Eksistensi pasukan as



Yüklə 3,86 Mb.
səhifə15/30
tarix27.12.2018
ölçüsü3,86 Mb.
#87683
1   ...   11   12   13   14   15   16   17   18   ...   30

Keadaan Kedua :

Jika orang-orang kafir bercampur baur ---antara tentara dan rakyat sipil biasa, laki-laki dan perempuan, tua dan muda---, sehingga ketika kaum muslimin menyerang orang-orang harbi atau benteng mereka menyebabkan terbunuhnya orang-orang yang seharusnya tidak terbunuh ---anak-anak, kaum wanita, orang tua, para pekerja yang tiak turut berperang---.Tujuan serangan adalah pasukan kafir, namun warga sipil mereka ikut terbunuh tanpa adanya kesengajaan pasukan Islam.

Berdasar hadits yang diriwayatkan imam Bukhari dan Muslim ;

عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ رَضِي اللَّه عَنْهْ قَالَ مَرَّ بِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَبْوَاءِ أَوْ بِوَدَّانَ, وَسُئِلَ عَنْ أَهْلِ الدَّارِ يُبَيَّتُونَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَيُصَابُ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارِيِّهِمْ. قَالَ (هُمْ مِنْهُمْ)

Dari Sho’b bin Jatsamah, ia berkata," Nabi Shallallahu alaihi wasallam melewati saya di daerah Abwa' atau Waddan. Beliau ditanya tentang penduduk sebuah negeri kaum musyrik yang diserang pada waktu malam (oleh kaum muslimin), lalu sebagian perempuan dan anak-anak mereka menjadi korban. Rosululloh shalallahu alaihi wasallam menjawab," هُمْ مِنْهُمْ (Kaum wanita dan anak-anak termasuk bagian dari kaum musyrik tersebut)."

Dalam sebuah riwayat Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud menggunakan lafadz : هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ ”Mereka termasuk golongan bapak-bapak mereka.”257

Mayoritas ulama’ berpendapat kaum perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh secara sengaja. Namun bila perang melawan bapak-bapak (kaum laki-laki) mereka itu, terpaksa memakan korban dari kaum wanita dan anak-anak, maka hal itu diperbolehkan.

Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari 6/146:

قَوْلُهُ (عَنْ أَهْلِ الدَّارِ) أي اَلْمَنْزِلُ ، وَقَوْلُهُ (هُمْ مِنْهُمْ) أي : فِي الْحُكْمِ فِي تِلْكَ اْلحَالَةِ وَلَيْسَ اْلمُرَادُ إِبَاحَةَ قَتْلِهِمْ بِطَرِيقِ الْقَصْدِ إِلَيْهِمْ ، بَلِ اْلمُرَادُ إِذَا لمَ ْ يُمْكِنِ الْوُصُولُ إِلَى اْلآَبَاءِ إِلاَّ بِوَطْءِ الذُّرِّيَّةِ ، فَإِذَا أُصِيبُوا ِلاخْتِلاَطِهِمْ بِهِمْ جَازَ قَتْلُهُمْ

“Makna عَنْ أَهْلِ الدَّارِ adalah penghuni rumah (laki-laki, anak-anak, orang tua, wanita, pent). Makna هُمْ مِنْهُمْ adalah adalah status hukum (anak-anak dan wanita) ketika dalam keadaan tersebut. Maksudnya bukan boleh membunuh mereka dengan sengaja, akan tetapi maksudnya adalah jika tidak mungkin menyerang bapak-bapak kecuali harus melalui keturunannya (keluarga, anak-anak dan wanita). Jika mereka terkena sasaran karena mereka bercampur baur dengan kaum laki-laki (bapak-bapak mereka), maka mereka boleh dibunuh.”

Imam An-Nawawi dalam Syarhu Shohih Muslim 7/325 berkata:

“ Hadits yang kami sebutkan tentang bolehnya menyergap mereka pada malam hari ini, serta membunuh perempuan dan anak-anak ketika itu, adalah madzhab kami (madzhab Syafi'i), madzhab Malik, madzhab Abu Hanifah dan mayoritas ulama. Makna al-bayat (serangan malam) adalah menyergap pada waktu malam hari sehingga tidak diketahui antara laki-laki dengan perempuan dan anak-anak....hadits ini merupakan dalil atas bolehnya menyergap malam hari dan menyergap dalam keadaan lengah terhadap orang kafir yang telah sampai dakwah kepada mereka, tanpa harus memberitahu mereka dahulu.”

Imam Ibnul Atsir Al-Jazari mengatakan dalam kitab Jami’ul Ushul 2/733:

“ Tabyit adalah menyerbu musuh pada waktu malam hari ketika mereka lalai (tidak siap) untuk sergapan dan serangan. Sabda beliau;”mereka (anak-anak dan wanita) termasuk mereka (kaum laki-laki),” maksudnya adalah hukum mereka sama dengan hukum keluarganya. Demikian pula sabda beliau dalam riwayat lain;” Mereka termasuk dari bapak-bapak mereka.”

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni was Syarhul Kabir 10/503 berkata :

وَيَجُوزُ قَتْلُ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ فِي اْلبَيَاتِ (اَلْهُجُومُ لَيْلاً) وَفِي اْلمَطْمُورَةِ إِذَا لمَ ْ يُتَعَمَّدْ قَتْلُهُمْ مُنْفَرِدِينَ ، وَيَجُوزُ قَتْلُ بَهَائِمِهِمْ لِيَتَوَصَّلَ بِهِ إِلَى قَتْلِهِمْ وَهَزِيمَتِهِمْ، وَلَيْسَ فِي هَذَا خِلاَفٌ

” Boleh membunuh perempuan dan anak-anak pada waktu serangan malam dan penyergapan, apabila hal tersebut tidak disengaja ketika mereka terpisah (dari kaum laki-laki). Juga boleh membunuh binatang ternak mereka untuk bisa membunuh dan mengalahkan mereka. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat.”

Beliau juga berkata dalam Al-Mughni was Syarhul Kabir 9/231 :

“Pasal. Boleh melakukan tabyitul kuffar, yaitu menyerang mereka pada malam hari dan membunuh mereka pada waktu mereka lengah. Imam Ahmad berkata:" Tidak mengapa menyerang pada waktu malam. Bukankah penyerangan ke Romawi terjadi dengan cara serangan malam ?" Beliau juga berkata," Kami tidak mengetahui seorang ulamapun yang memakruhkan menyergap pada waktu malam hari."

Imam Sufyan Ats-Tsauri membacakan kepadanya hadits dari Az-Zuhri dari Abdulloh bin Abbas dari Ash-Sho’b bin Jatsamah bahwaa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang diyarul musyrikin yang kita sergap pada watu malam hari, sehingga sebagian perempuan dan anak-anak mereka menjadi korban. Maka Rosululloh shalallahu alaihi wasallam bersabda," Mereka (perempuan dan anak-anak tersebut) adalah termasuk mereka (orang-orang musyrik tersebut).” Imam Ahmad mengatakan, sanad hadits ini bagus.

Jika dibantah : Rosululloh melarang membunuh perempuan dan anak-anak, maka kami (imam Ibnu Qudamah, pent) jawab : hadits tersebut dibawa kepada pengertian membunuh dengan sengaja. Imam Ahmad berkata," Jika membunuh mereka dengan sengaja maka tidak boleh." Beliau juga berkata;" Hadits dari Ash-Sho’b adalah setelah adanya larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam untuk membunuh perempuan, karena larangan membunuh perempuan adalah ketika beliau mengutus (pasukan) penyergap kepada Ibnu Abil Huqoiq (seorang pemimpin Yahudi, pent). Karena mengkompromikan kedua hadits tersebut masih memungkinkan, maka makna hadits yang melarang membunuh wanita dan anak-anak adalah jika sengaja, sedang hadits yang membolehkan adalah pada selain itu (jika tidak sengaja).”

Ketika ditanya hukum wanita dan anak-anak yang menjadi korban dalam serangan malam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak meminta penjelasan seberapa jauh kondisi menuntut melakukan serangan malam yang berakibat jatuhnya korban dari kalangan wanita dan anak-anak tersebbut. Kaedah syariat menyatakan :

تَرْكُ اْلاِسْتِفْصَالِ فِي مَقَامِ اْلاِحْتِمَالِ يَنْزِلُ مَنزِلَةَ اْلعُمُومِ فِي اْلمَقَال



" Tidak meminta penjelasan rinci dalam sebuah perkara yang masih mengandung kemungkinan, sama nilainya dengan keumuman perkataan."

Keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam," Mereka (anak-anak dan wanita) adalah termasuk mereka (kaum musyrik)" tanpa adanya kaedah-kaedah pembatas, memperbolehkan pasukan Islam saat melihat kebutuhan melakukan serangan malam untuk melakuan serangan tersebut sekalipun jatuh korban dari kalangan wanita dan anak-anak, dan sekalipun kebutuhan melakukan serangan tidak sampai derajat kebutuhan darurat. Alasan hukum yang memperbolehkan membunuh anak-anak dan wanita dalam serangan malam adalah kebutuhan pasukan Islam untuk melemahkan kekuatan musuh dengan membunuh pasukan dan menghancurkan pertahanan mereka, sekalipun sebagian anak-anak dan wanita ---karena bercampur baur dengan kaum laki-laki--- menjadi korban.

Jika alasan hukum ('ilah) yang memperbolehkan membunuh anak-anak dan kaum wanita adalah untuk melemahkan kekuatan musuh, maka menyerang target-target strategis musuh ---sekalipun jatuh korban dari kalangan anak-anak dan wanita--- adalah sama nilainya dengan igharah (serangan dan sergapan kepada musuh saat musuh lengah) dan tabyit (serangan malam). Alasannya jelas, alasan hukum ('ilah) kebolehan membunuh anak-anak dan wanita dalam igharah dan tabyit, lebih tercapai dalam serangan terhadap target-target strategis musuh. Kehancuran pusat strategi musuh, seperti kekuatan ekonomi ---kasus bom JW Mariot--- dan kekuatan politik ---Kedubes Australia, Kuningan--- akan lebih melemahkan musuh, melebihi terbunuhnya puluhan tentara mereka. Wallahu a'lam bish shawab.

Keadaan Ketiga :

Jika kaum wanita, anak-anak, orang tua, buruh dan lainnya yang tidak seharusnya menjadi korban, ikut membantu peperangan dengan cara apapun; baik dengan perbuatan, perkataan ataupun usulan.

Berdasarkan hadits ysng diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Dawud :

عَنْ رَبَاحِ بْنِ رَبِيعٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ, فَرَأَى النَّاسَ مُجْتَمِعِينَ عَلَى شَيْءٍ. فَبَعَثَ رَجُلًا فَقَالَ انْظُرْ عَلَامَ اجْتَمَعَ هَؤُلَاءِ ؟ فَجَاءَ فَقَالَ عَلَى امْرَأَةٍ قَتِيلٍ. فَقَالَ مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ. قَالَ وَعَلَى الْمُقَدِّمَةِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ, فَبَعَثَ رَجُلًا فَقَالَ قُلْ لِخَالِدٍ لَا يَقْتُلَنَّ امْرَأَةً وَلَا عَسِيفًا

Dari Robah bin Robi’, ia berkata:” Kami bersama Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa salam dalam suatu peperangan. Lalu beliau melihat orang-orang mengerumuni sesuatu. Rosululloh mengutus seseorang dan bersabda,” Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan,” Mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh.” Maka Rosululloh shalallahu alaihi wasallam bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan,” Di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka Rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya,”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.”258

Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 6/146 berkata:

فَإِنَّ مَفْهُومَهُ أَنَّهَا لَوْ قَاتَلَتْ لَقُتِلَتْ

“ Dengan demikian, mafhum (makna tersirat) hadits ini adalah jika ia (perempuan) berperang, ia juga dibunuh.”

Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shohih Muslim 7/324:

أَجْمَعَ اْلعُلَمَاءُ عَلَى اْلعَمَلِ بِهَذَا اْلحَدِيثِ وَتَحْرِيمِ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ إِذَا لمَ ْيُقَاتِلُوا ، فَإِنْ قَاتَلُوا قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ يُقْتَلُونَ

“Para ulama’ telah berijma’ untuk beramal dengan hadits ini, dan haram hukumnya membunuh perempuan dan anak-anak jika mereka tidak berperang, Jika mereka berperang, maka menurut jumhur ulama’ mereka juga dibunuh.”

Beliau juga berkata:

وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْقِتَالِ لاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ إِلاَّ إِذَا قَاتَلَ حَقِيقَةً أَوْ مَعْنًى بِالرَّأْيِ وَالطَّاعَةِ وَالتَّحْرِيضِ وَأَشْبَاهَ ذَلِكَ

” Begitu pula orang yang tidak mempunyai kelayakan ikut berperang, tidak halal dibunuh kecuali jika ia berperang dengan sebenarnya (terlibat langsung secara fisik, pent) atau berperang secara makna; dengan memberikan pendapat, ketaatan, profokasi dan hal-hal yang semacam itu.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 133-132:

وَأَمَّا مَنْ لمَ ْيَكُنْ مِنْ أَهْلِ اْلمُمَانَعَةِ وَالْمُقَاتَلَةِ كَالنِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ وَالرَّاهِبِ ، وَالشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَاْلأَعْمَى الزَّمِنِ وَنَحْوِهِمْ فَلاَ يُقْتَلُ عِنْدَ جُمْهُورِ اْلعُلَمَاءِ إِلاَّ أَنْ يُقَاتِلَ بِقَوْلِهِ أَوْ فِعْلِهِ ، وَإِنْ كَانَ بَعْضُهُمْ يَرَى إِبَاحَةَ قَتْلِ الْجَمِيعِ لِمُجَرَّدِ الْكُفْرِ. وَاْلأَوَّلُ هُوَ الصَّوَّابُ

“ Adapun orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua renta, orang buta dan orang-orang yang semacam mereka, maka mereka itu tidak boleh dibunuh menurut jumhur ulama’, kecuali jika mereka ikut berperang baik dengan perkataan maupun perbuatannya. Sebagian ulama’ berpendapat beloh membunuh mereka semua hanya karena kekafiran mereka. Namun, pendapat pertama adalah pendapat yang benar.”

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/232 berkata:

“ Jika seorang perempuan berdiri pada barisan orang-orang kafir atau diatas benteng mereka, lalu mencaci kaum muslimin atau membuka auratnya bagi mereka, maka boleh memanahnya dengan sengaja. Berdasarkan riwayat dari Sa’id ia berkata; telah bercerita kepada kami Hamad bin Zaid dari Ayyub dari Ikrimah ia berkata," Ketika Rosululloh shalallahu alaihi wasallam mengepung penduduk Tho’if, ada seorang perempuan yang naik di atas benteng dan menampakkan kemaluannya. Maka Rosululloh bersabda,” Perempuan itu dihadapan kalian, maka panahlah!”259 Seorang dari kaum muslimin memanahnya dan tepat mengenai sasaran."

Dan diperbolehkan melihat kemaluannya untuk memanahnya karena hal itu merupakan keharusan untuk memanahnya. Juga diperbolehkan memanahnya jika ia mengambilkan anak panah untuk orang kafir, memberikan air minum atau memotifasi mereka untuk berperang, karena kedudukannya seperti seorang yang berperang. Demikianlah status hukum dirinya (perempuan yang terlibat perang baik secara fisik maupun spirit, pent) dan semua orang kafir yang tidak boleh dibunuh.”

Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam Al-Istidzkar 14/74:

لمَ ْيَخْتَلِفِ اْلعُلَمَاءُ فِيْمَنْ قَاتَلَ مِنَ النِّسَاءِ وَالشُّيُوخِ أَنَّهُ مُبَاحٌ قَتْلُهُ، وَمَنْ قَدَرَ عَلَى اْلقِتَالِ مِنَ الصِّبْيَانِ وَقَاتَلَ قُتِلَ

“ Tidak ada perselisihan pendapat dikalangan ulama’ tentang bolehnya dibunuh perempuan dan orang tua yang ikut berperang. Anak-anak yang mampu berperang dan ikut berperang, juga dibunuh.”

Imam Ibnu Abdil Barr mengatakan dalam At-Tamhid 16/142:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ  قَتَلَ دُرَيدَ بْنَ الصِّمَةَ يَوْمَ حُنَيْنٍ ِلأَنَّهُ كَانَ ذَا رَأْيٍ وَمَكِيدَةٍ فِي اْلحَرْبِ ، فَمَنْ كَانَ هَكَذَا مِنَ الشُّيُوخِ قُتِلَ عِنْدَ الْجَمِيعِ

“ Para ulama’ bersepakat bahwa Rosululloh Shalallahu 'Alaihi wasallam membunuh Duroid bin Ash-Shommah pada perang Hunain karena ia seorang pemikir dan ahli strategi perang. Jika ada orang tua yang keadaannya, demikian maka ia dibunuh menurut seluruh ulama’.”

Imam Ibnu Qudamah juga menyebutkan ijma' ulama atas kebolehan membunuh perempuan, anak-anak dan orang tua jika mereka membantu kaumnya berperang, dengan bentuk apapun ; harta, tenaga, senjata, makanan, semangat dan lainnya.

Imam An-Nawawi juga menyebutkan ijma' ulama’, bahwa orang tua yang ikut membantu dengan pendapat juga dibunuh.
Renungan….

Demikianlah hukum rakyat sipil (wanita, anak-anak, orang tua, buruh, dan lain-lain) yang membantu pasukan kafir dengan bantuan apapun, baik fisik maupun non fisik. Rakyat AS, Inggris, Australia dan sekutu-sekutunya adalah rakyat yang membantu peperangan yang dilancarkan oleh pemerintahan dan pasukan militernya dengan pendapat. Keputusan perang yang diambil oleh presiden AS, PM Inggris atau Australia, misalnya, bukanlah keputusan mereka sendiri, melainkan keputusan bersama pemerintah dan rakyat. Keputusan tersebut diambil dengan persetujuan konggres, senat dan parlemen yang mewakili aspirasi seluruh rakyat. Presiden atau perdana mentri dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, setelah masing-masing calon presiden memaparkan program-programnya dalam masa kampanye. Presiden bisa mengambil sebuah keputusan setelah mendapat dukungan mayoritas suara rakyat. Rakyat juga bisa memaksa presiden untuk menarik pasukan perangnya, seperti terjadi pada penarikan pasukan AS dari Somalia dan Vietnam.

Agresi militer AS ke Afghanistan 2001 M dan ke Iraq 203 M, juga setelah mendapat persetujuan mayoritas suara rakyat. AS dan sekutu-sekutunya juga mewajibkan warga negaranya untuk mengikuti program wajib militer. Seluruh warga negara dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, terkena kewajiban ini. Setiap saat mereka harus siap ditugaskan bila kondisi menuntut demikian. Maka, dikotomi antara sipil dan militer adalah tidak tepat, karena semua warga negara sejatinya adalah warga militer, baik aktif sebagai tentara reguler maupun cadangan.


Keadaan Keempat :

Jika kaum muslimin perlu membakar, menenggelamkan, meracun, dan mengasapi benteng-benteng musuh, atau mengirim binatang-binatang berbisa untuk menaklukkan benteng.

Imam Al-Bukhori meriwayatkan dalam Shohihnya bab harqu ad-duwar wan nakhil (membakar rumah-rumah dan pohon korma) :


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ حَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ

Dari Abdullah Ibnu Umar radiyallahu 'anhuma, ia berkata,“ Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam membakar pohon-pohon korma Bani Nadzir.”260

Imam Al-Hafidz Ibnu hajar mengatakan dalam Fathul Bari 6/154 :

“ Bab membakar rumah-rumah dan pohon korma; maksudnya adalah milik orang-orang musyrik. Mayoritas ulama’ berpendapat boleh melakukan pembakaran dan penghancuran di negeri musuh. Imam Al-Auza’i, Al-Laits dan Abu Tsaur berpendapat hal itu makruh, dengan dalil wasiyat Abu Bakar radiyallahu 'anhu kepada pasukannya agar tidak melakukan hal tersebut.

Imam Ath-Thobari menyanggah pendapat tersebut dan mengatakan bahwa maksud larangan Abu Bakar adalah jika hal tersebut dilakukan secara sengaja, lain halnya jika mereka terkena pada saat peperangan, sebagaimana yang terjadi ketika menyerang penduduk Tho’if dengan manjaniq. Sanggahan beliau ini seperti jawaban beliau atas larangan membunuh perempuan dan anak-anak. Dan dengan pendapat inilah kebanyakan ulama berpendapat. Hukum yang sama berlaku atas tindakan penenggelaman. Ulama lain mengatakan, bahwasanya Abu Bakar melarang pasukannya untuk melakukan itu semua karena beliau mengetahui bahwa negeri-negeri tersebut akan dapat ditaklukkan, maka beliau ingin membiarkannya ditangan kaum muslimin.Wallahu a'lam”

Setelah membawakan perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar ini, imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Author 7/266:

وَلاَ يَخْفَى أَنَّ مَا وَقَعَ مِنْ أَبِي بَكْرٍ لاَ يَصْلُحُ لِمُعَارَضَةِ مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِي  لِمَا تَقَرَّرَ مِنْ عَدَمِ حُجِّيَةِ قَوْلِ الصَّحَابِي

“Dan tidak tersembunyi lagi, bahwa wasiat Abu Bakar radiyallahu 'anhu tidak bisa dijadikan dalil untuk menentang hadits yang telah tsabit (pasti dan kokoh) dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, karena telah disepakati bahwa perkataan sahabat itu tidak bisa dijadikan dalil.”

Artinya perkataan sahabat tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan nash, dan ini adalah madzhab Asy-Syaukani pada awal-awal umurnya.261

Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya bab Fil Harqi fii Bilaadil ‘Aduwi (membakar di negeri musuh):

قَالَ عُرْوَةُ فَحَدَّثَنِي أُسَامَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَهِدَ إِلَيْهِ فَقَالَ أَغِرْ عَلَى أُبْنَى صَبَاحًا وَحَرِّقْ.

Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata ; Telah menceritakan kepadaku Usamah bin Zaid radiyallahu 'anhuma bahwa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam memerintahkan kepadanya," Lakukan serangan mendadak ke daerah Ubna di waktu pagi, dan bakarlah."262

Imam Ibnul Atsir Al-Jazari mengatakan dalam Jami’ul Ushul 2/617," Ubna dan Yubna adalah nama tempat antara ‘Asqolan dan Romlah di bumi Palestina.”

Melakukan pembakaran merupakan salah satu taktik perang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, padahal sudah sama diketahui bahwa pembakaran akan menyebabkan banaknya korban yang berjatuhan, baik anak-anak, wanita, hewan ternak maupun tanaman. Namun maslahat yang diperoleh dari mempertahankannya lebih kecil, dibanding maslahat yang diperoleh bila dibakar karena maslahat memerangi (melemahkan) musuh yang kuat lebih besar dari maslahat membiarkan orang-orang dan harta benda yang tidak seharusnya menjadi korban.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni 9/230 :

“ Jika musuh diperangi, mereka tidak boleh di bakar. Jika musuh tertawan, ia tidak boleh dibakar, setahu kami tidak ada perselisihan pendapat atas hal ini. Memang Abu Bakar radiyallahu 'anhu pernah memerintahkan untuk membakar orang-orang murtad, dan Kholid bin Walidpun melaksanakan perintah tersebut. Adapun hari ini, saya tidak melihat ada perselisihan dalam hal ini (atas tidak bolehnya membakar musuh, pent).

Hamzah Al-Aslami meriwayatkan bahwasanya Rosululloh shalallahu alaihi wasallam, mengangkatnya sebagai komandan sebuah sariyah. Ia berkata," Aku beluar bersama pasukan tersebut, maka beliau bersabda: Jika kalian dapat menangkap si Fulan, bakarlah dia!” Lalu akupun beranjak pergi, namun Rosululloh shalallahu alaihi wasallam memanggilku. Akupun kembali lagi dan kali ini beliau bersabda: Jika kalian dapat menangkap si Fulan, bunuhlah dia dan janganlah kalian membakarnya, karena tidak ada yang menyiksa dengan api kecuali Robbun naar (Allah).” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Sa’id (bin Manshur). Ia juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang semakna dengan hadits ini. Imam Al-Bukhori dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Huroiroh dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, semacam hadits Hamzah Al-Aslami ini.

Adapun melempar mereka dengan api sebelum mereka tertangkap ; Jika memungkinkan untuk menangkap mereka dengan selain api, maka tidak boleh melempar mereka dengan api, karena mereka sama halnya dengan orang yang tertangkap. Adapun ketika tidak mampu melawan mereka tanpa api, maka boleh melempar mereka dengan api menurut pendapat mayoritas ulama. Ini juga menjadi pendapat imam Ats-Tsauri, Al-Auza’i dan Asy-Syafi’i.

Imam Sa’id (bin Manshur) meriwayatkan dengan sanadnya dari Sufyan bin Amr dan Jarir bin Utsman bahwa Junadah bin Umayyah Al-Azdy, Abdulloh bin Qois Al-Fazary, para gubernur Bahroin selain keduanya dan para gubernur setelah mereka, melempar musuh mereka, baik orang Romawi maupun lainnya, dengan api dan mereka saling membakar dengan api. Abdulloh bin Qois berkata,” Begitulah seterusnya yang diperbuat kaum muslimin.”

Imam Ibnu Qudamah melanjutkan,” Begitu pula hukum membuka bendungan untuk menenggelamkan mereka. Jika mampu mengalahkan mereka dengan cara lain, hal itu tidak boleh dilakukan karena akan menyebabkan terbunuhnya perempuan dan anak-anak yang sebenarnya haram dibunuh secara sengaja. Namun jika tidak bisa mengalahkan musuh kecuali dengan cara itu, maka hal itu boleh, sebagaimana boleh mengadakan serangan malam hari yang mengakibatkan hal serupa.”

Imam An-Nawawi dalam Minhaju Thalibin dan Mughnil Muhtaj Syarh Al-Minhaj 9/72 mengatakan :
يَجُوزُ حِصَارُ الْكُفَّارِ فِي اْلِبلاَدِ وَالْقِِلاَعِ وَإِرْسَالِ اْلمَاءِ عَلَيْهِمْ ، وَرَمْيُهُمْ بِنَارٍ ، وَمَنْجَنِيقَ وَتَبْيِيتُهُمْ فِي غَفْلَةٍ

“ Diperbolehkan mengepung orang kafir di negeri dan benteng-benteng mereka, mengirimkan air kepada mereka, melempar mereka dengan api dan manjaniq serta menyerang mereka malam hari ketika mereka dalam keadaan lengah.”

Imam Asy-Syarbini Al-Khatib dalam Mughnil Muhtaj Syarh Al-Minhaj 9/72 mengomentari perkataan An-Nawawi di atas dengan mengatakan:

وَمَا فِي مَعْنَى ذَلِكَ مِنْ هَدْمِ بُيُوتِهِمْ، وَقَطْعِ اْلمَاءِ عَنْهُمْ وَإِلْقَاءِ حَيَّاتٍ، أَوْ عَقَارِبَ عَلَيْهِمْ ، وَلَوْ كَانَ فِيْهِمْ نِسَاءٌ وَصِبْيَانٌ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ، وَفِي الصَّحِيْحَيْنِ أَنَّهُ  حَاصَرَ الطَّائِفَ وَرَوَى اْلبَيْهَقِي أَنَّهُ نَصَبَ اْلمَنْجَنِيقَ، وَقِيْسَ بِهِ مَا فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يَعُمُّ اْلهَلاَكُ بِهِ ... وَظَاهِرُ كَلاَمِهِمْ أَنَّهُ يَجُوزُ إِتْلاَفُهُمْ بِمَا ذُكِرَ، وَإِنَ قَدَرْنَا عَلَيهِمْ بِدُونِهِ

“Boleh juga melakukan hal-hal yang semakna dengan itu semua, seperti menghancurkan rumah, memutus aliran air, melemparkan ular atau kalajengking kepada mereka, meskipun di antara mereka terdapat perempuan dan anak-anak. Berdasarkan firman Alloh:”….dan ambilah mereka dan kepunglah mereka…” dan hadits dalam shohihain yang menyebutkan bahwa Rosululloh shalallahu alaihi wasallam mengepung Tho’if, dan imam Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa dalam pengepungan tersebut Rosululloh shalallahu alaihi wasallam menyerang dengan manjaniq.

Dikiaskan (dianalogikan) dengan hal ini adalah segala cara yang menimbulkan kehancuran secara umum… dhohir perkataan para ulama menunjukkan kebolehan membunuh mereka dengan cara-cara yang telah tersebut di atas, meskipun kita bisa mengalahkan mereka dengan cara yang lain.”

Cara-cara ini telah dipergunakan oleh generasi shahabat dalam memerangi musuh. Imam Sa'id bin Manshur dalam sunan-nya 2/244 meriwayatkan bahwa Junadah bin Ab Amir Al-Uzdi, Abdullah bin Qais Al-Fazari dan para komandan angkatan laut setelah mereka biasa melempar musuh ---baik tentara Romawi maupun lainnya---dengan api, membakar musuh ini dan itu."

Juga dari Abdullah bin Qais Al-Fazari bahwa ia bersama kaum muslimin berperang di lautan pada masa Mu'awiyah. Ia melempar musuh dengan api, dan mereka pun melemparnya dengan api. Ia membakar mereka dan merekapun membakar dirinya. Ia mengatakan," Kondisi kaum muslimin senantiasa seperti itu."



Yüklə 3,86 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   11   12   13   14   15   16   17   18   ...   30




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin