Fakultas hukum universitas indonesia


Dari Pasal 320 dapat ditarik



Yüklə 0,54 Mb.
səhifə4/10
tarix27.10.2017
ölçüsü0,54 Mb.
#16458
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10

Dari Pasal 320 dapat ditarik :





  1. Pengusaha kapal tidak harus / tidak dijeratkan pemilikan atas sebuah kapal tetapi dia cukup menggunakan kapal.




  1. Nahkoda yang memimpin suatu kapal adalah bekerja dibawah pengusaha kapal.


Pasal – pasal yang mengatur reeder :
Pasal 320, 321, 322
Pasal – pasal yang mengatur reedery :
Pasal 323 sampai dengan 340 F

KAPAL
Kapal : Pasal 309 KUHD

Adalah semua perahu, dengan nama apapun dan dari macam apapun juga kecuali apabila ditentukan atau diperjanjikan lain, maka kapal ini dianggap meliputi segala alat perlengkapannya.


Yang dimaksudkan dengan alat perlengkapan kapal ialah segala benda yang bukan suatu bagian daripada kapal itu sendiri, namun diperuntukkan untuk selamanya dipakai tetap dengan kapal ini.
Pasal 1 Hague Rules
Ships means any vessel used for the carriage of goods by sea.

Kapal berarti setiap kapal yang dipergunakan untuk pengangkutan barang lewat laut.




KAPAL LAUT : Pasal 310 KUHD
Adalah semua kapal yang dipakai untuk pelayaran dilaut atau yang diperuntukkan untuk itu.
KAPAL INDONESIA : Pasal 311 KUHD
Adalah setiap kapal yang dianggap sebagai demikian oleh Undang-undang tentang surat-surat laut dan pas-pas kapal.

Syarat-syarat material kapal laut Indonesia :


  1. Dimiliki oleh seorang atau lebih warga negara Indonesia atau.




  1. Dimiliki untuk 2/3 bagian oleh seorang atau lebih warga negara Indonesia dan untuk 1/3 bagian oleh seorang atau lebih penduduk Indonesia, dengan syarat bahwa pemegang buku dari kapal itu ( jika memang ada ) harus seorang warga negara Indonesia.


Syarat formil kapal laut Indonesia :
Bagi kapal laut Indonesia yang akan diakui secara sah sebagai kapal laut, apabila telah dipunyai satu ( 1 ) diantara empat ( 4 ) surat-surat kapal, yaitu :


  1. Surat Laut ( Zeebricf ) :

Adalah surat yang diberikan untuk sesuatu waktu tertentu kepada kapal laut Indonesia yang besarnya dibagian dalam adalah 500 meter kibik bruto atau lebih dan yang bukan suatu kapal laut nelayan dan bukan suatu kapal pesiar.


  1. Surat – Pas – Kapal tahunan / Pas Tahunan ( Jaarpas ) :

Adalah Pas / Surat yang diberikan setahun sekali dengan diberikan kepada kapal laut Indonesia yang besarnya dibagian dalam ( in houd ) adalah 20 meter kubik bruto atau lebih tetapi kurang dari 500 meter kubik bruto, dan bukan suatu kapal nelayan atau kapal pesiar.


  1. Surat – Pas – Kapal Kecil / Kleine Pas :

Adalah Pas / Surat yang diberikan kepada kapal laut Indonesia yang besarnya kurang dari 20 meter kubik dan bukan suatu kapal nelayan atau kapal pesiar.


  1. Surat – pas – Kapal Sementara :

Adalah Pas / Surat yang diberikan kepada kapal laut Indonesia yang memenuhi syarat perundang-undangan, yang dibeli dan dibikin diluar wilayah Indonesia (diluar negeri) yang dipesan melalui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Selama dalam pelayarannya dari luar negeri ke Indonesia dapat diberikan oleh Konsulat Republik Indonesia setempat. Surat Izin Berlayar / Surat Laut Sementara.

Bilamana telah tiba diwilayah Indonesia, surat laut sementara ini harus secepatnya ditukar dengan surat laut, sesuai dengan keharusan tentang syarat-syarat perdagangan kapal laut Indonesia.


Bilamana belum dapat diberikan, sedangkan kapal tersebut harus berlayar lagi, dapat dimintakan kepada Dirjen PERLA – Surat Izin Berlayar Sementara.

II Surat – surat Kapal / Sertifikat Kapal :




  1. Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang

( Cargo Ship Safety Contraction Certificate )


  1. Sertifikat Keselamatan – Perlengkapan Kapal Barang

( Cargo Ship Safety Radio Telegraphy Certificate )


  1. a. Sertifikat Keselamatan Telegrap radio di kapal

Barang.

( Cargo Ship Safety Radio Telegraphy Certificate)




  1. Sertifikat Keselamatan Telephone radio didalam kapal barang ( Cargo Ship Safety Telephony Certificate ).



  1. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang

(Khusus untuk kapal-kapal penumpang )


  1. Sertifikat Kesempurnaan

( Certificate of Seavos Witnes )


  1. Sertifikat Pengangkutan Minyak Bumi




  1. Sertifikat Kapal Penumpang




  1. Sertifikat Garis Muatan




    1. International

( International Load Line Certificate )


    1. Sertifikat Garis Muat khusus Pelayaran dalam negeri.




  1. Sertifikat International Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak

( International OU Pollution Prevention Certificate / Marpol 73 / 78 )


  1. Sertifikat International Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun

( International Pollution Prevention Certificate for The Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk )


  1. Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut

( Certificate of Insurance or other Financial Security in respect of civil liability for oil Pollution Damage )


  1. Surat Laut dan Pas Kapal

    1. Surat Laut tetap

    2. Surat laut Sementara

    3. Pas tahunan

    4. Pas kecil




  1. Surat Ukur

KAPAL LAYAK LAUT I. TAHAN LAUT

ZEE WARDIG – SEA WORTHY


    1. SEMUA SURAT YANG DIBUTUHKAN SUDAH ADA

I. ZEE WARDIG




      1. Semua kebutuhan – kebutuhan geladak kapal telah cukup.

      2. Semua kebutuhan-kebutuhan kamar mesin kapal telah cukup dan semua mesin sudah dapat siap berlayar.

      3. Perbekalan kapal cukup

      4. Bunker cukup

      5. Awak kapal cukup dan sudah ada dikapal

      6. Air cukup



Pengangkutan kapal di Indonesia :
Menurut PP No. 2 / 69 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
I. Pelayaran Dalam Negeri :
1. Pelayaran Nusantara :
Ialah pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan yang ditempuh satu dengan yang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pelayaran Lokal :
Ialah pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan Indonesia yang ditujukan untuk menunjang kegiatan pelayaran Nusantara dan pelayaran luar negeri dengan mempergunakan kapal-kapal yang berukuran 500m3 isi kotor kebawah.
3. Pelayaran Rakyat :
Ialah pelayaran nusantara dengan mempergunakan perahu-perahu layar.


  1. Pelayaran Pedalaman, terusan dan sungai :

Yaitu pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan du perairan pedalaman, terusan dan sungai.




  1. Pelayaran Penundaan Laut :

Yaitu pelayaran nusantara dengan menggunakan tongkang-tongkang yang ditarik oleh kapal-kapal tunda.



II. Pelayaran Luar Negeri :


  1. Pelayaran Samudera Dekat :

Yaitu pelayaran kepelabuhan –kepelabuhan negara tetangga yang tidak melebihi jarak 2.000 Mil laut dari pelabuhan terluar Indonesia, tanpa memandang jurusan.




  1. Pelayaran Samudera :

Yaitu pelayaran ke dan dari luar negeri yang bukan merupakan pelayaran samudera dekat.




    1. Pelayaran Khusus :

Yaitu pelayaran dalam dan luar negeri dengan menggunakan kapal-kapal pengangkut, khusus untuk pengangkutan hasil industri, pertambangan dan hasil-hasil usaha lainnya yang bersifat khusus seperti : minyak bumi, batu bara, biji besi, biji nikel dan lain-lain.




JENIS – JENIS KAPAL NIAGA

I. Kapal Barang / Kapal Cargo / Cargo Vessel :

adalah kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut barang-barang menurut jenis barang masing-masing.



    1. Kapal General Cargo / General Cargo Carrier :

Ialah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan umum (General Cargo), yaitu muatan yang terdiri dari bermacam muatan barang yang dikemas / dibungkus dalam peti dan lain-lain & barang – barang tersebut dikapalkan oleh banyak pengirim / shipper untuk ditujukan kepada banyak penerima / consignee dibanyak pelabuhan tujuan terdiri atas beberapa geladak.


    1. Kapal Bulk Cargo / Bulk Cargo Carrier :

Yaitu kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut muatan curah yang dikapalkan dalam jumlah banyak sekaligus.
Misalnya : Beras, Gandum, Biji Besi, Batu Bara, dan lain-

lain.


Biasanya terdiri atas satu geladak.


    1. Kapal Tanker :

Adalah kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut muatan cair.
Misalnya : Minyak Bumi, Minyak nabati, LNG dll.

Oleh karena barang cair yang berada didalam ruang kapal dapat bergerak kedepan dan kebelakang atau kekiri dan kekanan, yang dapat membahayakan stabilitas kapal, maka ruangan kapal dibagi-bagi menjadi beberapa buah compasment / ruang kapal yang berupa tangki-tangki.




    1. Kapal dengan design khusus / special –designed ship :

Adalah kapal yang dibangun khusus untuk pengangkutan barang-barang tertentu, seperti : dagang hewan ( yang harus diangkut dalam keadaan beku ).
Contohnya : - Kapal refrigerated

- Long Carrier

- Cargo Carrier

- dll



    1. Kapal Container / Kapal Peti Kemas :

Adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan general cargo yang sudah dimasukan dalam container.
Container adalah ;

Peti besar terbuat dari kerangka baja dengan dinding alumunium atau baja.


Biasanya ukuran kontainer adalah ;

    • 2,5 x 2,5 x 6 meter disebut 20 foot container dan berkapasitas ± 15 ton.

    • 2,5 x 2,5 x 12 meter disebut 40 foot container dan berkapasitas ± 15 ton.

e.1 Kapal Container full / Full Container Vessel

adalah kapal dimana barang-barang yang hendak dikapalkan dibungkus didalam kemasan biasa lalu kemasan-kemasan itu dimasukan kedalam container, biasanya dalam satu container dikirim oleh beberapa pengirim / shipper. Jadi disini kapal benar-benar full container.
e.2. Kapal Semi Container / Containerized – Cargo Ship

adalah kapal biasa ( kapal general cargo ) yang dirubah sedikit sehingga dapat memuat barang-barang yang dimasukkan container.


c.3. Kapal container dengan sistem muat bongkar ( “Roll on/ Roll off container ship” )

adalah kapal dimana muatan-muatan kapal/ container dimuat diatas trailer, lalu trailer dimasukkan kedalam kapal ( roll on ) dan ikut berlayar terus sampai dipelabuhan tujuan dimana trailer diturunkan ( roll off ).


Namun truck yang menarik trailer yang bersangkutan tidak ikut berlayar, melainkan hanya mengantarkan saja ke dan menjemputnya dari kapal.
e.4 FLASH ( Floating Lighter Abroad Ship )

adalah kapal yang memuat tongkang-tongkang dimana muatan ditempatkan.


Tongkang – tongkang ini sebenarnya adalah container terapung ( floating ) karena bentuknya mirip container biasa, hanya saja dapat terapung.
Container terapung ini dibawa ke kiri dan dari kapal Flash dengan ditarik kapal tunda ( tug boat ) tetapi ada juga yang dilengkapi mesin.
e.5. LASH ( Lighter Abroard Ship )

adalah kapal dimana Lighter yang sudah diisi muatan akan diturunkan atau dimainkan dengan menggunakan alat-alat muat bongkar sendiri.

Dengan kapal Lash tidak diperlukan penyanderaan di dermaga bahkan kapal Lash tidak usah masuk pelabuhan.



  1. KAPAL PENUMPANG ( Passenger Vessel )

Yaitu kapal yang khusus dibangun untuk mengangkut. Penumpang biasanya kapal penumpang dibangun dengan banyak geladak yang masing-masing geladak terdapat ruangan ( cabin ) penumpang yang dibagi – bagi dalam berbagai tingkat / helai.





  1. KAPAL BARANG – PENUMPANG ( Cargo Passenger Vessel )

Adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut penumpang dan muatan secara bersama-sama sekaligus.


Biasanya kapal barang penumpang mempunyai banyak geladak dan cabin penumpang serta latckes muatan ditempatkan dalam palka penumpang ditempatkan dalam kamar-kamar ( cabin ) yang disebut kelas I, kelas II, kelas III. Juga dikenal cotlak kelas Dek dimana penumpang – penumpang biasanya tidur digeladak.



  1. KAPAL BARANG YANG MEMPUNYAI AKOMODATI PENUMPANG TERBATAS ( Cargo Vessel with Limited Accomodation for Passenger ).

Adalah kapal barang biasa, baik berupa kapal general cargo atau bukan cargo carrier tetapi dapat terbatas yaitu maksimum 12 penumpang. Akomodasi disini adalah akomodasi dalam kabin / kelas kamar dan bukannya kelas dek.


Peralihan Hak Milik Atas Suatu Kapal :


  1. Jual beli ( Pasal 21 Peraturan Pendaftaran Kapal )




  1. Berdasarkan Pelelanggan Umum atau penyerahan yang diperintahkan dengan putusan hakim yang sudah berkekuatan pasti.

( Pasal 21 (2) PKK )




  1. Pencabutan hak onteigning oleh negara untuk kepentingan umum.

( Pasal 21 (3) PKK )


Syarat – syarat yang diperlukan :


    • Salinan otentik Putusan Pengadilan Negeri

    • Keterangan resmi ( Panitera Pengadilan Negeri ) yang menerangkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan pasti.

    • Salinan / duplikat kwitansi sebagai bukti pelunasan ganti rugi dari pemilik baru.




  1. Melalui hibah / atau lembaga waris

  2. Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan

  3. Unboerboar bijvooraad ( Psl. 180 HIR ).


Gugurnya tanda kebangsaan Indonesia :


      1. Apabila kapalnya dirusak, musnah atau diambil oleh bajak laut atau musnah dalam peperangan.




      1. Apabila kapalnya dipakai untuk melakukan kejahatan – kejahatan International ( International Crimes ).




      1. Apabila kepada kapal tersebut ditukarkan tanda kebangsaan lain.


Pendaftaran Kapal :

Pasal 314 KUHD



  1. Kapal – kapal Indonesia yang berukuran paling sedikit dua puluh meter kubik isi kotor dapat dibukukan di dalam suatu register kapal menurut ketentuan – ketentuan yang akan ditetapkan dalam suatu Undang – Undang tersendiri.

Peraturan Pendaftaran Kapal & Balik Nama Kapal Regeling Van de Teboekstelling Van Schepen ). Ordonansi 4 Februari 1933, Statblaz 33 – 48 jo 30 – 2 berlaku sejak 1 April 1938.

  1. Dalam Undang – Undang ini harus pula diatur tentang caranya peralihan hak milik dan penyerahan akan kapal-kapal dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal tersebut dan andil-andil dalam kapal-kapal atau kapal-kapal dalam pembuatan seperti itu

  2. Atas kapal-kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal dalam pembukuan dan andil-andil dalam kapal-kapal dan kapal-kapal dalam pembuatan seperti itu dapat diletakkan Hipotik

  3. Atas kapal-kapal yang disebutkan dalam ayat kesatu, tidak dapat diletakkan hak gadai. Atas kapla-kapal yang dibekukan tidak berlakulah Pasal 1977 KUHper.


Pasal 1927 KUHper :

Terhadap benda bergerak yang tidak kena bunga maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.

Namun demikian ……….
Dari Pasal 314 KUHD dapat dicatat :


    1. Tidak hanya kapal laut yang dapat didaftar tetapi juga kapal sungai.

    2. Tidak ada keharusan utnuk mendaftar tetapi semua kapal yang berukuran 20 meter kubik isi bruto atau lebih yang dipergunakan dilaut harus didaftarkan terkecuali :

Kapal tidak bermotor yang berukuran kurang daripada 100 m3 isi bruto.

    1. Kapal yang ukurannya kurang dari 20 m3 masuk golongan kapal-kapal yang tidak didaftarkan.


Ada 3 golongan kapal :


  1. Kapal Laut

  2. Kapal yang dipergunakan untuk pelayaran perairan pedalaman.

  3. Kapal perairan / kapal nelayan

Dengan didaftarkan suatu kapal menjadi kapal laut Indonesia berarti bendera kebangsaan kapal tersebut adalah bendera Indonesia.


Penolakan terhadap pemberian tanda kebangsaan Indonesia.


  1. Bilamana kapal tersebut diperlengkapi dengan alat-alat yang dapat dipergunakan untuk perang, atau apabila dapat disangka bahwa kapal itu akan diperlengkapi demikian, bertentangan dengan sikap netral dari negara Indonesia.




  1. Bilamana ternyata yang memohon tanda kebangsaan itu hanya merupakan seorang perantara saja untuk kepentingan orang lain yang tidak memenuhi persyaratan tentang kewarganegaraan dan kependudukan Indonesia.




  1. Bilamana badan hukum yang berhubungan dengan pemberian tanda kebangsaan itu ternyata kekuasaan kepengurusan badan hukum itu ada ditangan orang asing atau ditangan orang yang bukan penduduk Indonesia.




  1. Apabila ternyata tidak cukup dalam perusahaan yang memakai kapal itu, kepemilikannya dimiliki warga negara Indonesia.


Prosedur Pendaftaran Kapal



Kegiatan Pemilik :
I. Menghadapi Pegawai Pendaftaran Kapal dengan membawa surat-surat sebagai berikut :


  1. Identitas Pemilik / Akte Pendirian Perusahaan.




  1. Surat Ukur




  1. Bukti-bukti milik :




    1. Kapal yang dibangun didalam negeri :




Surat keterangan pemilikan dari Camat

    • Berita acara serah terima kapal

    • Bukti pelunasan harga kapal.



    1. Kapal yang dibangun / dibeli dari luar negeri :




    • Surat Ijin Pembelian / Pemasukan dari Dijen Perla

    • Bill of Sale

    • Delivery Certificate

    • Builders Certificate

    • Deletion Certificate




  1. Surat Pernyataan Kebangsaan Kapal ( terbatas kapal laut dan nelayan ).




  1. Surat Permohonan Pendaftaran sebagai kapal laut, kapal nelayan atau kapal pedalaman.




  1. Surat Kuasa Menghadap ( jika diperlukan ).




      1. Yüklə 0,54 Mb.

        Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin