PENGADILAN MILITER II-10
S E M A R A N G
P U T U S A N
Nomor : 67-K/PM.II-10/AD/X/2011
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Militer II-10 Semarang yang bersidang di Semarang dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------
Nama lengkap : Ahmad Yusuf --------------------------------------------------------
Pangkat, NRP : Pratu, 31060662480287 ------------------------------------------
Jabatan : Tayanmu Rai C -----------------------------------------------------
Kesatuan : Yonarmed 11/1/2 Kostrad ----------------------------------------
Tempat,tanggal lahir : Blora, 17 Pebruari 1987 ------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ---------------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia -------------------------------------------------------------
Agama : Islam -------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Asrama Yonarmed 11 Kostrad Magelang Jl. Kesatrian Kidul No.1 Magelang - Jateng. ---------------------------------
Terdakwa ditahan oleh Komandan Yonarmed 11 Magelang selaku Ankum sejak tanggal 15 Maret 2011 sampai dengan tanggal 3 April 2011 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Nomor : Kep/07/III/2011 tanggal 21 Maret 2011 selanjutnya dibebaskan dari tahanan sejak tanggal 4 April 2011 berdasarkan Keputusan Pembebasan Penahanan Nomor : Kep/08/IV/2011 tanggal 1 April 2011 dari Komandan Yonarmed 11 Magelang selaku Ankum. --------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- Pengadilan Militer II-10 Semarang -------------------------------------
Membaca : Berkas perkara dari Denpom IV/5 Semarang Nomor: BP-13/A-10/V/2011/IV-5 tanggal 18 Mei 2011. -------------------------------------------
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima Divisi Infanteri-2 Kostrad selaku Papera Nomor : Kep/84/VIII/2011 tanggal 29 Agustus 2011. --------------------------------------------------------------------
2. Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/63/IX/2011 tanggal 21 September 2011. ----------------------------------------------------------------
3. Surat Penetapan dari : ------------------------------------------------------
a. Kadilmil II-10 Semarang tentang Penunjukan Hakim Nomor : Tap/68/PM.II-10/AD/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011. ---
b. Hakim Ketua Sidang tentang Hari Sidang Nomor : Tap/68/PM.II-10/AD/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011. --------------
4. Relas penerimaan surat panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwa dan para Saksi. ----------------------------------------------
Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/63/ IX/2011 tanggal 21 September 2011 didepan persidangan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. ---------------------------------------
2. Hal-hal yang diterangkan oleh Terdakwa serta keterangan para Saksi dibawah sumpah di persidangan. --------------------------------
Memperhatikan : 1. Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : --------------------------------------------------------
Kesatu : --------------------------------------------------------------------------------
“Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu“.-------------------------------------------------
Dan --------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : --------------------------------------------------------------------------------
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut “.------------------
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam : ---------------
Kesatu : Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------
Dan --------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Pasal 9 ayat (1) yo pasal 49 huruf (a) UU RI No. 23 Tahun 2004. ---------------------------------------------------------------------
Dan oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
a. Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani Penahan sementara. ------------------
b. Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------
Surat-surat : ---------------------------------------------------------
a) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nikah Siri atas nama Ahmad Yusuf Ety Soemiyati tanggal 29 Maret 2008. -------------------------------------------------------------------
b) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Ety Soemiyati tanggal 16 Juli 2010. ---------------------------------
c) 2 (dua) lembar Foto Nikah Siri Pratu Ahmad Yusuf dan Ety Soemiyati serta Foto anaknya Abdiel Satya Yuda. -------------------------------------------------------------------
d) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ety Soemiyati dan Ahmad Yusuf tanggal 27 Juli 2010. ----------------------
e) 1 (satu) lembar Surat Ijin Kawin Pratu Ahmad Yusuf dan Sdri. Aan Tripianti dari Kesatuan tanggal 9 Juni 2010. -------------------------------------------------------------
f) 1 (satu) lembar Fotokopi Buku Nikah atas nama Ahmad Yusuf dan Sdri. Aan Tripianti tanggal 28 Juni 2010. -------------------------------------------------------------------
g) 3 (tiga) lembar Resi pengiriman uang dari BRI Magelang untuk bulan Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember 2010 dan bulan Januari 2011.-----
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. ----------------------
c. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------
2. Permohonan Terdakwa yang menyatakan bahwa ia merasa bersalah dan sangat menyesal serta berjanji tidak akan berbuat lagi, oleh karenanya memohon supaya dijatuhi pidana seringan-ringannya. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa menurut Surat Dakwaan Oditur diatas, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut : --------------------------------------------
Kesatu : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Sabtu tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun dua ribu sepuluh, setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun dua ribu sepuluh, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu sepuluh di Gang Arimbi Rt.03 Rw.04 Kel. Grogol Kec. Sidomukti Salatiga, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan tindak pidana : --------------------------------------------------------
“Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu“.-------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi TNI AD tahun 2006 melalui pendidikan Secata di Gombong Rindam IV/Diponegoro dilanjutkan Susta Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada langsung ditugaskan di Yonarmed 11/Kostrad Magelang sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31060662480287. ------------
2. Bahwa pada hari tanggal lupa bulan Desember tahun 2007 Terdakwa dikenalkan lewat telpon/Hand Phone Sdri. Winarsih warga Blora yang juga teman SMP Terdakwa yang kost di rumah Sdri. Ety Soemiyati (Saksi-1), setelah berkenalan Terdakwa sering berhubungan dan mengirim pesan singkat (SMS) melalui Hand Phone. ----------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pada bulan Januari 2008 Terdakwa dan Saksi-1 sewaktu menginap di Hotel Merisa Bandungan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 sebanyak 5 (lima) kali dalam semalam selanjutnya pada pagi harinya sebelum meninggalkan Hotel, Saksi-1 menyelesaikan pembayaran Hotel kemudian Terdakwa dan Saksi-1 kembali ke Semarang dan berpisah di Pasar Jatingaleh Semarang.
4. Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1 pada bulan Januari 2008 Saksi-1 positif hamil selanjutnya Saksi-1 menuntut Terdakwa untuk dinikahi karena waktu itu Terdakwa masih berpangkat Prada dan belum diijinkan untuk menikah, maka Terdakwa menikahi Saksi-1 dengan cara nikah siri secara agama Islam yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2008 sekira pukul 11.00 Wib di rumah Enan Ahmad (Saksi-2) di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang, adapun yang bertindak sebagai :
- Modin : Saksi-3 (Ahmad Khudlori). ----------------------------
- Saksi Nikah : Suwignyo. -------------------------------------------------
Sumartono (Almarhum). -------------------------------
Sugiarto. ---------------------------------------------------
- Wali Nikah : Saksi-2 (Enan Ahmad). --------------------------------
- Mahar : Uang Tunai Rp. 100.000 (seratus riburupiah).---
- Ijab Qobul : Dan juga tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah. -------------------------------------------------------
