Sesuai dengan bidangnya, maka tujuan Jamaah Nurul Huda Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta adalah melaksanakan dakwah Islam sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan berupaya membentuk kader-kader pengemban dakwah di kampus.
Sasaran dakwah Jamaah Nurul Huda Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta secara umum adalah manusia sebagai mahluk Allah yang paling tinggi. Lebih khusus dan merupakan sasaran utama adalah mahasiswa muslim UNS sebagai calon pemimpin umat, dan civitas akademika di lingkungan Universitas Sebelas Maret Surakarta sebagai pendukung kader dakwah.
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
JN UKMI UNS PERIODE 2012
MUQODIMAH
“Dan Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan mereka orang-orang yang beruntung.”
(Q.S Ali Imran: 104)
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
(Q.S An Nahl: 125)
“Katakanlah: ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.”
(Q.S Yusuf: 108)
”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh.”
(Q.S Ash-Shaaf:4)
Perguruan tinggi merupakan jenjang tertinggi pendidikan formal yang mencita-citakan terbentuknya kader-kader penerus agama dan bangsa.
Mahasiswa muslim Universitas Sebelas Maret Surakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perguruan tinggi yang diharapkan memiliki jiwa pengabdian dan tanggung jawab yang besar terhadap masa depan umat.
Atas berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh rasa tanggung jawab serta keinginan luhur untuk pengabdian yang besar kepada Allah, maka kami mahasiswa muslim Universitas Sebelas Maret Surakarta membentuk suatu organisasi dengan nama
JAMAAH NURUL HUDA UNIT KEGIATAN MAHASISWA ISLAM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA.
BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Jamaah Nurul Huda Unit Kegiatan Mahasiswa Islam Universitas Sebelas Maret Surakarta yang selanjutnya disingkat JN UKMI UNS.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Surakarta pada tanggal 24 Jumadil Akhir 1412 H (30 Desember 1991 M) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
JN UKMI UNS adalah lembaga dakwah kampus yang berkedudukan di Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Pasal 4
Lambang JN UKMI memiliki makna:
-
Berbentuk segi empat yang mempunyai makna JN UKMI sebagai wadah lembaga dakwah di Universitas.
-
Berbentuk dua huruf hijaiyah menunjukkan bahwa JN UKMI adalah lembaga yang bergerak dibidang keislaman , selain itu nun dan ha` menunjukkan bahwa JN UKMI merupakan salah satu bagian Nurul Huda Islamic Center (NHIC)
-
Tulisan JN UKMI UNS menunjukkan nama lembaga.
-
Lambang JN UKMI mempunyai kombinasi warna yang terdiri atas
-
Hijau melambangkan keislaman, kesesuaian, dan persahabatan.
-
Hitam melambangkan kesetiaan terhadap dakwah Islam.
-
Putih melambangkan kesucian, kebenaran, dan kesempurnaan ajaran Islam.
BAB II
ASAS
Pasal 5
JN UKMI UNS berasaskan Islam.
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Tujuan JN UKMI UNS adalah:
1. Membentuk pribadi muslim yang kaffah;
2. Mewujudkan lingkungan yang islami di Universitas Sebelas Maret pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
BAB IV
STATUS DAN SIFAT
Pasal 7
JN UKMI UNS berstatus sebagai unit kegiatan mahasiswa di tingkat Universitas.
Pasal 8
JN UKMI UNS bersifat keagamaan.
BAB V
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 9
JN UKMI UNS berfungsi sebagai lembaga dakwah Islam di lingkungan Universitas Sebelas Maret pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pasal 10
JN UKMI UNS berperan untuk mengembangkan sumber daya mahasiswa muslim dalam rangka menciptakan lingkungan islami di Universitas Sebelas Maret pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota JN UKMI UNS adalah seluruh mahasiswa muslim Universitas Sebelas Maret Surakarta.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi JN UKMI UNS terdiri dari pembina dan pengurus.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan terdiri dari:
-
Musyawarah Umum;
-
Musyawarah Umum Istimewa.
BAB IX
KEKUASAAN
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi JN UKMI UNS berada di tangan anggota pada Musyawarah Umum dan Musyawarah Umum Istimewa.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 15
Kekayaan JN UKMI UNS adalah segala sesuatu yang dimiliki secara sah dan halal, baik berupa uang atau barang.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Pembubaran JN UKMI UNS hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Umum atau Musyawarah Umum Istimewa.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Umum atau Musyawarah Umum Istimewa .
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Sebelum terbentuknya kepengurusan JN UKMI UNS yang baru maka pelaksanaan kepengurusan dilakukan oleh pengurus demisioner
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
-
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
-
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
*************************************************
ANGGARAN RUMAH TANGGA
JN UKMI UNS PERIODE 2012
Dostları ilə paylaş: |