Stevedoring / Cargohandler / Cargohandling
Adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan membongkar/ memuat barang ( ex. Tackle ) dari / ke kapal dengan lingkup pekerjaan :
-
Membongkar barang dari kapal ( ex. Tackle ) dan meletakkannya diatas dermaga ataupun angkutan Bandar (ex. Tackle).
-
Memuat barang ( ex. Tackle ) dari dermaga atau truck / gerbong maupun angkutan bandar keatas kapal pengangkutan ( ex. Tackle).
Perusahaan Perveeman
Adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penampungan dan penumpukan barang dengan lingkup pekerjaan :
-
Sortasi ( sorting )
-
Packing & repacking
-
Marking & remarking
-
Penyusunan barang ditempat penumpukan.
-
Adalah perusahaan yang bertindak sebagai perantara pemilik barang dengan alat-alat angkutan ( laut, udara, darat ) dalam pelaksanaan suatu kegiatan angkutan dari suatu tempat ke tempat lain yang diinginkan / ditentukan oleh pemilik barang.
Perusahaan Tally Company
Adalah perusahaan jasa yang melakukan perhitungan ketepatan jumlah barang, baik atas permintaan pihak pengirim dan pengangkut maupun dari pihak lainnya dengan lingkup pekerjaan:
-
Cargo inspection
-
Measuring cargo
-
Perhitungan – perhitungan Tally
-
Pembuatan dokumen yang diperlukan, seperti Tally Sheet, Stovage Plan dan pengawasan barang-barang dan container di terminal.
Perusahaan Marine Cargo Surveyor
Adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan pemeriksaan kebenaran & kelengkapan data sesuatu barang dengan lingkup pekerjaan:
-
Memeriksa kebenaran / keaslian, kualitas dan ukuran barang.
-
Memeriksa jumlah barang
-
Memeriksa kebenaran harga
-
Memeriksa kerusakan barang, termasuk sebab-sebab dan tempat terjadinya kerusakan.
-
Keagenan Pelayaran ( Liner Agency )
Adalah bergerak dalam bidang pelayaran jasa terhadap kapal-kapal yang diageninya dengan lingkup pekerjaan :
-
Pembuatan dokumen – dokumen pelaran ( b/1, manifest, booking cargo dan lain-lain ).
-
Pengurusan logistik kapal ( bila diperlukan ).
Perusahaan / Instansi Dalam Dunia Maritim
-
Perusahaan pelayaran adalah badan hukum atau badan usaha yang mengusahakan jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal.
-
Usaha pelayaran dalam negeri adalah kegiatan usaha pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan di Indonesia.
-
Usaha pelayaran luar negeri adalah kegiatan usaha pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan ke dan dari pelabuhan luar negeri.
-
Usaha ekspedisi muatan kapal laut adalah kegiatan usaha mengurus dokumen dan melaksanakan pekerjaan yang menyangkut penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada atau diterima dari perusahaan pelayaran bagi kepentingan pemilik barang.
-
Usaha jasa pengurusan transportasi ( freight forwarding ) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, pengangkutan, sertasi, pengepakan, pengurusan, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.
-
Usaha bongkar muat barang adalah kegiatan jasa yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal, yang terdiri dari kegiatan stevedoring, cargodoring dan receiving / delivery.
-
Usaha angkutan bandar adalah kegiatan usaha memindahkan penumpang, barang, dan / atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh.
-
Usaha tally adalah kegiatan usaha jasa menghitung membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan pengangkut.
-
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut.
Pengusaha Perkapalan
Pengusaha Perkapalan ( Reeder ) adalah :
Orang yang mempergunakan sebuah kapal untuk pelayaran di laut dan untuk itu dilakukannya oleh seorang nahkoda yang bekerja padanya.
Perusahaan Perkapalan adalah :
Pemilik bersama kapal yaitu sebuah kapal dimiliki oleh beberapa orang yang dipergunakan untuk pelayaran di laut dengan pembiayaan bersama dan dalam bentuk usaha yang lain daripada persekutuan seperti yang terdapat dalam butir ke 3 buku ke 1.
Pasal 320 KUHP :
Pengusaha adalah dia yang memakai sebuah kapal guna pelayaran di laut dan mengemudikannya sendiri atau suruh mengemudikannya oleh seorang nahkoda yang bekerja padanya.
Pasal 323 KUHP :
Apabila sebuah kapal menjadi kepunyaan berbagai orang, yang memakainya atas biaya bersama guna pelayaran dilaut lain daripada menurut suatu persetujuan perseroan sebagaimana termaksud dalam hal harga. Buku ke 1, maka terjadilah antara mereka itu suatu perusahaan perkapalan.
Dostları ilə paylaş: |