Draft Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur Pengurus Komisariat kammi airlangga Periode 012-2013 Pasal Kerangka Umum Proses Pemilihan Ketua Umum/Formatur
tarix 18.04.2018 ölçüsü 22,9 Kb. #48906
Draft
Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur
Pengurus Komisariat KAMMI Airlangga Periode 2012-2013
Pasal 1
Kerangka Umum Proses Pemilihan Ketua Umum/Formatur
Pemilihan Ketua Umum/Formatur Pengurus Komisariat dipimpin oleh presidium sidang
Pemilihan harus dilaksanakan dengan adab Islam, meliputi:
Berprinsip dasar bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah dan umat
Menjaga akhlaq dasar Islam
Lapang dada dalam menerima keputusan bersama
Pasal 2
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum/Formatur
Mekanisme pemilihan Ketua Umum/Formatur dilakukan melalui 4 (empat) tahap, yaitu
Tahap Pencalonan Ahlul Halli wal Aqdi dan Ketua Umum/Formatur
Calon Ahlul Halli wal Aqdi dan Ketua Umum/Formatur semua AB2 yang hadir
Dari semua calon akan dipilih 5 (lima) Ahlul Halli wal Aqdi dan 5 (lima) formatur
Tahap Uji Publik AB2
Tahap Pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi
Calon Ahlul Halli wal Aqdi dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria
Ahlul Halli wal Aqdi dipilih dengan mekanisme syuro pleno
Apabila hanya ada atau kurang dari 5 (lima) calon maka langsung dinyatakan sah sebagai Ahlul Halli wal Aqdi
Tahap Pemilu Internal Kader
Calon Ketua Umum/Formatur dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria
Pemilu bersifat tertutup
Peserta mengajukan 1 (satu) ikhwan dan 1 (satu) akhwat sebagai calon Ketua Umum/Formatur
Dari calon Ketua umum/formatur yang diajukan akan dipilih 5 (lima) calon Ketua Umum/Formatur dengan jalan syuro antarcalon
Tahap Pemilihan Ketua Umum/Formatur
Dari 5 (lima) calon Ketua Umum/Formatur akan dipilih 1 (satu) Ketua Umum
Pemilihan Ketua Umum dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi dengan mekanisme syuro tertutup
Pasal 3
Kriteria Ahlul Halli wal Aqdi
Berstatus AB2
Berstatus sebagai Pengurus Komisariat KAMMI Airlangga dalam 1 (satu) tahun terakhir
Pernah menjadi Pengurus Komisariat KAMMI Airlangga sekurang-kurangnya selama 2 (dua) periode
Pernah menjadi Badan Pengurus Harian atau Pengurus Harian Pengurus Komisariat KAMMI Airlangga
Menyatakan kesediaannya di hadapan forum
Pasal 4
Tugas Ahlul Halli wal Aqdi
Memilih Ketua Umum Pengurus Komisariat KAMMI Airlangga Periode 2012-2013
Mengumumkan hasil syuro Ahlul Halli wal Aqdi kepada peserta Musyawarah Komisariat VIII KAMMI Airlangga
Pasal 5
Kriteria Ketua Umum/Formatur
Berstatus AB2
Bertakwa kepada Allah SWT
Dapat membaca Al-Quran
Tidak sedang dijatuhi hukuman sanksi organisasi
Pernah menjadi Pengurus Komisariat KAMMI Airlangga sekurang-kurangnya 1 (satu) periode kepengurusan
Tidak sedang menjadi Pengurus Daerah KAMMI
Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
Sehat secara jasmani maupun rohani
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni pernah membuat karya tulis ilmiah
Jumlah formatur adalah 5 (lima) orang dengan komposisi 3 (tiga) ikhwan dan 2 (dua) akhwat
Tidak sedang dipilih sebagai Ahlul Halli wal Aqdi
Menyatakan kesediaannya di hadapan forum
Pasal 6
Tugas Ketua Umum/ F ormatur
Menyusun struktur Pengurus Komisariat KAMMI Airlangga Periode 2012-2013 dalam jangka waktu 15X24 jam setelah musyawarah komisariat dinyatakan ditutup
Mengumumkan hasil strukturisasi Pengurus Komisariat KAMMI Airlangga Periode 2012-2013
Pasal 5
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan forumDostları ilə paylaş: