Setiap mahasiswa wajib mengerjakan tugas perkuliahan berupa:
Memberikan respons berupa pertanyaan, sanggahan, ataupun tanggapan dalam kegiatan perkuliahan;
Membuat laporan kegiatan perkuliahan setiap pertemuan dalam bentuk jurnal atau portofolio;
Membuat karya tulis (makalah/ artikel/ resensi/ studi kasus, dan sejenisnya) yang relevan dengan materi perkuliahan;
Mempresentasikan karya tulisnya jika diminta.
D. EVALUASI DAN SISTEM PENILAIAN
D. EVALUASI DAN SISTEM PENILAIAN
Evaluasi dilakukan setiap saat. Hasil evaluasi dijadikan acuan perbaikan kegiatan perkuliahan. Dalam rangka perbaikan sistem perkuliahan, mahasiswa dan dosen memiliki hak dan kewajiban yang sama, antara lain menyangkut :
1. Kehadiran. Dosen dan mahasiswa yang tidak hadir karena suatu alasan yang jelas dan bisa diterima, wajib saling memberikan informasi, maksimal satu jam sebelum perkuliahan berlangsung.
2. Penyempurnaan Materi dan Sistem Perkuliahan, Yakni :
Bila mahasiswa menganggap materi perkuliahan tidak relevan dengan aspirasi, situasi, dan tuntutan profesi, mahasiswa dapat mengajukan materi perbaikan/ tambahan untuk didiskusikan oleh bagian akademik, dosen (team teaching), dan mahasiswa;
Bila mahasiswa menganggap materi perkuliahan tidak relevan dengan aspirasi, situasi, dan tuntutan profesi, mahasiswa dapat mengajukan materi perbaikan/ tambahan untuk didiskusikan oleh bagian akademik, dosen (team teaching), dan mahasiswa;
Bila strategi perkuliahan yang diterapkan dirasakan kurang efektif, dengan alasan yang jelas dan rasional, mahasiswa dapat mengusulkan kepada dosen yang bersangkutan agar segera melakukan penyesuaian/ perbaikan;
Bila mahasiswa merasa kurang cocok dengan dosen pengampu, dengan alasan yang jelas dan rasional, serta disepakati oleh setengah plus satu orang mahasiswa yang mengikuti kuliah dosen yang bersangkutan, diperkenankan mengajukan keberatan kepada bagian akademik, untuk dilakukan pergantian atau diupayakan alternatif lain.
Bila mahasiswa tidak puas dengan nilai yang diperoleh, mahasiswa dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti-bukti yang kuat dan logis.
Penilaian ditentukan sesuai dengan acuan akademik yang berlaku, dengan komponen-komponen dan bobot penilaian sebagai berikut:
Nilai Formatif (kehadiran, aktivitas kelas, tugas) : 40 % dari nilai total
Ujian Tengah Semester : 30 % dari nilai total
Ujian Akhir Semester : 30 % dari nilai total
Hak moral: hak dibenarkan berdasarkan etika atau nilai - nilai moral
Hak moral: hak dibenarkan berdasarkan etika atau nilai - nilai moral
Hak hukum: hak yang tertulis di dalam hukum domestik dan diterapkan didalam pengadilan domestik
Hak asasi manusia: hak yang dikenal dalam hukum internasional yang merupakan hasil konsensus dari komunitas internasional yang melekat dalam manusia
Melekat
Universal
Tak dapat dicabut
Tidak dapat terbagi
Saling tergantung
Hak sipil dan politik
Hak sipil dan politik
Hak ekonomi dan sosial
Hak individual
Hak kolektif
Hak untuk ikut serta dalam pembangunan
Hak untuk mendapatkan perlakuan sama dan bebas dari diskriminasi
Hak untuk mendapatkan perlakuan sama dan bebas dari diskriminasi
Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi
Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia
Hak untuk mendapatkan persamaan di dalam hukum
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam pengadilan
Hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi
Kebebasan memiliki kepercayaan dan beragama
Kebebasan mengeluarkan pendapat
Kebebasan mengeluarkan pendapat
Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul secara damai
Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
Hak untuk mendapatkan keamanan sosial
Hak untuk kesempatan kerja
Hak untuk mendapatkan tingkat hidup yang layak
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR)
Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR)
Konvensi memgenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (CERD)
Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (CEDAW)
Konvensi hak - hak anak (CROC)
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia (CAT)
Anak - anak sebagai kekayaan Ayah
Anak - anak sebagai makhluk yang tergantung membutuhkan perlindungan dan perawatan
Anak - anak sebagai manusia memiliki hak - hak dan tanggung jawab
Anak - anak adalah manusia. Sebagai manusia mereka memiliki seluruh hak asasi manusia. Akan tetapi terdapat ketentuan hukum hak asasi manusia internasional yang berlaku khusus pada anak - anak sebagai anak
Anak - anak adalah manusia. Sebagai manusia mereka memiliki seluruh hak asasi manusia. Akan tetapi terdapat ketentuan hukum hak asasi manusia internasional yang berlaku khusus pada anak - anak sebagai anak
1979 Tahun Internasional Anak - anak
1979 Tahun Internasional Anak - anak
1989 Konvensi Hak Anak
1990 Indonesia meratifikasi CROC pada 5 September
2003 CROC diratifikasi oleh 192 negara – semua kecuali Somalia dan Amerika
Prinsip kepentingan yang terbaik (pasal 3)
Prinsip kepentingan yang terbaik (pasal 3)
Prinsip partisipasi (pasal 12 )
Prinsip bimbingan orangtua (pasal 5 &18)
Definisi dari anak - anak (pasal 1)
Hak untuk menikmati secara penuh tanpa diskriminasi (pasal 2)
Wajib untuk diketahui secara luas (pasal 42)
Hak - hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya
Hak - hak berhubungan dengan kehidupan anak, identitas dan keluarga
Hak - hak berhubungan dengan kehidupan anak, identitas dan keluarga
Hak - hak yang berhubungan dengan kehidupan dan aktivitas sipil dan politik
Hak sipil dan politik lainnya
Tindakan “untuk memaksimalkan semaksimal tersedianya seluruh sumber daya ” (pasal 4)
Tindakan “untuk memaksimalkan semaksimal tersedianya seluruh sumber daya ” (pasal 4)
Media massa (pasal 17 )
Anak - anak cacat (pasal 23)
Anak - anak yang secara etnis, bahasa dan agamanya minoritas serta anak - anak penduduk asli (pasal 30)
Penganiayaan dan penelantaran oleh orang tua, walinya atau yang memeliharanya (pasal 19)
Penganiayaan dan penelantaran oleh orang tua, walinya atau yang memeliharanya (pasal 19)
Ekploitasi ekonomi dan pekerjaan yang berbahaya (pasal 32 )
Penggunaan gelap obat - obatan narkotika dan zat - zat psikotropika (pasal 33)
Eksploitasi dan pelecehan seksual (pasal 34)
Penculikan, penjualan dan perdagangan (pasal 35)
Bentuk lain dari hal - hal yang merugikan kesejahteraan anak (pasal 36)
Konvensi mengenai pengungsi (pasal 22)
Konvensi mengenai pengungsi (pasal 22)
Hukum humaniter internasional (pasal 38)
Perlindungan hak anak yang ada dalam pakta internasional lainnya (pasal 41)
Usia diperbolehkan ikut dinas militer
Perdagangan dan penggunaan anak - anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial
Kovenan internasional hak - hak sipil dan politik
Kovenan internasional hak - hak ekonomi, sosial dan budaya
Konvensi Genewa yang berhubungan dengan perlindungan warga sipil pada saat perang
Menghormati hak - hak anak : mencegah pelanggaran terhadap seluruh hak - haknya
Menghormati hak - hak anak : mencegah pelanggaran terhadap seluruh hak - haknya
Melindungi hak - hak anak : mencegah pelanggaran dari pihak lain
Memenuhi hak - hak anak : mengadopsi seluruh tindakan yang dibutuhkan
Hukum mempromosikan HAM dan sampai tingkat tertentu mempengaruhi perilaku
Kepemimpinan masyarakat : formal dan informal
Pendidikan dan informasi untuk menangani berbagai persoalan yang mendasar selama ini
Penggunaan media yang efektif
Dialog antar berbagai kelompok masyarakat
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
2. Persamaan dalam Hukum (Equalitybefore the Law)
3. Asas Legalitas (Due Process of Law)
4. Pembatasan Kekuasaan
5. Organ-Organ Eksekutif Yang Bersifat Independen
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
7.Peradilan Tata Usaha Negara
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Kesejahteraan (Welfare Rechtsstaat)
12. Transparansi dan Kontrol Sosial
13. Berke-Tuhan-an Yang Maha Esa
DALAM UUD 1945
DALAM UUD 1945
Kesamaan hak di hadapan hukum
Pasal 27 ayat (1). Menyatakan kesamaan kedudukan warga negara tanpa pengecualian.hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban tanpa diskriminasi.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2). menyatakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang laya. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyata.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28. menetapkan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan sebagainya. pasal ini mencerminkan kedemokratisan negara Indonesia.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1). Menyatakan tentang kebebasan meyakini dan memeluk agama tanpa paksaan, dengan senantiasa berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban membela diri
Pasal 30 ayat (1). Menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Hak mendapat pangajaran
Hak mendapat pangajaran
Pasal 31 ayat (1). Menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32. menetapkan agar agar pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam pengertian kebudayaan bangsa itu ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Kesejahteraan sosial
Pasal 33 dan 34. berisi:
A. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
B. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
C. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(Pasal 52,53,54,55,56,57,58,59,60,61,62,63,64,65, dan 66)
1. Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan mengenai HAM, baik tertulis maupun tak tertulis serta hukum internasional yang diterima di Indonesia.
1. Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan mengenai HAM, baik tertulis maupun tak tertulis serta hukum internasional yang diterima di Indonesia.
(Pasal 67)
2. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan
(Pasal 68)
3. Setiap orang wajib menghormati hak orang lain, baik yang yang bersifat moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(Pasal 69)
4. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk memeliharanya.
4. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk memeliharanya.
(Pasal 69)
5. Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh UU. Untuk menjamin tentang keadilan dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(Pasal 70)
Menegakkan Hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM (BAB IV SUBBAB A Butir 3)
Menegakkan Hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai HAM (BAB IV SUBBAB A Butir 3)
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan HAM dalam bentuk UU sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa (BAB IV SUBBAB A Butir 4)
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam seluruh aspek kehidupan. (BAB IV SUBBAB A Butir 9)
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum ditangani secara tuntas. (BAB IV SUBBAB A Butir 10)
Social Issues
Social Issues
Hak Asasi Manusia.
Kemiskinan, Kesenjangan, sosial dan keadilan sosial.
Protes masyarakat dan “urban riots” (hooliganism / bonek).
Mutu SDM, Pendidikan,perlindungan anak dan wanita.
Transformasi demografik.
Penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan.
Kerusakan ekologis.
NEGARA
NEGARA
“Organisasi Kekuasaan“
Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan negara
Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara
Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity)
Fungsi sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation)
Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
Fungsi simbolik sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya dibidang politik, maupun dalam arti luas menyangkut bidang sosial dan ekonomi
Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform) baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas
Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia
Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia
Ditetapkannya Susunan Ketatanegaraan yang Bersifat Fundamental
Adanya Pembagian dan Pembatasan Tugas Ketatanegaraan yang Juga Bersifat Fundamental
Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum
Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum
Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
Peradilan yang bebas dan mandiri
Akuntabilitas public
NILAI NORMATIF; bahwa konstitusi berlaku bukan hanya dalam arti hukum (legal), melakinkan juga dalam kenyataan (realitas).
NILAI NORMATIF; bahwa konstitusi berlaku bukan hanya dalam arti hukum (legal), melakinkan juga dalam kenyataan (realitas).
NILAI NOMINAL; menurut hukum masih berlaku, namun dalam kenyataanya tidak sempurna karena ada pasal-pasal yang tidak dilakssanakan.
NILAI SEMANTIK; bahwa konstitusi secara hukum memang berlaku tetapi hanya sekedar untuk memberi bentuk atau melaksanakan kekuasaan politik, konstitusi hanya dilaksanakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan.
Cara memilih Kepala Negara
Cara memilih Kepala Negara
Kekuasaannya dan preoregatif
Status menteri-menteri
Hubungan pusat dan daerah
Treaty making proses
Kewarganegaraan
Civil liberties
Hal-hal menyangkut parlemen
Cara-cara amandemen konstitusi
Writen Constitution dan Unwritten Constitution (konstitusi tertulis dan tidak tertulis)
Writen Constitution dan Unwritten Constitution (konstitusi tertulis dan tidak tertulis)
Flexible Constitution dan Rigd Constitution (Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku)
Supreme Constitution dan not Supreme Constitution (Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi)
Unitary Constitution dan federal Constitution (Konstitusi Kesatuan dan Konstitusi Serikat)
Presidential Executive Constitution dan Parliamentary Executive Constitution (Konstitusi sistem Presidensil dan Konstitusi sistem Parlementer)
By the legislature under special restrictions (perubahan konstitusi melalui legislatif dengan persyaratan khusus)
By the legislature under special restrictions (perubahan konstitusi melalui legislatif dengan persyaratan khusus)
By the people through a referendum (perubahan konstitusi oleh rakyat melalui referendum)
That methods peculiar to federal state where all, or a proportion of the federating units must agree too the change (perubahan konstitusi di negara serikat dan perubahan itu harus disetujui secara proporsional oleh negara bagian)
By a special convention for the pupose (perubahan konstitusi melalui konvensi khusus atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk untuk keperluan perubahan)
diadili di fora nasional / internasional / negara lain
Individual criminal responsibility & State responsibility
Advisory opinion ICJ 1951: ‘genosida mrpkn hukum kebiasaan internasional, shg mengikat semua negara’
Tidak ada daluwarsa bagi KTK, Genosida & kejahatan perang
Tidak ada daluwarsa bagi KTK, Genosida & kejahatan perang
Jika kejahatann terjadi, Konvensi hrs diterapkan kpd perwakilan otoritas neg & perorangan (pelaku utama, kaki tangan, partisipan, penghasut, yg bersekongkol utk melakukan kjhtn, tanpa mempertimbangkan tingkat penuntasan kjhtn, & thdp otoritas neg yg memberikan toleransi thdp kjhtn
Kewajiban neg: mengambil langkah2 yg diperlukan, bid legislasi, ekstradiksi
“dengan maksud”: hrs spesifik, menghancurkan, keseluruhan / sebagian dr kelompok
“dengan maksud”: hrs spesifik, menghancurkan, keseluruhan / sebagian dr kelompok
Sub-kategori dr KTK
The crime of the crimes (Kambanda case)
Persyaratan “dgn maksud” sangat tinggi
Kelompok yg dilindungi:
Kelompok yg dilindungi:
bangsa
etnis
ras
pemeluk agama
Tdk termasuk kelompok pengguna bahasa, ekonomi, sosial, politik tertentu
“Stable” groups, constituted in a permanent fashion; dan yang keanggotaannya ditentukan oleh kelahiran (ICTR)
Membunuh anggota kelompok
Membunuh anggota kelompok
Mengakibatkan penderitaan berat thdp fisik / mental thdp anggota kelompok
Meciptakan kondisi anggota kehidupan kelompok yg akan mengakibatkan kemusnahan sec fisik, baik seluruh / sebagian
Memaksakan tindakan2 yg bertujuan mencegah kelahiran di dlm kelompok
Memindahkan sec paksa anak2 dr kelompok tertentu ke kelompok lain
Hanya yang bersifat fisik & biologi, tdk yg kultural
Hanya yang bersifat fisik & biologi, tdk yg kultural
“ethnic cleansing”?
Tindakan yg memaksa anggota klp utuk meninggalkan tpt tinggalnya utk melarikan diri dr ancaman perlakuan yg kejam (Syrian proposal)
Commission of experts ICTY: “termasuk KTK dan bisa disamakan dgn kejahatan perang yg spesifik”
Kebijakan pembersihan etnis pd akhirnya memang bersifat genocidal (ICTY)
“maksud menhancurkan … dst”: spesifik hrs dilihat dr beratnya (gravity).
“maksud menhancurkan … dst”: spesifik hrs dilihat dr beratnya (gravity).
pembersihan etnis di Srebenica & sktr (pembunuhan masal klp muslim) setelah jatuhnya Srebenica thn 1995: ‘kekejaman yg sangat berbeda …’ (Karadzic and Mladic)
Mensyaratkan kehendak khusus utk menghancurkan suatu klp. (Akayeshu)
“membunuh anggota kelompok”: sengaja & tdk sengaja
Penurunan populasi Aborigin mel penguasaan / pengambilalihan hak atas tanah mrk bukan genosida (Kevin Buzzacot v Hill & Downer, 1999)
“Mengakibatkan penderitaan berat thdp fisik / mental anggota kelompok”
“Mengakibatkan penderitaan berat thdp fisik / mental anggota kelompok”