Anggota inti adalah seluruh mahasiswa muslim Universitas Sebelas Maret Surakarta yang telah mengikuti proses kaderisasi kelembagaan JN UKMI UNS dan atau proses kaderisasi Lembaga Dakwah Kampus Fakultas (LDKF).
Pengurus JN UKMI UNS yang telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan berhenti, setelah mendapat 3 kali surat peringatan atau surat keputusan pemberhentian.
BAB VII
PEMBINA
Pasal 11
Pembina adalah dosen Universitas Sebelas Maret yang diangkat oleh Rektor atas usulan pengurus JN UKMI UNS;
Pembina sebagai penasehat pengurus JN UKMI UNS.
BAB VIII
MUSYAWARAH UMUM
Pasal 12
Musyawarah Umum diselenggarakan satu kali dalam satu periode di akhir masa kepengurusan.
Pasal 13
Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Umum adalah:
Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban ketua umum;
Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Musyawarah Umum Istimewa adalah musyawarah yang mempunyai kedudukan setingkat dengan Musyawarah Umum.
Pasal 17
Musyawarah Umum Istimewa berwenang untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak.
Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh sekurang-kurangnya 100 anggota JN UKMI UNS yang memenuhi keterwakilan semua fakultas dan disetujui rapat pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 pengurus.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 18
Kekayaan JN UKMI UNS dapat diperoleh dari:
Universitas Sebelas Maret Surakarta;
Infak Anggota dan iuran Pengurus JN UKMI UNS;
Donatur;
Usaha-usaha lain yang sesuai dengan syariat Islam.