Sebagaimana diketahui dalam voyage policy adalah merupakan ‘implied warranty’ bahwa kapal harus layak laut pada saat memulai pelayarannya. Kalau ternyata tidak layak laut dan akibat dari itu terjadi kerugian atas barang yang diangkutnya, maka pihak asuransi tidak akan bertanggung jawab atas hal itu.
Kedua pasal ini menjelaskan pengecualian bahaya perang dan pemogokan, oleh seluruh ICC (A-B-C).
Kedua pasal ini menjelaskan pengecualian bahaya perang dan pemogokan, oleh seluruh ICC (A-B-C).
Pasal 6.2 ICC-B dan ICC-C : capture seizure arrest restraint or detainment, and the consequences thereof or any attempt thereat
Pasal 6.2. ICC-A : capture seizure arrest restraint or detainment (piracy excepted), and the consequences thereof or any attempt thereat
Pasal 6.2 : Piracy atau perompakan bukanlah bahaya perang, dan resiko ini tidak dikecualikan dalam ICC A, namun tidak dijamin dalam ICC B/C.
Yang perlu diperhatikan pada pasal 7 adalah semua biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung sehubungan dengan pengecualian ini, tidak akan di cover. Contoh, karena ada pemogokan dipelabuhan tujuan, dan di carrier menaruh cargo dipelabuhan lainnya supaya bisa diangkut ke kapal dan dikirim ketempat tujuan dengan mengeluarkan biaya-biaya tambahan, maka biaya-biaya ini tidak dijamin. Kecuali pasal 12 ‘forwarding expenses’ dijamin apabila resikonya dijamin.
Tujuan dari pasal 8 ini adalah untuk mempertegas ‘warehouse to warehouse’ dan ‘extended cover’.
Tujuan dari pasal 8 ini adalah untuk mempertegas ‘warehouse to warehouse’ dan ‘extended cover’.
Pasal 8.1 jaminan mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang untuk mulai perjalanan dan berlaku terus sampai :
Tiba digudang tujuan yang disebutkan dalam polis
Tiba di gudang lain yang dipilih oleh tertanggung untuk : penyimpanan diluar perjalanan biasa ; untuk penimbunan atau penyebaran ; atau
Setelah berakhirnya 60 hari setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan tujuan,,
Mana yang lebih dahulu
8.2 jika setelah dibongkar dari kapal dipelabuhan tujuan, tetapi sebelum berakhirnya asuransi barang ini, barang tersebut diteruskan ketujuan yain lain dari yang disebutkan dalam polis, maka perjalanan ke tujuan termaksud tidak termasuk dalam polis ini.
8.3 asuransi ini tetap berlaku (dengan berpegang pada ketentuan diatas serta pasal 9 dibawah) bila terjadi keterlambatan diluar pengawasan tertanggung, deviasi, pembongkaran yang terpaksa, pengapalan kembali atau transhipment dan karena sebab-sebab lain yang terjadi dalam batas-batas wewenang pengangkut sesuai ketentuan B/L
Pasal ini menyatakan bahwa : jika terjadi hal-hal diluar kekuasaan tertanggung menyebabkan perjalanan harus berakhir pada salah satu pelabuhan atau tempat yang lain dari yang disebutkan dalam polis atau perjalanan berakhir akibat dari yang disebutkan dalam pasal 8, maka polis inipun akan berakhir “kecuali pemberitahuan segera dilakukan pada penanggung dan memintakan perpanjangannya serta bersedia membayar tambahan premi bila diminta” , karena salah satu dari :
Pasal ini menyatakan bahwa : jika terjadi hal-hal diluar kekuasaan tertanggung menyebabkan perjalanan harus berakhir pada salah satu pelabuhan atau tempat yang lain dari yang disebutkan dalam polis atau perjalanan berakhir akibat dari yang disebutkan dalam pasal 8, maka polis inipun akan berakhir “kecuali pemberitahuan segera dilakukan pada penanggung dan memintakan perpanjangannya serta bersedia membayar tambahan premi bila diminta” , karena salah satu dari :
9.1 barang dijual pada pelabuhan atau tempat termaksud, atau diadakan persetujuan tersendiri, atau setelah 60 hari barang itu tiba di tempat / pelabuhan termaksud , mana yang lebih dulu terjadi
9.2 jika barang diteruskan dalam waktu 60 hari (atau jangka waktu lain yang disetujui) ke tujuan yang disebut dalam polis atau tujuan lain, atau berakhir sesuai ketentuan pasal 8 diatas
Dengan pasal ini maka kalau ada perobahan perjalanan oleh tertanggung, maka asuransi masih tetap berlaku asal perobahan itu segera diberitahukan kepada penanggung dan bersedia menyetujui perobahan premi dan kondisi.
Dengan pasal ini maka kalau ada perobahan perjalanan oleh tertanggung, maka asuransi masih tetap berlaku asal perobahan itu segera diberitahukan kepada penanggung dan bersedia menyetujui perobahan premi dan kondisi.
Jika tidak ada pemberitahuan atas perobahan ini, maka ketentuan ‘perobahan perjalanan’ akan dijelaskan sebagai berikut:
Resiko yang dijamin oleh penanggung dalam voyage “at and from….to…..” atau “from ….to…..”. Jika route perjalanan menyimpang dari pada yang ditentukan dalam polis, maka polis tidak menjamin barang yang diangkut tersebut. Demikian pula halnya kalau bongkar muat ditempat yang tidak disebutkan didalam polis maka penanggung tidak wajib menjamin kerugian yang terjadi.
Misalnya pelabuhan at and from Tokyo, namun berangkat dari Taiwan, maka polis tidak akan menjamin, atau dengan kata lain polis yang telah dibuat tidak berlaku.
Apabila polis dengan tegas menyatakan bahwa tertanggung boleh malakukan hal itu., asal tertanggung bersedia membayar premi
Apabila polis dengan tegas menyatakan bahwa tertanggung boleh malakukan hal itu., asal tertanggung bersedia membayar premi
Apabila perobahan atau keterlambatan itu terjadi diluar kekuasaan dari nahkoda dan crewnya.
Apabila perubahan perjalanan tadi atau keterlambatan itu dilakukan dalam rangka menyelamatkan kapal dan kepentingan yang diasuransikan.