12. Biaya-biaya tambahan yang dijamin apabila perjalan dihentikan ditengah perjalanan (Forwarding Charges Clause)
13. Persyaratan =2 yang harus dipenuhi untuk dapat digolongkan kepada constructive total loss (Constructive Total Loss Clause)
14. Persyaratan =2 yang harus dipenuhi apabila ada tambahan nilai atas barang diasuransikan (Increase Value Clause)
5. Asuransi tidak menguntungkan orang lain (Benefit of Insurance) : 1 pasal
15. Adanya asuransi tidak akan digunakan menguntungkan pengangkut atau pihak lain (Not to Inure Clause)
6. Kewajiban untuk memperkecil kerugian (Minimizing Losses): terdiri 2 pasal
6. Kewajiban untuk memperkecil kerugian (Minimizing Losses): terdiri 2 pasal
16. Kewajiban tertanggung untuk melakukan tindakan yang wajar untuk memperkecil kerugian (Duty of Assured Clause)
17. Tindakan yang diambil oleh tertanggung atau penanggung untuk mengurangi kerugian tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau menghilangkan hak/kewajiban kedua pihak (Waiver Clause)
7. Kewajiban untuk menghindari kelambatan (Avoidance of Delay) : terdiri atas 1 pasal
7. Kewajiban untuk menghindari kelambatan (Avoidance of Delay) : terdiri atas 1 pasal
18. Tertanggung diwajibkan untuk melakukan segala pelaksanaan yang wajar dalam pengawasannya (Reasonable Despacth Clause)
8. Dasar Hukum Yang digunakan (Law and Practice) : 1 pasal
19. Dasar hukum yang digunakan dalam polis adalah hukum dan kebiasan Inggris (English law and Practice Clause)
Pasal (1) :
Pasal (1) :
ICC (A) : Memberi jaminan “all risks”, kecuali akibat dari hal-hal yang dikecualikan pada pasal 4,5,6 dan 7
ICC (B) : Menjamin semua bahaya-bahaya yang dijamin oleh ICC (C) ditambah dengan : gempa bumi, volcanic eruption or lightning, washing overboard, entry of sea lake or river water into vessel craft hold conveyance container liftvan or place of storage; total loss of any package lost overboard or dropped whilst loading on to, or unloading from, vessel or craft.
Dari perincian diatas kita lihat bahwa ada 4 kelompok risiko yang dijamin oleh ICC (B) tidak dijamin dalam ICC (C )
ICC (C ) : Memberi jaminan pada hal-hal yang “attributable to” kebakaran dan ledakan, kandas dan sejenisnya, terguling, tubrukan alat pengangkut dan pembongkaran dipelabuhan darurat. Juga memberikan jaminan pada hal-hal yang “caused by” pengorbanan General Average dan Jettison
ICC (C ) : Memberi jaminan pada hal-hal yang “attributable to” kebakaran dan ledakan, kandas dan sejenisnya, terguling, tubrukan alat pengangkut dan pembongkaran dipelabuhan darurat. Juga memberikan jaminan pada hal-hal yang “caused by” pengorbanan General Average dan Jettison
Beda antara “attributable to” dengan “caused by” :
Attributable to : berarti Penanggung akan menjamin kerugian apabila digolongkan kepada atau mungkin merupakan bagian dari…, dalam hal ini tertanggung tidak perlu membuktikan apa sebab-sebab terjadinya kerugian tersebut. Sudah cukup apabila ia menunjukan bahwa kerugian itu tergolong atau merupakan bagian dari risiko yang disebutkan, seperti fire, dll.
Caused by : berarti sebelum penanggung memberikan ganti rugi, terlebih dahulu harus jelas sebab-sebab dari kerugian termasksud….dalam hal ini proximate cause harus jelas.
Fire or explosion : Untuk ini tertanggung hanya perlu menunjukan bahwa kerugian yang terjadi ‘reasonably attributable to’ fire atau explosion. Misalnya, jika ada kebakaran diatas kapal atau didalam warehouse atau selama perjalanan, maka kerusakan karena panas akan dijamin jika memang akibat dari kebakaran yang terjadi. Hal yang sama juga demikian apabila barang menjadi rusak saat berada disekitar suatu ledakan. Penyebab awal dari suatu fire atau ledakan tidaklah penting, kecuali jika penyebabnya adalah resiko yang dikecualikan (seperti perang, kelalaian yang disengaja oleh tertanggung).
Fire or explosion : Untuk ini tertanggung hanya perlu menunjukan bahwa kerugian yang terjadi ‘reasonably attributable to’ fire atau explosion. Misalnya, jika ada kebakaran diatas kapal atau didalam warehouse atau selama perjalanan, maka kerusakan karena panas akan dijamin jika memang akibat dari kebakaran yang terjadi. Hal yang sama juga demikian apabila barang menjadi rusak saat berada disekitar suatu ledakan. Penyebab awal dari suatu fire atau ledakan tidaklah penting, kecuali jika penyebabnya adalah resiko yang dikecualikan (seperti perang, kelalaian yang disengaja oleh tertanggung).
Vessel or craft being stranded, grounded, sunk or capsized : pada saat barang dikeluarkan terbentur atau dalam keadaan rusak, sangatlah sulit untuk membuktikan bahwa kerusakan tersebut akibat penanganan yang kurang baik atau karena kapalnya kandas atau karam. Maka itu test untuk proximate causenya di tiadakan dan tidak perlu dibuktikan apabila kerusakannya akibat kandas. Dalam resiko ini, maka kerusakan barang akibat seawater (baik dalam ICC-C) akan dijamin selama kejadiannya ‘attributable to’ kapalnya tenggelam, kandas atau karam. Diluar itu, kerusakan barang karena seawater tidak akan dijamin.
Overturning or derailment of land conveyance : resiko ini menjamin barang selama dalam perjalanan setelah keluar dari warehouse sebelum masuk kekapal, ataupun juga setelah barang dibongkar dari kapal dan dalam perjalanan ke warehouse tujuan. Resiko ini juga tidak memerlukan penjelasan kenapa atau apa alasan dari terjadinya kecelakaan seperti terbaliknya kontainer.