Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa



Yüklə 325,99 Kb.
səhifə4/5
tarix27.12.2018
ölçüsü325,99 Kb.
#87037
1   2   3   4   5

Menimbang : Bahwa lebih dahulu Majelis akan menaggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam Tuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut : ----------------------------------


  • Majelis Hakim tidak sependapat dengan Oditur Militer mengenai terbuktinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana telah diuraikan dalam Tuntutannya, dan Majelis akan membuktikannya sendiri dalam Putusannya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. ------------------


Menimbang : Bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Oditur Militer dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Komulaitif, yang tertdiri dari : -------------------------------------------
1. Dakwaan Komulatif Kesatu Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------
Unsur ke-1 : Barang siapa. --------------------------------------------

Unsur ke-2 : Mengadakan perkawinan -----------------------------

Unsur ke-3 : Padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. ---------------------
2. Dakwaan Komulatif Kedua Pasal 9 ayat (1) yo pasal 49 huruf (a) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Unsur ke-1 : Setiap orang. -------------------------------------------

Unsur ke-2 : Dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangganya. --------------------------------------

Unsur ke-3 : Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. -----------
Menimbang : Bahwa sesuai dengan tertib hukum acara pidana maka terlebih dahulu Majelis akan membuktikan dakwaan Komulatif kesatu, yaitu Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa mengenai unsur ke-1 dalam dakwaan Komulatif ke-1, yaitu Barang siapa tersebut Majelis mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam pengertian KUHP adalah orang. Sedangkan yang dimaksud dengan orang yaitu seperti dimaksud dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP, dalam hal ini adalah semua orang Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang termasuk dalam syarat-syarat dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP, termasuk pula anggota Angkatan Perang (Anggota TNI). ------------------------------------------------
Bahwa unsur Barang Siapa adalah untuk mengetahui siapa atau siapa saja orangnya yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukan sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan. ---------------------------
Apakah Terdakwa termasuk dalam kwalifikasi subjek hukum dalam pengertian “Barang siapa”? -----------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan keterangan para Saksi di persidangan dibawah sumpah telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi TNI AD tahun 2006 melalui pendidikan Secata di Gombong Rindam IV/Diponegoro dilanjutkan Susta Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada. ------------

2. Bahwa pada tahun 2006 ditugaskan di Yonarmed 11/Kostrad Magelang, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31060662480287. ------------------------------------------------------------

3. Bahwa benar, dengan kapasitas Terdakwa sebagai seorang anggota Militer ketika melakukan perbuatan yang didakwakan ini, dan sampai saat ini masih berstatus sebagai militer aktif maka selain diberlakukan ketentuan hukum pidana militer juga dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum pidana umum. -----------------------------------------------------------------
4. Bahwa benar, selama pemeriksaan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa tersebut di atas yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 dalam dakwaan Komulatif ke-1, yaitu: “Barang siapa“ telah terpenuhi. ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa mengenai unsur ke-2 dalam dakwaan Komulatif ke-1, yaitu: “Mengadakan perkawinan” tersebut Majelis mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa perkawinan menurut UU No. 1 tahun1974 pasal (1) adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. -----------------------
Bahwa dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. ------------------
Bahwa menurut keterangan Saksi Ahli H. Zaenal Fatah, Msi menyatakan dalam Hukum Islam perkawinan itu sah apabila memenuhi rukun perkawinan, adapun rukunnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------


  1. Mempelai Pria ----------------------------------------------------------------

  2. Mempelai Wanita ------------------------------------------------------------

  3. Wali Nikah ---------------------------------------------------------------------

  4. 2 (dua) orang laki-laki sebagai Saksi -----------------------------------

  5. Ijab Qobul ----------------------------------------------------------------------

Keterangan Saksi Ahli tersebut juga dikuatkan dengan pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, mengenai sahnya perkawinan menurut hukum Islam. --------------------------------------------------------------------------


Permasalahannya adalah apakah Terdakwa telah Mengadakan Perkawinan dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Oditur Militer? --------------------------------------

Bahwa dari keterangan Terdakwa dan para Saksi dibawah sumpah dipersidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut : -------------


1. Bahwa benar, pada bulan Desember tahun 2007 Terdakwa dikenalkan dengan Sdri. ETY SOEMIYATI (Saksi-1) oleh Sdri. Winarsih teman SMP Terdakwa yang kost di rumah Sdri. ETY SOEMIYATI (Saksi-1), setelah berkenalan Terdakwa sering berhubungan dan mengirim pesan singkat (SMS) melalui Hand Phone.
2. Bahwa benar, pada tanggal 25 Desember 2007 Terdakwa janjian dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI untuk bertemu di Semarang dan sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI bertemu di ADA Swalayan Banyumanik, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI pergi ke Bandungan dengan naik sepeda motor milik Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan menginap di Hotel Merisa Bandungan. ---------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa benar, Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI sewaktu menginap di Hotel Merisa Bandungan telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 (lima) kali dalam semalam selanjutnya pada pagi harinya sebelum meninggalkan Hotel, Saksi-1 ETY SOEMIYATI menyelesaikan pembayaran Hotel kemudian Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI kembali ke Semarang dan berpisah di Pasar Jatingaleh Semarang. --------------------------------------------------------------
4. Bahwa benar, akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1 ETY SOEMIYATI pada bulan Januari 2008 Saksi-1 ETY SOEMIYATI positif hamil selanjutnya Saksi-1 ETY SOEMIYATI menuntut Terdakwa untuk dinikahi, dan Terdakwa menyetujuinya namun karena waktu itu Terdakwa masih berpangkat Prada dan belum diijinkan untuk menikah, maka Terdakwa menikahi Saksi-1 ETY SOEMIYATI tanpa diketahui oleh Kesatuannya. ----------------------
5. Bahwa benar, pernikahan antara Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2008 sekira pukul 11.00 Wib di rumah ENAN AHMAD (Saksi-2) di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang, adapun yang bertindak sebagai : ----------------
- Modin : Saksi-3 (AHMAD KHUDLORI). ---------------

- Saksi Nikah : Suwignyo, Sumartono (Almarhum), Sugiarto. --------------------------------------------

- Wali Nikah : Saksi-2 (ENAN AHMAD orang tua Saksi-1 ETY SOEMIYATI). -------------------------------

- Mahar : Uang Tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). ----------------------------------------------


6. Bahwa benar, dalam pernikahan tersebut sesuai keterangan Saksi-2 ENAN AHMAD dan Saksi-3 AHMAD KHUDLORI kedua mempelai telah mengucapkan ijab qobul, menandatangani Surat Pernyataan Nikah Siri dan menerima Khotbah/Nasehat dari Bapak Modin (Ahmad Khudlori), dengan disaksikan oleh kedua orang Saksi baik dari pihak Terdakwa maupun pihak Saksi-1 ETY SOEMIYATI. ---
7. Bahwa benar, pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI tidak dicatatkan di KUA serta tidak diisbathkan di Pengadilan Agama. -----------------------------------------------------------------
Bahwa dari uraian fakta di atas Majelis Hakim berkesimpulan: ----------
1. Bahwa menurut Hukum Islam telah terjadi perkawinan antara Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, karena telah dilakukan dengan memenuhi Rukun Perkawinan dan sah hukumnya. --------------
2. Bahwa perkawinan yang dilakukan menurut Hukum Islam tersebut selaras dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1), yang menyatakan Perkawinan itu sah jika perkawinan itu dilakukan menurut hukum agama masing-masing. -------------------------
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 dalam dakwaan Komulatif ke-1, yaitu : “Mengadakan perkawinan “ telah terpenuhi. -----------------------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa mengenai unsur ke-3 dalam dakwaan Komulatif ke-1, yaitu “Padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”, tersebut Majelis mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Kata-kata Padahal diketahui merupakan pengganti kata-kata dengan sengaja berarti jika si Pelaku sebelumnya telah mengetahui adanya penghalang (terikat perkawinan) dari dirinya namun si pelaku tetap saja melakukan (tidak menghindar / memutuskan) perbuatan (melakukan perkawinan) maka berarti si pelaku telah dengan sengaja melakukan perbuatannya. Dengan kata lain berarti si pelaku sebenarnya mengetahui atau menyadari bahwa perkawinan yang telah ada masih mengikat yang karena itu menjadi penghalang baginya untuk kawin lagi namun sipelaku tetap saja melakukan yang baru tersebut. -------------------------------------------------------------------------
Dan yang dimaksud dengan “Perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” dapat ditegaskan bahwa dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, seorang pria yang telah mempunyai istri dapat kawin lagi bila hal itu diperbolehkan menurut ajaran agamanya. ---------------------------
Menurut ajaran Hukum Islam (Syari’ah) seorang laki-laki boleh beristri lebih dari satu dalam waktu bersamaan terbatas hanya sampai 4 (empat) orang istri sebagaimana dalam surat Anisa’ ayat 3, dengan syarat adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (berlaku adil), dan tidak disyaratkan adanya ijin dari istri-istri terdahulu. ------------------------------

Selain daripada itu menurut Habib Munzir Al Mussawa. Dalam Renungan Islam dan Fiqih dengan tulisannya yang berjudul “Menikah dengan Istri ke-2 sah hukumnya tanpa Meminta Ijin kepada Istri Pertamanya“ menyatakan bahwa menikah dengan istri kedua tanpa meminta ijin istri pertama, sah hukumnya dari segi Syariah, sebagaimana seorang lelaki tak wajib meminta izin ayah ibunya untuk menikah, yg wajib meminta izin adalah anak wanita. -----



Permasalahannya: adalah apakah perbuatan Terdakwa yang melakukan perkawinan dengan Sdri. AAN TRIPIYANTI (Saksi-5) telah memenuhi unsur Padahal mengetahui perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Oditur Militer? --------------------------------------
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan para Saksi di bawah sumpah dipersidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut : -------------
1. Bahwa benar akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1 ETY SOEMIYATI pada bulan Januari 2008 Saksi-1 ETY SOEMIYATI positif hamil selanjutnya Saksi-1 ETY SOEMIYATI menuntut Terdakwa untuk dinikahi, karena waktu itu Terdakwa masih berpangkat Prada dan belum diijinkan untuk menikah, maka Terdakwa menikahi Saksi-1 ETY SOEMIYATI tanpa ijin kesatuan. ----
2. Bahwa benar, pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2008 sekira pukul 11.00 Wib di rumah ENAN AHMAD (Saksi-2) di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang, menurut hukum Islam, namun pernikahan tersebut tidak dicatatatkan di KUA atau tidak diisbathkan ke Pengadilan Agama. -----------------------------------------------------------------
3. Bahwa benar, pada bulan Mei 2010 Terdakwa mengajukan Ijin Kawin di Kesatuan dengan Sdri. AAN TRIPIYANTI (Saksi-5) alamat Grogol Rt.03 Rw.IV Ds. Dukuh Kec. Sidomukti Kodya Salatiga sesuai Surat Ijin Kawin Nomor SIK/16/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, yang pelaksanaan nikahnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2010 di rumah orang tua Sdri. AAN TRIPIYANTI Saksi-5 di Gang Arimbi Rt.03 Rw.04 Kel. Grogol Kec. Sidomukti Salatiga sesuai Akta Nikah Nomor 135/20/01/2010 tanggal 28 Juni 2010. -------------------------------
4. Bahwa benar, pada saat Terdakwa menikah dengan Sdri. AAN TRIPIYANTI (Saksi-5), Terdakwa masih terikat perkawinan dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI karena sehari setelah menikah dengan Saksi-5, Terdakwa masih datang kerumah Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan bersetubuh. ----------------------------------------------------------------------
5. Bahwa benar, perkawinan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi-5 Sdri. AAN TRIPIYANTI, dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi-1 ETY SOEMIYATI dengan kata lain Terdakwa tidak memberitahu Saksi-1 ETY SOEMIYATI bahwa ia akan menikah lagi dengan Saksi-5 Sdri. AAN TRIPIYANTI. --------------------------------------
Bahwa dari uraian fakta di atas Majelis Hakim berkesimpulan: ----------
1. Bahwa oleh karena pernikahan Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI dilakukan menurut Hukum Islam (Syari’ah) dan tidak dicatatkan di KUA serta tidak diisbathkan ke Pengadilan Agama, maka sesuai tertib hukum, perkawinan Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI hanya dapat dijangkau oleh hukum Islam saja (aturan-aturan untuk menikah lagi, perceraian, rujuk dll). -----------------
2. Bahwa sesuai ajaran hukum Islam, Terdakwa boleh menikah lagi dengan orang lain dalam hal ini Saksi-5 Sdri. AAN TRIPIYANTI tanpa seijin istri pertamanya yaitu Saksi-1 ETY SOEMIYATI. -----------
3. Bahwa dengan demikian perkawinan Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI tidak menjadi pengahalang bagi Terdakwa untuk menikah lagi dengan Saksi-5 Sdri. AAN TRIPIYANTI meskipun hal tersebut terjadi tanpa ijin atau tanpa diketahui oleh Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebagai istri pertama Terdakwa. --------------------------------
Oleh karenanya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 dalam dakwaan Komulatif ke-1, yaitu : “Padahal mengetahui perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” tidak terpenuhi. --------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa oleh karena salah unsur tidak pidana dalam dakwaan Komulatif ke-1 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Komulatif ke-1. --------------
Menimbang : Bahwa oleh karenanya pula maka Tuntutan Oditur Militer mengenai terbuktinya dakwaan Komulatif ke-1 tersebut di atas, dinyatakan tidak dapat diterima. ------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan Komulatif ke-2, yaitu Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 49 huruf (a) UU RI No. 23 tahun 2009, Majelis menganggap perlu mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: ---------------------------------------------------


  1. Bahwa perkawinan antara Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI adalah sah menurut Hukum Islam (Syari’ah) karena telah memenuhi rukun perkawinan. ----------------------------




  1. Bahwa selanjutnya perkawinan antara Terdakwa dengan Saksi-1 tidak didaftarkan ke KUA maupun di Isbathkan di Pengadilan Negeri. -----------------------------------------------------------




  1. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli H. ZAINAL FATAH, MSI dalam kesaksiannya menyatakan bahwa perkawinan yang tidak didaftarkan atau tidak dicatatkan dianggap tidak pernah terjadi suatu perkawinan atau dianggap tidak pernah ada perkawinan, oleh karenanya maka tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan dari hubungan antara Saksi-1 dengan Terdakwa (termasuk akibat dari perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatat yaitu tidak adanya kewajiban dan hak dari seorang suami, istri ataupun anak-anak mereka). -------




  1. Bahwa menurut Drs. H.M ANSHARY MK, S.H, M.H dalam bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan di Indonesia, menyatakan perkawinan yang tidak dicatatkan maka perkawinan tersebut tidak mempunyai akibat hukum dan konsekwensi hukum terhadap kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak suami - istri, kejelasan terhadap hak anak dan kewajiban orangtua terhadap anak. --------------------------------




  1. Bahwa menurut Prof. Dr. A. GANI ABDULLAH, S.H, menyakatan “Oleh karena perkawinan dibawah tangan tidak mengikuti hukum yang berlaku (ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), perkawinan semacam itu tidak mempunyai kepastian hukum dan kekuatan hukum dan karenanya tidak pula dilindungi oleh hukum”. --------------------------------------------------------------------------

6. Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, menyatakan Perkawinan yang dilakukan dan tidak dicatat tidak mempunyai akibat hukum dan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang di buat oleh Pegawai Pencatat nikah. --------------------------------------


7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat oleh karena perkawinan antara Terdakwa dengan Saksi-1 Sdri. ETI SUMIYATI yang dilakukan menurut Hukum Islam tersebut tidak didaftarkan di KUA serta tidak di isbathkan ke Pengadilan Agama, meskipun sudah sah hukumnya menurut agama namun belum sah secara administrasi dengan kata lain belum diakui oleh negara sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.---------
8. Bahwa perkawinan Terdakwa dengan Saksi-1 Sdri. ETI SUMIYATI jika dipandang dari hukum Positif, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. ------------------------------------

9. Bahwa oleh karena perkawinan Terdakwa dengan Saksi-1 Sdri. ETI SUMIYATI tersebut dianggap tidak ada, maka hubungan antara Saksi-1 dengan Terdakwa-pun tidak menimbulkan akibat dan konsekwensi hukum terhadap kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak suami-istri, kejelasan terhadap hak anak dan kewajiban orangtua terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -------------------------------------------------------------------------


10. Bahwa oleh karena Perkawinan antara Terdakwa dengan Saksi-1 dianggap tidak ada maka perkara Terdakwa dengan Saksi-1 Sdri. ETI SUMIYATI yang menjadi perkara ini juga dianggap tidak ada. ----------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa oleh karena perkara Terdakwa dan Saksi-1 dianggap tidak ada maka Penuntutan Oditur Militer mengenai perkara Terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. ---------------------------

Menimbang : Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas yang merupakan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berpendapat:


  1. Tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana : ----------------------------------------------

Dakwaan komulatif kesatu, yaitu: ------------------------------------------------

“Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu“.-------------------------------------------------


  1. Tuntutan Oditur Militer terhadap dakwaan komulatif ke-2 tidak dapat diterima. -----------------------------------------------------------------------



Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, maka biaya perkara ditanggung oleh Negara. -------------------------------
Menimbang : Bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Keputusan Dan Yon Armed 11 selaku Ankum Nomor : Kep/01/IX/2010 tanggal 23 September 2010, yaitu berupa penahanan berat selama 21 hari, dan sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 3 (tiga) periode,. Sesuai Keputusan Dan Yon Armed 11 selaku Ankum Nomor : Kep/06/X/2010 tanggal 13 Oktober 2010. ----------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa dalam musyawarah ternyata terdapat perbedaan pendapat antara majelis hakim, yaitu Hakim Ketua dengan para Hakim Anggota sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa mengenai pertimbangan pembuktian unsur ketiga dalam dakwaan komulatif kesatu “ Padahal perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”. -------------------------------------
Hakim Ketua tidak sependapat dengan pendapat majelis dengan alasan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa perkawinan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi-1 Sdri. Ety Soemiyaty walaupun hanya dilakukan secara sirih, namun karena telah terpenuhi semua syarat dan rukun nikahnya sesuai agama yang dipeluknya yaitu Islam, maka sesuai hukum positif yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu “ sedangkan mengenai masalah pencatatan secara administrasi telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) dengan pasal 2 ayat (2) .

Menurut pendapat Saksi ahli, bahwa antara pasal 2 ayat (1) dengan pasal 2 ayat (2) berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Apabila Perkawinannya tidak dicatatkan maka dianggap tidak ada perkawinan. --------------------------------------------------------------------------

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 4 menyatakan bahwa “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974, berkaitan dengan pasal 4 KHI, demikian pula menurut pendapat Drs Anshari MK, MH, dalam bukunya“ Hukum Pekawinan Di Indonesia Masalah-masalah Krusial “ bahwa antara Pasal 2 ayat (1) mengatur secara tegas dan jelas tentang keabsahan suatu perkawinan, bahwa satu-satunya syarat sahnya suatu perkawinan adalah bila perkawinan itu dilakukan menurut ketentuan agama dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan tersebut. Sedangkan dalam ayat (2) mengatur masalah pencatatan perkawinan saja tidak ada kaitannya dengan masalah sah atau tidaknya suatu perkawinan, fungsi pencatatan di sebutkan pada angka 4.b Penjelasan Umum Undang-undang No 1 Tahun 1974, “Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian, yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu Akta yang juga di muat dalam daftar pencatatan. -------------------

Berkaitan dengan penjelasan tersebut maka saya berpendapat bahwa perkawinan pertama yang dilakukan oleh Terdakwa secara siri telah sah, baik secara agama maupun secara hukum positif. Bahwa oleh karena pernikahan yang pertama yang dilakukan Terdakwa telah sah, apabila Terdakwa akan menikah lagi tetap harus mengajukan ijin ke Pengadilan Agama, sesuai aturan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Thun 1974 dengan alasan-alasan sebagaimana yang tertera dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 antara lain ; -----------------------------------------------------------

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. -----------------------------------------------------------

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. --------------------------

Persyaratan tersebut bersifat fakultatif artinya apabila salah satu saja dari ketiga permohonan tersebut maka dapat dijadikan alasan permohonan mengajukan pernikahan lagi. --------------------------

Kemudian terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh suami yang akan mengajukan ijin menikah antara lain seperti yang terdapat dalam pasal 5 Undang-undang No 1 Tahun 1974, Yaitu ; ---------------

a. Harus ada persetujuan dari istri; ----------------------------------

b. Harus ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; ------------------------------------------------------------------

c. Harus ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. ----------------------

Persyaratan-persyaratan tersebut sengaja dibuat berat oleh Undang-undang agar seorang suami tidak mudah untuk melakukan poligami, inipun sesuai dengan Firman Allah dalam Al Qur ‘an Surat Annisa ayat 129 yang artinya “ Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian “ dari ayat diatas sebenarnya Allah tidak menginginkan seseorang berpoligami karena poligami itu mengandung resiko yang sangat berat terhadap kehidupan rumah tangga, berkaitan dengan hal tersebut bagi Terdakwa tetap harus ada ijin terlebih dahulu apabila akan menikah lagi, karena pernikahan Terdakwa diatur secara hukum positif maka apabila akan menikah lagi harus tunduk pada Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun aturan perundang-undangan lainnya. -------------


Yüklə 325,99 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin