Kapal laik laut berarti kapal tersebut layak berlayar di laut yang sudah barang tentu harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan keselamatan pelayaran internasional (Safety of Life at Sea 1974) yang menjadi acuan persyaratan kapal pelayaran samudera.
Kapal laik laut berarti kapal tersebut layak berlayar di laut yang sudah barang tentu harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan keselamatan pelayaran internasional (Safety of Life at Sea 1974) yang menjadi acuan persyaratan kapal pelayaran samudera.
Bilamana kapal tersebut dalam keadaan baik sesudah ditest kebenarannya oleh biro klasifikasi (Clasification Society) yang mengawasi kapal, barulah kapal itu dapat dinyatakan mampu atau laik berlayar di laut.
Kemudian anak buah (crew) daripada kapal harus disesuaikan dengan ukuran dan luasnya jaringan operasi kapal baik dilihat dari persyaratan ijazah maupun pengalaman crew sesuai dengan peraturan crew yang berlaku di negara mana kapal didaftarkan. Perbekalan dan perlengkapan kapal seperti : kompas, radar, peta laut, sekoci, bahan bakar, bahan makanan dan air tawar yang diperlukan dalam melayani trayek pengoperasian kapal juga harus dipenuhi dengan cukup. Bilamana ketiga faktor di atas telah dipenuhi yaitu : kapal dalam keadaan baik, diawaki dengan crew berijazah dan berpengalaman serta dilengkapi dan dibekali dengan cukup sesuai dengan jaringan operasi kapal maka kapal yang bersangkutan baru dapat laik berlayar di laut dan memenuhi kategori laik laut.
Perlu ditegaskan bahwasannya walau kapal dalam keadaan baik namun diawaki dengan crew yang tidak memenuhi syarat (incompetence) dan tidak dibekali/dilengkapi secukupnya sudah barang tentu akan mengalami permasalahan dalam pengoperasiannya.
Perlu ditegaskan bahwasannya walau kapal dalam keadaan baik namun diawaki dengan crew yang tidak memenuhi syarat (incompetence) dan tidak dibekali/dilengkapi secukupnya sudah barang tentu akan mengalami permasalahan dalam pengoperasiannya.
Article III ayat 2
“The carrier shall properly and carefully load, handle, stow, carry, keep, care for and discharge the goods carry”
(Pengangkut berkewajiban agar barang-barang yang diangkutnya dengan sewajarnya dimuat, dirawat, dipadatan, diangkut, dijaga, dipelihara dan dibongkar)
Makna ayat 2 article III the Hague Rules 1924 ini menggariskan bahwa kewajiban pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang diangkutnya mulai saat dimuat kedalam kapal di pelabuhan pemuatan sampai dibongkar dari kapal di pelabuhan tujuan. Bilamana kewajiban pengangkut yang digariskan diatas ini telah dipenuhi maka pengangkut berhak menggunakan kekebalannya (Immunities of the Carrier) termasuk pembatasan tanggung jawabnya (Limitation of Liability).
Dalam bidang angkutan darat yang lebih dikenal dengan angkutan jalan raya, dengan menggunakan kendaraan bermotor, truck serta trailer untuk mengangkut barang-barang muatan hanya menggunakan surat jalan angkutan barang sebagai bukti kontrak pengangkutan tanpa menunjuk ketentuan hukum mana yang dipakai sebagai dasar hukumnya.
Dalam bidang angkutan darat yang lebih dikenal dengan angkutan jalan raya, dengan menggunakan kendaraan bermotor, truck serta trailer untuk mengangkut barang-barang muatan hanya menggunakan surat jalan angkutan barang sebagai bukti kontrak pengangkutan tanpa menunjuk ketentuan hukum mana yang dipakai sebagai dasar hukumnya.
Dengan situasi yang demikian ini, maka dalam praktek perasuransian sangat sulit didapatkan pertanggung jawaban angkutan darat atas kerusakan muatan yang diangkutnya.
Peraturan tentang persyaratan alat angkut lalu lintas jalan raya telah diatur oleh undang-undang lalu lintas 1992 (nomor 14) yang mengatur tentang persyaratan alat angkut yang harus memenuhi Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Demikian juga tentang persyaratan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Makna yang tersirat dalam undang-undang lalu-lintas 1992 ini adalah agar keselamatan penumpang serta muatannya terjamin dengan menentukan sanksi kepada pelanggarnya .
Persyaratan Airworthiness terhadap pesawat-pesawat udara selama ini dilakukan secara ketat karena pengangkutan udara ini lebih banyak digunakan untuk pengangkutan manusia (penumpang) demikian juga dengan persyaratan lisensi atas pilot yang menerbangkan harus memiliki jam terbang tertentu.
Persyaratan Airworthiness terhadap pesawat-pesawat udara selama ini dilakukan secara ketat karena pengangkutan udara ini lebih banyak digunakan untuk pengangkutan manusia (penumpang) demikian juga dengan persyaratan lisensi atas pilot yang menerbangkan harus memiliki jam terbang tertentu.
Perusahaan pengangkutan udara yang mengangkut barang-barang dagangan mengeluarkan Airway Bill sebagai bukti kontrak pengangkutan. Fungsi dari Airway Bill ini hakekatnya sama dengan fungsi Bill of Lading dalam angkutan laut yang secara tegas mengatakan bahwa : Penerimaan barang kelihatan dari luar utuh (In Apparent Good Order And Condition) dan si pengirim barang harus memperhatikan pembatasan tanggung jawab pengangkut (Limitation of Liability)
Adanya penggarisan yang demikian sudah barang tentu erat sekali hubungannya dengan nilai barang yang diangkut karena penentuan ongkos pengangkutan prinsipnya didasarkan atas nilai barang dan ukuran barang. Bilamana si pengirim tidak memberitahukan nilai barang yang sesungguhnya, sudah pasti akan dikenai tarif umum dan jika kerugian terjadi, maka Limitation of Liability akan diterapkan.
Adanya penggarisan yang demikian sudah barang tentu erat sekali hubungannya dengan nilai barang yang diangkut karena penentuan ongkos pengangkutan prinsipnya didasarkan atas nilai barang dan ukuran barang. Bilamana si pengirim tidak memberitahukan nilai barang yang sesungguhnya, sudah pasti akan dikenai tarif umum dan jika kerugian terjadi, maka Limitation of Liability akan diterapkan.