5. Bahwa Pernikahan Siri Terdakwa dan Saksi-1 telah dikaruniai seorang anak laki-laki berumur ± 2 (dua) tahun bernama Abdiel Satya Yuda. ------------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa sejak bulan Pebruari 2007 Terdakwa kenal dengan Sdri. Aan Tripiyanti (Saksi-5) sewaktu Terdakwa masih tugas di Resimen Malang, selanjutnya Terdakwa sering ke rumah Saksi-5 di Salatiga rata-rata sebulan sekali. -----------------------------------------------------------
7. Bahwa pada bulan Mei 2010 Terdakwa mengajukan Ijin Kawin di Kesatuan dengan Saksi-5 alamat Grogol Rt.03 Rw.IV Ds. Dukuh Kec. Sidomukti Kodya Salatiga sesuai Surat Ijin Kawin Nomor SIK/16/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, yang pelaksanaan nikahnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2010 di rumah orang tua Saksi-5 di Gang Arimbi Rt.03 Rw.04 Kel. Grogol Kec. Sidomukti Salatiga sesuai Akta Nikah Nomor 135/20/01/2010 tanggal 28 Juni 2010. ----------------
8. Bahwa pernikahan Terdakwa dengan Sdri. Ety Soemiyati (Saksi-1) merupakan penghalang yang sah bagi pernikahan Terdakwa yang kedua dengan Sdri. Aan Tripiyanti (Saksi-5). -----------
Dan --------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Pebruari tahun dua ribu sebelas sampai dengan sekarang atau dalam tahun dua ribu sebelas di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan tindak pidana : ----------------------------------
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut “-------------------
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi TNI AD tahun 2006 melalui pendidikan Secata di Gombong Rindam IV/Diponegoro dilanjutkan Susta Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada langsung ditugaskan di Yonarmed 11/Kostrad Magelang sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31060662480287.------------
2. Bahwa pada hari tanggal lupa bulan Desember tahun 2007 Terdakwa dikenalkan lewat telpon/Hand Phone Sdri. Winarsih warga Blora yang juga teman SMP Terdakwa yang kost di rumah Sdri. Ety Soemiyati (Saksi-1), setelah berkenalan Terdakwa sering berhubungan dan mengirim pesan singkat (SMS) melalui Hand Phone. ----------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pada bulan Januari 2008 Terdakwa dan Saksi-1 sewaktu menginap di Hotel Merisa Bandungan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 sebanyak 5 (lima) kali dalam semalam selanjutnya pada pagi harinya sebelum meninggalkan Hotel, Saksi-1 menyelesaikan pembayaran Hotel kemudian Terdakwa dan Saksi-1 kembali ke Semarang dan berpisah di Pasar Jatingaleh Semarang.--
4. Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1 pada bulan Januari 2008 Saksi-1 positif hamil selanjutnya Saksi-1 menuntut Terdakwa untuk dinikahi karena waktu itu Terdakwa masih berpangkat Prada dan belum diijinkan untuk menikah, maka Terdakwa menikahi Saksi-1 dengan cara nikah siri secara agama Islam yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2008 sekira pukul 11.00 Wib di rumah Enan Ahmad (Saksi-2) di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang, adapun yang bertindak sebagai :
- Modin : Saksi-3 (Ahmad Khudlori). ----------------------------
- Saksi Nikah : Suwignyo. -------------------------------------------------
Sumartono (Almarhum). -------------------------------
Sugiarto. ---------------------------------------------------
- Wali Nikah : Saksi-2 (Enan Ahmad). --------------------------------
- Mahar : Uang Tunai Rp. 100.000 (seratus riburupiah).---
- Ijab Qobul : Dan juga tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah. -------------------------------------------------------
5. Bahwa pada bulan Mei 2010 Terdakwa mengajukan Ijin Kawin di Kesatuan dengan Saksi-5 alamat Grogol Rt.03 Rw.IV Ds. Dukuh Kec. Sidomukti Kodya Salatiga sesuai Surat Ijin Kawin Nomor SIK/16/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, yang pelaksanaan nikahnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2010 di rumah orang tua Saksi-5 di Gang Arimbi Rt.03 Rw.04 Kel. Grogol Kec. Sidomukti Salatiga sesuai Akta Nikah Nomor 135/20/01/2010 tanggal 28 Juni 2010. ----------------
6. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2010 Saksi-1 datang ke Kesatuan Terdakwa di Bataliyon Armed 11 Magelang untuk menuntut pertanggungjawaban Terdakwa kemudian oleh Kesatuan Terdakwa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan Terdakwa memberi santunan Saksi-1 sebesar 30% dari gaji pokok dan dibuatkan Surat Pernyataan pada tanggal 27 Juli 2010, selanjutnya Terdakwa pada bulan Agustus 2010 s.d bulan Januari 2011 mengirim uang kepada Saksi-1 rata-rata sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui rekening BRI. ------------------------------------
7. Bahwa Terdakwa mulai bulan Pebruari 2011 sampai dengan sekarang tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada Saksi-1, dan sejak itulah Terdakwa sudah tidak peduli lagi kepada Istri dan anak Terdakwa dengan Saksi-1 sehingga keperluan hidup Saksi-1 menjadi tanggungan orang tua Saksi-1, apalagi Terdakwa saat anak Saksi-1 yang bernama Abdiel Satya Yudha sakit Hernia Terdakwapun sudah tidak peduli lagi kepada anak kandungnya sendiri. -----------------------------------------------------------------
8. Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa oleh Kesatuan telah diberikan Hukuman Disiplin Hukuman Pokok berupa Penahanan Berat selama 21 (dua puluh satu) hari Tmt. 23 September 2010 s.d. 13 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keputusan Danyonarmed 11 selaku Ankum Nomor Kep/01/IX/2010 tanggal 23 September 2010 dan Hukuman Tambahan berupa Penundaan Usulan Kenaikan Pangkat selama 3 (tiga) periode setelah Penjatuhan Hukuman Administrasif. -------------------------------------------------------------------------
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam : ---------------------------
Kesatu : Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------
Dan --------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Pasal 9 ayat (1) jo pasal 49 huruf (a) UU RI No. 23 Tahun 2004. ----------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa dipersidangan Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum. ------------------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa atas dakwaan Oditur Militer tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan. -----------------
Menimbang : Bahwa para Saksi dipersidangan menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
SAKSI-1 : ------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ETY SOEMIYATI ---------------------------------
Pekerjaan : Swasta ----------------------------------------------
Tempat, tanggal lahir : Semarang, 28 Maret 1974 ---------------------
Jenis kelamin : Perempuan-----------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia -------------------------------------------
Agama : Islam -------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp. Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Kec. Semarang Timur Kota Semarang Jateng. ----------------
Keterangan Saksi-1 dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2007, Saksi adalah istri Terdakwa yang dinikahi secara Islam tanpa ijin kesatuan Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa sekira tahun 2007 Saksi kenal Terdakwa melalui Hand Phone yang dikenalkan oleh teman Saksi atas nama Sdri. Winarti, warga Blora yang juga teman SMP Terdakwa, saat itu mengaku dari Angkatan Udara (AU) tetapi setelah Saksi cari tahu ternyata Terdakwa adalah TNI AD yang berdinas di Batalyon Armed 11 Magelang. -----------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pada tanggal 25 Desember 2007 Terdakwa mengajak untuk bertemu, Saksi disuruh menjemput Terdakwa di ADA Swalayan Banyumanik sekira pukul 22.00 Wib, karena saat itu hujan deras, Saksi disuruh Terdakwa mencari tempat kost untuk Terdakwa namun Saksi tidak bisa, akhirnya Saksi dan Terdakwa memutuskan untuk menginap di Hotel Merisa Bandungan Semarang. -------------------------
4. Bahwa setelah sampai di Hotel Merisa Bandungan Semarang, Saksi di paksa Terdakwa untuk bersetubuh walaupun Saksi menolak namun Terdakwa tetap menindih Saksi dengan kuat hingga Saksi terpaksa melakukan hubungan intim dengan Terdakwa hingga 5 (lima) kali dalam semalam. --------------------------------------------------------
5. Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan kondisi Saksi saat itu masih perawan dan dalam masa subur. -----------------------------------
6. Bahwa setelah terpaksa melakukan hubungan intim dengan Terdakwa, Saksi bilang kepada Terdakwa ”Bagaimana kalau saya hamil?” di jawab Terdakwa ”tidak ada urusan”. -----------------------------
7. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2007 sekira pukul 08.30 Wib Saksi dan Terdakwa keluar dari Hotel Merisa Bandungan Semarang dan pisah di Pasar Jatingaleh Semarang. ------------------------------------
8. Bahwa sekira bulan Januari 2008 Saksi terlambat bulan dan untuk memastikannya Saksi memeriksakan diri ke Laboratorium Cito Jl. Dr. Cipto Semarang dari hasil pemeriksaan diketahui Saksi positif hamil, kemudian Saksi memberitahukan kepada Terdakwa dan meminta pertanggugjawabannya tetapi Terdakwa meminta Saksi untuk menggugurkannya. ---------------------------------------------------------
9. Bahwa sekira akhir bulan Januari 2008 Saksi dan orangtuanya Sdr. ENAN AHMAD (Saksi-2) pergi ke rumah Terdakwa di Ds. Sumber Agung Rt. 02 Rw. 01 Banjarejo Blora untuk meminta pertanggungjawaban tetapi sesampainya di Terminal Ngawen Blora Saksi dan orangtuanya Sdr. ENAN AHMAD (Saksi-2) bertemu dengan Terdakwa bersama Sdr. Sungkono (Bapak Terdakwa), namun baru sekira 5 (lima) menit ngobrol Terdakwa dan Sdr. Sungkono (Bapak Terdakwa) pergi meninggalkan Saksi dan orangtuanya Sdr. ENAN AHMAD (Saksi-2). ----------------------------------
10. Bahwa selanjutnya Saksi dan orangtuanya Sdr. ENAN AHMAD (Saksi-2) tetap melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi bertemu dengan Ibu Terdakwa kemudian Saksi meyampaikan permasalahannya dan memberikan waktu 1 (satu) minggu untuk menyelesaikan permasalahan Saksi, namun dalam 1 (satu) minggu tersebut tidak ada satupun dari keluarga Terdakwa yang berusaha menghubungi Saksi bahkan Hand Phone Terdakwa juga tidak bisa dihubungi.--------
11. Bahwa pada tanggal 25 Pebruari 2008 Saksi melakukan Test Kehamilan di Bidan Hertinawati Jl. Bugangan Raya Blok B-3 No. 25 Semarang untuk memastikan kondisi kehamilannya lalu menghubungi Terdakwa kembali, selanjutnya Terdakwa berjanji untuk bertanggung jawab menikahi Saksi, saat itu Saksi minta untuk nikah KUA tetapi Terdakwa menolak karena belum ada ijin dari Satuan untuk menikah. -------------------------------------------------------------
12. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2008 sekira pukul 10.00 Wib Saksi dan Terdakwa menikah secara siri yaitu menikah secara agama Islam dengan Mahar berupa Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bertempat di rumah orang tua Saksi di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang dengan Bapak Modin Sdr. AHMAD Saksi-3, Umur ± 50 Tahun, Pekerjaan Swasta (Imam Masjid Mertojoyo), Alamat Kp. Mertojoyo Kel. Karang Turi Kec. Semarang Timur dengan Wali Nikahnya Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD (Bapak Saksi), Umur 68 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Kec. Semarang Timur Kota Semarang dan Sdr. SUWIGNYO, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Karang Tempel Utara Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Kec. Semarang Timur Kota Semarang. ----------------------------------------
13. Bahwa Saksi-saksi dalam pernikahan Saksi dan Terdakwa adalah Sdr. SUMARTONO (Almarhum) dan Sdr. SUGIARTO, yang keduanya beralamat di kota Pati. -----------------------------------------------
14. Bahwa pada tanggal 8 September 2008 sekira pukul 14.00 Wib, Saksi melahirkan anak laki-laki di Rumah Sakit Panti Wiloso Citarum Semarang yang selanjutnya diberi nama oleh Terdakwa sebelum berangkat ke Maluku dengan nama ABDIEL SATYA YUDA. ------------
15. Bahwa pada bulan Oktober 2008 orang tua Terdakwa datang ke rumah Saksi dan berjanji akan mengurus Saksi dan anak Saksi namun pada kenyataanya tidak dilaksanakan. ------------------------------
16. Bahwa sejak bulan Mei 2008 sampai dengan Juli 2009, Terdakwa tidak pernah datang menjenguk dan tidak pernah memberi uang untuk kelangsungan hidup Saksi (istri Siri Terdakwa) dan anak Saksi yang juga anak Terdakwa. -----------------------------------------------
17. Bahwa selama ditinggal Terdakwa, Saksi (istri Siri Terdakwa) dan anak Saksi yang juga anak Terdakwa tinggal bersama orang Tua Saksi di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang dengan kondisi Anak Saksi menderita sakit Hernia serta belum punya Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga. -------------------------------------------------------------------------------
18. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010 Saksi menelpon Terdakwa meminta kepastian nikah secara resmi di kantor Batalyon Armed 11/Kostrad dan oleh Terdakwa dijanjikan akan diajukan pada bulan Oktober 2010 namun pada kenyataanya tidak kunjung ada kepastian, hingga pada tanggal 13 Juli 2010, Saksi datang ke Kantor Batalyon mencari kejelasan dan bertemu dengan Dan Rai Saksi-6 (KAPTEN ARM. EDISON S.KOM) dan Danru Provost (Sertu Jumani) yang berjanji akan menyelesaikan permasalahan Saksi dengan Terdakwa secepatnya. --------------------------------------------------------------------------
19. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2010 Saksi-8 SERTU LUKAS RADJA TUKA (Danru Terdakwa) dan Terdakwa datang ke rumah Saksi bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan memberi ganti rugi sesuai kesepakatan Saksi dengan Terdakwa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) atau tunjangan anak sebesar 30% dari jumlah gaji namun Saksi tidak memilih karena yang Saksi inginkan dari Terdakwa hanya dinikahi secara resmi di Batalyon, karena tidak menemukan kesepakatan Saksi-8 SERTU LUKAS RADJA TUKA (Danru Terdakwa) dan Terdakwa pulang. ----------------------------------------------
20. Bahwa selanjutnya Saksi-8 Sertu LUKAS RADJA TUKA (Danru Terdakwa) menelphon Saksi dan memberitahukan lewat Hand Phone bahwa Terdakwa telah menikah secara resmi dengan seorang perempuan warga Ds. Grogol daerah Salatiga bernama Sdri. AAN (Saksi-5). -------------------------------------------------------------------------------
21. Bahwa setelah tahu Terdakwa telah menikah dengan perempuan lain maka pada tanggal 16 Juli 2010 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa dan Saksi-8 Sertu LUKAS RADJA TUKA (Danru Terdakwa) datang ke rumah Saksi lagi untuk memastikan solusi yang akan di pilih Saksi, kemudian Saksi baru memilih salah satu dari isi kesepakatan Saksi dengan Terdakwa yaitu meminta 30% tiap bulan dari jumlah gaji yang diterima Terdakwa untuk biaya anak. --------------
22. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2010 Saksi datang ke Batalyon Armed 11 Kostrad untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesepakatan namun ternyata isinya berbeda dari yang Saksi harapkan yaitu hanya mendapatkan 30% tiap bulan dari gaji pokok Terdakwa, sehingga untuk biaya anaknya Saksi mendapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Saksi terpaksa menerima dan menandatangani Surat Pernyataan daripada tidak mendapatkan biaya untuk anak. ------------------------------------------------
23. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2010 anak Saksi menjalani operasi Hernia di RST. Bhakti Wira Tamtama Semarang yang membutuhkan biaya tidak sedikit kemudian Saksi meminta bantuan Terdakwa melalui Saksi-8 Sertu LUKAS RADJA TUKA (Danru Terdakwa) untuk minta bantuan biaya kepada Terdakwa namun sampai dengan sekarang tidak ada tanggapan dan tidak dibantu.-----
24. Bahwa setelah Terdakwa menikah secara siri dengan Saksi maka status Terdakwa dan Saksi adalah suami istri yang sah menurut agama Islam, selanjutnya Terdakwa menikah lagi dengan Sdri. AAN Saksi-5 secara dinas tanpa sepengetahuan Saksi, padahal status Terdakwa dan Saksi masih terikat perkawinan secara siri.------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian dan menyangkal sebagian lainnya, adapun hal-hal yang disangkal oleh Terdakwa adalah sebagai berikut: ----------------------------------------
1. Bahwa dalam keterangan Saksi-1 yang menyatakan bahwa ia dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan, itu tidak benar karena sebelumnya Terdakwa telah minta persetujuan Saksi-1.-------
Atas sangkalan Terdakwa tersebut Saksi-1 menyatakan, yang dimaksud dipaksa oleh Saksi-1 adalah isi dari pernyataan yang tadinya disepakati 30% dari gaji bukan 30% dari gaji pokok.-------------
Dostları ilə paylaş: |