Fikih ahlul bait taqlid dan Ijtihad



Yüklə 1,06 Mb.
səhifə16/29
tarix22.01.2018
ölçüsü1,06 Mb.
#39519
1   ...   12   13   14   15   16   17   18   19   ...   29

“Bacalah kembali apa yang sudah ditulis.”

‘Utsmân membaca, dan Abû Bakar mengatakan:

“Allâhu Akbar. Anda takut saya mati dan kaum Muslimîn tidak memiliki seorang khalîfah dan tersesat.”
‘Utsmân membenarkan, lalu Abû Bakar berkata:

“Mudah-mudahan Allâh memberkati Anda atas pertolongan yang telah Anda berikan untuk Islam dan kaum Muslimîn. ‘Umar bin Khaththâb telah berpakaian rapi dikelilingi teman-temannya di rumahnya, sambil menunggu budak Abû Bakar datang membawa wasiat, yang kemudian dibacakannya secara resmi:

“Dengarkanlah, wahai rakyat; patuhilah apa yang dikatakan khalîfah. Khalîfah mengatakan bahwa ia telah melakukan yang terbaik untuk kalian.
Tidak ada catatan sejarah bahwa Abû Bakar memusyawarahkannya dengan para Sahabat, dan tidak pula berdasarkan kemauan masyara¬kat melalui tanya jawab dengan para anggota masyarakat. Penunju¬kan ini semata-mata berdasarkan keputusan pribadi Abû Bakar. Suatu hal yang menarik adalah kesamaan keadaan Abû Bakar dan Rasûl Allâh tatkala membuat wasiat. Banyak ulama mempertanyakan sikap ‘Umar yang menerima wasiat Abû Bakar tetapi tidak memberi kesempatan Rasûl Allâh membuat wasiat.
Pengangkatan ‘Utsmân bin ‘Affân
Ia termasuk pemeluk awal dan setelah jadi muslim kimpoi dengan Ruqayyah binti Rasûl Allâh. Dua kali Hijrah. Pertama ke Habasyah, dan setelah kembali ke Makkah hijrah lagi ke Madînah. Tidak ikur Perang Badar karena istrinya sakit. Dan setelah istrinya Ruqayyah meninggal ia kimpoi dengan putri Rasûl yang lain, Ummu Kaltsum, dan Ummu Kaltsum meninggal juga tatkala Rasûl masih hidup. Tidak punya keturunan dari kedua istrinya ini. Setelah ‘Umar terbunuh, ia dipilih ‘Umar jadi salah satu dari enam anggota syura.
Setelah menjabat khalîfah selama sepuluh tahun, ‘Umar bin Khaththâb

mengangkat enam orang Sahabat dari kaum Muhâjirîn yang terkemuka untuk memilih di antara sesama mereka seorang khalîfah. Badan yang terdiri dari enam orang ini kemudian dinamakan Sûyrâ atau permusyawaratan, oleh para ulama di kemudian hari.


Sûyrâ ini terdiri dari: ‘Utsmân bin ‘Affân, ‘Abdurrahmân bin ‘Auf, Sa’d bin Abî Waqqâsh, ‘Alî bin Abî Thâlib, Zubair bin ‘Awwâm, Thalhah bin ‘Ubaidillâh, serta ‘Abdullâh bin ‘Umar (anak ‘Umar bin Khaththâb) yang hanya bertindak sebagai penasihat, dan tidak berfungsi sebagai calon.
Dalam melakukan tugas pemilihan khalîfah penggantinya ‘Umar bin Khaththâb telah menetapkan tata tertib sebagai berikut:


  1. Khalîfah yang akan dipilih haruslah anggota dari badan tersebut.

  2. Bila dua calon mendapatkan dukungan yang sama besar, maka calon yang didukung oleh ‘Abdurrahmân bin ‘Auf yang dianggap menang.

  3. Bila ada anggota dari badan ini yang tidak mau mengambil bagian dalam pemilihan, maka anggota tersebut harus segera dipenggal kepalanya.

  4. Apabila seorang telah terpilih dan minoritas (satu atau dua orang) tidak mengakuinya, maka kepala mereka yang tidak mau mengakui ini harus dipenggal; apabila dua calon didukung oleh jumlah anggota yang sama besar, maka anggota yang menolak terha¬dap pilihan ‘Abdurrahmân bin ‘Auf harus dipenggal kepalanya.

  5. Apabila dalam waktu tiga hari tidak berhasil memilih khalîfah, maka keenam-enam anggota harus dipenggal kepalanya, dan menyerahkan kepada rakyat untuk mengambil keputusan.

‘Umar bin Khaththâb menunjuk Abû Thalhah al-Anshârî dari Banû Khazraj sebagai pelaksana perintahnya. Ia disuruh mengambil lima puluh orang anggota sukunya dan dengan pedang di tangan, menjaga di pintu majelis pertemuan yang dilangsungkan di Hujrah ‘Â’isyah, untuk melaksanakan perintah ‘Umar.

Sa’d bin Abî Waqqâsh memberikan suaranya pada ‘Abdurrahmân bin ‘Auf yang tidak mencalonkan diri, sehingga ‘Abdurrahmân bin ‘Auf memiliki dua suara yang menentukan.
‘Abdurrahmân bin ‘Auf lalu mengajukan syarat yang diketahuinya tidak mungkin diterima oleh ‘Alî bin Abî Thâlib, dan hanya forma¬litas belaka. ‘Abdurrahmân bertanya kepada ‘Alî: “Apabila Anda terpilih sebagai khalîfah, dapatkah Anda berjanji bahwa Anda akan bertindak menurut Al-Qur’ân, Sunnah Rasûl dan mengikuti peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Abû Bakar dan ‘Umar (sirah Abû Bakar wa ‘Umar)?”
‘Alî menjawab: “Mengenai Al-Qur’ân dan Sunnah Rasûl, saya akan mengikutinya dengan penuh keimanan dan kerendahan hati; namun, mengenai peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Abû Bakar dan ‘Umar , apabila sesuai dengan al-Qur’ân dan Sunnah Rasûl, maka siapa yang dapat menolaknya! Tetapi, bila bertentan¬gan dengan Al-Qur’ân dan Sunnah Rasûl, siapa yang akan menerima dan mengikutinya! Saya menolak peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan tersebut.” Tatkala pertanyaan di atas itu diajukan kepada ‘Utsmân, ia mener¬ima persyaratan itu.

‘Abdurrahmân bin ‘Auf , satu-satunya anggota syura yang bersen¬jata, lalu berkata pada ‘Alî: ‘Baiatlah atau kupenggal lehermu!’ atau ‘Kami tidak akan memberi jalan lain kepadamu!’


‘Utsmân dikenal sebagai orang yang lemah. Terlepas dari hubungan kekeluargaan, kelemahan ‘Utsmân ini dapat dimanfaatkan oleh para aristokrat dan hartawan Quraisy untuk melayani kepentingan mere¬ka. ‘Abdurrahmân bin ‘Auf dan anggota Sûyrâ lain adalah hartawan yang mewakili kaum aristokrat ini. Sedang ‘Alî yang hidup dalam kemiskinan dan zuhd , yang terkenal dengan kata-katanya: ‘Wahai emas dan perak, godalah orang lain, percuma menggoda diriku!’, tidaklah sesuai dengan selera kaum ‘konglomerat’ini.
Suatu kesimpulan lain yang dapat ditarik dari tanya jawab ini ialah kenyataan bahwa ada terdapat perbedaan-perbedaan pendapat yang jelas antara Abû Bakar dan ‘Umar di satu sisi, dan ‘Alî di sisi lainnya dengan adanya penolakan ‘Alî terhadap peraturan dan keputusan yang dibuat oleh para khalîfah yang sebelumnya.
Yang terakhir ini menerangkan mengapa kaum Syî’î menolak ijtihâd ketiga khalîfah Abû Bakar, ‘Umar dan ‘Utsmân, yang dianggap banyak bertentangan dengan nash sedang kaum Sunnî mengikutinya.
1. Keenam anggota Sûyrâ tersebut diangkat sendiri oleh ‘Umar bin Khaththâb.
2. Tiada seorang pun Sahabat dari kaum Anshâr di antara anggota Sûyrâ tersebut.
3. Susunan anggota Sûyrâ dan syarat yang diajukan ‘Abdurrahmân bin ‘Auf, tidak memungkinkan ‘Alî terpilih.

Tanah Fadak

Fathimah, putri satu-satunya yang sangat dicintai Nabi Muhammad SAW, menuntut warisan tanahnya di Madinah, Khaibar, dan juga tanah Fadak, yang Rasul peroleh dari orang-orang Yahudi tanpa paksaan. Nabi Muhammad telah memberikan harta tersebut untuk kelangsungan Ahlulbait dan pengikutnya atas perintah Allah. Akan tetapi harta-harta tersebut diambil alih setelah Nabi wafat.
Khalid menuliskan, persoalan selanjutnya yang diketahui adalah warisan Nabi Muhammad, kebun Fadak. Pertama-tama kita harus memastikan apakah Nabi Muhammad memiliki harta pada saat ia wafat. Kita mengetahui bahwa setelah turunnya wahyu, Nabi Muhammad tidak memiliki penghasilan. Seluruh waktunya ia persembahkan untuk berjuang di jalan Allah.
Di Mekkah, penghidupannya berasal dari harta yang Khadijah miliki dan setelah hijrah ke Madinah ia benar-benar tidak memiliki apa pun. Kemudian, saat perang melawan orang-orang kafir dimulai, Nabi menerima wahyu agar mengambil lima bagian dari harta rampasan (QS. al-Anfal :41).
Penghasilan Nabi Muhammad diperoleh dari beberapa mata air yang ditinggalkan oleh Bani Nadhir di Madinah. Nabi Muhammad biasanya menggunakan penghasilannya untuk menghidupi keluarganya dan sisanya ia keluarkan di jalan Allah. Perhatikan bahwa harta ini bukan harta yang dimiliki oleh Rasulullah tetapi harta yang digunakannya sebagai pemimpin agama Islam.
Jelaslah bahwa ia tidak mengumpulkan harta untuk diri pribadi. Haknya ini hanya berlangsung selama ia masih hidup dan ia telah menjelaskannya ketika masih hidup. Bukhari, Muslim dan Ahmad meriwayatkan, “Aku tidak mewariskan apa pun. Apa saja yang kutinggalkan adalah untuk istri-istriku dan membayar hutang-hutangku serta sisanya adalah untuk amal.” Mari kita perhatikan bagaimana persoalan warisan ini muncul dan tindakan apa yang dilakukan oleh para khalifah.
Untuk menanggapi pandangan di atas, pertama-tama, kami ingin menyebutkan ayat Quran yang disebutkan saudara Khalid mengenai Khumus. Meskipun keluar konteks, tetapi tidaklah salah menyebutkan, bahwa kata khumus (secara literal artinya seperlima) tidak terbatas hanya pada harta rampasan perang melawan orang-orang kafir.
Kami akan menyandarkan persoalan ini pada hadis, tetapi sebelumnya kita akan menyebutkan ayat berikut:

Dan tahukah kalian (hai orang-orang beriman), bahwa segala yang kamu peroleh seperlimanya milik Allah, dan Rasulnya, dan keluarga (Rasul), serta anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan... (QS al-Anfal :41).


Hadis berikutnya dengan jelas menyebut bahwa humus tidak terbatas pada harta rampasan sebagaimana yang diyakini saudara kita Sunni.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas utusan – utusan suku Abdul Qais menemui Nabi Muhammad dan berkata ya Rasulullah kami berasal dari suku Rabiah dan diantara kami dan engkau ada orang – orang Kafir dari suku mudar. Oleh Karenanya kami tidak dapat datang kepadamu kepdamu kecuali di bulan Haram.


Perintahkanlah kepada kami sesuatu agar kami dapat melakukannya sendiri dan mengajak kaum kami juga mengawasinya.” Nabi berkata, “Aku memerintahkan kamu untuk melakukan empat hal. Aku perintahkan kalian untuk beriman kepada Allah, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah (Nabi menunjikan tangannya ke atas), melaksanakan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan membayar khumus.”
Sebelum kami menyelesaikan hingga kesimpulan, kami memberi komentar berikut;
1) Nampaknya suku Bani Abdul Qais bukan suku yang kuat. Selain itu, ketika mereka harus pergi ke Madinah, mereka harus melintasi sebuah daerah yang dihuni oleh suku (Muzar) yang memusulii kaum Muslimin,
2) Hal ini membuat mereka tidak dapat pergi kecuali pada bulan Haram, bulan ketika peperangan dilarang. Hal ini tidak berarti bahwa penerapan khumus pada hadis di atas hanya pada harta rampasan perang.
Anda menyebutkan bahwa Nabi Muhammad telah meriwayatkan, sebagaimana yang anda klaim dalam Shahih Bukhari-Muslim, Musnail Ahmad ibn Hanbal, dan lain-lain, bahwa ia tidak mewariskan apa pun. Sebelum kami mengungkapkan referensi hadis shahih, kami ingin menjelaskan bahwa makna ‘pewaris’ artinya orang yang mewarisi atau orang yang sah mendapat warisan. Karenanya, pernyataan bahwa ‘pewaris’ tidak mengurusi hal-hal yang ditinggalkan orang yang telah tiada bertentangan dengan hadis yang ditemukan dalam kitab-kitab Sunni.
Ali berkata bahwa ia mendengar Rasulullah berkata,
“Aku telah mengaruniai Ali lima hal, tidak seorang rasul pun sebelum aku yang dianugerahi hal seperti itu. Salah satunya adalah bahwa Ali akan membayarkan hutang-hutangku dan memakamkanku.”
Kami akan menyebutkan ayat Quran yang mendukung pernyataan bahwa pewaris Nabi Muhammad akan membayarkan hutang-hutangnya. Berdasarkan Surah asy-Syu’ara ayat 124, Ibnu Mardawaih meriwayatkan sebuah hadis dari Ali yang menyatakan bahwa ketika ayat beritakanlah kepada kerabat terdekatmu”, turun, Rasulallah berkata,”Ali akan membayarkan hutang – hutangku dan memenuhi semua janji-janjiku.”
Selain itu, Imam Ahmad dalam Musnad-nya menyimpulkan bahwa hadis dari Nabi Muhammad, “Tidak ada orang yang akan membayarkan hutang-hutangku dan menyelesaikan semua urusanku kecuali Ali.”
Berdasarkan hadis di atas siapakah yang telah memberi hak kepada Abu Bakar untuk mendistribusikan harta Nabi Muhammad? Nabi dengan jelas menyebutkan bahwa Ali lah yang berhak dan Ali sendiri yang diserahi. tugas mendistribusikan hartanya dan/atau membayarkan hutang-hutangnya. Kita akan menyebutkan satu lagi hadis yang menyatakan Ali membayarkan hutang-hutang Nabi Muhammad dari hartanya sendiri.
Setelah Nabi Muhammad wafat, Ali menyelesaikan urusan-urusan tertentu. Banyak dari urusan ini adalah janji dan kontrak yang dibuat Nabi Muhammad dan Ali telah menyelesaikannya. Disebutkan berjumlah 5000 dirham, yang kemudian Ali bayar.26 Hutang-hutang tersebut dibayarkan dari harta milik Ali sendiri dan bukan dari Baitul Mal. Hal ini pun dilanjutkan oleh Hasan dan Husain.
Berikut ini hadis yang diriwayatkan dalam Tabaqat Ibn Sa’d. Abdul Wahid Abi Aun meriwayatkan bahwa setelah Nabi Muhammad wafat, Ali memerintahkan seseorang untuk mengumumkan sekiranya Nabi Muhammad memiliki hutang atau janji, Ali akan membayarnya dan memenuhi janjinya. Setelah Ali, hal ini dilanjutkan oleh Hasan dan Husain. Artinya setelah Nabi Muhammad wafat keturunannya melanjutkan tanggung jawab mereka selama 50 tahun.

Menarik untuk disimak bahwa janji-janji Rasulullah serta hutang-hutangnya yang dibayarkan oleh Ahlulbait sebagai pewaris harta Nabi menjadi tanggung jawab Abu Bakar. Suatu fenomena yang mengherankan.


Khalid mengatakan, berdasarkan hukum Islam hanya ada tiga pewaris; Fathimah binti Muhammad, Abbas dan istri-istrinya. Fathimah dan Abbas menuntut warisan mereka segera setelah Umar menjabat sebagai khalifah.
Pada riwayat tertentu Fathimah bahkan berkata kepada Abu Bakar, “Jika engkau dapat memberikan warisanmu kepada pewarismu, mengapa saya tidak dapat memperoleh warisanku dari apa yang ditinggalkan ayahku?” Mendengar pernyataan ini Abu Bakar berkata,”Rasulallah berkata,’Aku tidak mewariskan apa pun. Semua yang aku tinggalkan adalah sedekah’. Aku tidak akan meninggalkan apa yang telah Rasulallah lakukan, karena jika tidak aku takut akan berbuat salah. Namun aku akan tetap menjaga apa yang telah dijaga olehnya dan menggunakannya sebagaimana yang ia lakukan. Demi Allah, aku akan berlaku lebih baik kepada keluarganya daripada kepada keluargaku.” Khalid menyatakan tidak membaca atau mendengar Fathimah Atau Abbas menuduh Abu Bakar membuat salah.
Bertentangan dengan apa yang telah anda katakan bahwa Abu Bakar tidak dituduh berbuat salah, kami dapat menunjukkannya dengan sikap Fathimah yang diriwayatkan dalam hadis Bukhari. Diriwayatkan dari Aisyah. Setelah Nabi Muhammad wafat, Fathimah, putri Rasulullah, meminta Abu Bakar untuk memberikan bagian warisannya yang telah Allah karuniakan kepada Nabi Muhammad dari fa’i. Abu Bakar berkata kepadanya, “Para rasul tidak mewariskan apapun, semua yang kami tinggalkan adalah sedekah.”

Mendengar hal ini Fathimah murka dan tidak berbicara hingga wafatnya kepada Abu Bakar. Fathimah hidup hanya enam bulan setelah ayahnya wafat. la. meminta Abu Bakar untuk memberikan bagian warisan yang Rasulullah tinggalkan untuknya di Khaibar dan di Madinah. Kesimpulannya akan kami sandarkan pada hadis berikut.


Sayidah Fathimah Zahra tidak berkenan oleh penolakan Abu Bakar memberikan warisannya.
Fathimah marah (Bukhari menggunakan kata ‘murka’) hingga ia wafat dan memperlihatkan penderitaan dan kesengsaraannya setelah Nabi Muhammad wafat. Hal ini mengingatkan kami akan ucapannya yang suci, “Sekiranya ayahku masih hidup saat ini, dan melihat diriku menderita, siang hari akan berubah menjadi gelap.”
Berdasarkan riwayat di atas ia meminta warisannya berulangkali. Saudara Khalid menyatakan bahwa Sayidah Fathimah tidak pernah menuduh Abu Bakar berbuat salah.
Sebelum memberi tanggapan, kami akan menyebutkan hadis Bukhari lainnya.

Shahih Bukhari hadis 5.546 :

Fathimah hidup 6 bulan setelah Nabi Muhammad wafat. Ketika wafat, suaminya Ali memakamkannya di malam hari tanpa memberitahu Abu Bakar. la melakukan shalat jenazah sendiri....
Sejarahwan Thabari juga menulis Abi Shalih Dirari Abdurrazzaq bin Hummam dari Mamar dari Zuhri dari Urwah dari Aisyah berkata,
“Fathimah dan Abbas menemui Abu Bakar menuntut (bagian) warisan Rasulullah. Mereka menuntut atas hak tanah Fadak dan Khaibar. Abu Bakar berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah berkata, ‘Kami (para rasul) tidak mewariskan apapun. Semua yang kami tinggalkan adalah amal (sedekah), keluarga Nabi Muhammad akan mendapatkan darinya. Demi Allah, aku tidak akan meninggalkan jalan yang telah dicontohkan Nabi, tetapi aku akan terus melakukannya!’ Fathimah berang dan tidak berbicara kepadanya hingga ia wafat. Ali memakamkannya di malam hari tanpa sepengetahuan Abu Bakar.”
Berkaitan dengan hal ini, Ummu Ja’far, putri Muhammad bin Ja’far, meriwayatkan permintaan Fathimah kepada Asma binti Umais menjelang kematiannya,
“Bila aku mati, aku ingin engkau dan Ali yang memandikanku. Jangan izinkan seorang pun masuk ke dalam rumahku!”
Ketika ia wafat, Aisyah datang. Asma berkata padanya, “Jangan masuk!” Aisyah mengadukan hal itu kepada Abu Bakar, “Khathamiyyah ini (seorang perempuan dari suku Khatam, Asma) mengahalangi aku untuk menengok putri Rasulullah.” Kemudian Abu Bakar datang. Ia berdiri di pintu dan berkata, “Hai Asma, apa yang menyebabkanmu tidak mengizinkan istri Rasulullah melihat putri Rasulullah?” Asma menjawab, “la sendiri memerintahkanku untuk tidak mengijinkan seorang pun masuk ke rumahnya.” Abu Bakar berkata, “Lakukan apa yang telah ia perintahkan!”
Muhammad bin Umar Waqidi berkata,

“Telah terbukti bahwa Ali melakukan shalat jenazah sendiri dan menguburkannya di malam hari, ditemani Abbas dan Fadhl bin Abbas, dan tidak memberitahu siapapun. Itulah alasan mengapa makam Fathimah tersebut tidak diketahui hingga kini.”


Jika kami harus menerima bahwa Fathimah tidak menuduh bahwa Abu Bakar melakukan kesalahan, lalu mengapa ia marah kepada Abu Bakar dan tidak mengizinkannya untuk menghadiri pemakamannya sebagaimana yang dinyatakan dalam wasiatnya. Anehnya, Bukhari dengan jelas menyebutkan bahwa Fathimah memerintahkan Ali untuk tidak memberitahu Abu Bakar.
Jika Fathimah penghulu seluruh perempuan, dan ia adalah satu-satunya perempuan di seluruh dunia Islam yang telah disucikan oleh Allah SWT, maka kemarahannya pastilah benar. Hal ini karena Abu Bakar berkata, “Semoga Allah menyelamatkanku/mengampuniku dari kemurkaan-Nya dan kemurkaan Fathimah!” (kata-kata yang sama juga digunakan oleh Bukhari). Kemudian Abu Bakar menangis keras ketika Fathimah berseru, “Aku akan mengutukmu di setiap shalatku!” Ia mendekati Fathimah dan berkata, “Lepaskan aku dari baiat ini dan kewajiban-kewajibanku!”
Saudara Sunni kita, Khalid, berdalih bahwa kelompok ketiga yang menuntut warisan adalah para istri Nabi. Mereka juga mengirim Utman kepada Abu Bakar sebagai wakil-wakil mereka untuk meminta 1/8 bagian mereka. Tetapi Aisyah menentangnya sehingga semua istri menarik kembali tuntutan mereka.

Satu hal yang perlu dikemukakan mengenai hal ini adalah bahwa Rasulullah pernah berkata ketika ia masih hidup bahwa sumber mata air ini (Fadak) diberikan kepada Fathimah.

tanah fadak c

Tanah Fadak diberikan kepada Nabi Muhammad karena tanah ini diperoleh dari perjanjian. Penghuni-penghuninya, menurut perjanjian, tetap tinggal di dalamnya tetapi menyerahkan ½ tanah mereka dan hasilnya.


Sejarahwan dan ahli Geografi Ahmad bin Yahya Baladzuri menuliskan bahwa Fadak adalah harta milik Nabi Muhammad karena kaum Muslimin tidak menggunakan kuda -kuda/unta-unta mereka di tanah tersebut.

Umar bin Khattab sendiri mengakui bahwa tanah Fadak adalah harta Nabi yang tidak dibagi-bagi ketika ia menyatakan,



“Harta milik Bani Nadhir adalah salah satu harta yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi Muhammad, tidak ada kuda/unta yang ditunggangi kecuali milik Rasulullah.”34
Apakah Nabi Menghadiahkan Tanah Itu kepada Fathimah?
Nabi Muhammad, atas perintah Allah Yang Maha Besar, meng¬hadiahkan tanah ini kepada Sayidah Fathimah, sebagaimana yang ditafsirkan Ulama Sunni terkemuka, Jalaluddin Suyuthi. Berikut ini latar belakang sejarah tanah Fadak dan tafsiran ayat 26 Surah al-Isra.
Ali diutus ke Fadak, sebuah pemukiman Yahudi yang tidak jauh dari Khaibar untuk melakukan penyerangan. Tetapi sebelum ada pertempuran, para penghuninya lebih memilih untuk menyerah, dengan memberi ½ kekayaan mereka kepada Nabi Muhammad SAW. Malaikat Jibril datang membawa perintah Allah, dan turunlah ayat 26, Surah al-Isra, Dan berikanlah hak untuk keluarga(mu)!
Nabi Muhammad SAW bertanya tentang keluarganya. Jibril menyebutkan nama Sayidah Fathimah dan memerintahkan Nabi untuk memberikan tanah tersebut kepadanya sebagai penghasilan dari Fadak yang dimiliki sepenuhnya oleh Nabi karena diserahkan tanpa menggunakan kekerasan. Berdasarkan ayat tersebut, Nabi Muhammad memberikan tanah Fadak tersebut kepada Fathimah sebagai sumber penghasilan keluarga dan anak-anaknya.
Berdasarkan ayat Quran di atas, banyak ahli tafsir Sunni menuliskan bahwa ketika ayat ini diturunkan, Nabi Muhammad bertanya kepada Malaikat Jibril, “Siapakah keluargaku dan apakah hak mereka?” Malaikat Jibril menjawab. “Berilah Fadak kepada Fathimah karena itu adalah haknya dan apapun yang menjadi hak Allah dan Rasulnya atas Fadak, hak tersebut juga adalah haknya, maka berikanlah Fadak itu kepadanya.”
Tidaklah keraguan bagi kita bahwa tanah Fadak memang milik Sayidah Fathimah. Para ahli sejarah juga menuliskan bahwa dipastikan Abu Bakar telah merampas tanah Fadak dari Fathimah.
Mengenai pertanyaan anda yang anda ajikan bahwa kisah tersebut tidak terdapat pada kitab – kitab hadis, kami anjurkan anda merujuk pada kitab – kitab yang dinyatakan shahih dan dapat dipercaya oleh ulama – ulama Sunni berkenaan peristiwa yang anda sebutkan.
Fathimah memprotes Abu Bakar ketika Fadak dirampas darinya dan berkata “Engkau telah mengambil alih Fadak meskipun Rasulullah telah memberikannya padaku ketika ia masih hidup.”
Mendengar hal in Abu Bakar meminta Fathimah untuk menghadirkan saksi. Lalu, Ali dan Ummu Aiman bersaksi untuknya. (Ummu Aiman adalah seorang budak yang dibebaskan dan ibu susuan Nabi Muhammad. Ia adalah ibu Usamah bin Ziyad bin Harist Nabi Muhammad berkata, “Ummu Aiman adalah ibuku dan ibu setelah ibuku.” Nabi juga membuktikan bahwa ia adalah salah satu dari orang-orang yang masuk surga).
Akan tetapi, saksi yang diajikan Fathimah tidak dapat diterima Abu Bakar, dan tuntutan Fathimah ditolak karena berdasarkan pada pernyataan yang salah. Mengenai hal ini Baladzuri menulis, “Fathimah berkata kepada Abu Bakar, ‘Rasulullah telah memberi tanah Fadak secara adil kepadaku. Maka itu berilah bagianku!’ Kemudian Abu Bakar meminta saksi lain selain Ummu Aiman. la berkata, ‘Hai, putri Rasul! Engkau mengetahui bahwa saksi tidak dapat diterima kecuali oleh dua orang laki – laki dan dua orang perempuan.”
Selain Ali dan Ummu Aiman, Imam Hasan dan Imam Husain pun memberi kesaksian, tetapi ditolak karena kesaksian seorang anak dan masih kecil tidak dapat diterima karena membela orang tua mereka. Kemudian Rabah, budak Nabi Muhammad juga diajukan sebagai saksi untuk mendukung tuntutan Fathimah tetapi kesaksiannya pun ditolak. ”
Saudara kita dari Sunni, Khalid, menyanggah, “Tetapi dalam pernyataan mereka masih terdapat banyak kontradiksi. Ibn Sa’d meriwayatkan bahwa Fathimah tidak mendengar hal ini langsung dari Nabi Muhammad, tetapi dari Ummu Aiman dan itulah mengapa ia mengajikan sebagai saksi.
Di samping itu Baladzuri meriwayatkan bahwa Fathimah mengatakan ayahnya telah memberikan kebun Fadak padanya. Coba kita perhatikan aspek legal ini. Secara sah, bias jadi Rasulullah memberikan tanah Fadak tersebut sebagai sesuatu hibah atas kehendaknya. Jika tanah tersebut merupakan pemberian, pastilah telah diberikan kepada Fathimah ketika ia masih hidup. Tetapi ini bukanlah hal yang kita semua ketahui. Jika kita menyebutkan hal ini adalah kehendaknya, maka hal ini bertentangan dengan ayat Quran tentang hukum waris.
Berbicara tentang hadis bahwa Abu Bakar memiliki alasan untuk mendukung keputusannya yang banyak disebut di kitab-kitab, berikut ini catatannya. Diriwayatkan dari Urwah bin Zubair yang meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia memberitahunya bahwa Fathimah, putri Nabi Muhammad, mengutus seseorang kepada Abu Bakar untuk meminta hak warisan yang ditinggalkan Nabi Muhammad kepadanya dari Allah SWT yang berada di Madinah, dari tanah Fadak dan 1/5 bagian dari hasil Khaibar.
Abu Bakar berkata bahwa, “Rasulullah berkata, ‘Kami para Rasul tidak mewariskan apapun, semua yang kami tinggalkan adalah sedekah.’ Keluarga Nabi Muhammad hidup dari harta ini, tetapi, demi Allah, aku tidak akan mengubah sedekah Rasulullah sebagaimana halnya sewaktu Nabi Muhammad masih hidup. Aku akan melakukan apa saja yang biasa dilakukan Nabi Muhammad.”

Yüklə 1,06 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   12   13   14   15   16   17   18   19   ...   29




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin