Muhammad bin Muhajir, dari Urwah bin Ruwaim, ia berkata; al-Anshari berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Ja’far … beliau menyebutkan hadis tentang shalat tasbih.
Hukum Hadis Mubham
Hadis Mubham hukumnya sama dengan hadis Majhul ‘ain, karena periwayatnya tidak dikenal, pribadinya dan keadaannya sehingga hadisnya tidak dapat diterima dan digunakan sebagai argumen, kecuali dapat diketahui siapa orang yang dimubhamkan itu. Apabila ia telah diketahui, maka dapat dinilai hadisnya sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian hadis. Tetapi apabila yang dimubhamkan itu sahabat, maka tidak berpengaruh apa-apa karena semua shahabat itu adil.