Fakultas hukum universitas indonesia



Yüklə 0,54 Mb.
səhifə8/10
tarix27.10.2017
ölçüsü0,54 Mb.
#16458
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10





DEFINISI





  1. Menurut Kitab Undang - Undang Hukum Dagang

Konosemen atau “ Bill of Lading ” ( yang untuk selanjutnya kami singkat menjadi B/L) adalah sepucuk surat yang diberi tanggal dan berisi keterangan pihak pengangkut (carrier) biasanya kapten kapal bahwa ia telah menerima barang - barang tertentu untuk diangkut seluruhnya atau sebagian melalui laut ke suatu tempat yang telah ditunjuk, dan untuk diserahkan di tempat tersebut kepada orang yang telah ditunjuk, dan dengan syarat - syarat ada penyerahan itu harus dilakukan.

  1. Menurut The Hamburg Rules 1978

Sedang di dalam The Hamburg Rules 1978 mengenai konosemen ini, kita jumpai pengertian konosemen (di dalam The Hague Rules tidak kita jumpai pengertian konosemen ini), sebagai berikut : Article (7) : ”Bill of Lading” means a document which evidences a contract of carriage by sea and the taking over or lading of the goods by the carrier, and by which the carrier undertakes to deliver the goods against surrender of the document. A provision in the document that the goods are to be delivered to the order of a name person or to order, or to bearer, constitutes such an undertaking.

Jadi menurut The Hamburg Rules 1978 pasal 1 ayat 7 itu kalau dibandingkan dengan pasal 506 KUHD maka terdapat kesamaannya dari pengertian konosemen atau bill of lading ini, yaitu konosemen adalah merupakan dokumen angkutan dan pula sebagai bukti penerimaan barang untuk diangkut.



FUNGSI KONOSEMEN (B/L)

Dari definisi konosemen menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang diatas ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa konosemen mempunyai 3 fungsi, yakni :



  1. Sebagai suatu bukti penerimaan atau suatu pengakuan tertulis tentang penerimaan barang-barang bergerak (roerende goederan); konosemen tidak ada artinya bilamana barang - barang yang disebutkan di dalamnya sebetulnya tidak diserahkan kepada pengangkut (carrier). Hal seperti ini dapat terjadi, misalnya:

    1. orang berhasil memalsukan tanda tangan agen pengangkut yang berwenang menandatangani konosemen

    2. dengan bekerjasama (bersekongkol) dengan pengangkut, seorang pengirim barang dapat memperoleh suatu konosemen tanpa menyerahkan barang - barang.



  1. Sebagai suatu kontrak (perjanjian)

Suatu perjanjian antara pengirim barang dengan pengangkut mengenai pengangkutan barang - barang dari suatu tempat tertentu ke suatu tempat yang tertentu pula, dan mengenai penyerahan barang-barang ditempat tersebut kepada orang yang ditunjuk.

Konosemen merupakan suatu perjanjian / kontrak antara pihak yang mengirim barang dengan pihak yang mengangkut barang dan pihak yang berhak menerima barang-barang (= pihak kepada siapa barang-barang itu di pelabuhan tujuannya harus diserahkan = consignee). Tetapi walawpun demikian, jarang sekali para pihak tersebut membaca ketetuan - ketentuan yang tercantum dalam konosemen. Ketentuan - ketentuan itu dimaksudkan untuk memberi perlindungan sebesar - besarnya kepada pengangkut terhadap kemungkinan - kemungkinan yang menurut perkiraan manusia dapat terjadi. Peraturan -peraturan mengenai konosemen yang berdasarkan azas - azas dari “ The Hague Rules 1921 ”,diumumkan pada Konvensi Internasional di Den Haag dalam bulan September 1921, itu kemudian mengalami perubahan -perubahan sesuai dengan keputusan - keputusan dari konvensi - konvensi Internasional yang diadakan sesudah Konvensi Den Haag tersebut, dan yang terakhir Konvensi Brussel tahun 1922 - 1924.

Tujuan yang mendasari peraturan - peraturan dan konvensi - konvensi tersebut ialah menciptakan suatu keseragaman dan standarisasi mengenai ketentuan -ketentuan ulama dari konosemen - konosemen pengangkutan dengan kapal laut.



  1. Sebagai suatu bukti hak (bewijs van eigendom = document of title), suatu dokumen yang “mewakili” hak atas barang-barang yang disebutkan didalamnya.

Semua konosemen, baik yang “non - negotiable” (Straight Bill of Lading), yaitu konosemen -konosemen yang tidak dapat diperdagangkan, maupun yang “negotiable”, yaitu konosemen - konosemen yang dapat diperdagangkan, adalah “documents of title”. Semua konosemen “mewakili” hak atas benda, artinya siapa yang disebut di dalamnya sebagai “consignee”, yaitu pihak kepada siapa barang - barang harus dikirimkan dan diserahkan, itulah yang berhak atas barang - barang yang disebutkan dalam konosemen.

KEPEMILIKAN KONOSEMEN

Kepemilikan atas suatu B/L ditentukan oleh petunjuk kepada siapa B/L tersebut diterbitkan. Ada 3 cara penerbitan B/L yang umum untuk membedakan pemilikan B/L tersebut, yakni :



  1. Bearer B/L

Jenis B/L ini jarang dipergunakan, yang dimaksud dengan bearer adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang/memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis B/L ini mencantumkan kata “bearer” dibawah kata consignee (si penerima barang).

  1. Straight B/L

Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut N/L atas nama. Straight B/L ini menggunakan kata - kata : “ consignee to ” diatas alamat dari consigned B/L

tersebut. B/L tersebut tidak boleh mencantumkan tulisan to order karena itu hanya consignee yang disebut namanya

dalam B/L yang dapat menagih atau memiliki barang-barang tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hal milik barang-barang tersebut, maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment dan bilamana diadakan dengan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.


  1. B/L made out to order

Biasnaya syarat B/L demikian ini dapat ditandai dengan pencantuman kata “order” pada kota consignee pada B/L yang bersangkutan. Kepemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement, yakni dengan menandatangani bagian belakang B/L tersebut. Cara endorsement semacam ini disebut general endorsement (endorsement tanpa menyebutkan nama).

JENIS - JENIS B/L

Ada beberapa jenis B/L, diantaranya yang dikenal adalah:



  1. Short Form B/L

Bila syarat-syarat pengangkutan tidak tercantumkan dalam B/L dan yang ada hanyalah catatan singkat tentang barang yang dikapalkan maka B/L itu short form B/L.

  1. Long Form B/L

Ini adalah jenis B/L yang terperinci di mana seluruh syarat-syarat pengangkutan tercantum di dalam B/L.

  1. Through B/L

    • Bilamana perusahaan pengangkut/perkapalan tidak dapat menyediakan jasa - jasa langsung dari pelabuhan pengapalan ke pelabuhan tujuan, maka dapat diatur “transshipment” dengan pengeluaran satu B/L. jadi B/L yang digunakan untuk seluruh perjalanan tersebut dinamakan “through B/L”. Pengangkutan pertama disebut “first carrier” dan pengangkutan kedua disebut “second carrier”.

    • Bank Devisa di Indonesia dapat menerima B/L ini di pelauhan muat barang di mana PEB ditutup, B/L mana diterbitkan oleh Pelayaran Nusantara yang telah mengadakan perjanjian alih kapal dengan perusahaan Pelayaran Samudera.



  1. Combined Transport B/L

Dalam kaitan “transshipment” barang, adakalanya pengangkutan barang dengan kapal tersebut disambung dengan pengangkutan data dan untuk itu dapat digunakan satu combined transport B/L. hal itu memudahkan eksportir karena itu tidak perlu membuat kontrak pengangkutan yang berbeda-beda. Kontrak yang dilakukan tersebut adalah untuk pengangkutan yang tergabung dari tempat penerimaan barang ke tempat penyerahan barang. Oleh karena itu dokumen tersebut merupakan bukti penerimaan barang - barang dan bahan bukti pemuatan di kapal.

  1. Liner B/L

B/L ini dikaitkan dengan pengangkutan barang dengan kapal-kapal yang telah mempunyai jalur perjalanan sesuai dengan yang sudah diatur dan mempunyai tempat persinggahan sebelum tiba pada pelabuhan tujuan dan dijadwalkan dengan baik. Barang-barang yang diangkut dengan bentuk pengangkutan ini sangat menguntungkan disbanding dengan apa yang dinamakan “tramp steamers”, yang tidak terikat pada jadwal yang ketat dan dapat singgah di pelbagai pelabuhan dalam perjalanannya menuju pelabuhan tujuan.

  1. Charter Party B/L

Bilamana shipper (eksportir) menganggap lebih mudah, maka ia dapat men ”charter” (sewa borongan) sebagian / sebuah kapal untuk mengangkut barang - barangnya. Setiap B/L yang dikeluarkan untuk jenis penggunaan kapal ini disebut “cahrter party B/L”. umumnya bank tidak mau menerima B/L jenis ini sebagai jaminan atas pinjaman atau atas L/C, kecuali disyaratkan dalam L/C mengingat biasanya kontrak charter party tersebut segi - segi hukumnya kompleks.

  1. Container B/L

Yang disebut container dalam hubungan pengangkutan barang ini adalah kotak besar ukuran kira - kira 8’x 8’x 20’ di dalam mana barang-barang di pak untuk dikapalkan. Oleh karena ukurannya standar, penyimpanan dan penanganannya akan lebih cepat dan biaya lebih sedikit. Suatu B/L yang menyebutkan barang - barang dengan “one container contents unknown” disebut “Container B/L”, dan dari pihak bank akan sulit untuk mengetahui apakah barang-barang yang dimaksud dalam dokumen - dokumen lainnya sama dengan yang dinyatakan dalam container B/L tersebut. Dalam hal ini ada resiko “jettison” (pembuatan barang ke laut) bila keadaan darurat atau “washing aboard” (tersiram) bila terletak di tempat teratas. Umumnya Bank Devisa Indonesia tidak menerima B/L ini dalam syarat L/C, kecuali diharuskan.

  1. Groupage B/L

Agar ongkos - ongkos pengangkutan dapat seminimum mungkin, beberapa eksportir dapat meminta kepada sebuah perusahaan forwarding agent atau EMKL agar mengirimkan barang-barang tersebut atas namanya dalam suatu bentuk consignment besar. Gropage B/L tersebut akan dikonsinyasikan kepada (consigned to) agent dari forwarding agent tersebut di pelabuhan tujuan.

HAL - HAL DARI KONOSEMEN (B/L) YANG PERLU DIPERHATIKAN

Konosemen itu menurut Pasal 507 KUHD dapat diterbitkan lebih dari satu ekspemplar, tetapi yang dapat diperdagangkan hanyalah 2 ekspemplar saja dengan pengertian bahwa apabila suatu lembar sudah diperdagangkan untuk mengambil barang-barang maka lembar yang lain sudah tidak berlaku lagi (allen voor een en een voor allen). Pada asasnya dengan menerbitkan B/L itu, maka tidaklah dapat dituntut penyerahan barang-barang sebelum sampainya di tempat tujuan. Tetapi Undang - Undang membuka kemungkinan bahwa penyerahan barang-barang itu dapat dituntut sebelum kapal sampai di tempat tujuan. Syaratnya untuk itu ialah bahwa kepada pengangkut / nahkoda harus diserahkan semua ekspemplar B/L yang dapat diperdagangkan atau kalau tidak semua eksemplar dapat dikembalikan, maka harus diberikan jaminan terhadap semua kerugian yang mungkin akan diderita selaku akibat dari hal tidak diserahkannya semua lembar yang dapat diperdagangkan itu. Kalau timbul sengketa tentang wujud/bentuk jaminan ini, maka dapat dimintakan putusannya dari pengadilan. Kemungkinan penentuan penyerahan barang-barang sebelum sampai di tempat tujuan dapat pula terjadi apabila benar-benar ada alasan yang mendesak yang dapat diajukan oleh pemegang B/L. Dan alasan yang dikemukakan oleh pemegang B/L itu haruslah pula dapat diterima oleh pengangkut, karena pengangkut sesungguhnya belumlah berwenang untuk menyerahkan barang - barang sebelum waktunya.

Di dalam konosemen haruslah diadalah pencatatan mengenai barang - barang yang akan diangkut itu dan pencatatatan itu seberapa mungkin hendaknya terperinci guna mencegah timbulnya kemungkinan perselisihan mengenai identitasnya barang - barang angkutan itu pada saat penyerahannya. Pencatatan yang terperinci di dalam konosemen itu mengenai barang - barang angkutan diperlukan pula adanya kemungkinan, bahwa barang-barang itu sebelum diserahkan di tempat tujuan sudah berkali - kali dijual.

Setiap penerbitan konosemen yang menyimpang dari perjanjian pengangkutan dapat ditolak oleh pengirim barang-barang. Didalam praktek dunia perdagangan yang meliputi syarat-syarat biasanya dipakai model atau formulir – formulir tercatat sebagai model utama. Karena adanya pengangkutan menyeberang laut itu resikonya adalah besar, maka didalam praktek acap kali disetujui penggunaan klausula – klausula dalam konosemen yang meringankan resiko atas beban pengangkut itu, misalnya hal tersebut kita jumpai dalam pasal 513 dan 514 KUHD.

Menurut pasal 513 KUHD itu dalam konosemen itu dimuat klausula tidak diketahui mengenai isi, sifat, jumlah dan beratnya barang, maka masalahnya ialah mengapa penggunaan klausula demikian itu diperbolehkan. Hal ini terjadi karena konosemen itu diberikan tidak atau tidak selalu pada saat pemuatan barang, tetapi lebih banyak pada penyerahan barang-barang untuk diterima guna diangkut. Jadi lebih banyak membuktikan penerimaan barang-barang itu dari pada pembuatannya. Dengan memakai klausula semacam itu maka adanya perincian dalam konosemen tentang isi, jumlah sifat dan berat itu tidak mengikat pengangkut, kecuali apabila mengenai perincian itu telah diketahui atau layak dapat diketahui. Misalnya : berdasarkan keadaan lahir dari barang-barang atau berdasarkan pembungkusan atau pemetiannya kalau barang-barang itu diserahkan kepadanya.

Pasal 514 KUHD berbunyi : bilamana konosemen tidak menyebutkan keadaan barang, maka sampai dibuktikan sebaliknya pengangkut dianggap telah menerima barang. Sekedar itu kelihatan keadaan barang baik dari luar. Dalam hal demikian itu pengangkut dapat dianggap menerima barang-barang itu dalam keadaan baik, sekedar dapat dilihat dari luar dengan kemungkinan sebaliknya oleh pengangkut.

Pemegang konosemen yang telah menerima penyerahan barang-barang sesuai dengan isi konosemen itu adalah berkewajiban menyerahkan konosemen itu dengan dilengkapi mengenai pembebasan kepada penandatanganan konosemen tersebut atau wakilnya. Karena dalam penerbitan konosemen itu harus pula memperhatikan adanya perjanjian pengangkutan laut. Maka soal yang timbul ialah bagaimana hubungan konosemen dengan perjanjian pengangkutan itu. Mengenai hal ini telah diatur dalam pasal 571 KUHD pasal mana yang menentukan hak-hak yng diperjanjikan dalam perjanjian pengangkutan antara pengangkutan dan si pengirim barang atau apabila perjanjian pengangkutan itu dibuatkan charter party, maka charter party itu hanya dapat dipergunakan juga oleh si pemegang konosemen, apabila dapat konosemen itu ditunjuk kepada isi perjanjian pengangkutan itu (klausula umum berbunyi : all other conditions as percharter party) ini dapat diartikan bahwa pemegang itu sendiri atau untuk kepentingan siapa ia bertindak telah menjadi pihak dalam charter party. Dalam hal ini kita jumpai perkecualiannya, yakni apakah si pemegang konosemen adalah juga si pengirim barang sendiri, jadi ia merupakan pihak sendiri dari perjanjian pengangkutan itu. Tanpa adanya penunjukan kepada charter party pengangkut tidak dapat menuntut haknya yang timbul dari charter party terhadap pemegang.

Ada kemungkinan dalam pembuatan barang - barang, walaw pun telah dibuatkan B/L terjadi keterlambatan atau kelalaian penyerahan barang - barang dari pihak pengirim atau si pemegang B/L yang berakibat bahwa si pengangkut harus membayar biaya untuk lebih lamanya kapal berlabuh atau si pengangkut harus menderita kerugian, kecuali :



  1. Kalau keharusan membayar sedemikian itu oleh pemegang B/L nyata - nyata telah ditetapkan.

  2. Si pemegang B/L sepatutnya harus mengetahui akan keharusan membayar pada waktu menerima B/L itu.

  3. Di dalam konosemen ditunjuk pada isi charter party tersebut menurut suatu “cesser – clause”, yaitu suatu klausula yang menetapkan bahwa pertanggungan jawab dari si pengirim barang baru berhenti pada waktu barangnya telah dimuat di atas kapal / charter’s liability to cease upon shipment of the cargo).

Khusus bagi pihak bank, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan konosemen (B/L) di Indonesia, seperti :

  1. B/L harus diterima langsung dari perusahaan pelayaran yang menerbitkannya.



  1. Pada B/L harus disebutkan sebagai shipper (si pengirim) :

    1. Nama dan alamat eksportir

    2. Consignee (pihak si penerima)

    3. Order dari bank devisa yang menegositer, dimana bank tersebut harus mengendorsernya kepada order bank korensponden.



  1. B/L ditanda tangani oleh pejabat yang berhak menandatangani specimen tanda tangan mana telah ada pada bank.



  1. B/L diterbitkan oleh perusahaan pelayaran atau agennya dan tidak boleh oleh Frieght Forwarder (F.F) kecuali dokumen - dokumen itu adalah Diata Combined Transport B/L yang disetujui oleh ICC.



  1. B/L yang berikut ini harus ditolak, kecuali syarat - syarat L/C mengizinkan :

    1. B/L yang diterbitkan oleh bank perantara (forwarding agents)

    2. B/L yang diterbitkan atas dasar charter party

    3. B/L yang sehubungan dengan pengapalan/ pengangkutan barang dengan kapal layar (sailing vessel)

    4. B/L yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran yang belum mendapat izin untuk melakukan pelayaran ke luar negeri.

    5. B/L harus dicocokan dengan invoice dan L/C dalam hal :

      • nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C

      • nama, jumlah (tonnage) dan ukuran barang

      • pelabuhan pengiriman

      • pelabuhan tujuan

      • pihak pengirim dan penerima



  1. Bank harus dapat mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang dapat diterima dari jenis - jenis pernyataan dalam B/L yang ada :

    1. shipped on Board B/L : - dapat diterima

    2. received for shipment, atau received to be shipped on board : - tidak dapat diterima dan harus diminta L/C amendment”.



  1. Bank tidak dibenarkan menerima atau menegoisasi Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas - tegas mengizinkannya.



  1. Tanggal B/L tidak boleh melewati tanggal pengapalan terakhir (latest shipment date)



  1. B/L harus cocok dengan L/C tentang pelaksanaan pembayaran freight prepaid, freight payable at destination atau freight collect.



  1. Dalam hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, meneliti :



    1. Apakah diminta through B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan through B/L tanpa second carrier endorsement

    2. Apakah diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transshipment di dalam negeri kecuali ada perubahan peraturan).

KONDISI - KONDISI KONOSEMEN (B/L)

Dilihat dari kondisi B/L apakah pengapalan barang-barang sesuai dengan persyaratan-persayaratan L/C, maka dapat dibedakan “clean” dan “unclean” (dirty) B/L selajutnya dikaitkan dengan waktu penyampaian/tibanya B/L kepada penerima barang dikenal istilah “state B/L”

1. Clean B/L

Bilamana pada sebuah B/L tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan/catatan barang-barang, maka B/L tersbeut dinyatakan “clean”.

Biasanya B/L tersebut menggunakan kata-kata : “Shipper in apparent good order and conditions on board………”

2. Unclean B/L

Bilamana penyiapan - peniapan barang, pengepakan dan lain sebagaimanya tidak sesuai dengan syarat-syarat l/C atau ada yang kelihatan rusak dan sebagainya dengan catatan-catatan misalnya “stained case”, “straw wrapped only”, dan sebagainya, maka B/L dimaksudkan “dirty”, “unclean”. Unclean Bill of Lading kurang disukai Bank maupun penerima barang sebab dengan adanya catatan - catatan di dalamnya sudah menunjukkan adanya indikasi yang kurang baik. Kalau pengepakannya kurang baik, sudah pasti akan lebih cepat membahayakan isinya, apalagi mengingat barang-barang itu akan dikirim melalui laut serta adanya kemungkinan dilakukannya muat bongkar lagi di pelabuhan - pelabuhan lain sebelum sampai di pelabuhan tujuan.

Adakalanya barang - barang terpaksa dikirim tanpa pengepakan seperti besi beton, pipa-pipa dan mesin -mesin pabrik. Begitu pula barang - barang yang hanya dimasukkan dalam karung - karung bekas. Dalam hal semacam ini terpaksa dikeluarkan unclean Bill of Lading yang mencantumkan kata-kata : unproctected atau bagged in old gunny bags.

Bila didalam L/C disebutkan bahwa B/L haruslah “clean” maka hal ini bisa diselesaikan dengan saling pengertian antara pengirim dengan perusahaan pelayaran. Pengirim dapat memberikan suatu surat jaminan (letter of indemnity) kepada perusahaan pelayaran yang berisi pernyataan bahwa pengirim akan menjamin setiap tuntutan ganti rugi yang mungkin timbul akan menjamin setiap tuntutan ganti rugi yang mungkin timbul akibat penggantian tersebut. Berdasarkan surat jaminan itu, perusahaan pelayaran pada umumnya bersedia mengeluarkan clean B/L sebagai pengganti unclean B/L, sepanjang hal itu tidak menyangkut persoalan yang sangat prinsipil, ataupun bersifat kriminal. Sekalipun demikian surat jaminan serupa itu pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan hukum, kecuali kepercayaan pada bonafiditas dari pengirim yang mengeluarkan surat jaminan itu.

3. State B/L

Yang dimaksud dengan “state B/L” adalah B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal pembawa barang - barang telah tiba di pelabuhan tujuan. Masalah - masalah yang timbul bila barang - barang tidak

diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti :



  1. Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil - kecilan (pilferage)

  2. Ongkos - ongkos demurrage (penalty yang dibebankan oleh pengusaha pelabuhan setiap hari)

  3. Kerusakan - kerusakan barang

  4. Penjualan melalui lelang umum

Oleh karena itu state B/L dapat dihindarkan dengan cara :

  1. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melalui bank

  2. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agent di negara pembeli

  3. Mengizinkan pengiriman B/L kepada pengangkut

JENIS - JENIS PERNYATAAN B/L DALAM PEMUATAN BARANG

    1. Received for Shipment

B/L yang menyatakan hal tersebut menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar -benar telah dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Bilamana B/L memuat kata - kata tersebut, maka biasanya bank akan menolaknya.

    1. On deck

Barang - barang yang dimuat di dek kapal untuk on deck umumnya tidak diterima karena jettison (pelemparan barang ke laut untuk mengurangi beban kapal) dan washing overboard (tersiram), kecuali secara khusus diizinkan dalam L/C yang bersangkutan. Selanjutnya bila barang-barang tersebut B/L nya tidak secara khusus menyatakan barang - barang dikapalkan on deck, maka barang -barang tersebut akan dikapalkan dibawah deck. Bilamana B/L on deck maka dokumen asuransi yang menyertainya harus menutup on deck risk. Biasanya barang muatan yang membahayakan dan ternak - ternak diangkut on deck.

    1. On board

Sebuah B/L menyebutkan kata-kata on board apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang - barang yang akan dikirim benar - benar telah berada atau dimuat dalam kapal. Pernyataan dalam B/L yang demikian inilah yang umumnya diisyaratkan dalam L/C dan diinginkan oleh pihak importir dan bank.

TANGGAL

Dalam sebuah B/L dapat dicantumkan beberapa tanggal. Tanggal - tanggal yang paling penting adalah : tanggal penerbitan / pengeluaran B/L serta tanggal barang - barang dimuat diatas kapal. Tanggal dari pengeluaran suatu B/L sangat perlu antara lain untuk :



    1. Menunjukkan apakah barang - barang telah dikapalkan pada waktunya bilamana dalam L/C ditetapkan satu tanggal terakhir pengapalan barang - barang (last shipment date).

    2. Memenuhi syarat bahwa dokumen - dokumen harus diajukan untuk memperoleh pembayaran, akseptasi atau negoisasi sebagaimana syarat - syarat L/C yakni dalam batas berlakunya atau dalam waktu 21 hari dari tanggal penerbitan B/L, kecuali L/C menetapkan jangka waktu lain.

    3. Menentukan penerimaan dari dokumen asuransi yang, kecuali dinyatakan dalam L/C atau kecuali dengan jelas dinyatakan bahwa cover (penutup asuransi) tersebut berlaku selambat - lambatnya sejak tanggal pengapalan harus diberi tanggal tidak lewat dari tanggal penerbitan B/L.

Konosemen merupakan suatu dokumen yang terpenting dalam transaksi yang mempergunakan L/C, oleh karena itu para pihak yang terkait harus selalu memperhatikan lebih baik hal - hal yang berkaitan denga konosemen agar jangan terjadi sesuatu hal yang merugikan salah satu pihak.

Demikianlah catatan kecil dari kami semoga Bapak – bapak dan Ibu – ibu peserta Seminar dapat mengambil manfaat.

Jakarta, Mei 2009.

DR. Chandra Motik Yusuf, SH., MSc.

D A F T A R P U S T A K A



Undang – undang

1. Kitab Undang – undang Hukum Dagang.



Buku – buku

1. Hutabarat, Roselyne : Transaksi Ekspor Impor ( Jakarta : Erlangga, 1999 ).

2. M.S, Amir : Seluk beluk dan teknik perdagangan luar negeri ( Jakarta: P.T Pustaka Binaman Pressindo, 1993 ).

3. M.S, Amir : Pengetahuan bisnis ekspor impor ( Jakarta : P.T Pustaka Binaman Pressindo, 1992 ).

4. Soerjatin : Hukum Dagang I dan II ( Jakarta : PPAKRI Bhayangkara, 1969 ).

5. Kartono : Komentar tentang Konosemen ( Jakarta : Pradnya Paramita, 1980 ).

6. Soedjono, Wiwoho : Hukum perkapalan dan pengangkutan laut ( Jakarta, P.T Bina Aksara, 1982 ).

7. Istopo : Unimoda dan multimodal transport ( Jakarta : Yayasan INFFA, 1992 ).

mumtaz/ BL1/ hal 1 – 15





BAB VI CARTER KAPAL




  1. CARTER TANPA AWAK ( BAREBOAT )

  2. CARTER MENURUT WAKTU

  3. CARTER MENURUT PERJALANAN



NAHKODA DAN AWAK KAPAL



  1. Awak Kapal




  1. Nahkoda




  1. Perjanjian Kerja




Yüklə 0,54 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin