Nahkoda dan awak kapal merupakan dua unsur penting dari kapal sebagai alat angkutan di laut, yang diatur dalam KUHD title 3 Buku II Pasal 341 s/d Pasal 394a. pentingnya Nakhoda tampak dari lingkup tugas, kewajiban, kewenangan dan tanggungjawabnya di atas kapal yang sedang berlayar.
Jika diperhatikan pasal-pasal KUHD yang merinci lingkup tugas kewajiban dan kewenangan nakhoda, sedikitnya ada tiga bidang utama, yaitu sebagai pimpinan kapal (Pasal 341 KUHD), sebagai wakil pengusaha pelayaran atau pemilik kapal (Pasal 358 – 367), dan wakil orang-orang yang berkepentingan atas barang-barang muatan (Pasal 369 – 371).
Sebagai pemimpin kapal, kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab nakhoda antara lain adalah menjalankan kekuasaan atas penumpang, menjamin kemampuan berlayar kapal yang bersangkutan, menjamin keamanan kapal, penumpang dan barang-barang muatan, melakukan tindakan pengawasan atas semua penumpang dan atas semua barang yang ada di kapal, menegakkan peraturan dan disiplin yang berlaku di atas kapal, menyelenggarakan urusan surat menyurat yang diperlukan bagi kelengkapan kapal atau urusan administrasi dan managemen perkapalan selama dalam pelayaran, melakukan tindakan-tindakan yang penting di bidang keperdataan, pidana dan administrasi negara. Tindakan yang penting dan relevan dengan kewenangan dan tanggung jawabnya adalah sebagai pemimpin kapal.
Sebagai wakil pengusaha atau pemilik kapal, nakhoda dengan memperhatikan ketentuan Pasal 342 KUHD, melakukan tindakan-tindakan seperti dimaksud oleh Pasal 359 s/d 367 KUHD, yang diantaranya adalah menyelenggarakan susunan awak kapal, urusan bongkar muat dan lain-lain tindakan yang menjamin usaha pelayaran laut berjalan lancar dan menguntungkan. Dalam keadaan luar biasa, nakhoda berwenang melakukan tindakan meminjam uang dengan jaminan kapal, menjual sebagian dari barang muatan atau jika dipandang perlu dapat menjual kapal yang bersangkutan. Dalam hal sengketa, nakhoda dapat dituntut sebagai tergugat atau menggugat atas nama reder.
Sebagai wakil atas orang-orang yang berhak atas muatan atau pemilik barang, sesuai ketentuan Pasal 369 sampai 371, nakhoda wajib dan berwenang melakukan tindakan-tindakan, diantaranya adalah bilamana kapal masuk ke suatu pelabuhan ditahan atau dihalang-halangi, untuk ini nakhoda wajib menuntut kembali kapal dan muatannya serta mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk itu. Tindakan lain yang wajib adalah menjaga kepentingan-kepentingan dari yang berhak atas muatan selama perjalanan, mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk itu dan bila diperlukan bertindak di muka Pengadilan.
Awak kapal adalah Pembantu-pembantu nakhoda dalam menjalankan tugasnya, baik dalam kedudukannya sebagai perwira seperti mualim I dan II, atau sebagai ABK lainnya seperti juru mudi masinis dan lain-lain. Mengenai ABK ini diatur dalam Pasal 375 sampai 392 bagian ke III title III Buku II KUHD.
Hubungan Kerja antara nakhoda dan ABK di satu pihak dengan pengusaha atau pemilik kapal selaku majikan di lain pihak diatur dalam suatu perjanjian yang dikenal dengan sebutan perjanjian kerja laut, perjanjian mana tunduk pada KHUD bab ke IV Buku II Pasal 395 sampai 452 dan bagian tertentu dari KUH Perdata yaitu bagian 2 sampai 5 Bab VII A Buku III sepanjang tidak ditentukan lain secara khusus.
Perbedaan antara perjanjian kerja laut dan perjanjian pada umumnya, yaitu pertama, perjanjian kerja laut harus dibuat secara tertulis dan kedua, jenis pekerjaan yang dilakukan di laut yakni di atas kapal yang sedang berlayar. Perjanjian kerja laut adalah perjanjian yang bersifat khusus. Kekhususannya terletak pada macam atau jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam perjanjian yaitu sebagai nakhoda atau sebagai ABK.
IKHTISAR KETENTUAN PIDANA BERIKUT SANKSINYA
UNDANG-UNDANG PELAYARAN NO. 21 TAHUN 1992
PASAL
|
PERBUATAN
|
ANCAMAN HUKUMAN
|
KWALIFIKASI PERBUATAN
|
KETERANGAN
|
100
101
102
103
104
105
106
107
108
109
110
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120
121
122
123
124
125
126
127
128
|
(1) Sengaja merusak
sarana Bantu navigasi
(2) Lalai mengakibatkan
tidak berfungsinya
sarana Bantu navigasi
(3) Karena tindakannya,
tidak berfungsinya
telekomunikasi
Nakhoda tidak mematuhi
Aturan-aturan lalu lintas
(1) Nakhoda tidak mematuhi
perairan wajib pandu
tanpa pandu
(2) Melaksanakan pemanduan
tidak memenuhi syarat
Pemilik/Nakhoda tidak
Melaporkan kerangka kapal
(1) Pemilik tidak menyinggirkan
kerangka/muatan kapal
(2) Tidak mengasuransikan
tanggung jawab pada ayat (1)
(3) Bila ayat (1) mengakibatkan
kapal lain celaka
(1) Membangun Pelabuhan Umum
tanpa izin
(2) Mengoperasikan pelabuhan
umum tanpa idzin
Membangun dan mengoperasikan
Pelabuhan khusus tanpa idzin
Menggunakan pelabuhan khusus
Untuk kepentingan umum tanpa
Idzin
Tidak melaporkan perubahan yang
Dilakukan terhadap kapal
Nakhoda yang melayarkan kapal
Melampaui daerah pelayaran
(1) Nakhoda yang tidak mematuhi
aturan kelancaran lalu lintas
kapal di Indonesia
(2) Nakhoda yang berlayar tanpa
memiliki surat izin berlayar
Menggunakan peti kemas yang
Tidak memenuhi persyaratan
Pemilik kapal tidak memasang
Tanda pendaftaran pada kapal
Menerima pengalihan hak milik
Atas kapal dan tidak melakukan
Balik nama
Nakhoda tidak mengibarkan
Bendera kebangsaan kapal
(1) Nakhoda meninggalkan kapal
tanpa alasan
(2) Nakhoda melayarkan kapal
tidak laik laut
(3) Pemilik/operator yang
menghalangi keleluasaan
nakhoda untuk melaksanakan
kewajibannya
Nakhoda tidak menyelenggarakan
Buku harian kapal
(1) Pemilik atau operator kapal
memperkerjakan awak kapal
di kapal tanpa disijil
(2) Nakhoda memperkerjakan anak
buah kapal tanpa disijil dan
tanpa memiliki kemampuan
serta dokumen pelaut
ABK yang tidak mentaati perintah
Nakhoda, atau meninggalkan
Kapal tanpa izin
(1) Pembuang limbah
(2) Apabila ayat (1) mengakibatkan
rusaknya lingkungan hidup
Nakhoda/Pemilik kapal yang
Tidak melaksanakan kewajiban
Untuk menanggulangi pencema –
ran dari kapalnya
Pemilik/operator yang tidak
Mengasuransikan tanggung
Jawab terhadap pencemaran
Yang bersumber dari kapalnya
Menyelenggarakan usaha
Angkutan, kegiatan angkutan
Dan usaha penunjang angkutan
Tanpa izin
Perusahaan angkutan yang
Tidak mengasuransikan
Tanggung jawab atas :
-
Kematian/kulanya penumpang yang diangkut
Barang yang diangkut
Barang yang diangkut
- Kerugian pihak ketiga
(1) Setiap orang diatas kapal yang
mengetahui terjadinya
kecelakaan dikapalnya tidak
memberikan pertolongan dan
tidak melaporkan kecelakaan
tersebut.
(2) Nakhoda/Pimpinan kapal yang
mengetahui adanya bahaya
bagi kecelakaan berlayar dan
tidak mengambil tindakan
pencegahan atau menyebar-
luaskan berita kepada pemilik
pemilik lain.
(1) Nakhoda/pemimpin kapal yang
sedang berlayar tak memberikan
pertolongan kepada orang/kapal
yang dalam bahaya
(2) Idem yang kapalnya terlibat
tabrakan dan tak menolong
penumpang/awak kapal dan
kapal yang terlibat tabrakan
Idem yang tidak melaporkan
Setiap keadaan yang mungkin
Bahaya terhadap keselamatan
berlayar
Idem yang tidak melaporkan
Setiap kecelakaan yang
Melibatkan kapalnya atau kapal
Lain yang diketahuinya, yang
Telah/dapat mengakibatkan
Kerusakan luar/bangunan/yang
Dapat membahayakan
Keselamatan berlayar
Setiap orang/badan hukum yang
Mengoperasikan kapal tidak
Membantu usaha SAR meskipun
Sudah diberitahu secara patut
|
a. Penjara Max. 12 th jika
bahaya bagi kapal
b. Penjara max. 15 th jika kpl
tenggelam atau terdampar
c. Penjara seumur hidup jika
bahaya bagi kapal dan
matinya orang
a. Penjara max. 4 ½ bulan
atau denda Rp. 6.000.000
jika bahaya bagi kapal
b. Penjara max. 7 bulan atau
denda Rp. 12.000.000 jika
bahaya bagi kapal.
c. Penjara max. 1 th 4 bulan
jika matinya orang
Pidana sesuai Undang- Undang
Bidang telekomunikasi
Kurungan max. 2 bln atau denda
Rp. 6.000.000
Kurungan max. 2 bln atau denda
Rp. 4.000.000
Kurungan 2 bln atau denda
Rp. 4.000.000,-
Kurungan max. 1 bln atau
Denda Rp. 2.000.000
Kurungan max. 1 th atau
Denda Rp. 24.000.000
Kurungan max. 3 bln atau
Denda Rp. 6.000.000
Penjara max. 10 th
Penjara max. 2 th atau denda
Rp. 48.000.000
Penjara Max. 3 th atau denda
Rp. 72.000.000
Penjara Max. 2 th atau denda
Rp. 48.000.000
Kurungan max. 1 th atau denda
Rp. 24.000.000
Kurungan max. 1 th atau denda
Rp. 24.000.000
Kurungan max. 3 bln atau denda
Rp. 6.000.000
Kurungan max. 3 bln atau denda
Rp. 6.000.000
Kurungan max. 1 th atau denda
Rp. 24.000.000
Kurungan max. 3 bln atau denda
Rp. 6.000.000
Kurungan max. 3 bln atau denda
Rp. 6.000.000
Denda max 10 kali biaya balik
Nama
Penjara max. 1th 4 bln atau denda
Rp. -----
Penjara max. 5 th 6 bln atau
Denda Rp. -----
Kurungan max. 3 bln atau denda
Rp. 6.000.000
Kurungan max. 9 bln atau denda
Rp. 18.000.000
Kurungan max. 6 bln atau
Denda Rp. 6.000.000
Kurungan max. 6 bln atau
Denda Rp. 12.000.000
Kurungan max. 3 bln atau denda
Rp. 6.000.000
Penjara 1 th 4 bln
Penjara max. 5 th atau denda
Rp. 120.000.000
Penjara max. 10 th atau denda
Rp. 240.000.000
Penjara max. 2th/denda max
Rp. 48.000.000
Kurungan max. 6 bln/denda
Max. Rp. 12.000.000
Kurungan max. 3 bln/denda
Max. Rp. 6.000.000
Kurungan max. 3 bln/denda
Max. Rp. 6.000.000
Kurungan max. 2 bln denda
Max. Rp. 4.000.000
Kurungan max. 4 bln denda
Max. Rp. 8.000.000
-
Kurungan max. 3 bln/denda
Max. Rp. 6.000.000
-
Penjara max. 4th
Kurungan max. 2 bln/ denda max
Rp. 4.000.000
Kurungan max. 3 bln/denda max. Rp. 6.000.000
Kurungan max. 1th/denda
Max. Rp. 24.000.000
|
Kejahatan
Kejahatan
Kejahatan
Pelanggaran
Pelanggaran
Kejahatan
Kejahatan
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Kejahatan
Kejahatan
Kejahatan
Kejahatan
Kejahatan
Kejahatan
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Kejahatan
Kejahatan
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Kejahatan
Kejahatan
Kejahatan
Kejahatan
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
Kejahatan
Pelanggaran
Pelanggaran
Pelanggaran
|
|
SCHEMAH PENYELESAIAN KASUS
P.H.K. TERHADAP A.B.K.
--------------------------------------------------
--- ----------------------------------------------
MAHKAMAH AGUNG
PENGADILAN TINGGI
PENGADILAN NEGERI
MENTERI TENAGA KERJA
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
( P.4.P )
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN DAERAH
( P.4.D )
KANWIL DEPNAKER / KANDEPNAKER.
DITJEN PERHUBUNGAN
LAUT
SYAHBANDAR
PENGUSAHA
PEKERJA / ABK.
STRUKTUR ORGANISASI KAPAL
-
-
Officer ke 2
-
Officer ke 3
-
Officer ke 4 (Sr & Yr)
-
App Officer
| Dek Departemen Chief
Officer - Officer ke 2
Boat swain car penter
Dek store keeper
Charter master sailor
|
-
Electriction
Asst electro
| E nginee departemen
1. St. Engineer
| C hief Engineer
2. rd engineer
3. rd engineer sr
3. rd engineer yr
4. th engineer sr
4. th engineer yr
app engineer
|
Master.
Formen engineer
Enginee store keeper
Motor driver
Olie man
Wiper
Filter
|
-
Radio Departemen
Radio Officer
Steward
Pantryman
Laundryman
Cooker
|
-
Catering Departemen
Chief Steward
NAKHODA
Pasal 341 KUHD :
Nakhoda adalah Pemimpin Kapal
Perwira Kapal adalah mereka yang daftar awak kapal / monoterol / sigil diberikan tongkat sebagai perwira.
Awak kapal adalah semua awak kapal lainnya.
Nakhoda sebagai pemimpin diharapkan dapat memenuhi pertanggungan jawabannya seperti yang disyaratkan oleh undang – undang.
Pasal 342 KUHD :
Tanggung jawab nakhoda :
Nakhoda diwajibkan bertindak dengan kecakapan dan kecermatan serta kebijaksanaan yang sedemikian sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya.
Pasal 395 jo Pasal 408 KUHD :
-
Nakhoda menyanggupi dibawah perintah pengusaha melakukan pekerjaan dengan mendapat upah.
-
Nakhoda harus menyediakan dirinya kepada pengusaha untuk memimpin kapal.
Jadi Nakhoda adalah pemimpin yang sekaligus buruh utama oleh karena memiliki keistimewaan – keistimewaan.
Keistimewaan Nakhoda adalah :
-
Otonom dalam kepemimpinan
-
Sebagai pengusaha yang turut menjalankan peraturan pengusaha pusat.
-
Sebagai wakil pengusaha.
-
Sebagai wakil si berhak atas muatan
I. Bertindak Otonom.
Dalam hal untuk kepentingan keselamatan dan keamanan kapal, penumpang, dan muatan maka nakhoda wajib :
-
Menjalankan kekuasaan (gezang)nya atas semua penumpang dengan perintah – perintah tertentu (Pasal 341 ayat 5 KUHD).
-
Mengindahkan kebiasaan – kebiasaan dan peraturan – peraturan yang ada, Pasal 343 ayat 1 KUHD.
-
Dalam hal harus dilakukan, nakhoda wajib menggunakan pandu laut, Pasal 344 KUHD.
-
Mengawasi bahwa semua penumpang atas kapal syah adanya (Pasal 371 KUHD).
-
Mengawasi tentang barang – barang yang ada diatas kapalnya (Pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHD).
-
Memelihara kepentingan pihak – pihak yang berhak atas muatan, Pasal 371 ayat 1 KUHD.
-
Dalam keadaan memaksa, menjual, seluruh atau sebagian dari muatan, atau pinjam uang dengan menggadaikan muatan, Pasal 371 ayat 3 KUHD.
-
Tidak meningkatkan kapal selama perjalan atau dalam keadaan bahaya mengancam, kecuali bila peninggalan kapal itu tidak mutlak perlu atau terpaksa guna penyelamatan dirinya Pasal 345 KUHD.
Selain itu nakhoda juga wajib (dalam hal administrasi).
-
Memelihara surat – surat laut / pas laut, surat ukur daftar besar, monsterrol, surat keterangan muatan, charter party dan semua konosemen, ataupun turunan – turunan dari surat – surat itu, pasal 347 KUHD.
-
Mengadakan dan memelihara sebuah buku harian kapal yang mencatat segala apa yang penting terjadi dalam pelayaran, Pasal 348 ayat 1 KUHD.
-
Mengadakan dan memerintahkan pengisian dan pemeliharaan buku harian mesin oleh seorang personil ruangan mesin, pasal 348 ayat 2 KUHD.
-
Memperlihatkan buku atau buku – buku harian kapal kepada inspektur keselamatan kapal di pelabuhan darurat atau pelabuhan tujuan, di dalam 48 jam setelah pendaratan.
II. Sebagai Wakil Pengusaha :
Dalam hai ini nakhoda bertindak mewakili pemerintah pusat untuk
melakukan hal – hal tertentu.
-
Bidang Keperdataan
-
Melakukan pencatatan atas anak orang Indonesia yang lahir atas kapal laut Indonesia (Reglement – tb. No. 25 Tahun 1848 dan Stb. No. 130 Tahun 1917).
-
Melakukan pencatatan kematian atas kapal (Stb. No. 25 / 1848 dan No. 130/ 1917).
-
Bidang Kepidanaan
-
Memegang kekuasaan disiplinier atas anak buah, Pasal 386 bsd Pasal 388 KUHD.
-
III. Sebagai Wakil Pengusaha Perkapalan (Reder) :
Hal ini diatur Pasal 359 sampai 367 KUHD.
-
Pasal 359 dan 360 berlaku bagi nakhoda dimana saja berada diatas kapal yang dipimpinnya.
-
Pasal 361 sampai 367 jika kapal diluar negeri.
359 : Nakhoda wajib menyelenggarakan susunan anak buah dan sepanjang tak ditunjuk orang – orang tertentu, dalam hal pemungutan upah.
360 : Ia, dengan kesewenangan terbatas wajib mengusahakan guna penyelamatan kapal.
361 : Ia dapat digugat dan menggugat atas reder.
362 : Ia berhak (tetapi menurut saya adalah harus / wajib, karena itu memang salah satu tugasnya) untuk menghipotikkan atau menjual kapalnya dalam hal reparasi atas kapal atau dalam hal sangat mendesak. Juga guna mencukupi uang dia bisa menjual (menurut saya harus) menjual barang / menggadaikan muatan bila sangat diperlukan, Pasal 365 KUHD.
367 : Nakhoda wajib untuk menyimpang atau berlabuh disuatu tempat bila dirasa akan tidak aman atas terlibatnya perang negaranya. Juga ia, Pasal 639, ia berwenang menyimpang dalam hal ada keharusan yang dapat dibenarkan.
IV. Nakhoda Sebagai Wakil si Berhak atas Muatan Barang.
Diatur Pasal 369 dan 371
369 : Nakhoda wajib meminta kembalinya kapal dan muatannya serta mengambil tindakan – tindakan yang diperlukan, dalam hal kapal dipaksa masuk suatu pelabuhan atau dihalang – halangi.
371 : Menjaga kepentingan si berhak atas muatan.
TUGAS NAKHODA DAN ANAK BUAH KAPAL
A. NAKHODA
Tugas – tugasnya adalah sebagai berikut :
-
Memimpin kapal
-
Memelihara kewibawaan dan ketertiban
-
Menerima / membawa dan membongkar muatan
-
Menyiapkan semua dokumen kapal dan muatan
-
Membuat catatan harian / jurnal tentang kejadian
-
Penting selama dalam pelayaran
-
Berlayar dengan cukup kepandaian, teliti, bijaksana dan bertanggung jawab.
-
Memberi pertolongan kepada orang – orang yang berada dalam bahaya.
-
Dalam waktu 2 kali 24 jam setelah tiba di pelabuhan tujuan harus menyerahkan buku harian untuk diperiksa oleh Syahbandar
-
Setelah pelayaran selesai Nakhoda harus menyerahkan kepada majikannya serta semua surat – surat kapal dengan menerima tanda penerimaan.
-
Nakhoda dikapal dapat bertindak sebagai pejabat pencatatan sipil dan notaries.
B. MUALIM I.
Tugasnya :
-
Memimpin dek departemen dan sekaligus mewakili Nakhoda jika Nakhoda berhalangan.
-
Bertanggung jawab tentang pelaksanaan administrasi mengenai muatan.
-
Menyusun tata kerja kapal di geladak / dek.
-
Bertanggung jawab atas pemeliharaan kapal di bagian luar dan di bagian dalam.
-
Bertugas jaga laut / navigasi selama dalam pelayaran sesuai dengan giliran jaga.
-
Mengawasi inventaris navigasi juga persediaan barang – barang dari bagian dek.
-
Bertanggung jawab atas penyusunan/ pemadatan muatan dalm palka / geladak / dek dengan baik.
C. MUALIM II
Tugasnya adalah sebagai berikut :
-
Membuat stowage / rencana pemadatan di palka / geladak sesuai dengan booking list atau resi mualim.
-
Mengadakan verifikasi lambung timbul / free board sesudah pemuatan atau pembongkaran muatan dan pada waktu kapal siap berangkat.
-
Memeriksa baik jalannya semua navigasi.
-
Menyusun Hatch list untuk barang – barang yang sudah dimuat dan yang akan dibongkar dipelabuhan tujuan, sesuai dengan urutan pelabuhannya.
-
Melaksanakan administrasi dari barang – barang persediaan dibagian dek.
-
Bertugas jaga muatan apabila kapal melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
-
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh MUALIM IV Yunior.
D. MUALIM III
Tugasnya adalh sebagai berikut :
-
Merawat alat – alat penolong / sekoci, bertalian dengan penentuan solas Internasional
-
Memelihara alat – alat pemadam kebakaran dengan segala perlengkapannya.
-
Bertugas jaga muatan apabila kapal melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan sesuai dengan giliran jaganya.
-
Memimpin kegiatan dengan bertempat dihaluan kapal, pada waktu kapal akan masuk / keluar pelabuhan, penurunan jangkar.
E. APPRENTICE OFFICE / CADET DEK.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Mualim I sesuai dengan fungsinya sebagai seorang calon perwira dek diatas kapal.
F. BOAT SWAIN / JERANG :
Tugasnya adalah sebagai berikut :
-
Sebagai pelaksanaan kapal kerja dibagian dek sesuai dengan order atau perintah yang diberikan oleh Mualim I.
-
Pemeliharaan kapal dan perawatan.
Jika pada keadaan memaksa, bersama – sama dengan anak buahnya berkewajiban mempersiapkan sesuatu alat –alat perlengkapan untuk keperluan pemuatan atau pembongkaran dan lain sebagainya.
G. CARPENTEE
Tugasnya adalah sebagai berikut :
-
Mengukur tangki – tangki air, tangki balas
-
Perawatan dan pemeliharaan kran – kran kamar mandi, wc dll.
-
Melaksanakan tugas dalam penerimaan air.
-
Sebagai tukang kayu berkewajiban untuk memperbaiki pintu – pintu jendela, lemari – lemari dan pekerjaan yang sehubungan dengan tugasnya sebagai tukang kayu.
H. DEK STORE KEEPER.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
-
Menyiapkan semua peralatan dan perlengkapan dalam hal pemuatan pembongkaran muatan.
-
Membuat tali – temali untuk tangga pandu.
I. QUARTER MASTER / JURU MUDI
Bertugas sebagai :
-
Tugas jaga laut selama dalam pelayaran sesuai dengan giliran jaganya serta membantu Mualim jaga apabila di pelabuhan.
-
Menyiapkan alat –alat bongkar muat bersama – sama anak kapal lainnya..
J. SAILER / KELAS I
Tugasnya adalah :
-
Membantu mualim juga untuk jaga laut selama dalam pelayaran sesuai dengan giliran jaganya.
-
Menyiapkan alat – alat bongkar muat, cleaning hatch, mengecet dan yang ada hubunganya dengan perawatan serta pemeliharaan kapal.
K. CHIEP ENGINEER / KEPALA KAMAR MESIN
Tugasnya adalah :
-
Penanggung jawab dalam kamar mesin.
-
Memimpin engineer departemen
-
Menyempurnakan renema kerja atau tata kerja di kamar mesin yang telah disusun oleh Masinis I.
-
Bertanggung jawab atas mesin – mesin di kapal.
-
Mengawasi inventaris mesin dan administrasi inventaris mesin.
L. MASINIS I
Tugasnya :
-
Sebagai pelaksanaan kerja di kamar mesin.
-
Mengawasi tentang tata kerja mesin yang di kerjakan oleh bawahannya.
-
Bertanggung jawab atas instalasi air conditioner dan melaksanakan pekerjaan tersebut.
M. MASINIS II
Tugasnya :
-
Bertanggung jawab mengenai motor tangki induk dengan segala pemeliharaannya.
-
Bertugas jaga laut selama dalam pelayaran, sesuai dengan giliran jaganya.
N. MASINIS III SENIOR
Tugasnya :
-
Bertanggung jawab mengenai Motor bantu dengan segala pemeliharaannya
-
Di kenakan kerja harian karena tidak di tugaskan jaga laut selama dalam pelayaran.
O. MASINIS III YUNIOR
Tugasnya :
-
Membantu mengerjakan pekerjaan yang dilakukan oleh masinis III senior.
-
Mengawasi persediaan bunker dan minyak pelumas dari mesin – mesin kapal.
-
Bertugas jaga laut selama dalam pelayaran.]
P. MASINIS IV SENIOR
Tugasnya :
-
Bertanggung jawab mengenai pompa – pompa dikamar Mesin
-
Bertugas jaga laut selama dalam pelayaran.
Q. MASINIS IV SENIOR
Tugasnya :
-
Bertanggung jawab mengenai ketel / boiler dengan segala pemeliharaannya.
-
Dikenakan kerja harian dan tidak jaga laut selama dalam pelayaran
R. APPRENTICE ENGINEER / CADET MESIN
Tugasnya :
-
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Masinis I sesuai dengan fungsinya sebagai calon perwira mesin di atas kapal.
S. AHLI LISTRIK
Tugasnya :
-
Bertanggung jawab mengenai semua alat – alat yang ada di atas kapal yang digerakan oleh listrik.
-
Memelihara dan merawat alat – alat tersebut di atas, membereskan administrasinya.
-
Didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh ahli Listrik II.
T. FITTER
Tugasnya :
-
Sebagai ahli, ia menerima order / perintah dari Masinis I.
-
Memperbaiki mereparasi mesin – mesin yang bisa dikerjakan dengan alat las dan bubut.
-
Kalau keadaan memaksa dengan sangat, spart – sparts yang tidak tersedia di kapal untuk mengerjakan tergantung kepada ukurannya
U. MANDOR MESIN
Tugasnya :
-
Sebagai pelaksana kepala kerja / mandor sesuai dengan order atau perintah yang diberikan oleh Masinis I.
-
Tugasnya antara lain pemeliharaan dan perawatan mesin – mesin kapal.
Dibantu oleh
-
Stor keeper engineer
-
Menerima, menyimpan dan memelihara barang – barang / spare parts dari mesin – mesin kapal.
-
Membuat packing untuk mesin – mesin yang tidak ada persediannya.
Motor Driver :
Memperhatikan semua temperatur dan tekanan dari mesin yang sedang berjalan, mengisi buku “Long Book Engine”
Olimah :
Sebagai juru minyak dari mesin yang sedang di jalankan selama dalam pelayaran.
Wiper :
Sebagai pekerja mengecet mesin – mesin kapal.
V. RADIO OFFICE / MARKONIS
Tugasnya :
-
Memimpin Radio Departemen
-
Untuk Keselamatan Kapal
-
Mencari hubungan telekomunikasi menerima atau mengirimkan berita.
-
Merangkap pekerjaan – pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh seorang puser diatas kapal.
W. CHIEF STEWARD (Kepala Bagian Perbekalan) :
Tugasnya :
-
Memimpin catering departemen / bagian perbekalan.
-
Mengatur semua akomodasi baik nakhoda, para perwira, bintara, tamtama maupun penumpang diatas kapal.
-
Menyediakan dengan cukup segala keperluan mengenai perbekalan diatas kapal.
-
Membuat daftar personel effect, apabila kapal singgah di pelabuhan – pelabuhan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk penyelesaian clearence dengan petugas – petugas be cukai.
X. CHIEF COOKER (Juru Masak).
Memasak makanan, lauk pauk, sayur mayur dan lain – lain sesuai dengan kebutuhan dengan menu yang ditetapkan oleh Chief Steward, dibantu oleh :
Mencuci dan menyetrika pakaian nakhoda dan semua anak buah kapal
Mencuci dan menyetrika segala sesuatu yang selalu dipergunakan untuk kebersihan ruangan dan sprei, kamar tidur dan lain – lain
Melayani para perwira nakhoda apabila pada waktu sarapan pagi, makan siang dan makan malam.
Melayani segala keperluan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) apabila diadakan acara makan bersama atau pesta.
Mengambil makanan / masakan yang telah siap dari tempat juru masak dan menaruh pada ruangan pantry yang selanjutnya akan diambil oleh para pelayan untuk melayani segala keperluan nakhoda dan perwira dan penumpang kapal pada waktu acara makan.
PERJANJIAN KERJA LAUT (PKL)
Isi dari PKL (KUHD 401) :
-
Nama, Tanggal, dan Tempat Lahir Awak Kapal
-
Tempat dan Tanggal Dilakukan Perjanjian.
-
Dikapal mana ia akan Bekerja.
-
Perjalanan – perjalanan yang akan ditempuh.
-
Sebagai apa ia di pekerjakannya.
-
Tempat dan Tanggal mulai bekerja di Kapal.
-
Berapa Lama akan Bekerja.
-
Besarnya Upah
ISI PKL yang Sekarang :
-
Tanggal dilakukan perjanjian, Nama Pejabat Sipil, Nama dan Alamat Pengusaha, Nama Tempat dan Tanggal Lahir Awak Kapal.
-
Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian.
-
Sebagai apakah dipekerjakan dan lamanya masa percobaan.
-
Kemungkinan meneruskan ikatan kerja tanpa memperbaharui perjanjian . disebut Pasal 450.
-
Besarnya gaji pokok, juga disebut uang lembur, Tunjangan, Bantuan dan jaminan sosial, tanpa disebut berapa dan bagaimana. Keharusan pengusaha menyediakan makanan dan tempat tidur.
-
Kalau sakit atau kecelakaan dan tidak dapat bekerja biaya pemulangan atas beban pengusaha tanpa alas an tepat pelaut secara sepihak memutuskan ikatan kerja biaya pemulangan tanggungan sendiri.
-
Pembayaran ganti rugi kapal tenggelam atau hilang (kematian dan milik awak kapal yang hilang).
-
Kiriman untuk keluarga.
-
Hukuman denda menurut Pasal 387.
-
Melakukan kewajiban dalam keadaan perang.
-
Jaminan sosial seperti : Cuti, Perawatan Kesehatan diatur Pengusaha.
-
Surat – Pas – Kapal Kecil / Kleine Pas :
Adalah Pas / Surat yang diberikan kepada kapal laut Indonesia yang besarnya kurang dari 20 meter kubik dan bukan suatu kapal nelayan atau kapal pesiar.
-
Surat – pas – Kapal Sementara :
Adalah Pas / Surat yang diberikan kepada kapal laut Indonesia yang memenuhi syarat perundang-undangan, yang dibeli dan dibikin diluar wilayah Indonesia (diluar negeri) yang dipesan melalui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Selama dalam pelayarannya dari luar negeri ke Indonesia dapat diberikan oleh Konsulat Republik Indonesia setempat. Surat Izin Berlayar / Surat Laut Sementara.
Bilamana telah tiba diwilayah Indonesia, surat laut sementara ini harus secepatnya ditukar dengan surat laut, sesuai dengan keharusan tentang syarat-syarat perdagangan kapal laut Indonesia.
Bilamana belum dapat diberikan, sedangkan kapal tersebut harus berlayar lagi, dapat dimintakan kepada Dirjen PERLA – Surat Izin Berlayar Sementara.
II Surat – surat Kapal / Sertifikat Kapal :
-
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang
( Cargo Ship Safety Contraction Certificate )
-
Sertifikat Keselamatan – Perlengkapan Kapal Barang
( Cargo Ship Safety Radio Telegraphy Certificate )
-
a. Sertifikat Keselamatan Telegrap radio di kapal
Barang.
( Cargo Ship Safety Radio Telegraphy Certificate)
-
Sertifikat Keselamatan Telephone radio didalam kapal barang ( Cargo Ship Safety Telephony Certificate ).
-
Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang
(Khusus untuk kapal-kapal penumpang )
-
Sertifikat Kesempurnaan
( Certificate of Seavos Witnes )
-
Sertifikat Pengangkutan Minyak Bumi
-
Sertifikat Kapal Penumpang
-
Sertifikat Garis Muatan
-
International
( International Load Line Certificate )
-
Sertifikat Garis Muat khusus Pelayaran dalam negeri.
-
Sertifikat International Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak
( International OU Pollution Prevention Certificate / Marpol 73 / 78 )
-
Sertifikat International Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun
( International Pollution Prevention Certificate for The Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk )
-
Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut
( Certificate of Insurance or other Financial Security in respect of civil liability for oil Pollution Damage )
-
Surat Laut dan Pas Kapal
-
Surat Laut tetap
-
Surat laut Sementara
-
Pas tahunan
-
Pas kecil
-
Surat Ukur
KAPAL LAYAK LAUT I. TAHAN LAUT
ZEE WARDIG – SEA WORTHY
-
SEMUA SURAT YANG DIBUTUHKAN SUDAH ADA
I. ZEE WARDIG
-
Semua kebutuhan – kebutuhan geladak kapal telah cukup.
-
Semua kebutuhan-kebutuhan kamar mesin kapal telah cukup dan semua mesin sudah dapat siap berlayar.
-
Perbekalan kapal cukup
-
Bunker cukup
-
Awak kapal cukup dan sudah ada dikapal
-
Air cukup
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (CLA) INSA – KPI
PENGERTIAN DAN FUNGSI
-
Kesepakatan antara INSA cq Pengusaha dan KPI yang pada umumnya atau semata – mata memuat syarat – syarat yang dirumuskan dan ditaati bersama.
-
Landasan Hukum KKB : UU No. 21 Tahun 1954.
Fungsi :
-
Pedoman induk mengenai kewajiban dan hak karyawan maupun pengusaha dan KPI, sehingga dapat dihindarkan tindakan sepihak semena – mena.
-
Sarana menciptakan ketenangan kerja karyawan dan kelangsungan usaha Pengusaha.
Tujuan :
-
Memperjelas dan mempertegas kewajiban dan hak karyawan, Pengusaha dan KPI.
-
Secara bersama menetapkan syarat – syarat kerja dan hubungan ketenaga kerjaan yang belum diatur didalam peraturan perundang – undangan, maupun peningkatan nilai syarat – syarat kerja yang sudah diatur oleh undang – undang dan dirasakan tidak sesuai lagi.
-
Mengatur tata cara penanganan keluh kesah (Grievance) dan perbedaan pendapat antara karyawan dan pengusaha.
-
Ringkasan KKb yang dituangkan dalam bentuk PKL dan merupakan bagian tak terpisahkan dari KKB.
Klaim Terdiri Atas
(1). Klaim Kerusakan
(2). Klaim Kekurangan
DEEP SEA
Go. Down
Besarnya ganti rugi pengangkut
|
I. Menurut KUHD : Rp. 600,- / satu pasang barang
II. Menurut Hague Rules : $. 100,- / per pasang
III. Menurut Hague Visby
Rules : 20.000 Francs prepackage or unit or 30. Francs perkilo of
gross weight
Rp. 1920 / 640.000,-
IV. Menurut Hamburg
Convention : 835 units of account prepackage 2,5 unit of account
perkilogram of gross weight
Rp. 2670 / 890.000,-
V. Menurut International / National
Practices : Tergantung masing – masing B / L.
VI. Remarks : Ganti rugi diatur di dalam
-
KUHD
-
The Hague Rules
-
The Hamburg Rules maupun
-
Didalam praktek pengangkutan nasional / internasional
Klaim Kerusakan Terdiri Atas :
-
Kerusakan Yang Bersifat Fisik
Kerusakan muatan disini bersifat fisik seperti pecah, lecet, patah, dll yang terjadi oleh karena peti jatuh, atau tertindih peti – peti yang lain.
-
Kerusakan Yang Bersifat Kehilangan Bobot
Kerusakan muatan disini oleh karena kehilangan bobot yang melebihi surat – surat yang lazim disini barang muatan berkurang beratnya melebihi kekurangan normal yang memberi petunjuk bahwa peti atau karung pembungkus barang itu pecah atau rusak.
-
Kerusakan Yang Bersifat Ekonomis.
Kerusakan yang bersifat ekonomis dalam hal perbedaan harga atau perbedaan mutu barang pada waktu barang dikapalkan dengan harga dan mutu barang yang sama ketika tiba dipelabuhan tujuan.
Biasanya ini terjadi bila kapal tertunda karena mengalami deviasi atau kapal rusak.
BAB VI CARTER KAPAL
Sewa-menyewa kapal dalam bentuk charter dapat dibagi atas beberapa jenis, yaitu :
-
Carter tanpa awak (bareboat/demise charter) ;
-
Carter menurut waktu ( time charter);
-
Carter menurut perjalanan (voyage charter);
Berikut ini akan ditinjau secara ringkas masing-masing jenis perjanjian carter.
-
Charter tanpa awak (bareboat charter/demise charter).
Jenis perjanjian ini beberapa penulis sepakat menggunakan kata sewa-menyewa (bukan charter), karena kapal disewakan tanpa perlengkapan apa pun, kecuali sekoci. Jadi kapal disewa dalam keadaan kosong dan penyewa harus melengkapinya dengan awak kapal, bahan bakar, asuransi dan perlengkapan lainnya. Oleh karena itu penyewa harus bertindak seolah-olah dia pemilik kapal. Di pihak lain, ada penulis yang menyamakan kedua pengertian tersebut dengan tetap menggunakan kata carter.
Akibatnya, pengaturan mengenai perjanjian ini juga terdapat perbedaan pendapat. Para penulis yang sepakat menggunakan kata sewa menyewa berpendapat bahwa ketentuan mengenai ini tunduk kepada aturan KUH Perdata (pasal 1320). Sebaliknya, para penulis yang memasukkan perjanjian ini ke dalam golongan charter menyatakan bahwa ketentuan untuk perjanjian ini sama dengan time charter, karena perjanjian ini berlangsung untuk jangka waktu seperti pada perjanjian time charter.
Pendapat tersebut timbul karena memang KUHD (yang dijadikan dasar pengaturan bagi perjanjian ini) tidak mengatur tentang bareboat charter. Sebagai konsekuensi dari perjanjian ini adalah pihak penyewa memiliki kewajiban-kewajiban, seperti :
-
Mengadakan hubungan perjanjian kerja dengan awak kapal
-
Mengembalikan kapal kepada pemilik dalam kondisi sama ketika dia mulai menyewa
-
Dapat menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga
-
Carter menurut waktu (time charter).
Ketentuan mengenai charter kapal (menurut waktu dan perjalanan) diatur dalam KUHD Buku II Bab V, dimulai dari pasal 453.
Menurut pasal 453 KUHD charter menurut waktu adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pemilik kapal mengikatkan diri dalam jangka waktu tertentu menyediakan sebagian, sebuah, dan beberapa kapal kepada pencharter yang dilengkapi perbekalan dan perlengkapan kapal untuk dioperasikan.
Pasal 453 s/d 459 mengatur kententuan umum mengenai charter, sedangkan pasal 460 s/d 465 mengatur tentang charter menurut waktu pasal 453 s/d 459 memuat tentang :
-
Charter party (pasal 453)
-
Perantara (pasal 455)
-
Sifat kebendaan (pasal 456)
-
Order kluasula (pasal 457)
-
Penyerahan kapal terlambat (pasal 458)
-
Penyelidikan kapal yang diserahkan pencarter (pasal 459).
Sedangkan pasal 460 s/d 465 mengatur (khusus charter) yang berisikan :
-
Kewajiban pemilik kapal (pasal 460)
-
Upah tolong (pasal 461)
-
Berakhirnya perjanjian charter, karena beberapa sebab (pasal 462 s/d 465).
-
Carter menurut perjalanan (voyage charter).
Mengenai charter perjalanan diatur juga dalam pasal 453, yaitu suatu perjanjian timbal balik dalam mana pemilik kapal mengikatkan diri untuk menyediakan sebagian ruang, sebuah, dan beberapa kapal kepada pencharter untuk mengangkut orang atau barang dalam satu perjanjian atau lebih.
Sedangkan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan charter ini, diatur dalam pasal 454 s/d 459 seperti halnya perjanjian charter menurut waktu. Mengenai aturan yang lebih rinci dimuat dalam pasal 466 KUHD dan seterusnya tentang pengangkutan barang, karena charter perjanjian ini digolongkan ke dalam pengangkutan laut pada umumnya. Hal-hal lain yang dapat ditemui dalam charter kapal adalah hire purchase dan Recharter.
CHARTER KAPAL.
Didalam prakteknya mengenai pengangkutan dilaut, dapat dilaksanakan dalam dua jenis pengangkutan, yang mana keduanya ini mempunyai pengaturannya tersendiri yaitu:
-
dengan menggunakan jurusan-jurusan tetap.
-
dengan cara mencharter kapal
Ad. 1: disebut juga dengan Reguler Liner Services yang mempunyai ciri-ciri sebagao berikut:
-
adanya pengumuman tentang syarat-syarat pengangkutan.
-
adanya penetuan tarif-tarif untuk jurusan-jurusan yang ditempuh
Diatut didalam Pasal 517 KUHD:
Apabila sipengangkut telah mengumumkan syarat-syarat tentang pengangkutan dan tarif-tarif maka wajiblah ia menangkut segala barang yang diterimanya kepadanya dan disebutkan dalam syarat-syarat dan tarif-tarif ini, sekedar ruangan-ruangan yang disediakan olehnya untuk trayek yang diminta itu diperkenankannya.
Ad. 2: Charter Kapal adalah:
Jenis pengangkutan dilaut dengan cara penyediaan dan penggunaan penyediaan kapal. (pencharteran kapal)
Diatur dalam Pasal 453 KUHD.
Macam-macam Charter Kapal:
1). Time Charter (charter menurut waktu)
2). Voyage Charter (charter menurut perjalanan)
3). Bareboat Charter
4). Hire purchase
ad 1: Pasal 453 (1) KUHD.
Charter menurut waktu:
Adalah persetujuan charter dengan mana pihak yang satu (si yang mencharter kapal) mengikat diri untuk, selama suatu waktu tertentu, kepada pihak lawannya (si pencharter) dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilautan guna keprluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu.
Ad 2: Pasal 453 (2) KUHD
Charter menurut perjalanan:
Adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu )si yang mencharter) mengikat diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencharter), dengan maksud untuk baginya mengangkut orang-orang atau barang-barang melalui lautan, dalam satu perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini
Dostları ilə paylaş: |