SAKSI-2 : ------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ENAN AHMAD -------------------------------------
Pekerjaan : Swasta -----------------------------------------------
Tempat, tanggal lahir : Bandung, 1 Nopember 1943 -------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia --------------------------------------------
Agama : Islam --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp. Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi, Kec. SemarangTimur Kota Semarang Jateng------
Keterangan Saksi-2 dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2008 ketika Terdakwa menikah siri dengan ETY SOEMIYATI (Saksi-1) dan Terdakwa adalah anak menantu Saksi. ---------------------------------------
2. Bahwa menurut Saksi, Terdakwa dan Saksi-1 menikah secara siri, di rumah Saksi di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang dan yang menikahkan seorang Kyai yang bernama AHMAD (Saksi-3), Alamat Jl. Mertojoyo No. 119 Rw.5 Kel. Karang Turi Kota Semarang. ---------
3. Bahwa dalam pernikahan tersebut Saksi bertindak selaku Wali sedangkan Sdr. Sumartono (Almarhum), Sdr. Suwignyo, Alamat Karang Tempel Utara No. 321 Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Kec. Semarang Timur Kota Semarang serta Sdr. Suparyanto, Alamat Tlogosari Semarang, bertindak selaku Saksi. -------------------------------
4. Bahwa dalam acara pernikahan tersebut tidak ada pengunjung yang datang dan tidak ada mahar hanya dibuatkan Surat Nikah di atas Meterai bersegel. --------------------------------------------------------------
5. Bahwa hari, tanggal, bulan lupa di tahun 2008 Saksi-1 ETY SOEMIYATI pernah bercerita kepada ibunya mengenai dirinya yang hamil dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi bersama Saksi-1 ETY SOEMIYATI berusaha menemui Terdakwa dan orang tua Terdakwa di Blora. Di terminal Blora Saksi dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI bertemu dengan Terdakwa dan orang tuanya setelah berbicara sebentar meminta pertanggungjawaban Terdakwa dan orang tuanya, Terdakwa meninggalkan tempat untuk menghindar, selanjutnya Saksi dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI pergi ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan ibu Terdakwa karena ibu Terdakwa tidak bisa memutuskan selanjutnya Saksi dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI pulang ke Semarang. -----------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa sepengetahuan Saksi karena sudah hamil Saksi-1 ETY SOEMIYATI berinisiatif menghubungi Terdakwa untuk minta pertanggungjawaban namun oleh Terdakwa di jawab tidak bisa menikah karena waktu itu pangkatnya masih Prada dan sesuai aturan belum diijinkan Kesatuan. -----------------------------------------------
5. Bahwa menurut Saksi mengingat kandungan Saksi-1 ETY SOEMIYATI tambah besar dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI mendengar Terdakwa akan berangkat tugas di Maluku, Saksi-1 ETY SOEMIYATI berinisiatif untuk menikah secara Siri, menurut agama Islam dan hal itupun disetujui oleh Terdakwa. -------------------------------------------------
6. Bahwa selanjutnya dengan bantuan Sdr. Suparyanto untuk mencarikan Kyai dan Saksi Nikah, maka pada hari Sabtu tanggal bulan lupa tahun 2008 pukul 11.00 Wib Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan Terdakwa menikah secara siri di rumah Saksi, yang menikahkan Bapak AHMAD (Saksi-3) sedangkan yang bertindak selaku Wali Nikah adalah Bapak Sumartono dan Saksi sendiri. ------------------------
7. Bahwa pada tanggal 8 September 2008 Saksi-1 ETY SOEMIYATI melahirkan anak laki-laki di RS. Panti Wiloso yang kemudian diberi nama YUDHA. --------------------------------------------------
8. Bahwa sepengetahuan Saksi selama Saksi-1 ETY SOEMIYATI hamil sampai anaknya lahir, Terdakwa memberikan uang rata-rata perbulan sebesar Rp. 300.000,- yang dikirim melalui rekening Saksi sampai sekarang. ------------------------------------------------------------------
9. Bahwa menurut Saksi status Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan Terdakwa sewaktu nikah siri adalah bujang dan gadis belum menikah dan sampai sekarang masih berstatus suami istri dan belum bercerai.
10. Bahwa sepengetahuan Saksi hubungan Saksi-1 dan Terdakwa tidak harmonis, Saksi-1 ETY SOEMIYATI tinggal dengan Saksi sedang Terdakwa tinggal di Magelang yang kadang datang ke rumah Saksi sebulan sekali itupun tidak menginap sampai dengan sekarang. ------------------------------------------------------------------------------
11. Bahwa menurut Saksi dengan adanya pernikahan siri tersebut ada kesepakatan antara Saksi-1 dengan Terdakwa yaitu Terdakwa memberi santunan sebesar 30% dari gaji pokok Terdakwa dan dilaksanakan Terdakwa sampai dengan sekarang. -----------------------
12. Bahwa sepengetahuan Saksi yang dituntut Saksi-1 terhadap Terdakwa adalah status sebagai istri dan anak serta kurang puas dengan Surat Pernyataan yang pernah dibuat karena kurang ditepati.
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnya.
SAKSI-3: -------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : AHMAD KHUDLORI -------------------------------
Pekerjaan : Swasta ------------------------------------------------
Tempat, tanggal lahir : Grobogan, 17 Mei 1959 --------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki -----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ---------------------------------------------
Agama : Islam ---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Krajan Rt.04 Rw.02 Kel. Panunggalan Kec. Pulokulon Kab. Grobogan. Kp. Mertojoyo No. 119 Rt.04 Rw.03 Kel. Karang Turi Kec. Semarang Timur Kota Semarang Jateng.----
Keterangan Saksi-3 dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2008 di rumah Saksi-1 ETY SOEMIYATI sewaktu Terdakwa menikah secara siri dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, dan tidak ada hubungan famili/keluarga. ----------------------------------------------------------------------
2. Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI menikah secara siri, pada hari tanggal bulan lupa tahun 2008 di rumah Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang dan yang menikahkan Saksi sendiri, untuk Wali Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD dari Saksi-1 ETY SOEMIYATI sedang Saksi Nikah Almarhum Sumartono dan Sdr. Suwignyo, Alamat Karang Tempel Utara No. 321 Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Kec. Semarang Timur Kota Semarang dan Sdr. Sugiato alamat tidak tahu. --------------
3. Bahwa pada hari tanggal bulan lupa tahun 2008 sekira pukul 17.00 Wib Saksi ditemui Sdr. SUPARYONO (Saksi-4) di rumah kost Saksi Jl. Mertojoyo No.119 Semarang meminta tolong untuk menikahkan anak Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD di rumahnya besok pagi pukul 09.00 Wib dan dijawab Saksi ”Insya Allah saya bisa karena kebetulan besok tidak kerja”. -------------------------------------------
4. Bahwa sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa datang, selanjutnya diadakan acara tanda tangan dalam Surat Pernyataan yang sudah disiapkan oleh keluarga pengantin wanita, selesai acara tanda tangan acara pernikahan di mulai, Saksi sebagai Modin yang memimpin pernikahan dan memberi Khotbah/Nasihat kepada kedua mempelai, Terdakwa memberi mas kawin berupa uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selesai acara dilanjutkan ramah tamah dan makan-makan kemudian pulang. -----------------------------------------------
5. Bahwa menurut Saksi status Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI sewaktu melakukan nikah siri masih bujang dan gadis belum menikah tetapi untuk Saksi-1 ETY SOEMIYATI kelihatannya seperti sudah hamil. -----------------------------------------------------------------
6. Bahwa Saksi setelah di panggil dan diinterogasi Bapak Purwadi dari Pomdam mendengar Terdakwa telah menikah resmi di Kesatuan dan mengetahui Saksi-1 ETY SOEMIYATI sudah mempunyai anak satu hasil pernikahan siri Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI. --------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa menurut Saksi pernikahan siri Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI menurut agama Islam sudah syah sedangkan menurut aturan Pemerintah/Negara tidak syah karena belum tercatat dalam pejabat agama (KUA). -----------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnya.
SAKSI-4 : ------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SUPARYONO ---------------------------------------
Pekerjaan : Buruh --------------------------------------------------
Tempat, tanggal lahir : Semarang, 9 Agustus 1955 ---------------------
Jenis kelamin : Laki-laki -----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ---------------------------------------------
Agama : Islam ---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Perum Telogo Sari Jl. Grinsing IV No.11 Kel. Mukti Harjo Kidul, Kec. Pedurungan Kota Semarang Jateng. --------------------------
Keterangan Saksi-4 dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa saat menikah dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan tidak ada hubungan keluarga. -----------
2. Bahwa menurut Saksi tidak benar kalau Saksi menjadi Saksi pernikahan siri antara Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI karena rutinitas Saksi memang berada di rumah Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD, Saksi menunggu Saksi-3 AHMAD KHUDLORI yang akan menikahkan Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, karena Saksi yang diminta oleh Saksi-1 ETY SOEMIYATI untuk mencarikan orang yang bisa menikahkan Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, setelah Saksi-3 AHMAD KHUDLORI datang Saksi sempat diminta untuk memanggilkan Bapak Suwignyo dan Bapak Sugiarto tetangga Saksi-2 kemudian Saksi duduk sebentar dan pulang ke rumah sebelum acara selesai. -------------------------------------------------------------
3. Bahwa sepengetahuan Saksi dua hari sebelum menikah siri Saksi-1 ETY SOEMIYATI meminta Saksi untuk mencarikan orang yang bisa menikahkan Saksi-1 ETY SOEMIYATI dengan Terdakwa karena di Masjid Karang Temple Pak Slamet (Modin) tidak bisa menikahkan, Saksi minta dicarikan di Masjid Mertojoyo, kemudian hari berikutnya Saksi datang ke Masjid Mertojoyo dan menemui Saksi-3 AHMAD KHUDLORI dan Saksi-3 AHMAD KHUDLORI bersedia. -------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa menurut Saksi dari pernikahan siri antara Saksi-1 ETY SOEMIYATI dengan Terdakwa telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Yudha umurnya kira-kira 2 (dua) tahun lebih. ------------
5. Bahwa menurut Saksi pernikahan siri Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI menurut agama Islam sudah syah. ---------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnya.
SAKSI-5 : -----------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : AAN TRIPIYANTI ---------------------------------
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga -------------------------------
Tempat, tanggal lahir : Blora, 8 Mei 1988 ---------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan -----------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia --------------------------------------------
Agama : Islam --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Asrama Yonarmed 11 Magelang Jateng. ---
Keterangan Saksi-5 dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2008 di rumah saudara Saksi, hubungan Saksi dengan Terdakwa adalah sebagai Suami Istri. -----------------------------------------------------------------
2. Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa sudah mendapat ijin resmi dari Danyon Armed 11 pada bulan Juni 2010, pernikahan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2010 di rumah orang tua Saksi di Gang Arimbi Rt.03 Rw.04 Kel. Grogol Kec. Sidomukti Salatiga di depan petugas KUA Kec. Sidomukti Salatiga atas nama Bapak H. Muhammad Miftah, S.Ag di saksikan oleh orang tua Saksi dan beberapa orang saksi lainnya. --------------------------------------------
3. Bahwa Saksi yang mengurus kelengkapan Saksi dan orang tua Saksi saat pengajuan pernikahan dengan Terdakwa, setelah lengkap baru diserahkan kepada Terdakwa. --------------------------------------------
4. Bahwa Saksi pernah diajak menghadap Komandan atas nama Letkol Arm. Alvis Anwar oleh Terdakwa dan pengajuan pernikahan Saksi dengan Terdakwa disetujui Komandan Armed 11. -----------------
5. Bahwa menurut Saksi saat menikah dengan Terdakwa, status Saksi masih gadis dan status Terdakwa masih perjaka, namun pada bulan Juli 2010 Terdakwa cerita kepada Saksi sebelum menikah dengan Saksi sudah pernah menikah dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan mempunyai seorang anak laki-laki berumur ± 2 (dua) tahun. ---------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa Saksi tetap menerima Terdakwa apa adanya setelah mengetahui Terdakwa sudah pernah menikah dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan mempunyai seorang anak serta ikut menyelesaikan permasalahan Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI di kantor Terdakwa saat penandatanganan Perjanjian antara Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI. --------------------------------------------
7. Bahwa menurut Saksi inti dari Perjanjian antara Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI adalah Terdakwa memberikan 30% dari Gaji Pokok Terdakwa kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI untuk keperluan biaya pendidikan anak sampai anak tersebut lulus dari sekolah yang dikirim melalui Bank. ---------------------------------------
8. Bahwa sepengetahuan Saksi baru berjalan 6 (enam) kali pelaksanaan isi Perjanjian antara Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI ternyata permasalahannya sampai kemana-mana dan atas petunjuk Dan Rai (Kapten Arm Edison) tunjangan tersebut dihentikan dulu sampai permasalahannya selesai. ------------------------
9. Bahwa menurut Saksi permasalahan yang dihadapi Terdakwa dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada yang dirugikan, apabila Terdakwa mendapat sangsi dari permasalahan ini maka Saksi-1 ETY SOEMIYATI juga harus mendapat sangsi karena telah melanggar isi dari Surat Perjanjian yang telah ditandatangani bersama antara Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI di atas Meterai. ----------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnya.
SAKSI-6 : ------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : EDISON. S KOM ----------------------------------
Pangkat, NRP : Kapten Arm, 11010007330773 ----------------
Jabatan : Dan Rai C -------------------------------------------
Kesatuan : Yonarmed 11/Kostrad Magelang--------------
Tempat, tanggal lahir : Padang, 22 Juli 1973 -----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia --------------------------------------------
Agama : Islam --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Asrama Yonarmed 11 Kostrad Magelang Jateng. -----------------------------------------------
Keterangan Saksi-6 dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2010 di Yonarmed 11/Kostrad Magelang sejak Terdakwa menjadi anggota Saksi dan tidak ada hubungan famili. ------------------------------------------
2. Bahwa Saksi tidak tahu kapan dan dimana Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI menikah siri, sewaktu Saksi-1 ETY SOEMIYATI melapor ke kantor mengaku istri Terdakwa dan Saksi meminta identitas Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebagai istri Terdakwa, Saksi-1 ETY SOEMIYATI tidak bisa menunjukkan selanjutnya Saksi perintahkan Sertu Lukas (Danru) untuk memprosesnya. -----------------
3. Bahwa menurut Saksi penyebab Saksi-1 ETY SOEMIYATI datang ke kantor Yonarmed 11/Kostrad karena hendak menuntut Terdakwa tentang pernikahannya dan anaknya. ---------------------------
4. Bahwa menurut Saksi saat Saksi-1 ETY SOEMIYATI melapor ke kantor Yonarmed 11/Kostrad, status Terdakwa sudah menikah secara resmi baik Kesatuan maupun Negara dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI pada bulan Juli 2010 dan belum mempunyai anak. -------
5. Bahwa menurut Saksi yang mengijinkan pernikahan Terdakwa dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI adalah Pejabat Lama yaitu Kapten Arm Agung Widodo karena Saksi saat itu belum menjabat sebagai Dan Rai C Yonarmed 11/Kostrad. ----------------------------------------------
6. Bahwa menurut Saksi setelah tahu Terdakwa telah nikah siri dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, Saksi memerintahkan Sertu Lukas (Danru) maupun Terdakwa menemui Saksi-1 ETY SOEMIYATI maupun keluarga Saksi-1 agar diselesaikan secara kekeluargaan.---
7. Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi-1 ETY SOEMIYATI menuntut biaya Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sedangkan Terdakwa hanya mampu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya Saksi-1 laporan lagi ke Kesatuan.------
8. Bahwa menurut Saksi untuk biaya hidup anak disepakati Terdakwa memberi biaya sebesar 30% dari gaji pokok, Saksi-1 ETY SOEMIYATI membuat surat yang isinya tidak akan plin-plan/berubah-ubah pendiriannya untuk penyelesaian yang disepakati yaitu menerima biaya hidup anak sebesar 30% dari gaji pokok Terdakwa.
9. Bahwa menurut Saksi setelah ada kesepakatan, Saksi memerintahkan Saksi-1 ETY SOEMIYATI membawa kedua orang tua Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan Terdakwa membawa Saksi-5 AAN TRIPIYANTI dan orang tua Saksi-5 AAN TRIPIYANTI ke kantor untuk penandatanganan Surat Pernyataan, setelah diberi pengarahan dan semua menerima Surat Pernyataan ditandatangani kedua belah pihak selanjutnya permasalahan dianggap selesai.------------------------
10. Bahwa Saksi selanjutnya laporan ke Danyon, untuk permasalahan Terdakwa, Terdakwa mendapat sangsi hukuman disiplin berupa penahanan berat selama 21 (dua puluh satu) hari dan penundaan pangkat selama 3 periode.-----------------------------------------
11. Bahwa menurut Saksi setelah permasalahan dianggap selesai, Saksi selalu memantau mengenai pengiriman biaya hidup dengan meminta bukti pengiriman kepada Terdakwa. -------------------------------
12. Bahwa Saksi tahu Terdakwa tidak pernah memberi nafkah lahir maupun bathin kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI, baru setelah Saksi-1 ETY SOEMIYATI laporan ke kantor, Terdakwa memberikan nafkah lahir saja sesuai kesepakatan sebesar 30% dari gaji pokok Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------
13. Bahwa menurut Saksi pernikahan siri Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI menurut agama Islam sudah syah tetapi menurut aturan Pemerintah/Negara tidak syah karena belum tercatat dalam Pejabat Agama (KUA). ------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnya.
SAKSI-7 : ------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : JUMADI ----------------------------------------------
Pangkat, NRP : Serka, 21980253510977 ------------------------
Jabatan : Danru Provost --------------------------------------
Kesatuan : Yonarmed 11/1/2 Kostrad Magelang ---------
Tempat, tanggal lahir : Bantul, 16 September 1977---------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia --------------------------------------------
Agama : Islam --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Asrama Yonarmed 11 Kostrad Magelang Jl. Pangeran Mangkubumi H 8 Kel. Cacaban Kab. Magelang Jateng. ---------------------------
Keterangan Saksi-7 dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2006, tidak ada hubungan keluarga atau famili, hanya sebatas hubungan atasan dan bawahan. -------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa sekira bulan Pebruari 2010 sekira pukul 15.00 Wib Saksi menerima informasi dari Piket Provost atas nama Praka Jaksen tentang pengaduan Saksi-1 ETY SOEMIYATI yang mengadukan Terdakwa yang telah menikahi Saksi-1 ETY SOEMIYATI secara siri sejak tahun 2008 dan telah mempunyai anak namun belum mengajukan Saksi-1 ETY SOEMIYATI untuk menjadi istri syah Terdakwa di Kesatuan dan Terdakwa telah menikah lagi dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI, selanjutnya Saksi-1 ETY SOEMIYATI meminta untuk ketemu dengan Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban namun saat itu belum bisa ketemu Terdakwa karena Terdakwa sedang melaksanakan cuti selesai melaksanakan upacara. -----------------------------------------------------------
3. Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa telah menikah siri dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI pada tahun 2008 dan dari hasil pernikahan siri tersebut Terdakwa telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Abdiel Satya Yudha berusia ± 2 tahun kemudian pada bulan Juli 2010 Terdakwa menikah secara resmi dan diketahui oleh Kesatuan dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI. ------------
4. Bahwa Saksi mengetahui sejak Terdakwa menikah siri dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI tahun 2008 Terdakwa memberikan nafkah berupa uang kebutuhan sehari-hari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai dengan bulan Januari 2011.------
5. Bahwa menurut Saksi selang 1 (satu) minggu setelah pengaduan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, Saksi memanggil Terdakwa untuk meminta keterangan awal untuk selanjutnya ditangani oleh Kompi C dan ditindaklanjuti Staf 1. ---------------------------------------------
6. Bahwa sepengtahuan Saksi sehubungan perkara dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI Terdakwa diberikan Sangsi Hukuman Disiplin berupa Hukuman Pokok Penahanan Berat selama 21 (dua puluh satu) hari Tmt. 23 September 2010 s.d. 13 Oktober 2010 sesuai dengan Keputusan Danyonarmed 11 selaku Ankum Nomor Kep/01/IX/2010. ----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnya.
SAKSI-8 : ------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : LUKAS RADJA TUKA ---------------------------
Pangkat, NRP : Sertu, 635448 --------------------------------------
Jabatan : Danru 1 Ton 2 Rai C -----------------------------
Kesatuan : Yonarmed 11/1/2 Kostrad Magelang ---------
Tempat, tanggal lahir : Kupang, 24 Agustus 1967 ----------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia --------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan ----------------------------------
Tempat tinggal : Asrama Yonarmed 11/1/2 Kostrad Magelang Jateng. ----------------------------------
Keterangan Saksi-8 dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2009, Terdakwa adalah anggota langsung Saksi di Regu 1 Ton 2 Rai C Yonarmed 11 dan tidak ada hubungan keluarga. -------------------------
2. Bahwa menurut Saksi, awal kejadiannya sudah berjalan sejak tahun 2007 dan sudah menikah siri di Semarang bahkan sudah memiliki 1 (satu) orang anak laki-laki sedangkan saat itu Terdakwa sudah menikah secara sah di Kesatuan dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI, kemudian permasalahan yang dilaporkan Saksi-1 ETY SOEMIYATI dilaporkan ke Komandan Baterai. -----------------------------
3. Bahwa menurut Saksi Kesatuan membantu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sesuai permintaan kedua belah pihak yaitu Saksi-1 dan Terdakwa. ---------------------------------------------
4. Bahwa Saksi atas perintah Dan Rai Saksi (Kapten Arm Edison) sudah 2 (dua) kali datang ke rumah Saksi-1 ETY SOEMIYATI yaitu pada akhir bulan Juni 2010 dan awal bulan Juli 2010 untuk mendampingi Terdakwa dalam meyelesaikan permasalahan dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI. --------------------------------------------------------
5. Bahwa menurut Saksi, Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI membuat Surat Pernyataan di atas Meterai yang isinya Terdakwa memberikan tali asih kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebesar 30% dari gaji Terdakwa untuk keperluan biaya sekolah anak yang disaksikan Sdr. Sugiono, BA (mertua Terdakwa), Saksi-5 AAN TRIPIYANTI dan Saksi-2 ENAN AHMAD yang penandatanganannya di lakukan di Yonarmed 11. ------------------------------------------------------
6. Bahwa menurut Saksi, Saksi-1 ETY SOEMIYATI merasa tidak puas dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama yang pada saat pembuatan perjanjian tidak ada unsur paksaan atau tekanan.----
7. Bahwa menurut Saksi Kesatuan menyatakan Terdakwa bersalah dan memberikan Hukuman Disiplin Penahanan Berat selama 21 (dua puluh satu) hari x 24 (dua puluh empat) jam Tmt. 23 September 2010 s.d. 13 Oktober 2010 di ruang Tahanan Yonarmed 11 dan Hukuman Tambahan berupa Penundaan Usul Kenaikan Pangkat selama 3 (tiga) periode setelah Penjatuhan Hukuman Administrasif. -------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Dostları ilə paylaş: |