SAKSI-9 : -----------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : BURHAN S ------------------------------------------
Pangkat, NRP : Serka, 615887 --------------------------------------
Jabatan : Dansi/Batisie 3/Pers -------------------------------
Kesatuan : Yonarmed 11/1/2 Kostrad Magelang ----------
Tempat, tanggal lahir : Jeneponto Makasar, 13 Pebruari 1967 ------
Jenis kelamin : Laki-laki -----------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia --------------------------------------------
Agama : Islam --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Asrama Yonarmed 11/1/2 Kostrad Magelang Jl. Ksatrian Rt.08 Rw.05 Kel. Gelangan Kec. Magelang Tengah Kota Magelang Jateng. ----------------------------------
Keterangan Saksi-9 dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2006, tidak ada hubungan keluarga sebatas hubungan atasan dan bawahan.----
2. Bahwa menurut Saksi, istri Terdakwa adalah Saksi-5 AAN TRIPIYANTI yang menikah secara resmi di Kesatuan Yonarmed 11/Kostrad dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI yang dinikahi secara siri.---
3. Bahwa menurut Saksi selaku Batisipers secara admistrasi pengajuan nikah Terdakwa setelah adanya Cleareance Permohonan Ijin Kawin yang telah ditandatangani Danru Sertu Syamsudin, Danton Letda Arm Hendriyana, Danrai C Kapten Arm Agung Widodo, Pjs Kasi 1/Lidik Kapten Arm Tur Sutisna dan Kasi 2/Pers Kapten Arm Rusman selanjutnya Saksi tinggal mengajukan ke Wadanyon maupun ke Danyon, karena Terdakwa sudah lulus dari Clearance sehingga dapat mengajukan nikah secara resmi di Bataliyon. ----------
4. Bahwa menurut Saksi Terdakwa mengajukan persyaratan nikah dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI di Kesatuan Yonarmed 11/Kostrad diantaranya Surat Ijin Kawin, Surat Permohonan Ijin Kawin, Surat Pernyataan Pendapat Pejabat Agama, Akte Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri, Surat Menetap Orang Tua Calon Suami/Istri, Surat Persetujuan Dari Orang Tua Calon Istri, Surat Keterangan Pers, Surat Dokter, Surat Keterangan Belum Pernah Kawin Dari Calon Suami/Istri, Surat Pernyataan Kedua Calon, SKCK Orang Tua Calon, SKCK Calon Istri, Surat Keterangan N-1 s.d N-4 Calon Suami/Istri, Daftar Riwayat Hidup Calon Istri, Ijazah Terakhir Calon Istri, Surat Keterangan Menetap Calon Istri, Surat Persetujuan Orang Tua Calon Suami/istri, Surat Keterangan Hasil Security Clearence. -----------------
5. Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa telah menikah secara resmi di Kesatuan Bataliyon Armed 11/Kostrad sesuai Surat Ijin Kawin Nomor SIK/16/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, pelaksanaanya di KUA Sidomukti Salatiga tanggal 26 Juni 2010. -----------------------------
6. Bahwa sekira bulan Juni tahun 2010 setelah Terdakwa mengajukan nikah secara resmi di Bataliyon dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI dan disetujui sesuai Surat Ijin Kawin Nomor SIK/16/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, selanjutnya sekira akhir bulan Juni 2010 Saksi mendengar Terdakwa telah menikah siri sebelum mengajukan nikah resmi Bataliyon kemudian permasalahan tersebut ditangani oleh Staf 1/Intel. ---------------------------------------------------------
7. Bahwa Saksi menerangkan sehubungan perkara dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, Terdakwa diberikan Sangsi Hukuman Disiplin berupa Hukuman Pokok Penahanan Berat selama 21 (dua puluh satu) hari Tmt. 23 September 2010 s.d. 13 Oktober 2010 sesuai dengan Keputusan Danyonarmed 11 selaku Ankum Nomor Kep/01/IX/2010 tanggal 23 September 2010. ------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang : Bahwa untuk menjernihkan perkara Terdakwa maka, Majelis Hakim dengan mendasari ketentuan pasal 167 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997, dengan persetujuan Oditur Militer dan Terdakwa mendatangkan Saksi Ahli di bidang Perkawinan, yaitu:
Nama lengkap : H. ZAINAL FATAH, MSI. -----------------------
Pekerjaan / Jab : Kasi Kepenghuluan KEMENAG, PropJateng. ----------------------------------------
Tempat/tanggal lahir : Kendal, 2 Februari 1968 ------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ---------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia -------------------------------------------
Agama : Islam -------------------------------------------------
Alamat Tempat tinggal : Perumahan Mijen Permai Blok B No. 64
Kecamatan Mijen Semarang. -----------------
Keterangan Saksi Ahli dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------
1. Bahwa Saksi lulus Strata satu dari IAIN Walisongo tahun 1993 Jurusan Syariah, sedangkan lulus Strata dua (Master Hukum Islam) pada tahun 2010. --------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Saksi bekerja di Kemenag Kanwil Jawa Tengah dengan jabatan Kasi Kepenghuluan. ------------------------------------------------------
3. Bahwa rukun nikah dalam Islam adalah : -----------------------------
a. Pengantin lelaki. --------------------------------------------------------
b. Pengantin perempuan. ------------------------------------------------
c. Wali. -----------------------------------------------------------------------
d. Dua orang Saksi lelaki beragama Islam. -------------------------
e. Ijab dan kabul (akad nikah). -----------------------------------------
4. Bahwa sebuah perkawinan dianggap sah apabila dicatat oleh pejabat KUA sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Yang mana antara ayat (1) dan ayat (2) tersebut tidak dapat dipisah merupakan satu rangkaian. -----------------
5. Bahwa apabila terjadi pernikahan secara syara’ tidak dicatat oleh Pejabat KUA maupun tidak diisbathkan ke Pengadilan Agama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak ada, sehingga apabila mempunyai keturunan maka binnya anak tersebut adalah ibunya dan apabila perempuan dalam pernikahannya walinya adalah wali hakim.
6. Bahwa terhadap pelaku nikah syara’ mengenai hak – haknya tidak dilindungi oleh undang-undang (negara), karena tidak mengikuti ketentuan yang di tetapkan oleh undang-undang, dengan kata lain perkawinan tersebut dianggap tidak ada dan tidak mempunyai akibat hukum . --------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa Saksi tidak menggunakan fikih sebagai dasar hukum pernikahan, melainkan menggunakan Undang-undang perkawinan yaitu Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, karena tidak berkopenten untuk menjelaskan hukum perkawinan yang diatur dalam fiqih. --------------------------------------------
Menimbang : Bahwa didalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi TNI AD tahun 2006 melalui pendidikan Secata di Gombong Rindam IV/Diponegoro dilanjutkan Susta Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada langsung ditugaskan di Yonarmed 11/Kostrad Magelang sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31060662480287. ------------
2. Bahwa Terdakwa menikah 2 (dua) kali, yang pertama menikah secara siri dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2008 dan sudah mempunyai anak satu berumur 2 tahun, yang kedua menikah secara resmi Kesatuan dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI, menikah di KUA Sidomukti Salatiga pada tanggal 26 Juni 2010 dan belum mempunyai anak. --------------------------------------
3. Bahwa pada hari tanggal lupa bulan Desember tahun 2007 Terdakwa dikenalkan lewat telpon oleh teman SMP Terdakwa atas nama Sdri. Winarsih yang kost di rumah Saksi-1 ETY SOEMIYATI selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI sering melakukan hubungan lewat telpon. --------------------------------------------
4. Bahwa pada tanggal 25 Desember 2007 Terdakwa dan Saksi-1 janjian untuk ketemu di ADA Swalayan Banyumanik Semarang sekira pukul 22.00 Wib, selanjutnya Saksi-1 ETY SOEMIYATI mencari penginapan untuk Terdakwa akan tetapi tidak dapat, akhirnya Saksi-1 ETY SOEMIYATI mengajak ke Bandungan dengan naik sepeda motor milik Saksi-1 ETY SOEMIYATI, karena diperjalanan kehujanan diputuskan untuk menginap di sebuah Hotel di Bandungan sekira pukul 23.00 Wib. ---------------------------------------------------------------------
5. Bahwa setelah sampai di Hotel kemudian pesan satu kamar untuk berdua yang dibayar Saksi-1 ETY SOEMIYATI, di dalam kamar Saksi-1 ETY SOEMIYATI mengajak Terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara pemanasan saling mencium setelah terangsang kemudian saling melepas pakaian masing-masing sampai telanjang bulat dilanjutkan Saksi-1 ETY SOEMIYATI terlentang di kasur yang kemudian ditindih oleh Terdakwa dan penis Terdakwa selanjutnya digesek-gesekkan pada vagina Saksi-1 ETY SOEMIYATI, tidak lama air mani Terdakwa keluar yang ditumpahkan Terdakwa di perut Saksi-1 ETY SOEMIYATI, setelah selesai Saksi-1 ETY SOEMIYATI membersihkan diri di kamar mandi sedang Terdakwa hanya membersihkan penis dengan tissu, setelah istirahat sebentar dilakukan persetubuhan untuk yang kedua dan ketiga yang dilakukan dengan cara pemanasan saling mencium, setelah terangsang Terdakwa disuruh untuk terlentang di kasur yang kemudian Saksi-1 ETY SOEMIYATI memasukkan vagina Saksi-1 ETY SOEMIYATI dari atas yang menurut Terdakwa sewaktu airmani Terdakwa keluar tumpah di perut Terdakwa sendiri hanya digesek-gesekkan di vagina Saksi-1 ETY SOEMIYATI, kemudian Saksi-1 ETY SOEMIYATI membersihkan diri di kamar mandi sedang Terdakwa hanya membersihkan penis dengan tissu, selanjutnya dilakukan persetubuhan lagi dengan cara pemanasan saling mencium setelah terangsang kemudian Saksi-1 terlentang di kasur kemudian Terdakwa memasukkan penis Terdakwa dari atas tetapi baru masuk ujung penis airmani Terdakwa keluar yang kemudian masuk ke dalam vagina Saksi-1 ETY SOEMIYATI, selanjutnya tidur dan bangun sekira pukul 06.00 Wib, setelah mandi dan berpakaian pada tanggal 26 Desember 2007 meninggalkan Hotel selanjutnya berboncengan sepeda motor sampai di Pasar Jatingaleh dan berpisah, Terdakwa pulang ke Blora sedang Saksi-1 ETY SOEMIYATI pulang ke rumahnya. ---------------------------------------------
6. Bahwa setelah tahun baru Saksi-1 ETY SOEMIYATI sering telpon Terdakwa yang isinya minta pertanggungjawaban karena Saksi-1 ETY SOEMIYATI telah hamil dan pernah minta uang untuk membeli obat agar bisa datang bulan lagi yang kemudian oleh Terdakwa dikirim lewat rekening ibu Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang pada akhirnya uang tersebut habis untuk beli vitamin karena obat yang dimaksud tidak pernah dapat. ------------------------------------------------------------------
7. Bahwa pada pertengahan bulan Januari 2008 Saksi-1 ETY SOEMIYATI memberitahu akan datang ke orang tua Terdakwa di Blora untuk minta pertanggungjawaban tetapi oleh Terdakwa dicegah oleh Terdakwa kemudian pada minggu ketiga bulan Januari 2008 Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD pergi ke Blora dan bertemu Terdakwa dan Ayah Terdakwa di Terminal Ngawen untuk meminta pertanggungjawaban yang kemudian oleh Terdakwa ditinggal karena Terdakwa akan naik bus untuk pergi ke Magelang, selanjutnya Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD pergi ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Ibu Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban akan tetapi Ibu Terdakwa tidak bisa memutuskan selanjutnya Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD pulang ke Semarang.
8. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2008 Terdakwa datang ke Semarang sekira pukul 11.00 Wib sampai di rumah Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan disana sudah ada banyak orang ± 8 (delapan) orang, selanjutnya diadakan pernikahan siri secara agama Islam antara Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI di rumah Saksi-1 ETY SOEMIYATI Karang Tempel Jl. Dr. Cipto Semarang, adapun yang menikahkan seorang Modin dan Wali maupun Saksi Nikah Terdakwa tidak kenal, Mas Kawin Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selesai acara nikah siri diadakan pesta makan dan foto oleh keluarga Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebelum pulang Terdakwa sempat melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebanyak 1 (satu) kali di kamar dan sore harinya Terdakwa pulang ke Magelang. -----------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa status Terdakwa sewaktu melakukan persetubuhan dan menikah secara siri dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI adalah bujang belum menikah dan gadis belum menikah, selanjutnya setelah mengetahui umur Saksi-1 ETY SOEMIYATI lebih tua dari Terdakwa rasa cinta Terdakwa kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI mulai berkurang. ----------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa Terdakwa sewaktu menikah secara siri dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI tidak pernah laporan Pimpinan dan tidak ada ijin dari Pimpinan karena pangkat Terdakwa saat itu masih Prada sehingga belum diijinkan untuk menikah. -------------------------------------
11. Bahwa pada bulan Juli 2008 Terdakwa tugas/berangkat ke Ambon dan kembali pada bulan Agustus tahun 2009, selama di Ambon Terdakwa 2 (dua) kali telpon Saksi-1 ETY SOEMIYATI untuk menanyakan kabar dan dari Saksi-1 ETY SOEMIYATI mengabarkan bahwa pada tanggal 8 September tahun 2008 Saksi-1 ETY SOEMIYATI telah melahirkan seorang anak laki-laki dengan cara operasi dan meminta Terdakwa untuk memberi nama anak, yang di jawab Terdakwa” Terserah” selanjutnya anak laki-laki tersebut diberi nama Abdiel Satya Yudha, kemudian Saksi-1 ETY SOEMIYATI minta biaya persalinan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) akan tetapi oleh Terdakwa belum dikasih dan akan dikasih setelah pulang tugas Ambon. ------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa pada Agustus 2009 setelah pulang dari Ambon Terdakwa cuti dan mampir ke Semarang dan mendapat laporan dari Saksi-1 ETY SOEMIYATI yang mengatakan sewaktu persalinan dan membeli susu anak telah menggadaikan perhiasan kakak Saksi-1 ETY SOEMIYATI sekira Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), oleh Terdakwa Saksi-1 ETY SOEMIYATI diberi uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). -----------------------------------------------------
13. Bahwa Terdakwa sejak bulan September 2009 sampai bulan Mei 2010 untuk kebutuhan susu anak kadang mengirim Rp. 600.00,- (enam ratus ribu rupiah) kadang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
14. Bahwa pada bulan Januari 2010 Terdakwa datang ke Semarang untuk bicara dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD yang intinya sudah tidak cocok lagi dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI karena Saksi-1 ETY SOEMIYATI menurut Terdakwa sifatnya keras kepala, suka mengatur dan selalu menuntut Terdakwa untuk dinikahi, oleh Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD permasalahan itu diserahkan Saksi-1 ETY SOEMIYATI sedang Saksi-1 ETY SOEMIYATI menuntut untuk dinikah, oleh Terdakwa permintaan Saksi-1 ETY SOEMIYATI selalu diundur-undur. -------------
15. Bahwa sewaktu Terdakwa cuti setelah tugas dari Jakarta Saksi-1 ETY SOEMIYATI datang ke Batalyon menuntut Terdakwa untuk segera melunasi hutang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan minta segera dinikahi secara resmi Satuan sambil menunjukkan Surat Pernyataan Nikah Siri dan foto-foto pernikahan yang saat itu ditemui oleh Saksi-7 Sdr. JUMADI. ---------------------------
16. Bahwa setelah Terdakwa pulang ke Asrama, Terdakwa dipanggil dan ditanyai oleh Saksi-7 Sdr. JUMADI tentang permasalahan Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, kemudian Terdakwa berusaha untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI di Semarang.
17. Bahwa Saksi-1 ETY SOEMIYATI menuntut ganti rugi sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) namun Terdakwa hanya bisa memberi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga tidak terjadi kesepakatan, selanjutnya permintaan ganti rugi dibatalkan Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan meminta untuk dinikahi secara resmi yang dijanjikan Terdakwa pada bulan Oktober 2010. ----
18. Bahwa pada bulan Maret 2010 Terdakwa memberi uang kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tetapi Saksi-1 tetap ngotot untuk dinikahi, selanjutnya Terdakwa bilang kepada Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD bahwa Terdakwa sudah tidak ada kecocokan lagi dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI yang oleh Saksi-2 Sdr. ENAN AHMAD dijawab “Tergantung kalian berdua”, kemudian Terdakwa dan Saksi-8 LUKAS RADJA TUKA memberitahu Saksi-1 ETY SOEMIYATI bahwa Terdakwa sudah menikah resmi dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI pada tanggal 26 Juni 2010, Saksi-1 ETY SOEMIYATI tidak percaya dan akan laporan selanjutnya Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi-1 ETY SOEMIYATI lagi. ---------------------------------------------------
19. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2010 Saksi-1 ETY SOEMIYATI dipertemukan dengan Terdakwa di Bataliyon diketahui oleh Saksi-6, karena Terdakwa sudah menikah secara resmi dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI, Saksi-6 memerintahkan Terdakwa dan Saksi-8 untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dengan cara memberi 2 (dua) opsi kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI yaitu memberi ganti rugi atau santunan sebesar 30% dari gaji pokok namun Saksi-1 ETY SOEMIYATI tetap minta untuk dinikahi kalau tidak akan laporan ke Polisi Militer sehingga tidak terjadi kesepakatan. ---------------------------
20. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2010 Saksi-1 ETY SOEMIYATI memilih opsi menerima santunan sebesar 30% dari gaji pokok untuk biaya selama anak masih sekolah kemudian dibuatkan Surat Pernyataan di atas Meterai, sebelum menandatangani Surat Pernyataan di Bataliyon Saksi-1 ETY SOEMIYATI membuat Surat Pernyataan yang intinya Terdakwa sudah menikah resmi dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI, menerima santunan 30% selanjutnya Surat Pernyataan ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi-1 ETY SOEMIYATI Saksi-2 ENAN AHMAD dan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI serta Sdr. Sugino, BA. --------------------------------------------------------------
21. Bahwa setelah dibuat Surat Pernyataan sejak bulan Agustus 2010 s.d bulan Januari 2011 Terdakwa setiap bulannya megirim uang kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ada tanda bukti tranfernya, untuk bulan Pebruari 2011 s.d sekarang atas perintah Kasi 3 (personel) Lettu Arm Yudiari Terdakwa tidak mengirim karena Saksi-1 ETY SOEMIYATI menuntut dan laporan ke Divisi 2 Malang dan Denpom IV/5 Semarang. -----------------------------------------------------------------------------
22. Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI sejak bulan Pebruari 2007 sewaktu Terdakwa masih tugas di Resimen Malang, selanjutnya Terdakwa sering ke rumah Saksi-5 AAN TRIPIYANTI di Salatiga rata-rata sebulan sekali, sejak bulan Mei 2010 Saksi-5 AAN TRIPIYANTI dikenalkan kepada orang tua Terdakwa sekaligus meminta ijin untuk menikahi Saksi-5 AAN TRIPIYANTI. --------------------------------------------------------------------------
23. Bahwa pejabat di Kesatuan sewaktu Terdakwa mengajukan ijin menikah dengan Saksi-5 AAN TRIPIYANTI yaitu Dan Yon Letkol Arm Alvis Anwar, Dan Rai C Kapten Arm Agung Widodo, Kasi 3 Kapten Arm Rusman tidak mengetahui laporan Saksi-1 ETY SOEMIYATI di Kesatuan yang menuntut Terdakwa untuk dinikahi di Bataliyon, cuma Saksi-7 Sdr. JUMADI yang tahu. -----------------------------------------------
24. Bahwa Terdakwa telah diproses di Kesatuan karena melanggar Asusila dan dijatuhi hukuman berupa Penahanan Berat selama 21 (dua puluh satu) hari dan Penundaan Usul Kenaikan Pangkat selama 3 (tiga) periode. ----------------------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa terhadap keterangan para Saksi dan Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim menganggap perlu untuk memberikan pendapatnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 173 ayat (6) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 menyatakan bahwa dalam menilai kebenaran keterangan seorang Saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan persesuian antara keterangan Saksi satu dan yang lain serta persesuaian antara keterangan Saksi dan alat bukti lain. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 173 ayat (6) serta huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tersebut maka terhadap keterangan para Saksi dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan para Saksi yang telah diuraikan di atas telah bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, oleh karenanya keterangan para Saksi tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti.----
Bahwa mengenai kerangan Saksi Ahli yang dihadirkan dipersidangan, Majelis berpendapat keterangan Saksi Ahli tersebut hanya menjelaskan mengenai perkawinan dipandang dari sudut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Saksi menyatakan tidak berkompeten atau tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan hukum Perkawinan menurut Hukum Islam (Syari’ah). Oleh karenanya Majelis akan mengambil sebagian dari keterangan Ahli tersebut.------
Menimbang : Bahwa dari barang-barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer persidangan berupa : -----------------------------------------------------
Surat-surat : --------------------------------------------------------------------------
a. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nikah Siri atas nama Ahmad Yusuf Ety Soemiyati tanggal 29 Maret 2008. --------------------------
b. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Ety Soemiyati tanggal 16 Juli 2010. ---------------------------------------------------------
c. 2 (dua) lembar Foto Nikah Siri Pratu Ahmad Yusuf dan Ety Soemiyati serta Foto anaknya Abdiel Satya Yuda. ------------------
d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ety Soemiyati dan Ahmad Yusuf tanggal 27 Juli 2010. ------------------------------------------------
e. 1 (satu) lembar Surat Ijin Kawin Pratu Ahmad Yusuf dan Sdri. Aan Tripianti dari Kesatuan tanggal 9 Juni 2010. --------------------
f. 1 (satu) lembar Fotokopi Buku Nikah atas nama Ahmad Yusuf dan Sdri. Aan Tripianti tanggal 28 Juni 2010. -------------------------
g. 3 (tiga) lembar Resi pengiriman uang dari BRI Magelang untuk bulan Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember 2010 dan bulan Januari 2011. --------------------------------------------
Telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan para Saksi serta telah diterangkan sebagai barang bukti atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, ternyata berhubungan dan bersesesuaian dengan bukti-bukti lain, maka oleh karenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan Terdakwa dan keterangan para saksi dibawah sumpah dipersidangan serta bukti-bukti dan petunjuk lain dan setelah menghubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
1. Bahwa benar, Terdakwa masuk menjadi TNI AD tahun 2006 melalui pendidikan Secata di Gombong Rindam IV/Diponegoro dilanjutkan Susta Armed di Pusdik Armed Cimahi Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada langsung ditugaskan di Yonarmed 11/Kostrad Magelang sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu, NRP 31060662480287. -------------------------------------------------------------------
2. Bahwa benar, pada bulan Desember tahun 2007 Terdakwa dikenalkan dengan Sdri. ETY SOEMIYATI (Saksi-1) oleh Sdri. Winarsih teman SMP Terdakwa yang kost di rumah Sdri. ETY SOEMIYATI (Saksi-1), setelah berkenalan Terdakwa sering berhubungan dan mengirim pesan singkat (SMS) melalui Hand Phone. ---------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa benar, pada tanggal 25 Desember 2007 Terdakwa janjian dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI untuk bertemu di Semarang dan sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI bertemu di ADA Swalayan Banyumanik, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI pergi ke Bandungan dengan naik sepeda motor milik Saksi-1 dan menginap di Hotel Merisa Bandungan. --------
4. Bahwa benar, Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI sewaktu menginap di Hotel Merisa Bandungan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebanyak 5 (lima) kali dalam semalam selanjutnya pada pagi harinya sebelum meninggalkan Hotel, Saksi-1 ETY SOEMIYATI menyelesaikan pembayaran Hotel kemudian Terdakwa dan Saksi-1 ETY SOEMIYATI kembali ke Semarang dan berpisah di Pasar Jatingaleh Semarang. -----------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa benar, akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1 ETY SOEMIYATI pada bulan Januari 2008 Saksi-1 ETY SOEMIYATI positif hamil selanjutnya Saksi-1 ETY SOEMIYATI menuntut Terdakwa untuk dinikahi. ---------------------------------------------
6. Bahwa benar, saat itu Terdakwa masih berpangkat Prada dan belum diijinkan untuk menikah, namun karena didesak oleh Saksi-1 ETY SOEMIYATI, maka Terdakwa menikahi Saksi-1 ETY SOEMIYATI menurut hukum Islam namun tidak diketahui oleh Kesatuannya dan tidak dicatatkan di KUA serta tidak di isbathkan di Pengadilan Agama. -----------------------------------------------------------------
7. Bahwa benar, pernikahan Terdakwa dan Saksi-1 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2008 sekira pukul 11.00 Wib di rumah ENAN AHMAD (Saksi-2) di Jl. Dr. Cipto Kampung Karang Tempel Utara No. 305 C Rt.01 Rw.04 Kel. Karang Turi Semarang, adapun yang bertindak sebagai : ------------------------------------------------
- Modin : Saksi-3 (AHMAD KHUDLORI) ----------------
- Saksi Nikah : Suwignyo, Sumartono (Almarhum) dan Sugiarto ---------------------------------------------
- Wali Nikah : Saksi-2 (ENAN AHMAD) -----------------------
- Mahar : Uang Tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), mengucapkan Ijab Qobul, menandatangani Surat Pernyataan Nikah Siri dan menerima Khotbah/Nasehat dari Bapak Modin (Ahmad Khudlori). -------------
8. Bahwa benar, beberapa bulan setelah Terdakwa dengan Saksi-1 ETY SOEMIYATI menikah, Saksi-1 ETY SOEMIYATI melahirkan anak yang diberi nama oleh Terdakwa dengan nama ABDIEL SATYA YUDHA, yang saat ini telah 2 (dua) tahun. -----------------------------------
9. Bahwa benar, pada bulan Mei 2010 Terdakwa mengajukan Ijin Kawin di Kesatuan dengan Sdri. AAN TRIPIYANTI (Saksi-5) alamat Grogol Rt.03 Rw.IV Ds. Dukuh Kec. Sidomukti Kodya Salatiga sesuai Surat Ijin Kawin Nomor SIK/16/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010, yang pelaksanaan nikahnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2010 di rumah orang tua Saksi-5 AAN TRIPIYANTI di Gang Arimbi Rt.03 Rw.04 Kel. Grogol Kec. Sidomukti Salatiga sesuai Akta Nikah Nomor 135/20/01/2010 tanggal 28 Juni 2010. -----------------------------------------
9. Bahwa benar, perkawinan Terdakwa dengan Sdri. AAN TRIPIYANTI (Saksi-5) dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan Saksi-1 ETY SOEMIYATI, maka pada tanggal 13 Juli 2010 Saksi-1 ETY SOEMIYATI datang ke Kesatuan Terdakwa di Bataliyon Armed 11 Magelang untuk menuntut pertanggungjawaban Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa benar, atas tuntutan Saksi-1 ETY SOEMIYATI tersebut, Kesatuan Terdakwa menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan kesepakatan, Terdakwa akan memberi santunan kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebesar 30% dari gaji pokok dan dibuatkan Surat Pernyataan pada tanggal 27 Juli 2010, selanjutnya Terdakwa pada bulan Agustus 2010 s.d bulan Januari 2011 selalu mengirimi uang kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui rekening BRI. ------------------------------
11. Bahwa benar, pada bulan Februari 2010 Saksi-1 ETY SOEMIYATI, melaporkan Terdakwa ke Polisi Militer karena permohonan Saksi-1 ETY SOEMIYATI selama ini adalah minta santunan Terdakwa sebesar 30% dari gaji bukan 30% dari gaji pokok. -----------------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa benar, oleh karena Saksi-1 ETY SOEMIYATI telah melaporkan Terdakwa ke Polisi Milter maka sejak dilaporkannya yaitu sejak bulan Februari 2011 sampai dengan sekarang tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI, dan sejak itulah Terdakwa sudah tidak peduli lagi kepada Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan anaknya ABDIEL SATYA YUDHA, sehingga keperluan hidup Saksi-1 ETY SOEMIYATI dan anaknya ABDIEL SATYA YUDHA menjadi tanggungan orang tua Saksi-1 ETY SOEMIYATI, sampai pada saat anaknya yang bernama ABDIEL SATYA YUDHA sakit Hernia, Terdakwa memperdulikannya.
13. Bahwa benar, karena perkara ini Kesatuan telah memberikan Hukuman Disiplin kepada Terdakwa berupa Penahanan Berat selama 21 (dua puluh satu) hari Tmt. 23 September 2010 s.d. 13 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keputusan Danyonarmed 11 selaku Ankum Nomor Kep/01/IX/2010 tanggal 23 September 2010 dan Hukuman Tambahan berupa Penundaan Usulan Kenaikan Pangkat selama 3 (tiga) periode setelah Penjatuhan Hukuman Administrasif.
Dostları ilə paylaş: |