Dalam pelaksanaan pengangkutan barang masing-masing perusahaan mengeluarkan bukti kontrak pengangkutan atas barang-barang muatan yang diangkutnya



Yüklə 461 b.
səhifə3/13
tarix27.10.2017
ölçüsü461 b.
#15637
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   13

Perusahaan-perusahaan penerbangan internasional selama ini mengambil ketentuan Konvensi Roma dan Konvensi Warsawa sebagai dasar hukum tanggung jawabnya kepada penumpang dan barang-barang (bagasi) penumpang, sedang khusus penerbangan nasional Indonesia, tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap penumpang dan barang (bagasi) penumpang diatur oleh SK Menteri Perhubungan No. A 013/A4 507/MPBH tanggal 27 Agustus 1991 tentang penetapan santunan asuransi sebesar US$ 20,000 per penumpang dan Rp. 20.000,- per kg barang penumpang.



Dalam melaksanakan fungsinya sebagai “Door to Door Service” yang menggunakan minimal 2 (dua) jenis angkutan yang berbeda menjadi satu kontrak pengangkutan yang lebih dikenal dengan International Freight Forwarders Bill of Lading (FIATA B/L). Dasar hukum yang dipakai oleh FIATA B/L ini adalah protocol Visby Rules 1968 yang kemudian menjadi The Hague Visby Rules 1971.

  • Dalam melaksanakan fungsinya sebagai “Door to Door Service” yang menggunakan minimal 2 (dua) jenis angkutan yang berbeda menjadi satu kontrak pengangkutan yang lebih dikenal dengan International Freight Forwarders Bill of Lading (FIATA B/L). Dasar hukum yang dipakai oleh FIATA B/L ini adalah protocol Visby Rules 1968 yang kemudian menjadi The Hague Visby Rules 1971.





Pembeli atau penjual?

  • Pembeli atau penjual?

  • Ini sangat tergantung oleh type transaksi antara keduanya

  • Standard perdagangan ini di standardkan oleh the International Chamber of Commerce yang disebut dengan “Incoterms”;

  • Terakhir direvisi pada tahun 1990



Pembeli yang bertanggung jawab mulai barang meninggalkan lokasi tertentu sampai tiba tempat tujuan;

  • Pembeli yang bertanggung jawab mulai barang meninggalkan lokasi tertentu sampai tiba tempat tujuan;

  • Jika terjadi claim setelah mengambil alih barang, maka pembeli yang akan bertanggung jawab



Pembeli yang bertanggung jawab saat barang telah melewati rel kapal (ship’s rail).

  • Pembeli yang bertanggung jawab saat barang telah melewati rel kapal (ship’s rail).

  • Tanggung jawab penjual hanya sebelum hal tersebut. Penjual hanya mengasuransikan barangnya sampai titik ini.



Penjual berkewajiban mengatur asuransi untuk selama perjalanan, walaupun dia bertanggung jawab hanya sampai batas barang melewati ship’s rail;

  • Penjual berkewajiban mengatur asuransi untuk selama perjalanan, walaupun dia bertanggung jawab hanya sampai batas barang melewati ship’s rail;

  • Pembeli mengambil alih resiko pada saat barang masuk kedalam kapal;

  • Policy akan dibuat atas nama pembeli, karena dia yang memiliki insurable interest. Jika terjadi claim setelah barang berpindah tangan, maka pengajuan klaim oleh pihak pembeli



Penjual hanya membayar biaya dan ongkos angkut barang sampai ketempat pelabuhan yang ditunjuk, dan hanya bertanggung jawab hanya sampai barang masuk kapal.

  • Penjual hanya membayar biaya dan ongkos angkut barang sampai ketempat pelabuhan yang ditunjuk, dan hanya bertanggung jawab hanya sampai barang masuk kapal.

  • Pembeli mengambil alih tanggung jawab saat barang telah melewati ship’s rail;







Polis asuransi pengangkutan laut tidaklah bertujuan untuk menutup semua kerugian yang diderita tertanggung, akan tetapi hanya menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar (incidental cause).

  • Polis asuransi pengangkutan laut tidaklah bertujuan untuk menutup semua kerugian yang diderita tertanggung, akan tetapi hanya menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar (incidental cause).

  • Juga polis tidak menyebutkan macam kerugian yang dapat diganti, akan tetapi hanya menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Jika kerugian terjadi akibat resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.

  • Resiko-resiko yang dapat dijamin adalah resiko yang dapat terjadi, akan tetapi belum pasti terjadi selama masa pertanggungan.



Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 637 resiko-resiko yang dijamin itu antara lain disebutkan :’angin topan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang kelaut, karena kebakaran, paksaan, banjir, perampasan, bajak laut, atau perompak, penahanan atas perintah dari pihak atasan, penyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan, segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nahkoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, penanggung dibebaskan dari pemikulan sesuatu dari bahaya tadi’

  • Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 637 resiko-resiko yang dijamin itu antara lain disebutkan :’angin topan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang kelaut, karena kebakaran, paksaan, banjir, perampasan, bajak laut, atau perompak, penahanan atas perintah dari pihak atasan, penyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan, segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nahkoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, penanggung dibebaskan dari pemikulan sesuatu dari bahaya tadi’


  • Yüklə 461 b.

    Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   13




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin