Dalam pelaksanaan pengangkutan barang masing-masing perusahaan mengeluarkan bukti kontrak pengangkutan atas barang-barang muatan yang diangkutnya


Sedang dalam MIA 1906 pasal 3 menyebutkan bahwa resiko-resiko yang dijamin antara lain



Yüklə 461 b.
səhifə4/13
tarix27.10.2017
ölçüsü461 b.
#15637
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   13



Sedang dalam MIA 1906 pasal 3 menyebutkan bahwa resiko-resiko yang dijamin antara lain :

  • Sedang dalam MIA 1906 pasal 3 menyebutkan bahwa resiko-resiko yang dijamin antara lain :

  • “perils of the seas, fire, war perils, pirates, rovers, thieves, captures, seizures, restraints, and detainments of princes and peoples, jettisons barratry, and any other perils, either of the like kind or which may be designated by the policy.”

  • Kerugian yang terjadi akibat dari pada resiko-resiko yang disebutkan baik KUHD maupun MIA 1906 haruslah yang secara kebetulan datang dari luar (must be fortuitous or accidental).

  • Kerugian akibat resiko yang pasti terjadi dan bukan dapat terjadi seperti ‘wear and tear’, ‘membusuk sendiri’, ‘berkeringat’ (sweats atas gula) adalah kerusakan yang tidak dijamin oleh polis karena kerusakan yang demikian dianggap pasti terjadi dalam keadaan normal. – kerusakan inherent vice.

  • Akan tetapi kalau ventilasi kapal ditutup untuk mencegah masuknya air dalam heavy weather dan mengakibatkan muatannya berkeringat dan busuk, hal ini adalah termasuk pada accidental atau resiko yang datang dari luar dan oleh karenanya dijamin.



Perils of the seas : bukan hanya meliputi pecahnya kapal, terdampar, terguling, atau tabrakan, tetapi juga termasuk kapal bocor dan air laut masuk, heavy weather, grounding dan bahaya lain yang datang dari luar (accidental cause) dan mengakibatkan kerusakan.

  • Perils of the seas : bukan hanya meliputi pecahnya kapal, terdampar, terguling, atau tabrakan, tetapi juga termasuk kapal bocor dan air laut masuk, heavy weather, grounding dan bahaya lain yang datang dari luar (accidental cause) dan mengakibatkan kerusakan.

  • Namun demikian janganlah ditafsirkan bahwa semua kejadian atau kerusakan diatas laut otomatis termasuk perils of the seas dan dijamin oleh polis. Supaya dapat digolongkan kepada perils of the seas dan dijamin oleh polis haruslah ada kejadian (casualty). Kerusakan akibat angin atau gelombang yang biasa misalnya tidak termasuk kepada perils of the seas dan tidak dijamin oleh polis.

  • Kebakaran (fire) : ada banyak hal yang dapat menyebabkan kebakaran, antara lain accident, akibat kesalahan crew, akibat salah satu barang terbakar sendiri (spontaneous combustion) dan akibat dari hal-hal lain yang kurang jelas. Kerusakan akibat spontaneous combustion tidak dijamin dalam polis, karena itu termasuk pada inherent vice. Kadang-kadang yang sukar membuktikan apakah barang itu rusak karena sifatnya yang spontaneous combustion atau tidak.



Barratry dan kecurangan nahkoda : barratry adalah tindakan dari nahkoda atau crew untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasai dan menggunakan / membawanya ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.

  • Barratry dan kecurangan nahkoda : barratry adalah tindakan dari nahkoda atau crew untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasai dan menggunakan / membawanya ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.

  • Barratry tidak disebutkan dalam ICC B/C maka tidak dijamin, sedangkan dalam ICC-A dijamin, karena tidak ada dalam pengecualian.

  • Jettison : adalah tindakan membuang barang kelaut dengan maksud menyelamatkan kepentingan yang lain dalam suatu bahaya yang dihadapi, misalnya karena kapal kandas.

  • Jika barang dibuang dengan maksud menyelamatkan kapal dan barang lain, maka kerugian atas dibuangnya barang ini dijamin oleh polis, yang umumnya digolongkan kepada General Average



Karena jettison ini termasuk resiko yang ditegaskan dijamin dalam polis, maka walaupun kerugian serupa itu digolongkan kepada GA, polis yang menutup barang itulah yang wajib lebih dahulu membayar claim.

  • Karena jettison ini termasuk resiko yang ditegaskan dijamin dalam polis, maka walaupun kerugian serupa itu digolongkan kepada GA, polis yang menutup barang itulah yang wajib lebih dahulu membayar claim.

  • Akan tetapi kalau barang dibuang karena sifatnya sendiri, misalnya karena terjadi spontaneous combustion (termasuk resiko inherent vice), maka kerugian tersebut tidak dijamin dalam resiko jettison.



Luasnya Jaminan (Risk Covered) : terdiri atas 3 pasal

  • Luasnya Jaminan (Risk Covered) : terdiri atas 3 pasal

    • Risiko-risiko yang dijamin (Risks Clause)
    • Jaminan untuk ‘general average’ (General Average Clause)
    • Jaminan dalam hal tubrukan (Both to Blame Collision Clause)
  • Pengecualian (Exclusions) : yang terdiri atas 4 pasal

    • 4. Pengecualian umum (General Exclusion Clause)
    • 5. Pengecualian yang berhubungan dengan alat pengangkut (Unseaworthiness and Unfitness Exclusion Clause)
    • 6. Pengecualian karena perang (War Exclusion Clause)
    • 7. Pengecualian karena pemogokan (Strike Exclusion Clause)
  • Masa Berlakunya Jaminan (Duration) : terdiri atas 3 pasal

    • 8. Mulai dan berakhirnya perjalanan yang dijamin (Transit Clause)
    • 9. Berakhirnya polis sehubungan dengan berakhirnya kontrak pengangkutan (Termination of Contract of Carriage Clause)
    • 10. Berlakunya jaminan dalam hal terjadi perobahan perjalanan (Change of Vayoge)


4. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam hal claim (Claims): terdiri atas 4 pasal

  • 4. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam hal claim (Claims): terdiri atas 4 pasal

  • 11. Keharusan adanya kepentingan (Insurable Interest)


  • Yüklə 461 b.

    Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   13




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin