Buku pedoman organisasi (bpo) jamaah nurul huda unit kegiatan mahasiswa islam universitas sebelas maret surakarta periode 2012



Yüklə 376,64 Kb.
səhifə3/9
tarix26.10.2017
ölçüsü376,64 Kb.
#14175
1   2   3   4   5   6   7   8   9

BAB I


STATUS KEANGGOTAAN

Pasal 1


Keanggotaan JN UKMI UNS terdiri dari :

  1. Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa muslim Universitas Sebelas Maret Surakarta;

  2. Anggota inti adalah seluruh mahasiswa muslim Universitas Sebelas Maret Surakarta yang telah mengikuti proses kaderisasi kelembagaan JN UKMI UNS dan atau proses kaderisasi Lembaga Dakwah Kampus Fakultas (LDKF).


BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2


Hak anggota JN UKMI UNS terdiri atas

        1. Hak umum :

  1. Menyampaikan pendapat, kritik, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan;

  2. Berpartisipasi dalam kegiatan JN UKMI UNS;

  3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus JN UKMI UNS.

  1. Hak Khusus

Anggota Inti mempunyai hak mendapatkan pembinaan secara khusus dari JN UKMI UNS

Pasal 3


Kewajiban anggota JN UKMI UNS adalah

  1. Menjaga nama baik organisasi dan almamater;

2. Anggota inti berkewajiban berpartisipasi aktif dalam kerja-kerja dakwah JN UKMI UNS.

BAB III

BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN


Pasal 4

Status keanggotaan JN UKMI UNS berakhir bila:



  1. Tidak berstatus sebagai mahasiswa UNS;

  2. Telah keluar dari agama Islam.


BAB IV

KEPENGURUSAN


Pasal 5

  1. Pengurus JN UKMI UNS adalah pengemban hasil Musyawarah Umum;

  2. Masa jabatan pengurus JN UKMI UNS adalah satu periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 6


        1. Struktur Kepengurusan JN UKMI UNS sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara.

        2. Struktur kepengurusan JN UKMI UNS terdiri dari:

          1. Pengurus Harian;

          2. LSO;

          3. FORBES;

          4. FORKOM.



BAB V


HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 7


Hak pengurus JN UKMI UNS terdiri dari:

    1. Setiap pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat,saran atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan.

    2. berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan JN UKMI UNS.

Pasal 8


Setiap pengurus JN UKMI UNS berkewajiban:

  1. Menjalankan dan menjunjung tinggi syariat Islam;

  2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater;

  3. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan-keputusan JN UKMI UNS;

  4. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi;

  5. Pengurus Harian berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan JN UKMI UNS.



BAB VI


BERAKHIRNYA STATUS KEPENGURUSAN

Pasal 9


Status Kepengurusan JN UKMI UNS berhenti bila:

  1. telah selesai masa kepengurusannya

  2. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

  3. Tidak berstatus sebagai mahasiswa UNS;

  4. Telah keluar dari agama Islam;

  5. dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Pasal 10

Pengurus JN UKMI UNS yang telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan berhenti, setelah mendapat 3 kali surat peringatan atau surat keputusan pemberhentian.

BAB VII


PEMBINA

Pasal 11


  1. Pembina adalah dosen Universitas Sebelas Maret yang diangkat oleh Rektor atas usulan pengurus JN UKMI UNS;

  2. Pembina sebagai penasehat pengurus JN UKMI UNS.


BAB VIII

MUSYAWARAH UMUM

Pasal 12


Musyawarah Umum diselenggarakan satu kali dalam satu periode di akhir masa kepengurusan.

Pasal 13


Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Umum adalah:

  1. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban ketua umum;

  2. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

  3. Membahas dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi;

  4. Membahas dan menetapkan rekomendasi;

  5. Memilih dan menetapkan ketua umum ;

  6. Memilih dan menetapkan tim formatur.

Pasal 14


Penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Umum adalah Pengurus JN UKMI UNS.
Pasal 15

  1. Peserta Musyawarah Umum terdiri dari:

  1. Peserta penuh yaitu pengurus JN UKMI UNS dan anggota;

  2. Peserta tidak penuh yaitu undangan di luar peserta penuh.

  1. Hak peserta musyawarah Umum terdiri dari:

  1. Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara;

  2. Peserta tidak penuh hanya mempunyai hak bicara.



BAB IX

MUSYAWARAH UMUM ISTIMEWA


Pasal 16

Musyawarah Umum Istimewa adalah musyawarah yang mempunyai kedudukan setingkat dengan Musyawarah Umum.

Pasal 17


      1. Musyawarah Umum Istimewa berwenang untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak.

      2. Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh sekurang-kurangnya 100 anggota JN UKMI UNS yang memenuhi keterwakilan semua fakultas dan disetujui rapat pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 pengurus.



BAB X


KEKAYAAN

Pasal 18


Kekayaan JN UKMI UNS dapat diperoleh dari:

  1. Universitas Sebelas Maret Surakarta;

  2. Infak Anggota dan iuran Pengurus JN UKMI UNS;

  3. Donatur;

  4. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan syariat Islam.



BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19


  1. JN UKMI UNS dibubarkan jika tujuan organisasi tercapai.

  2. Kekayaan JN UKMI UNS setelah dibubarkan harus diserahkan kepada lembaga keislaman.


BAB XII

Yüklə 376,64 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin