KEBIJAKAN-KEBIJAKAN UMUM JN UKMI UNS PERIODE 2012
-
Kepengurusan
-
Secara periodik per bulan diadakan evaluasi keaktifan pengurus yang berfungsi sebagai evaluasi kinerja pengurus.
-
Dari hasil evaluasi dimungkinkan adanya rasionalisasi pengurus (pemberhentian, pengangkatan ataupun rolling pengurus).
Strategi yang dijalankan :
-
Setiap ketua bidang memantau secara periodik keikutsertaan setiap personal dalam setiap rapat/kegiatan yang diadakan
-
Mekanisme pemantauan keaktifan pengurus diatur dalam Buku Lembar Pemantauan Keaktifan Pengurus (Buku LPKP)
-
Mekanisme selanjutnya diatur dalam Mekanisme Kepersonaliaan.
-
Penekanan kepada setiap kepanitiaan dalam pelaksanaan program kerja yang ada untuk tidak menggantungkan/mengandalkan dana kepada Bendahara Umum, namun harus bisa mandiri dalam pendanaannya
-
Setiap proposal hanya akan disetujui apabila kepanitian bisa menggambarkan dengan jelas perangkat-perangkat penting dalam proposal tersebut (misal masalah tujuan, sasaran, pendanaan dan lain-lain).
-
Setiap kegiatan/program kerja harus ada proposalnya dan laporan pertanggungjawaban kegiatannya.
-
Mekanisme selanjutnya diatur dalam Mekanisme Kegiatan.
-
Setiap hasil rapat, inventaris, dokumentasi atau sejenisnya (baik di departemen, bidang, pengurus harian maupun di kepanitiaan harus terdokumentasikan dengan baik.
-
Mekanisme selanjutnya diatur dalam Mekanisme Administrasi dan Inventarisasi.
-
Mekanisme selanjutnya diatur dalam Mekanisme Keuangan.
-
Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian dalam kebijakan organisasi lainnya.
MEKANISME KERJA ORGANISASI MEKANISME KERJA ORGANISASI
JN UKMI UNS PERIODE 2012
Bismillaahirrahmaanirrahiim
MUQODIMAH
“Sesungguhnya Allah mencintai orang – orang yang berjuang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan – akan mereka seperti suatu bangunan yang kokoh”. (Q.S. Ash-Shof : 4)
Jamaah Nurulhuda Unit Kegiatan Mahasiswa Islam (JN UKMI) UNS sebagai lembaga dakwah senantiasa menghadapi tuntutan dan tantangan yang terus berkembang, sehingga kelembagaanya harus senantiasa dimantapkan agar gerak dakwah yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan tetap berkesinambungan. Untuk itu perlu disusun suatu mekanisme kerja sebagai upaya menata kelembagaan yang memuat ketentuan umum tentang kelembagaan Jamaah Nurulhuda.
Mekanisme kerja adalah segala tata cara operasional yang dipakai sebagai pedoman umum pelaksaan organisasi yang menyangkut pola interaksi dan pembagian tugas serta tanggung jawab antar pengurus sehingga organisasi dapat berjalan sesuai dengan kaidah organisasi.
Deskripsi mekanisme kerja ini disesuaikan dengan kondisi yang tergambar dari struktur organisasi yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi.
BAB I
UMUM
Pasal I
Jamaah Nurulhuda UKMI UNS adalah Jamaah yang mengikatkan diri pada tali Allah SWT dengan semangat ukhuwah Islamiyah untuk menegakkan kalimat tauhid di bumi Allah ini.
Pasal 2
Jamaah Nurulhuda bertujuan untuk mewujudkan masyarakat kampus yang senantiasa terpanggil untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dilandasi iman kepada Allah SWT.
Pasal 3
Jamaah Nurulhuda adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Islam UNS yang berfungsi sebagai Lembaga Dakwah kampus.
BAB II
PERSONALIA
Pasal 4
Personalia Jamaah Nurulhuda terbuka bagi setiap muslim yang ikhlas dan berniat membina diri serta berdakwah melalui Jamaah Nurulhuda.
Pasal 5
Untuk mempermudah pengelolaan, personalia Jamaah Nurulhuda diklasifikasikan :
-
Jamaah Umum
-
Jamaah Mahasiswa
-
Pembina
Pasal 6
Jamaah umum adalah masyarakat kampus dan masyarakat sekitarnya.
Pasal 7
Jamaah mahasiswa adalah mahasiswa yang terlibat dalam aktifitas gerak dakwah Jamaah Nurulhuda yang diklasifikasikan sebagai berikut :
-
Pendukung
-
Penggerak
-
Pemimpin
Pasal 8
-
Pendukung adalah personalia yang bergabung secara insidental dalam gerak dakwah Jamaah Nurulhuda.
-
Penggerak adalah personalia yang memegang amanah kepengurusan dan merupakan penggerak aktifitas Jamaah Nurulhuda.
-
Pemimpin adalah personalia yang sedang memegang amanah kepemimpinan dan berwenang membuat kebijaksanaan di Jamaah Nurulhuda.
Pasal 9
Pembina adalah anggota civitas akademika yang diangkat oleh rektor UNS yang menjadi konsultan gerak dakwah Jamaah Nurulhuda dan disetujui oleh pengurus Nurulhuda.
Pasal 10
Pengaturan tentang personalia lebih lanjut dituangkan dalam tata personalia yang disusun dan ditetapkan oleh pengurus.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus Jamaah Nurulhuda diberi amanah untuk melakukan tugas kepengurusan 2011.
Pasal 12
Pengurus Jamaah Nurulhuda berkewajiban untuk melaksankan keputusan hasil Musyawarah Umum Jamaah Nurulhuda dan mempertanggung jawabkannya kepada anggota.
Pasal 13
Struktur kepengurusan Jamaah Nurulhuda terdiri dari :
-
Pengurus Harian
-
Pengurus Bidang
-
Pengurus Departemen
-
Pengurus Biro
-
Tim
Pasal 14
Masa bakti pengurus Jamaah Nurulhuda adalah 1 tahun kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 15
PENGURUS HARIAN
-
Pengurus Harian adalah pengurus yang berdasarkan tingkat tanggung jawabnya merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Nurulhuda yang berfungsi sebagai pengendali, pengawas, penentu dan penanggung jawab kebijaksanaan Jamaah Nurulhuda.
-
Pengurus Harian dipimpin oleh seorang Ketua Umum dibantu oleh Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
-
Pengurus Harian mempunyai tugas :
-
Membuat kebijaksanaan umum harian Jamaah Nurulhuda.
-
Menjaga keterpaduan gerak kepengurusan.
-
Mengembangkan manajemen dan kelembagaan Jamaah Nurulhuda.
-
Menyampaikan hasil-hasil musyawarah pengurus harian yang dianggap perlu kepada pengurus lainya.
-
Merujuk lampiran hasil keputusan Musyawarah Umum.
-
Pengurus Harian mempunyai wewenang :
-
Menentukan kebijaksanaan umum pengurus harian termasuk membuat keputusan mendasar tentang masalah tertentu bila dipandang perlu.
-
Meninjau dan menyempurnakan keputusan musyawarah pengurus.
Pasal 16
PENGURUS BIDANG
-
Pengurus bidang merupakan pengurus di tingkat bidang yang berfungsi sebagi koordinator program kegiatan dalam bidang bersangkutan serta bertanggung jawab kepada Ketua Harian yang bersangkutan.
-
Pengurus Bidang terdiri atas Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, Bendahara Bidang dan Koordinator Departemen beserta Stafnya.
-
Pengurus Bidang bertugas :
-
Mengkoordinir dan mengelola program-program dalam lingkup Bidang dan mengupayakan pemecahan persoalan yang timbul.
-
Mengembangkan manajemen kegiatan departemen dalam bidang.
-
Wewenang pengurus Bidang :
-
Menentukan kebijaksanaan khusus di Bidang
-
Meninjau dan menyempurnakan keputusan musyawarah yang secara hirarkis dibawahnya.
Pasal 17
PENGURUS DEPARTEMEN
-
Pengurus departemen merupakan pengurus ditingkat departemen yang berfungsi sebagai pengelola kegiatan Jamaah Nurulhuda yang bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.
-
Pengurus Departemen terdiri atas Koordinator Departemen dan Staf Departemen.
-
Tugas umum pengurus departemen adalah merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mengembangkan kegiatan dalam departemenya.
-
Wewenang pengurus departemen adalah :
-
Menentukan kebijaksanaan khusus didalam departemenya.
-
Menentukan personal pelaksana kegiatan departemenya.
Pasal 18
PENGURUS BIRO
-
Pengurus biro merupakan pengurus pada tingkat biro yang berfungsi sebagai pengelola Jamaah Nurulhuda yang bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
-
Pengurus biro terdiri atas Ketua Biro, dan Staf Biro.
-
Tugas umum pengurus Biro adalah merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mengembangkan kegiatan dalam bironya.
-
Wewenang Pengurus Biro :
-
Menentukan kebijaksanaan khusus didalam bironya.
-
Menentukan personal pelaksanaan kegiatan bironya.
5. Pengurus biro melaporkan pertanggungjawabannya langsung kepada Ketua Umum secara periodik di rapat khusus Ketua Umum dengan Biro.
Pasal 19
TIM
-
Tim merupakan unit khusus non struktural untuk menjalankan amanah-amanah JN UKMI UNS dari luar.
-
Tim terdiri atas Ketua Tim dan Staf Tim.
-
Tugas umum Tim adalah merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mengembangkan kegiatan dalam wilayah garapannya.
-
Wewenang Tim :
-
Menentukan kebijaksanaan khusus didalam Tim.
-
Menentukan personal pelaksanaan kegiatan Tim.
5. Tim melaporkan pertanggungjawabannya langsung kepada Ketua Umum secara periodik di rapat khusus Ketua Umum dengan Tim.
BAB IV
TATA LAKSANA KERJA
Pasal 20
Ketua Umum
-
Ketua Umum adalah orang yang mendapat amanah dari anggota melalui Musyawarah Umum.
-
Ketua Umum adalah orang yang memimpin JN UKMI UNS secara menyeluruh baik kedalam / keluar dan bertanggung jawab kepada anggota melalui Musyawarah Umum.
Pasal 21
Sekretaris Umum
-
Sekretaris Umum adalah orang yang mendapat amanah dari anggota melalui formatur hasil dari Musyawarah Umum.
-
Sekretaris Umum adalah orang kedua dalam organisasi JN UKMI UNS yang memiliki tugas dan wewenang untuk konsolidasi dan stabilisasi kinerja pengurus.
-
Sekretaris Umum melakukan pengawasan langsung terhadap program kerja melalui rapat pengurus harian terbatas.
-
Sekretaris Umum bertanggung jawab kepada ketua umum.
Pasal 22
Bendahara Umum
-
Bendahara Umum adalah orang yang mendapat amanah dari anggota melalui formatur hasil dari Musyawarah Umum.
-
Bendahara Umum adalah orang yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur manajemen keuangan organisasi.
-
Bendahara Umum bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 23
Ketua Bidang
-
Ketua Bidang adalah orang yang mendapat amanah untuk mengelola kebijakan dan menerjemahkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
-
Ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 24
Sekretaris Bidang
-
Sekretaris Bidang adalah orang yang memiliki tugas melaksanakan fungsi – fungsi kesekretariatan di bidangnya.
2. Sekertaris bidang adalah orang kedua idalam bidang yang berfungsi mengkonsolidasikan pengurus akhwat di bidang.
Pasal 25
Bendahara Bidang
Bendahara Bidang adalah orang yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi – fungsi kebendaharaan di bidangnya.
Pasal 26
Koordinator Departemen
-
Koordinator Departemen memiliki tugas untuk melaksanakan program kerja dalam tataran operasional.
-
Koordinator Departemen dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf departemen.
-
Koordinator Departemen bertanggung jawab kepada Struktur diatasnya
Pasal 27
Ketua Biro
-
Ketua Biro adalah orang yang mendapat amanah untuk mengelola kebijakan di tingkat biro dengan otonomi khusus dalam rangka menerjemahkan Garis – garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
-
Ketua Biro bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 28
Ketua Tim
-
Ketua Tim adalah orang yang mendapat amanah untuk mengelola kebijakan di tingkat tim dengan otonomi khusus dalam rangka melaksanakan amanah JN UKMI UNS dari luar.
-
Ketua Tim bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Pasal 29
Staf
Staf adalah pengurus yang membantu pelaksanaan operasional dalam bidang kerja masing-masing.
Pasal 30
Kepanitiaan
-
Kepanitiaan merupakan kepengurusan yang dibentuk oleh pengurus untuk melakukan aktifitas yang bersifat temporal
-
Kepanitiaan dipimpin oleh seorang Ketua.
-
Tugas umum kepanitiaan adalah merencanakan, mengorganisasikan , melaksanakan dan mengevaluasi serta mengembangkan kegiatan dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum Jamaah Nurulhuda.
-
Wewenang kepanitiaan adalah :
-
Menentukan kebijaksanaan khusus kepanitiaan.
-
Melengkapi kepanitiaan jika dipandang perlu.
BAB V
MUSYAWARAH PENGURUS
Pasal 31
-
Untuk menjabarkan dan melaksanakan keputusan Musyawarah Umum, maka pengurus menyelenggarakan Musyawarah pengurus.
-
Musyawarah pengurus terdiri atas :
-
Rapat Kerja
-
Rapat Pleno
-
Rapat Harian Lengkap
-
Rapat Harian Terbatas
-
Rapat Khusus
-
Rapat Bidang
-
Rapat Departemen
-
Rapat Biro
-
Rapat Tim
-
Musyawarah dilakukan dalam suasana Islami yang dinamis dan penuh persaudaraan
Pasal 32
Rapat Kerja
-
Rapat kerja JN UKMI UNS adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus JN UKMI UNS
-
Rapat Kerja diadakan satu kali di awal periode kepengurusan.
-
Rapat Kerja merupakan rapat untuk membahas dan menentukan program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu periode kepengurusan
Pasal 33
Rapat pleno
-
Rapat pleno JN UKMI UNS adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus JN UKMI UNS.
-
Rapat Pleno diadakan dua kali dalam satu periode kepengurusan
-
Rapat Pleno merupakan rapat pertanggung jawaban Sekretaris Umum, Bendahara Umum , dan Ketua Bidang kepada Ketua Umum.
Pasal 34
Rapat Harian Lengkap
-
Rapat harian lengkap adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus JN UKMI UNS
-
Diadakan minimal 2 kali dalam 1 periode kepengurusan
-
Sebagai sarana sosialisasi, koordinasi, konsolidasi dan evaluasi organisasi.
Pasal 35
Rapat Harian Terbatas
-
Rapat Harian Terbatas adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum , dan Ketua Bidang.
-
Rapat Harian Terbatas diadakan minimal 1 bulan 1 kali.
-
Rapat Harian Terbatas merupakan rapat konsolidasi dan penentuan kebijakan organisasi.
Pasal 36
Rapat Khusus
-
Rapat Khusus adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum dan undangan yang dikehendaki oleh Ketua Umum.
-
Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan.
-
Merupakan rapat untuk membahas hal – hal yang bersifat khusus..
Pasal 37
Rapat Bidang
-
Rapat Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Bidang dan pengurus Bidang..
-
Rapat Bidang diadakan minimal satu kali dalam satu bulan.
-
Rapat Bidang merupakan rapat untuk membahas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja bidang.
Pasal 38
Rapat Departemen
-
Rapat Departemen adalah rapat yang dihadiri oleh Koordinator departemen dan staf departemen
-
Rapat Departemen diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan.
-
Rapat Departemen merupakan rapat untuk membahas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja departemen.
Pasal 39
Rapat Biro
-
Rapat Biro adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Biro dan staf Biro..
-
Rapat Biro diadakan sesuai dengan kebutuhan biro.
-
Rapat Biro merupakan rapat untuk membahas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja biro
Pasal 40
Rapat Tim
-
Rapat Tim adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Tim dan staf Tim.
-
Rapat Tim diadakan sesuai dengan kebutuhan Tim
-
Rapat Tim merupakan rapat untuk membahas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja tim
BAB VI
KEBIJAKAN UMUM
Pasal 41
-
Kebijakan Umum adalah perangkat yang mengatur ketentuan praktis kepengurusan untuk mewujudkan keterpaduan gerak dan efektifitas kerja.
-
Kebijakan Umum memberikan penjelasan mengenai :
-
Struktur Organisasi
-
Pemberian tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus
-
Tata administrasi
-
Tata personalia
-
Tata Keuangan
-
Tata Inventaris
-
Tata Kegiatan
-
Kebijakan Organisasi lainnya
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 42
Hal-hal lain yang berkaitan dengan kelembagaan Jamaah Nurulhuda yang belum terangkum dalam mekanisme kerja ini dapat diatur kemudian.
KHOTIMAH
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rosul, dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. “ (QS. Al-Anfal: 27).
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Taufiq, hidayah dan kekuatan kepada kita semua dan semoga Allah meluruskan seluruh niatan dan amalan kita . Aamiin.
|