ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
Jl. Melati Taman Meruya Ilir Blok B Kembangan Jakarta Barat
Telp. 021-5850391 Fax. 58904157 e-mail. Website : www.smpn215-jkt.sch.id
AD/ART
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMP NEGERI 215 SSN JAKARTA
Bab I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
a. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMP Negeri 215 SSN Jakarta disebut OSIS SMP Negeri 215 SSN Jakarta
b. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang ditentukan
c. OSIS SMP Negeri 215 SSN Jakarta berkedudukan di SMP Negeri 215 SSN Jakarta, Jl. Melati Taman Meruya Ilir Blok B Kec. Kembangan Jakarta Barat
Pasal 2
Dasar dan Asas
a. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
b. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
Pasal 3
Tujuan
a. Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
b. Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
c. Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang
kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lembaga sekolah lainnya
Pasal 7
Keanggotaan
a. Anggota organisasi ini adalah siswa SMP Negeri 215 SSN Jakarta
b. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dan Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) maupu dari Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha – usaha lain yang sah.
BAB II
Pasa 10
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi terdiri dari:
a. Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK
b. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
c. Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MBO.
BAB III
Pasal 11
Musyawarah Perwakilan Kelas
a. Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
b. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh kepala sekolah untuk mengambil janji
c. Perumusn bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
d. MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah
Pasal 12
MPK menetapkan anggaran rumah tangga (ART) dan garis-garis besar program kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah
BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS
a. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA
b. Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara indonesia yang duduk dikelas VIII tidak kelas terakhir
c. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak
d. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK
Pasal 14
a. Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya
c. Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
d. Didalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing
Pasal 15
a. Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
b. Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing
Pasal 16
Jika Ketua dan Wakilketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekolah
Pasal 17
Sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua mengucap janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku ketua majelis pembimbing dihadapan sidang lengkap MPK sebagai berikut:
JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA
Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1. Akan menjalankan selaku ketua dan /atau wakil ketua dengan sungguh-sungguh
2. Akan menjalankan semua ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai banti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar semoga Tuhan Yang Maha Esa meridoi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-Nya.
Pasal 18
ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan kepala sekolah
BAB V
Pasal 19
Majelis Pembimbing OSIS
1. Majelis pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh kepala sekolah
2. Majelis pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh kepala sekolah
Pasal 20
Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus menerus kepasa OSIS dalam melaksanakan tugasnya
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan lain yang sah
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : November 2014
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMPN 215 SSN JAKARTA
Dostları ilə paylaş: |