS


  • Menjalankan koordinasi dengan LDF dalam rangka pensinergisan fungsi penjagaan dan perluasan jaringan yang dilaksanakan di kampus UNS (disesuaikan dengan renstra LDK 2011)

  • Bertanggung jawab atas penguatan dan penjagaan hubungan dengan institusi yang berada di internal kampus (LDF, UKM, Birokrat, Dosen, dan karyawan).

  • Bertanggung jawab atas penguatan dan penjagaan hubungan dengan institusi yang berada di eksternal kampus (lembaga, media, ormawa eksternal, tokoh solo, dan ZIS).

  • Melakukan fungsi sosialisasi dan pencitraan yang baik tentang JN UKMI UNS kepada masyarakat.

  • Bertanggung jawab atas penguatan dan penjagaan hubungan dengan forum alumni (IKANUHA).

  • Mengoptimalkan jaringan baik internal maupun eksternal dalam rangka melakukan kerjasama antar dua lembaga.

  • Menentukan target dan memprioritaskan jaringan yang bisa diajak kerjasama.

  • Mewakili Ketua Umum ketika Ketua Umum tidak ada atau berhalangan tugas. Terutama yang terkait dengan birokrat atau institusi eksternal kampus.

  • Menjalankan supervisi terhadap kinerja departemen internal dan departemen eksternal.

  • Melakukan up date data-data jaringan (tokoh, lembaga, alumni,dll)
  • Departemen Internal


  • Bertanggungjawab atas penguatan dan penjagaan hubungan baik JN UKMI UNS terhadap lembga/institusi atau personal di UNS meliputi UKM, Birokrat, dosen, karyawan, serta tokoh-tokoh islam lainnya.

  • Meningkatkan bergaining position dengan pencitraan yang baik atas kegiatan JN UKMI kepada setiap jaringan yang ada di UNS.

  • Menjalin hubungan kerja sama antara JN UKMI UNS dengan jaringan internal kampus.

  • Departemen eksternal

  • Bertanggungjawab atas penguatan dan penjagaan hubungan JN UKMI UNS terhadap lembaga/institusi islam atau tokoh islam di Surakarta dan sekitarnya.

  • Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan keislaman non keLDKan dalam rangka penguatan jaringan dengan jaringan eksternal UNS.

  • Turut aktif dalam penyikapan isu-isu keumatan dan melakukan aksi dalam rangka penyadaran publik.

  • Mengoptimalkan hubungan dengan alumni JN UKMI UNS.

  • Menjalin hubungan kerja sama antara JN UKMI UNS dengan jaringan yang ada (aseting).

  • Pengelolaan millist alumni.
  1. KETUA BIDANG NISA’


  • Bertanggungjawab atas komunikasi dan sinergisitas kegiatan kemuslimahan antara JN UKMI UNS dengan LDF

  • Menyusun rancangan kebijakan syiar kemuslimahan

  • Menjalankan fungsi Nasyrul Fikroh mengenai isu-isu yang terkait dengan kemuslimahan sekaligus sebagai juru bicara dalam hal tersebut

  • Bertanggungjawab atas komunikasi dan konsolidasi pengurus akhwat

  • Bertangungjawab atas eksistensi dan keterterimaan akhwat di kalangan masyarakat kampus.

  • Menjaga jaringan akhwat (muslimah) baik di jaringan internal UNS maupun jaringan external yang sudah dimiliki JN UKMI UNS

  • Bertanggung jawab atas pengadaan database yang jelas mengenai jumlah mahasiswa muslimah yang berjilbab di kampus UNS

  • Bertanggung jawab atas kualitas ruhiyah, jasadiyah dan fikriyah pengurus akhwat

  • Bertanggung jawab atas up grade kemampuan skill managerial pengurus akhwat


  1. FSLDK PEDULI





  • Bertanggung jawab dalam rangka menjalankan amanah JN UKMI UNS sebagai BK FSLDK Peduli

  • Merupakan perpanjangan tangan dari PUSKOMNAS dalam rangka merealisasikan agenda-agenda hasil FSLDKN XVdi seluruh Indonesia

  • Bertanggung jawab penuh dalam melakukan fungsi sebagai wadah yang sigap dan tindak cepat terhadap issue keumatan yang urgen dan vital.




  1. TIM PUSAT KOMUNIKASI DAERAH ( PUSKOMDA )

  • Bertanggung jawab dalam rangka menjalankan JN UKMI UNS sebagai PUSKOMDA FSLDK 2011

  • Merupakan perpanjangan tangan dari PUSKOMNAS dalam rangka merealisasikan agenda-agenda hasil FSLDKN XV di wilayah eks Karesidenan Surakarta melalui koordinasi FK FSLDK PEDULI

  • Berfungsi merealisasikan hasil-hasil FSLDK DA VII di wilayah eks karesidenan Surakarta

  • Bertanggung jawab penuh melakukan fungsi kontrol terhadap perkembangan LDK-LDK se Surakarta

  • Mengadakan syiar dan peningkatan jaringan kemuslimahan di tingkat Solo

  • Bertanggung jawab pada pengelolaan isu-isu keislaman baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.




  1. KETUA BIRO ASISTENSI ( BIAS )

  • Bertanggungjawab atas peran JN UKMI UNS dalam pelaksanaan asistensi agama Islam UNS secara profesional

  • Melaksanakan fungsi kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan asistensi dalam rangka peningkatan

  • Memberikan pembekalan dan peningkatan kualitas asisten agama Islam

  • Mengoptimalkan hubungan dengan MKU agama Islam dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan asistensi agama islam

  • Menjalankan fungsi supervisi terhadap kinerja DOA, DP2A dan DPA


1   2   3   4   5   6   7   8   9




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin