Overturning or derailment of land conveyance : resiko ini menjamin barang selama dalam perjalanan setelah keluar dari warehouse sebelum masuk kekapal, ataupun juga setelah barang dibongkar dari kapal dan dalam perjalanan ke warehouse tujuan. Resiko ini juga tidak memerlukan penjelasan kenapa atau apa alasan dari terjadinya kecelakaan seperti terbaliknya kontainer.
Collision or contact of vessel, craft or conveyance with any external object other than water : resiko ini menjamin kerugian akibat kapal atau kendaraan yang membawa barang mengalami tabrakan dengan apapun, namun tidak menjamin kerugian atau kerusakan selama perjalanan / perpindahan akibat cuaca buruk (heavy weather).
Discharge of cargo at a port of distress : pada saat kapal mengalami masalah dan harus bersandar pada sebuah pelabuhan terdekat (manapun) untuk perbaikan kapal, maka mungkin saja terjadi kerusakan barang akibat bongkar muat saat dipelabukan terdekat tersebut.
Earthquake, volcanic eruption and lightning : ICC-C tidak menjamin resiko ini. Resiko ini menjamin kerugian akibat gempa bumi ataupun volcanic eruption baik selama berada dilaut ataud didarat, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian yang terjadi ‘attributable to’ ….
Earthquake, volcanic eruption and lightning : ICC-C tidak menjamin resiko ini. Resiko ini menjamin kerugian akibat gempa bumi ataupun volcanic eruption baik selama berada dilaut ataud didarat, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian yang terjadi ‘attributable to’ ….
General Average sacrifice : kerugian atau kerusakan barang akibat general sacrifice (GA) akan diganti oleh pihak underwriter tanpa harus menunggu seluruh proses GA selesai, karena biasanya akan memakan waktu yang cukup lama. Underwriter setelah membayar klaim kepada tertanggung akan memiliki hak subrogasi untuk recovery dari dana yang dikumpulkan (GA fund) dimana akan dibagikan kepada seluruh pihak yang terkait. Jika hasil recovery dari GA fund ini underwriter menerima lebih, maka biasanya kelebihan ini akan dikembalikan kepada tertanggung (mengembalikan excess yang telah dibayar).
Jettison : pengertian dari jettison adalah barang yang dibuang kelaut pada saat suatu resiko laut terjadi untuk menyelamatkan perjalanan. Jika pemilik kapal dan pemilik barang berlainan pihak, maka barang yang dijettison akan dihitung sebagai GA sacrifice. Namun jika pemilik kapal dan cargo hanya satu pihak, maka tidak mungkin diberlakukan GA, namun untuk itu berlaku klaim jettison.
Washing overboard : ICC-C tidak menjamin resiko ini. Tertanggung dalam hal ini harus membuktikan bahwa barangnya hilang karena washed overboard, bukan hanya hilang (lost) overboard. Dalam ICC-B juga menjamin kerugian akibat sling putus selama loading/unloading.
Washing overboard : ICC-C tidak menjamin resiko ini. Tertanggung dalam hal ini harus membuktikan bahwa barangnya hilang karena washed overboard, bukan hanya hilang (lost) overboard. Dalam ICC-B juga menjamin kerugian akibat sling putus selama loading/unloading.
Entry of water into vessel, etc : inilah perbedaan antara ICC-B dan ICC-C. Dalam ICC-C tidak menjamin kerusakan akibat masuknya air kedalam kapal, kecuali kapalnya stranded atau karam, kandas, dimana barang tertanggung berada di kapal selama kejadian tersebut atau selama terjadinya tabrakan sesama kapal atau objek lainnya, atau akibat jettison atau GA.
Heavy weather : seperti telah disebutkan diatas bedanya washing overboard tidaklah selalu termasuk ‘lost overboard’ walaupun selama cuaca buruk. Perlu dicatat bahwa dalam ICC-B tidaklah menjamin denting, breakage atau kerusakan lainnya akibat kapal bergoyang-goyang selam cuaca buruk. ICC-A cover hal ini.
Sling loss : klausula 1.3. Dari ICC-B mengcover kerusakan barang akibat jatuh selama loading atau discharge, namun kerusakan yang terjadi haruslah ‘total loss’.
Klausula penegasan General Average : pasal ini menjelaskan jaminan atas biaya-biaya untuk general average dan salvage yang terjadi karena menghindarkan atau berhubungan dengan bahaya-bahaya dalam perjalanan, kecuali resiko-resiko yang disebutkan pada padal 4,5, 6 dan 7.
Klausula penegasan General Average : pasal ini menjelaskan jaminan atas biaya-biaya untuk general average dan salvage yang terjadi karena menghindarkan atau berhubungan dengan bahaya-bahaya dalam perjalanan, kecuali resiko-resiko yang disebutkan pada padal 4,5, 6 dan 7.
Both to blame collision : penegasan mengenai tanggung jawab dalam hal tubrukan kapal. Pasal ini memberikan jaminan pada tertanggung bahwa apabila ia terpaksa turut membayar tanggung jawab terhadap pemilik kapal lain akibat tubrukan, maka ia akan mendapat penggantian dari asuransinya. Jika terjadi hal demikian, maka tertanggung harus segera memberitahukan hal ini kepada pihak asuransinya. Pihak asuransi akan melakukan pembelaan, dengan biaya sendiri atas klaim jenis ini.
Asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian akibat dari : tidak layak lautnya kapal ; tidak cocok atau tidak serasinya kapal, container, conveyance untuk mengangkut barang yang bersangkutan dengan aman dan selamat, apabila tertanggung atau wakilnya mengetahui kapal tidak layak laut atau tidak cocok untuk barangnya saat dimuat. – kecuali telah diketahui dan disetujui oleh penanggung sebelumnya.
Asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian akibat dari : tidak layak lautnya kapal ; tidak cocok atau tidak serasinya kapal, container, conveyance untuk mengangkut barang yang bersangkutan dengan aman dan selamat, apabila tertanggung atau wakilnya mengetahui kapal tidak layak laut atau tidak cocok untuk barangnya saat dimuat. – kecuali telah diketahui dan disetujui oleh penanggung sebelumnya.