Eksistensi pasukan as


Hanya Di Daerah Konflik ?



Yüklə 3,86 Mb.
səhifə17/30
tarix27.12.2018
ölçüsü3,86 Mb.
#87683
1   ...   13   14   15   16   17   18   19   20   ...   30

Hanya Di Daerah Konflik ?
[2]. Syariat Islam menetapkan, perlakuan terhadap kafir harbi dan sekutunya tidak hanya di wilayah yang menjadi operasi peperangan kafir harbi dan sekutunya semata. Status perang terhadap mereka berlaku umum di seluruh penjuru bumi, tidak sebatas di wilayah "konflik", wilayah yang mereka invasi.

Alloh Ta'ala berfirman :


وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

" Dan bunuhlah mereka di mana saja kalian berjumpa mereka ! dan usirlah mere ka dari tempat mereka mengusir kalian dan kesyirikan itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangimu di tempat itu maka perangilah. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir."(QS. Al-Baqarah : 191).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 123)

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 36)

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ

“ Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka ! Tangkaplah mereka ! Kepunglah mereka ! Dan intailah mereka di tempat pengintaian.” (At-Taubah :5).


قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“ Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)


وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ

“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh.” (QS. Al-Baqoroh:193)


وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ

“ Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” [QS. Al Anfal :39].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :
اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا. وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ

“ Berperanglah di jalan Allah, dengan nama Allah, perangilah orang yang kafir (tidak beriman kepada Allah), berperanglah dan janganlah kalian mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang, jangan membunuh anak-anak !.

Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka. ”272

Imam Al-Qurthubi ketika menafsirkan QS. Al Baqarah :193 berkata :
قَوْلُهُ تَعَالَى : (وَقَاتِلُوهُمْ) أَمْرٌ بِالْقِتَالِ لِكُلِّ مُشْرِكٍ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ، عَلَى مَنْ رَآهَا نَاسِخَةً . وَمَنْ رَآهَا غَيْرَ نَاسِخَةٍ قَالَ : اْلمَعْنَى قَاتِلُوا هَؤُلاَءِ الَّذِينَ قَالَ اللهُ فِيهِمْ (فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ). وَاْلأَوَّلُ أَظْهَرُ ، وَهُوَ أَمْرٌ بِقِتَالٍ مُطْلَقٍ لاَ بِشَرْطِ أَنْ يَبْدَأَ الْكُفَّارُ، دَلِيلُ ذَلِكَ قَوْلُهُ تَعَالَى:وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ، وَقَالَ: (أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ) فَدَلَّتِ اْلآيَةُ وَالْحَدِيثُ عَلَى أَنَّ سَبَبَ الْقِتَالِ هُوَ الْكُفْرُ ِلأَنَّهُ قَالَ:  حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ  أي كُفْرٌ, فَجَعَلَ الْغَايَةَ عَدَمَ الْكُفْرِ وَهَذَا ظَاهِرٌ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَقَتَادَةُ وَالرَّبِيعُ وَالسُّدِّيُّ وَغَيرُهُمْ : َالْفِتْنَةُ هُناَ الشِّرْكُ وَمَا تَابَعَهُ مِنْ أَذَى ْالمُؤْمِنِينَ .

” Ayat ini adalah perintah untuk memerangi setiap orang musyrik di setiap tempat, menurut pendapat ulama yang menyatakan ia menjadi nasikh (penghapus). Menurut ulama yang berpendapat ayat ini tidak menjadi nasikh, maknanya adalah perangilah orang-orang yang difirmankan oleh Allah (فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ Jika mereka memerangi kalian). Namun pendapat pertama lebih kuat."

Ayat ini adalah perintah perang secara mutlak, meskipun orang-orang kafir tidak memulai menyerang. Dalilnya adalah firman Alloh (وَيَكُونَ الدِّينُ ِللَّهِ) […dan agama itu hanyalah untuk Alloh] dan sabda Rosullloh shallallahu ‘alaihi wa sallam," Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaha Illallah.”

Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwasanya sebab peperangan itu adalah kekafiran, karena Alloh berfirman:حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ Sampai tidak ada fitnah.” Maksudnya adalah sampai tidak ada kekafiran. Demikianlah, Alloh menjadikan tujuan disyari’atkannya perang adalah sampai tidak ada kekafiran. Dan hal ini sangat jelas. Imam Ibnu Abbas, Qatadah, Ar-Rabi', As-Sudi dan lainnya berkata : Fitnah adalah kesyirikan, dan gangguan orang-orang kafir kepada kaum beriman."273

Imam Al-Qurthubi menafsirkan QS. An-Nisa' : 84 dengan menulis :
قَوْلُهُ تَعَالَى: (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي َسِبيلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوا) النساء 94 قَالَ : وَالْمُسْلِمُ إِذَا لَقِيَ الْكَافِرَ وَلاَ عَهْدَ لَهُ جَازَ لَهُ قَتْلُهُ فَإِنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ لَمْ يَجُزْ قَتْلُهُ ِلأَنَّهُ قَدِ اعْتَصَمَ بِعِصَامِ اْلإِسْلاَمِ اْلمَانِعِ مِنْ دَمِّهِ وَمَالِهِ وَأَهْلِهِ .أهـ.

" Firman Allah (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah) Jika seorang muslim bertemu dengan seorang kafir yang tidak mempunyai akad perdamaian, ia boleh membunuhnya. Jika si kafir mengucapkan laa ilaaha illa Allahu, ia tidak boleh membunuhnya karena si kafir telah berlindung dengan perlindungan Islam yang menjaga darah, harta dan keluarganya."

Imam Ibnu Katsir menafsirkan QS. Al-Maidah :2 dengan menulis :
قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَلآَءَآمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانً) قَالَ : وَقَدْ حَكىَ ابْنُ جَرِيرٍ اْلإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ اْلمُشْرِكَ يَجُوزُ قَتْلُهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَمَانٌ وَإِنْ أَمَّ اْلبَيْتَ اْلحَرَامَ أَوْ بَيْتَ اْلمَقْدِسِ .

" Firman Allah (dan jangan pula menggganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Rabbnya) Imam Ibnu Jarir Al-Thabari telah menyebutkan ijma' bahwa seorang musyrik boleh dibunuh jika ia tidak mempunyai jaminan keamanan, sekalipun ia mengunjungi Baitul Haram (Ka'bah) atau Baitul Maqdis."274

Imam Al-Qurthubi menafsirkan QS. At-Taubah :5 dengan mengatakan :
( فَاقْتُلُوا اْلمُشْرِكِينَ ) عَامٌ فِي كُلِّ مُشْرِكٍ ، لَكِنَّ السُنَّةَ خَصَّتْ مِنْهُ " (3) ما تقدم بيانه في سورة البقرة " وَقَالَ : وَاعْلَمْ أَنَّ مُطْلَقَ قَوْلِهِ : "َاقْتُلُوا اْلمُشْرِكِينَ " يَقْتَضِي جَوَازَ قَتْلِهِمْ بِأَيِّ وَجْهٍ كَانَ إِلاَّ أَنَّ اْلأَخْبَارَ وَرَدَتْ بِالنَّهْيِ عَنِ اْلمُثْلَةِ . وَمَعَ هَذَا فَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الصِّدِّيقُ t عَنْهُ حِينَ قَتَلَ أَهْلَ الرِّدَّةِ بِاْلإِحْرَاقِ ، وَبِالْحِجَارَةِ وَبِالرَّمْيِ مِنْ رُؤُوسِ اْلجِبَالِ ، وَالتَّنْكِيسِ فِي اْلآبَارِ ، تَعَلَّقَ بِعُمُومِ اْلآيَةِ . وَكَذَلِكَ إِحْرَاقُ عَلِيٍّ t قَوْماً مِنْ أَهْلِ الرِّدَّةِ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مَيْلاً إِلَى هَذَا اْلمَذْهَبِ ، وَاعْتِمَاداً عَلَى عُمُومِ اللَّفْظِ . وَاللهُ أَعْلَمُ . أهـ .

الثالثة قوله تعالى : (حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ)عَامٌ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ . وَخَصَّ أَبُو حَنِيفَةَاْلمَسْجِدَ اْلحَرَامَ .

الرابعة - قوله تعالى : وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ : َاْلمَوْضِعُ الَّذِي يُرَقَّبُ مِنْهُ اْلعَدُوُّ - أي اُقْعُدُوا لَهُمْ فِي مَوَاضِعِ الْغَرَّةِ حَيْثُ يُرْصَدُونَ ، وَفِي هَذَا دَلِيلُ عَلَى جَوَازِ اغْتِيَالِهِمْ قَبْلَ الدَّعْوَةِ..

Kedua. Firman Allah (maka bunuhlah orang-orang musyrik) berlaku umum atas setiap musyrik. Namun As-Sunah mengkhususkan (orang-orang yang disbutkan dalam QS. Al-Baqarah :189-192)…ketahuilah, sesungguhnya kemutlakan firman Allah (maka bunuhlah orang-orang musyrik) menunjukkan kebolehan membunuh mereka dengan cara apapaun. Namun hadits-hadits melarang mencincang mayat musuh.

Meski demikian, As Shidiq radiyallahu 'anhu telah memerangi orang-orang murtad dengan membakar, batu-batu, melempar dari puncak-puncak bukit, dan menenggelamkan di sumur. Beliau berpegang dengan keumuman ayat ini. Demikian juga, Ali membakar sebuah kaum murtad, mungkin karena cenderung kepada mazhab ini dan berdasar kepada keumuman lafal. Walalhu a'lam."

Ketiga. Firman Allah (di mana saja kalian menemukan mereka) bersifat umum, di setiap tempat. Imam Abu hanifah mengkhususkan Masjidil Haram dari keumuman lafal ini.

Keempat. Firman Allah (Dan intailah mereka di tempat pengintaian) Marshad adalah tempat di mana musuh diawasi. Artinya, intailah (tunggulah) mereka di tempat-tempat lengah sehingga bisa diawasi. Lafal ini menunjukkan kebolehan melakukan serangan (pembunuhan) misterius sebelum mendakwahi mereka."275

Ibnu Katsir berkata tentang QS. Al-Taubah ayat 5 :


(فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ) أي مِنَ اْلأَرْضِ. وَهَذَا عَامٌ وَالْمَشْهُورُ تَخْصِيصُهُ بِتَحْرِيمِ اْلِقتَالِ فِي ْالحَرَمِ ، بِقَولِهِ (وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ). وَقَوْلُهُ (وَخُذُوهُمْ) أي وَأْسِرُوهُمْ إِنْ شِئْتُمْ قَتْلاً وَإِنْ شِئْتُمْ أَسْرًا. أهـ

" Firman Allah (maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka !) Di muka bumi. Ayat ini umum, namun pendapat yang terkenal adalah ia dikhususkan dengan haramnya peperangan di Al-Haram, dengan firman Allah (dan janganlah kalian memerangi mereka di masjidil Haram, sampai mereka memerangi kalian di masjidil Haram. Jika mereka telah memerangi kalian (di masjidil haram), maka perangilah mereka). Firman Allah (dan tangkaplah mereka) tangkaplah mereka. Jika kalian mau, kalian bunuh dan jika kalian mau, kalian jadikan tawanan."

Beliau melanjutkan :
وَقَولُهُ : (وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ) أي لاَتَكْتَفُوا بِمُجَرَّدِ وُجْدَانِكُمْ لَهُمْ ، بَلْ اُقْصُدُوهُمْ بِالْحِصَارِ فِي مَعَاقِلِهِمْ وَحُصُونِهِمْ وَالرَّصْدِ فِي طُرُقِهِمْ وَمَسالِكِهِمْ حَتَّى تُضَيِّقُوا عَلَيْهِمُ اْلوَاِسعَ وَتَضْطَرُّوهُمْ إِلَى اْلقَتْلِ أَوِ ْالإِسْلاَمِ، وَلِهَذَا قَالَ : (فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكاَةَ َفخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) وَلِهَذَا اِعْتَمَدَ الصَّدِّيقُ t فيِ قِتَالِ مَانِعِي الزَّكاَة ِعَلَى هَذِهِ ْالآيَةِ اْلكَرِيمَةِ وَأَمْثَالِهَا.

" Firman Allah (Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian) maksudnya, kalian jangan mencukupkan diri dengan menunggu serangan mereka. Namun, seranglah mereka dengan mengepung wilayah-wilayah pertahanan dan benteng-benteng mereka, mengincar mereka di jalan-jalan yang mereka lalui, sehingga kalian bisa mempersempit keleluasaan mereka, dan memaksa (menekan) mereka untuk berperang atau masuk Islam. Oleh karenanya, Allah berfirman (Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Oleh karenanya, sahabat Abu bakar memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, dengan dasar ayat ini dan ayat-ayat yang semisal dengannya."276

Berbagai ayat dan hadits ini dengan jelas menunjukkan, perlawanan terhadap kafir harbi dan sekutu-sekutunya tidak dikhususkan di daerah "konflik" semata, namun juga umum di seluruh penjuru dunia. Selama ada kesyirikan, hukum berjihad untuk menghilangkannya berlaku.

Lafal " الْمُشْرِكِينَ " dalam firman Allah :

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً

dan


فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ

Bersifat umum, karena lafal ini adalah isim ma'rifah dengan alif dan lam. Maka, ia berlaku umum mencakup setiap orang musyrik, sebagaimana telah ditegaskan oleh imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya 8/72.

Hal ini dikuatkan oleh perintah memerangi orang-orang kafir dalam ayat-ayat lain, yang juga menggunakan sighah umum. Seperti firman Allah :
قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ
قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ

Lafal " الَّذِينَ" dan " مَنْ " dalam kedua ayat dan hadits ini juga berlaku umum, karena kedua lafal tersebut adalah isim maushul. Dan isim maushul termasuk sighah umum, sebagaimana disepakati dalam ilmu ushul fiqih.

Berdasar hal ini, membatasi kebolehan jihad melawan kafir harbi dan sekutu-sekutunya hanya di wilayah-wilayah yang dikenal dengan istlah "daerah konflik" adalah sebuah pembatasan yang bertentangan dengan Al-Qur'an, As-Sunah dan ijma' ulama. Lebih dari itu, menunjukkan ketidak mengertian terhadap hakekat perang Islam melawan teroris internasional (aliansi zionis-salibis-paganis-atheis internasional), perang salib abad 21 yang telah mengglobal, tidak mengenal batas-batas teritorial, dan menembus seluruh batas politik, ekonomi dan budaya.

Bagaimana kebolehan memerangi para teroris agresor tersebut dibatasi sekedar di "wilayah konflik" semata, sementara hukum asal adalah kewajiban memerangi merka di seluruh penjuru dunia, sekalipun mereka tidak memerangi umat Islam ? Memerangi mereka adalah sebuah kewajiban, bukan sekedar kebolehan. Terlebih, mereka terbukti memerangi umat Islam di seluruh penjuru dunia !

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
( فَكُلُّ مَنْ بَلَغَتْهُ دَعْوَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِلَى دِيْنِ اللهِ الَّذِي بَعَثَهُ بِهِ فَلَمْ يَسْتَجِبْ فَإِنَّهُ يَجِبُ قِتَالُهُ {حَتّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ } ) ا.هـ

" Setiap orang yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam kepada dienullah, kemudian ia tidak menerima seruan dakwah, ia wajib diperangi (sehingga tidak ada lagi fitnah (kekafiran), dan seluruh dien (ketaatan dan ketundukan) hanya milik Allah)."277



Bukan Sembarang Bunuh dan Perang
Kebolehan dan kewajiban memerangi kafir harbi dan sekutu-sekutunya di seluruh penjuru dunia, bukan berarti kebolehan bagi setiap muslim untuk membunuh orang kafir harbi yang ia temui, tanpa mengindahkan pertimbangan maslahat dan madharat. Memerangi, tidak mesti berarti membunuh. Jihad fi sabilillah adalah sebuah ibadah, yang diatur oleh syariat Islam dengan berbagai aturan yang harus dijaga dan tidak boleh dilanggar. Mengabaikan aturan-aturan tersebut justru menodai pelaksanaan ibadah jihad, dan mendatangkan madharat yang lebih besar kepada kaum muslimin.

Imam Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa imam Al-Syafi'i berkata :


لَيْسَ اْلقَتْلُ مِنَ اْلقِتَالِ بِسَبِيلٍ, قَدْ يَحِلُّ قِتَالُ الرَّجُلِ وَلاَ يَحِلُّ قَتْلُهُ.

" Membunuh tidak mesti menjadi bagian dari memerangi. Karena terkadang diperbolehkan memerangi seseorang, namun tidak diperbolehkan membunuhnya."278

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
وَلِهَذَا أَوْجَبَتِ الشَّرِيْعَةُ قِتَالَ الْكُفَّارِ وَلمَ ْ تُوْجِبْ قَتْلَ الْمَقْدُورِ عَلَيْهِ مِنْهُمْ، بَلْ إِذَا أَسَرَ الرَّجُلُ مِنْهُمْ فِي اْلقِتَالِ أَوْ غَيْرِ اْلقِتَالِ مِثْلُ أَنْ تُلْقِيَهُ السَّفِينَةُ إِلَيْنَا أَوْ يَضِلَّ الطَّرِيقَ أَوْ يُؤْخَذَ بِحِيْلَةٍ، فَإِنَّهُ يَفْعَلُ فِيهِ اْلإِمَامُ اْلأَصْلَحَ مِنْ قَتْلِهِ أَوِ اسْتِعْبَادِهِ أَوِ الْمَنِّ عَلَيهِ أَوْ مُفَادَاتِهِ بِمَالٍ أَوْ نَفْسٍ عِنْدَ أَكْثَرِ اْلفُقَهَاءِ .
" Oleh karenanya, syariat mewajibkan memerangi orang-orang kafir, namun tidak mewajibkan membunuh orang kafir yang berhasil ditundukkan (ditangkap). Bahkan, jika seorang muslim berhasil menawan seorang kafir, baik dalam peperangan maupun di luar peperangan, seperti bila kapal yang ia naiki terdampar kepada kita (kaum muslimin), atau ia tersesat jalan, atau ia ditangkap dengan tipu muslihat, maka Imam memperlakukannya dengan tindakan yang paling bermanfaat ; membunuhnya, atau menjadikannya budak, atau membebaskannya, atau meminta tebusan dengan harta atau nyawa (kaum muslimin yang ditawan musuh, pent) menurut pendapat mayoritas fuqaha'."279


[11].

Bagaimana Kaum Muslimin Yang Jatuh Sebagai Korban ?

Bom Bali, JW Mariot dan Kuningan menimbulkan korban sipil di kalangan kaum muslimin. Demikianlah faktanya. Berangkat dari fakta ini, mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengutuk dan menolak tragedi tersebut. Tokoh-tokoh masyarakat, pemerintahan dan organisasi Islam ramai menyatakan, operasi yang mengakibatkan jatuhnya beberapa kaum muslimin sebagai korban Islam tersebut haram, bertentangan dengan syariat Islam dan bukanlah sebuah operasi jihad.

Bagaimana nasib sebagian kaum muslimin yang jatuh sebagai korban menurut syariah Islam ? Apa pertanggung jawaban para pelaku operasi ?

Jawaban atas berbagai pertanyaan ini, akan diuraikan dalam beberapa poin berikut :


Human Error
[1]. Sebagaimana diakui oleh para pelaku ---atau orang-orang yang dikambing hitamkan ???---, jatuhnya sebagian kaum muslimin sebagai korban adalah sesuatu yang sama sekali tidak mereka kehendaki, di luar rencana dan kesengajaan mereka, murni human error. Kaum muslimin sama sekali bukanlah target operasi mereka. Pemilihan pusat-pusat perkumpulan orang-orang kafir asing (AS dan sekutunya) dan kantor-kantor strategis mereka sebagai target, menjadi bukti kuat bahwa target operasi adalah AS dan sekutu-sekutunya.

Sejak setahun sebelum bom Bali, tepatnya pasca tragedi WTC 11 September 2001 M, AS dan sekutu-sekutunya telah memberikan warning kepada seluruh warga negaranya, juga kepada pemerintah taghut RI, untuk mewaspadai kemungkinan serangan mujahidin. Dalam bom Bali, target yang dibidik adalah jelas, daerah maksiat yang dikhususkan untuk warga kafir asing (bahasa pariwisata : wisatawan manca negara). Operasi tentunya diadakan setelah diadakan survey lapangan yang cukup lama dan matang. Berdasar hasil survey lapangan, hampir tidak ada warga pribumi Indonesia di daerah tersebut pada jam yang direncanakan akan diadakan operasi. Menilik mayoritas warga Bali adalah umat Hindu, kemungkinan adanya orang Islam di daerah target operasi semakin kecil. Saat operasi dilaksanakan, fakta berbicara lain. Di sinilah letak human error, manusia membuat rencana, Allah Ta'ala yang menentukan hasilnya.

Belajar dari pengalaman di Bali, AS dan sekutu-sekutunya semakin sering memberikan travel warning kepada warga negaranya. Pengetatan sistem keamanan di setiap tempat-tempat strategis diadakan oleh pemerintah taghut RI. AS dan sekutu-sekutunya juga terlibat aktif dalam proses pengetatan keamanan, pelatihan anti teroris (baca ;anti mujahidin), pengejaran dan penangkapan mujahidin, dan seterusnya. Beberapa kali, kantor Kedubes dan Konjen mereka di Indonesia ditutup dengan alasan security. Mereka yakin, tempat-tempat strategis mereka sedang diincar oleh mujahidin.

Semua kejadian ini diekspos oleh media massa dan media elektronik secara luas dan besar-besaran, diketahui oleh seluruh bangsa Indonesia, baik kalangan terpelajar maupun awam, kalangan teokrat maupun rakyat, sipil maupun militer. Semua kejadian ini mestinya membuat kaum muslimin maupun warga kafir asing tersebut menjauhi tempat-tempat yang diduga akan menjadi target operasi mujahidin.

Namun ternyata semua kegiatan preventif dan warning tersebut tidak menggugah perhatian sebagian kaum muslimin dan warga kafir asing. Mereka tetap tidak peduli, acuh tak acuh dan kembali bercampur baur atau bekerja di lingkungan sekitar ---bahkan di dalam--- tempat-tempat yang diduga keras akan menjadi target operasi. Ketika akhirnya operasi pengeboman benar-benar terjadi, lagi-lagi mereka menjadi korban.

Tentu saja, pemerintahan taghut RI, AS dan sekutu-sekutunya memblow up secara besar-besaran jatuhnya beberapa gelintir umat Islam sebagai korban meninggal atau luka-luka. Lewat jaringan media massa dan elektronik yang semuanya berada dibawah kontrol mereka, pemerintah taghut RI menutup-nutupi latar belakang operasi, jumlah kerugian fisik, material dan non material yang diderita oleh pemerintah taghut RI, AS, dan sekutu-sekutunya.

Pemutar balikkan fakta dan pemberitaan secara tidak proporsional dalam skala luas ini, berhasil menarik simpati kaum muslimin Indonesia dan dunia internasional terhadap pemerintah taghut RI, AS dan sekutunya. Kaum muslimin Indonesia dan dunia internasional digiring kepada satu opini ; mengutuk operasi dan para pelakunya, serta menggalang dukungan dan kesepakatan bersama untuk memerangi teroris (baca : mujahidin).

Inilah pola yang selalu diulang-ulang (return pattern) oleh pemerintahan taghut RI, AS dan sekutu-sekutunya atas setiap operasi mujahidin. Pola yang sama, dilakukan oleh seluruh kekuatan kafir di seluruh dunia atas setiap operasi mujahidin. Di Arab Saudi, Iraq, Palestina, Afghanistan, Chechnya, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain tempat operasi mujahidin.

Betul, dalam operasi-operasi ini beberapa gelintir280 umat Islam menjadi korban. Dan ini diakui oleh para pelaku, adalah sebuah human error, mereka beristighfar dan meminta maaf kepada para keluarga korban. Namun juga harus disadari, bahwa kerugian material dan non material yang dialami oleh pemerintahan taghut RI, AS dan sekutu-sekutunya jauh lebih besar, sekalipun fakta ini disembunyikan. Dan, sekalipun hal ini baru akan nampak, disadari dan dirasakan oleh kaum muslimin beberapa waktu mendatang.

Satu hal yang pasti, setiap orang yang sedikit mengerti peranan media massa dan elektronik dalam membentuk opini public, pasti akan mengerti bahwa sejatinya media massa dan elekktronik telah melakukan sebuah kejahatan yang besar ; pemutar balikkan fakta, pemberitaan yang tidak proporsional dan obyektif, pengabaian pemberitaan dari kedua belah pihak (both side) dan seterusnya. Bisa saja kalangan media beralasan dengan adanya tekanan pemerintah, akses informasi satu jalur yang diberikan oleh pemerintah, atau alasan-alasan lain. Namun satu hal yang pasti, orientasi industri dan bisnis media massa maupun elektronik telah mengalahkan unsur obyektifitas.

Kita tidak bisa menyalahkan media massa dan elektronik begitu saja, karena nyata-nyata mereka milik orang-orang kafir dan bekerja untuk kepentingan orang-orang kafir. Yang salah adalah kita, umat Islam, yang tidak mempunyai media massa dan elektronik indipenden dan obyektif, yang bekerja untuk kepentingan kaum muslimin. Yang salah adalah kita, umat Islam karena menerima segala informasi media kafir tersebut begitu saja tanpa reserve.

Jika Allah melarang umat Islam menerima berita dari seorang muslim yang fasik tanpa reserve, bukankah menerima berita media kafir tanpa reserve lebih dilarang lagi ? Allah Ta'ala berfirman :


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

" Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat : 6).281


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ, يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ, وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ, وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ. قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ ؟ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ.

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh tipuan. Pada masa itu, orang yang berdusta justru dianggap orang jujur, dan orang yang jujur justru dianggap orang pendusta. Orang yang berkhianat diberi kepercayaan, dan orang yang bisa dipercaya justru dianggap berkhianat. Ruwaibidhah akan ramai berbicara."

Ditanyakan kepada beliau," Apa Ruwaibidhah itu ?" Beliau menjawab," Orang bodoh yang berbicara tentang persoalan umum (umat)."

Dalam riwayat imam Ahmad dari Anas bin Malik dengan lafal :


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَمَامَ الدَّجَّالِ سِنِينَ خَدَّاعَةً, يُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ, وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ, وَيَتَكَلَّمُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ. قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ الْفُوَيْسِقُ يَتَكَلَّمُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ *

" Sebelum keluar Dajjal akan tahun-tahun penuh tipuan…Si fasik junior (sebuah ungkapan celaan dan penghinaan) berbicara tentang persoalan umum."282



Yüklə 3,86 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   13   14   15   16   17   18   19   20   ...   30




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin