Fakultas hukum universitas indonesia



Yüklə 0,54 Mb.
səhifə10/10
tarix27.10.2017
ölçüsü0,54 Mb.
#16458
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10

Ad 3: Bareboat charter


Adalah suatu bentuk perjanjian sewa menyewa kapal dimana pihak pemilik kapal (si yang mencharterkan) menyerahkan kapal kepada si penyewa tanpa awak kapal, jadi yang melengkapkan kapal yaitu bahan bakar, air tawar dll adalah si pencharter sendiri (kecuali bagian yang tetap kapal seperti sekoci dll)

Ad 4: Hire Purchase


Adalah jenis charter kapal dimana si penchater, menyewa kapal untuk suatu masa tertentu misalnya 3 tahun, dengan ketentuan bahwa apabila kontrak kapal yang habis, maka kapal yang bersangkutan menjadi milik si penyewa (si pencharter)
Istilah-istilah dalam charter kapal:
1. Recharter:

seorang pemilik kapal mempunyai hak untuk mencharterkan kembali (to sublet) kapal yang telah dicharternya/disewanya dari pemilik kapal kepada pihak lain yang ingin mencharternya.


a). Recharter dengan Order Clausula.

Maka yang mencharter dapat memindahkan charter party itu dengan enclosensut, yang berarti memindahkan hak dan kewajiban sipencharter pertama kepada pencharter kedua.

Disini C/P merupakan surat berharga. Lihat Pasal 457 KUHD
b). Recharter tanpa Order Clausula.

Maka yang dipindahkan pencharter pertama kepada pencharter kedua adalah hak untuk mencharter saja, sedangkan kewajiban terhadap pemilik kapal tetap dibebankan pncharter pertama.


Pencharter pertama tetap bertanggung jawab kepada Shipowner (pemilik kapal)



  1. Charter Party:

Adalah akta tentang persetujuan charter didalam charter biasanya dimuat ketentuan-ketentuan antara lain:

  1. Nama-nama (alamat) dari pihak Ship owner dan charters.

  2. Nama kapal dan hal-hal yang bersangkutan dengan kapal (misal kecepatan kapal, pemakaian bahan bakar dll)

  3. Tempat dan waktu pemuatan/pembongkaran barang

  4. Jenis barang yang akan diangkut ( lawful merchandise only)

  5. Pemakaian kapal oleh pihak pencharter untuk tujuan-tujuan yang sah (lawful nades)

  6. Syarat-syarat pengangkutan dan tanggung jawab dari masing-masing pihak.

  7. pembatasan lalu lintas atau pelabuhan-pelabuhan yang akan dimasuki

  8. Prosedur pengajuan “notice of reachess” (pemberitahuan tentang kesiapan kapal untuk berlayar) dari nahkoda.

  9. Biaya charter dan syarat-syarat pembayarannya

  10. lain-lain syarat yang diinginkan masing-masing pihak.




  1. Laydays

Adalah wakti (hari) untuk pemuatan dan pembongkaran yang ditentukan dalam perjanjian caster dimana charterers harus memenuhi laydays yang ditentukan tersebut dalam pemuatan dan pembongkaran barangnya misal: 10 hari. Layday ini disebutkan didalam Voyage Charter


  1. Demurrange dan Dispatch

Jika charter tidak dapat memuat barang dalam waktu laydays, misalnya selesai muat dalam waktu 15 hari, maka untuk kelebihan waktu yang 5 hari, charterers dikenakan dan harus membayar
Demurrage yaitu: uang yang harus dibayar karena lampaunya waktu dari yang sudah ditentukan sebagai akibat dari dilanggarnya waktu yang telah ditentukan didalam pemuatan/pembongkaran) lepada shipowner, karena kapal terpaksa lebih lama berlabuh sehingga menimbulkan kerugian.
Dispatch yaitu: jika memuatan dapat diselesaikan lebih kurang dari waktu yang ditentukan misalnya dapat dimuat/selesai dalam waktu 8 hari maka shipowner membayar dispacth kepada charterers.

KECELAKAAN KAPAL
Dalam pelayaran potensi untuk terjadinya bencana dan musibah yang menimpa kapal sangat besar sehingga dapat menimbulkan kecelakaan terhadap kapal. Keadaan seperti itu dapat terjadi karena ulah manusia dan kejadian alamiah seperti kapal karam, kapal kandas, tubrukan kapal. Apabila terjadi kecelakaan kapal dapat berakibat terhadap penumpang dan barang sehingga perlu diberikan pertolongan dan penyelamatan dan selanjutnya akan menimbulkan kerugian bagi para pihak.
Tubrukan kapal adalah benturan, sentuhan, dan menabrak dua kapal atau lebih satu sama lain ( Pasal 534 (2) KUHD ). Pengertian tersebut oleh pasal 544 dan 544a KUHD diperluas, yaitu :


  1. Jika suatu kapal melanggar atau tidak memenuhi ketentuan perundangn – undangan meskipun tidak ada persentuhan dengan kapal lain;

  2. Jika suatu kapal menabrak benda lain yang bukan kapal, dapat berupa benda bergerak atau tetap seperti rambu – rambu laut lentera kapal dan dermaga.

Pengertian antara kapal karam dan kapal terdampar tidak diberikan dalam KUHD, tetapi diatur dalam satu bagian ( title VII ). Kapal karam, kapal pecah, dan kapal terdampar meskipun secara empiris berbeda pengertiannya, namun secara yurisdis memiliki akibat hukum yang sama, yaitu dalam pertolongan, penyelamatan, dan penemuan barang – barang dilaut. Dalam KUHD hanya dibedakan dalam hal tempat kejadian di tanah pantai atau dibagian luar ( lepas pantai, dilaut ). Dengan terjadinya peristiwa tubrukan, karam, pecah, dan terdampar perlu diambil tindakan-tindakan pertolongan terhadap penumpang dan penyelamatan barang – barang. Pertolongan orang dan penyelamatan barang diatur dalam KUHD dan Konvensi Internasional di Brussel pada tanggal 27 Mei 1967, yaitu Internasional Convention for The Unification of Certain Rules of Law Relating to Asstance and Salvage at Sea.


Kecelakaan kapal dapat menimbulkan kerugian bagi pihak – pihak yaitu pemilik kapal, penumpang dan pemilik barang. Oleh karena itu perlu diatur kerugian macam apa yang timbul dan siapa yang memikul tanggung jawab. Menurut KUHD kerugian yang muncul dari pelayaran ada dua macam yaitu pertama, kerugian umum ( avarey grosse ) ialah kerugian laut yang bermanfaat bagi kapal dan muatan. Kedua, kerugian khusus ialah kerugian yang hanya meliputi kapal itu sendiri atau barang – barang muatan itu sendiri ( Pasal 698 – Pasal 701 KUHD ).

Tanggung Jawab Untuk Mengganti Kerugian :

1. Apabila timbulnya tubrukan kapal karena :


  1. Kebetulan (toeval)

  2. Overmacht (keadaan memaksa)

  3. Adanya sifat keragu – raguan tentang adanya tubrukan (atau yang menyebabkan adanya tubrukan)

Maka dalam ke -3 hal tersebut diatas tidak ada pihak yang salah. Dan oleh karena tidak ada yang salah, maka kerugian ini dipikul mereka yang menderitanya. (Pasal 535 KUHD)



    1. Apabila timbulnya tubrukan disebabkan karena adanya kesalahan pada salah satu pihak, atau adanya kesalahan pada kapal lain, maka pihak pengusaha kapal yang berbuat salah, harus bertanggung jawab untuk seluruh kerugian (Pasal 536 KUHD).



    1. Apabila terjadinya tubrukan kapal itu karena adanya kesalahan dari kedua belah pihak (schuld van wederjijde), maka para pengusaha kapal dari masing-masing kapal yang bertabrakan itu harus bertanggung jawab, masing-masing seimbang dengan beratnya kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh kedua belah pihak (Pasal 537 KUHD).



KLAIM


Klaim Terdiri Atas


(1). Klaim Kerusakan
(2). Klaim Kekurangan

Klaim Kerusakan Terdiri Atas :


    1. Kerusakan Yang Bersifat Fisik

Kerusakan muatan disini bersifat fisik seperti pecah, lecet, patah, dll yang terjadi oleh karena peti jatuh, atau tertindih peti – peti yang lain.




    1. Kerusakan Yang Bersifat Kehilangan Bobot

Kerusakan muatan disini oleh karena kehilangan bobot yang melebihi surat – surat yang lazim disini barang muatan berkurang beratnya melebihi kekurangan normal yang memberi petunjuk bahwa peti atau karung pembungkus barang itu pecah atau rusak.




    1. Kerusakan Yang Bersifat Ekonomis.

Kerusakan yang bersifat ekonomis dalam hal perbedaan harga atau perbedaan mutu barang pada waktu barang dikapalkan dengan harga dan mutu barang yang sama ketika tiba dipelabuhan tujuan.

Biasanya ini terjadi bila kapal tertunda karena mengalami deviasi atau kapal rusak.

TUBRUKAN KAPAL ( AANUARING / COLLISION )
Diatur didalam Pasal 534 s/d 544 A KUHD
Penubrukan ialah:

Tubrukan atau penyentuhan antara kapal-kapal satu sama lain.


Macamnya penubrukan kapal:

  1. Tubrukan kapal yang sesungguhnya (eigenlijke aanvaring) ialah suatu tubrukan atau pesentuhan kapal yang terjadi antara kapal yang satu dengan kapal yang lain (pasal 534 (2) KUHD). Yang dimaksud dengan kapal haruslah diartikan seperti rumusan Pasal 309 KUHD (1) – secara luas.




  1. Tubrukan kapal yang tidak sesungguhnya (coneigenlijke aanvaring) ialah tubrukan kapal atau persentuhan kapal yang terjadi antara kapal yang satu tapi yang lainnya bukan kapal melainkan jembatan,

Tanggung jawab untuk mengganti kerugian:


1. Apabila timbulnya tubrukan kapal karena :


  1. Kebetulan (toeval)

  2. Overmacht (keadaan memaksa)

  3. Adanya sifat keragu – raguan tentang adanya tubrukan (atau yang menyebabkan adanya tubrukan)

Maka dalam ke-3 hal tersebut diatas tidak ada pihak yang salah. Dan oleh karena tidak ada yang salah, maka kerugian ini dipikul mereka yang menderitanya. (Pasal 535 KUHD).



    1. Apabila timbulnya tubrukan disebabkan karena adanya kesalahan pada salah satu pihak, atau adanya kesalahan pada kapal lain, maka pihak pengusaha kapal yang berbuat salah, harus bertanggung jawab untuk seluruh kerugian (Pasal 536 KUHD).



    1. Apabila terjadinya tubrukan kapal itu karena adanya kesalahan dari kedua belah pihak (schuld van wederjijde), maka para pengusaha kapal dari masing-masing kapal yang bertabrakan itu harus bertanggung jawab, masing-masing seimbang dengan beratnya kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh kedua belah pihak (Pasal 537 KUHD).

Tanggung Jawab Untuk Mengganti Kerugian :

1. Apabila timbulnya tubrukan kapal karena :


  1. Kebetulan (toeval)

  2. Overmacht (keadaan memaksa)

  3. Adanya sifat keragu – raguan tentang adanya tubrukan (atau yang menyebabkan adanya tubrukan)

Maka dalam ke -3 hal tersebut diatas tidak ada pihak yang salah. Dan oleh karena tidak ada yang salah, maka kerugian ini dipikul mereka yang menderitanya. (Pasal 535 KUHD)



    1. Apabila timbulnya tubrukan disebabkan karena adanya kesalahan pada salah satu pihak, atau adanya kesalahan pada kapal lain, maka pihak pengusaha kapal yang berbuat salah, harus bertanggung jawab untuk seluruh kerugian (Pasal 536 KUHD).



    1. Apabila terjadinya tubrukan kapal itu karena adanya kesalahan dari kedua belah pihak (schuld van wederjijde), maka para pengusaha kapal dari masing-masing kapal yang bertabrakan itu harus bertanggung jawab, masing-masing seimbang dengan beratnya kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh kedua belah pihak (Pasal 537 KUHD).


KECELAKAAN KAPAL
Dalam pelayaran potensi untuk terjadinya bencana dan musibah yang menimpa kapal sangat besar sehingga dapat menimbulkan kecelakaan terhadap kapal. Keadaan seperti itu dapat terjadi karena ulah manusia dan kejadian alamiah seperti kapal karam, kapal kandas, tubrukan kapal. Apabila terjadi kecelakaan kapal dapat berakibat terhadap penumpang dan barang sehingga perlu diberikan pertolongan dan penyelamatan dan selanjutnya akan menimbulkan kerugian bagi para pihak.
Tubrukan kapal adalah benturan, sentuhan, dan menabrak dua kapal atau lebih satu sama lain ( Pasal 534 (2) KUHD ). Pengertian tersebut oleh pasal 544 dan 544a KUHD diperluas, yaitu :


  1. Jika suatu kapal melanggar atau tidak memenuhi ketentuan perundangn – undangan meskipun tidak ada persentuhan dengan kapal lain;

  2. Jika suatu kapal menabrak benda lain yang bukan kapal, dapat berupa benda bergerak atau tetap seperti rambu – rambu laut lentera kapal dan dermaga.

Pengertian antara kapal karam dan kapal terdampar tidak diberikan dalam KUHD, tetapi diatur dalam satu bagian ( title VII ). Kapal karam, kapal pecah, dan kapal terdampar meskipun secara empiris berbeda pengertiannya, namun secara yurisdis memiliki akibat hukum yang sama, yaitu dalam pertolongan, penyelamatan, dan penemuan barang – barang dilaut. Dalam KUHD hanya dibedakan dalam hal tempat kejadian di tanah pantai atau dibagian luar ( lepas pantai, dilaut ). Dengan terjadinya peristiwa tubrukan, karam, pecah, dan terdampar perlu diambil tindakan-tindakan pertolongan terhadap penumpang dan penyelamatan barang – barang. Pertolongan orang dan penyelamatan barang diatur dalam KUHD dan Konvensi Internasional di Brussel pada tanggal 27 Mei 1967, yaitu Internasional Convention for The Unification of Certain Rules of Law Relating to Asstance and Salvage at Sea.


Kecelakaan kapal dapat menimbulkan kerugian bagi pihak – pihak yaitu pemilik kapal, penumpang dan pemilik barang. Oleh karena itu perlu diatur kerugian macam apa yang timbul dan siapa yang memikul tanggung jawab. Menurut KUHD kerugian yang muncul dari pelayaran ada dua macam yaitu pertama, kerugian umum ( avarey grosse ) ialah kerugian laut yang bermanfaat bagi kapal dan muatan. Kedua, kerugian khusus ialah kerugian yang hanya meliputi kapal itu sendiri atau barang – barang muatan itu sendiri ( Pasal 698 – Pasal 701 KUHD ).

Sedangkan Pasal 460 s/d 465 mengatur (khusus charter) yang berisikan :




  1. Kewajiban pemilik kapal (Pasal 460)

  2. Upah tolong (Pasal 461)

  3. Berakhirnya perjanjian charter, karena beberapa sebab (Pasal 462 s/d 465).




  1. Carter menurut perjalanan (voyage charter).

Mengenai charter perjalanan diatur juga dalam pasal 453, yaitu suatu perjanjian timbal balik dalam mana pemilik kapal mengikatkan diri untuk menyediakan sebagian ruang, sebuah, dan beberapa kapal kepada pencharter untuk mengangkut orang atau barang dalam satu perjanjian atau lebih
Sedangkan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan charter ini, diatur dalam pasal 454 s/d 459 seperti halnya perjanjian charter menurut waktu. Mengenai aturan yang lebih rinci dimuat dalam pasal 466 KUHD dan seterusnya tentang pengangkutan barang, karena charter perjanjian ini digolongkan ke dalam pengangkutan laut pada umumnya. Hal-hal lain yang dapat ditemui dalam charter kapal adalah hire purchase dan Recharter.

General Average :
Sistem distribusi / pembagian ___ ____ para pihak yang terkait dalam _____________ Jalanan, kapal (
Yüklə 0,54 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin