3. Sebaliknya, alih-alih membatasi dan mencegah penyalah-gunaan kekuasaan negara, Perppu Anti-terorisme justru:
Memberi peluang penyalahgunaan kekuasaan negara khususnya pemberian kesempatan yang luas kepada intelijen, baik intelijen dari BIN maupun TNI untuk tujuan-tujuan lain yang dimaksudkan mencegah atau mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan terorisme (Pasal 26);
Pembentukan mekanisme pre-trial dalam proses admissibility (hakim menentukan bukti awalan, perintah penahanan, penggeledahan dan penyitaan) merupakan kerangka mengembangkan kekebalan hukum (impunity intelijen) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 26 (2);
Melindungi pelaku penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan, baik berupa tindakan pembocoran rahasia bank, penggelapan, korupsi dan seterusnya sebagai tindakan kesalahan administrasi semata (Pasal 29 ayat 2).