Fikih ahlul bait taqlid dan Ijtihad



Yüklə 1,06 Mb.
səhifə17/29
tarix22.01.2018
ölçüsü1,06 Mb.
#39519
1   ...   13   14   15   16   17   18   19   20   ...   29
Oleh karenanya, Abu Bakar menolak memberikan sesuatupun dari harta tersebut sehingga membuat marah Fathimah. la menjauhi dan tidak berbicara kepada Abu Bakar hingga akhir hayatnya. Ia hidup 6 bulan setelah Nabi Muhammad wafat. Ketika Fathimah wafat, Ali bin Abi Thalib tidak memberitahu Abu Bakar tentang kematiannya dan melaksanakan shalat jenazah sendiri.
Sekarang mari kita telaah pernyataan Rasulullah sebagaimana yang diungkap oleh Abu Bakar, “Kami (para Rasul) tidak mewariskan apapun. Semua yang kami tinggalkan adalah sedekah.”
Kata pewaris artinya seorang yang mendapat warisan atau secara sah mewarisi harta. Pernyataan pertama bertentangan dengan kenyataan karena berdasarkan sejarah, diakui bahwa Nabi Muhammad menerima warisan dari ayahnya. Riwayatnya adalah Ibnu Abdul Muthalib meninggalkan lima unta berwarna abu – abu dan sekelompok biri – biri kepada Ummu Aiman, yang kemudian diberikan kepada Nabi Muhammad.”
Apabila bagian pertama hadis tersebut terbukti salah, bagainiana bisa pernyataan kedua ‘Semua yang kami tinggalkan menjadi sedekah’ menjadi benar? Pernyataan ini juga dengan jelas bertentangan dengan ayat-ayat yang dinyatakan dalam Quran, Dan Sulaiman menerima pusaka dari Daud (QS an-Naml : 16).

Nabi Sulaiman dan Daud adalah Rasul-rasul yang kaya raya, karena mereka adalah para raja di zamannya. Allah SWT juga berfirman;

(Zakaria berdoa kepada Allah), “Karuniailah aku seorang anak dari hadiratmu, yang akan mewarisi aku dan keluarga Yakub, dan jadikanlah ia! Ya,Tuhanku, seorang yang sangat Engkau ridhai. “

(QS Maryam : 5-6).


Ayat-ayat ini adalah contoh bahwa para Nabi meninggalkan warisan, dan nampaknya ayat-ayat tersebut bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar. Hadis riwayat Abu Bakar ini, entah palsu atau tidak, pasti tidak bertentangan dengan Quran. Sebuah peristiwa mungkin akan sangat membantu bila disebutkan di mana Ali mengutip ayat-ayat Quran seperti yang disebutkan di atas. Peristiwa tersebut adalah sebagai berikut.
Diriwayatkan oleh Ja’far bahwa Fathimah menemui Abu Bakar untuk menuntut warisannya. Ibnu Abbas juga menuntut warisannya dan Ali bin Abi Thalib pergi bersamanya. Abu Bakar berkata bahwa Rasululloh berkata beliau tidak mewariskan harta kami, semua yang kami tinggalkan adalah sedekah dan penghidupan yang ia berikan kepada mereka sekarang menjadi tanggung jawabnya.
Ali berkata, “Nabi Sulaiman adalah pewaris Nabi Daud. Nabi Zakaria berdoa kepada Allah, Anugrahilah aku seorang anak, yang akan mewarisiku dan keluarga Yakub.” Abu Bakar berkata, “Persoalan warisan Nabi Muhammad adalah sebagaimana yang aku nyatakan . Demi Allah! Engkau tahu sebagaimana halnya aku.” Ali berkata, “Mari kita lihat apa yang dinyatakan kitab Allah!”
Riwayat tersebut membuktikan bahwa keturunan Nabi Muhammad tidak mengakui hadis ini, yang kemudian dikemukakan oleh Abu Bakar sebagai jawaban atas tuntutan Fathimah. Mereka menyangkalnya dengan menyebutkan ayat-ayat Quran yang menyatakan bahwa Allah SWT menjadikan para Rasul pewaris satu sama lain.
Saudara kita Khalid masih menyanggah, “Terlepas dari kehendak dan hadiah yang Nabi berikan, sebagaimana yang dibahas di atas, jika kita meneliti para saksi yang dihadirkan di hadapan Abu Bakar ketika Fathimah menuntut warisannya, kita akan menemukan bahwa hat ini bertentangan dengan hukum saksi dalam Islam. Fathimah menghadirkan satu orang lelaki dan/atau satu orang perempuan dalam tuntutannya. Sedang menurut Quran diperlukan saksi lebih dari satu saksi. Satu orang lelaki atau dua orang perempuan.”

Kami menjawab, “Ada banyak contoh ketika Abu Bakar tidak meminta menghadirkan saksi ketika orang-orang meminta dipenuhinya janji Rasul. Seperti biasa kami akan bersandarkan pada sumber hadis shahih bagi saudara-saudara Sunni.


Shahih Bukhari hadis 3.548 (hat. 525); diriwayatkan oleh Muhammad Ibn Ali bahwa Jabir bin Abdillah berkata,
“Ketika Nabi Muhammad wafat, Abu Bakar menerima harta dari Ala Hadrami.” Abu Bakar berkata, “Barang siapa memiliki hutang uang atas nama Nabi Muhammad atau dijanjikan sesuatu olehnya ia harus datang kepadaku (agar kami membayarnya dengan benar).” (Jabir menambahkan), ‘Aku berkata (kepada Abu Bakar), “Rasulullah menjanjikanku uang sebanyak ini, sebanyak ini dan sebanyak in (sambil merentangkan tangannya tiga kali). Kemudian Abu Bakar menghitung uang dan menyerallkan 500 keping emas, lalu 500 keping emas dan 500 keping emas.”
Pada keterangan hadis ini, Ibnu Hajar Asqalani dan Ahmad Aini Hanafi menulis,

Hadis ini mengarah pada kesimpulan bahwa bukti satu orang sahabat yang adil dapat diterima sebagai bukti yang kuat meskipun untuk kepentingan kepentingan sendiri, karena Abu Bakar tidak meminta Jabir untuk menghadirkan saksi sebagai bukti permintaannya.”


Jika permintaan Jabir dipenuhi dengan didasarkan pada kesan yang baik, dianggap benar, dan tanpa perlu menghadirkan saksi atau menunjukkan bukti, lalu apa yang menyebabkan tidak diperkenankannya tuntutan Fathimah berdasarkan kesan yang sama-sama baik? Jika kesan yang baik muncul pada kasus Jabir sedemikian hingga bila ia berkata bohong ia akan merugi, lalu mengapa tidak yakin kalau Fathimah tidak berkata ustman terhadap perkataan Nabi Muhammad demi sebidang kecil tanah?
Pertama-tama, keterusterangan dan kejujurannya sudah mrm¬buktikan kebenaran tuntutannya. Di samping itu, ada kesaksian Ali dan Ummu Aiman selain bukti lainnya. Telah dinyatakan bahwa tuntuian itu tidak dapat diterima karena lemahnya kedua saksi dan karena Nabi Muhammad menetapkan aturan kesaksian pada Surah al-Baqarah ayat 282; `....maka majikan dua orang saksi di antara laki-laki dan jika tidak ada dua orang lelaki, maka (majikanlah) seorang lelaki dan dua orang perempuan...’
Jika aturan ini universal dan umum berarti aturan ini harus diterapkan pada setiap kesempatan, tetapi pada beberapa peristiwa, aturan ini tidak di terapkan. Contohnya ketika seorang Arab berselisih dengan Nabi Muhammad mengenai seekor unta. Khuzaimah bin Tsabit Anshari memberi saksi untuk Nabi Muhammad. Saksi ini dinyatakan sama dengan dua orang saksi.
Karena kejujuran dan kebenaran kesaksiannya Nabi Muhammad memberinya gelar Dhusy Syahadatayn (seorang yang kesaksiannya setara dua orang saksi).
Dengan demikian, keuniversalan ayat mengenai saksi tidak Hi¬pengaruhi oleh tindakan juga tidak dianggap bertentangan dengan perubahan saksi. Jadi, jika menurut Nabi Muhammad kesaksian untuknya sama dengan dua saksi, lalu mengapa kesaksian Ali dan Ummu Aiman tidak dianggap kuat bagi Fathimah ditilik dari keagungan moral serta kebenarannya? Di samping itu, ada sebuah hadis yang disebut oleh lebih dari dua brlas orang sahabat bahwa Nabi Muhammad biasa memutuskan masalah-masalah dengan kekuatan satu saksi dan meminta sumpahnya.
Telah di jelaskan oleh beberapa sahabnt Nabi Muhammad dan beberapa ulama fikih bahwa keputusan ini secara khusus berkaiiun Hengan hak, kepemilikan dan perjanjian, dan keputusan ini diterapkan uleh tigo orang khalifah; Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan.”46

Dua hal yang harus kami sampaikan kepada saudara Khalid adalah;


1) Mengapa Abu Bakar tidak meminta saksi saat ia memberikan keping uang emas yang sesuai dengan janji Nabi Muhammad SAW. Mengapa ia menerima pernyataan mereka bahwa Nabi telah menjanjikan sesuatu?,
2) Berbeda dengan Fathimah, ketika putri Nabi Muhammad yang ia sebut sebagai penghulu perempuan semesta alam, menuntut Fadak. Mengapa Abu Bakar meminta Fathimah menghadirkan saksi di hadapan khalifah tetapi beberapa dalih atau saksi-saksi itu mereka ditolak?
Khalid: Yang paling penting, saya ingin balik bertanya, Ali sendiri menjabat sebagai khalifah setelah Utsman. Mengapa ia tidak memberikan harta ini kepada Fathimah sebagai warisan dari Rasulullah? Pertanyaanya, mengapa Ali ketika menjadi kalifah menghilangkan hak-hak miliknya? Jika Abu Bakar dan Umar dianggap benar sebagai penindas, lalu mengapa Ali yang tidak memberikan harta ini pada Fathimah, tidak disebut penindas? Logis ataupun tidak, penerapan hukum/keadilan harus sama kepada setiap orang.

mi menjawab: Menurut hadis Shahih Bukhari, Umar bin Khattab, semasa kekalifahannya, memberikan harta tersebut pada Ali dan Abbas. Jadi tidak perlulah bagi Ali untuk mengambil kembali ketika ia menjadi kalifah. Hadis ini menyiratkan bahwa Umar memberikan tanah Fadak kepada Ali agar ia mengaturnya dan mengeluarkan pajaknya di jalan Allah. Hadis itu pun menegaskan bahwa Ali menangani harta Abbas dan mengambil alih tanah tersebut (setelah ia menjadi khalifah), dan Imam Hasan mewarisi tanah itu, hingga dirampas kembali (oleh Umayah).


Berikut hadis ini:
Shahih Bukhari hadis 5.367;
Umar berkata kepada Ali dan Abbas, “Aku menjaga harta ini selama dua tahun pertama kekalifahanku dan aku selalu mengeluarkannya sebagaimana Rasulullah dan Abu Bakar lakukan dan Allah mengetahui bahwa aku aku bersungguh-sungguh, beriman, diberi petunjuk ke jalan yang benar dan menjadi pengikut orang-orang yang benar (dalam masalah ini). Kemudian kalian berdua (Ali dan Abbas) menemuiku dengan tuntutan yang sama. Wahai Abbas, engkaupun menemuiku. Maka aku berkata kepada kalian berdua bahwa Rasulullah menyatakan, ‘Harta kami tidak diwariskan, segala sesuatu yang kami tinggalkan adalah sedekah’.
Kemudian, aku berpikir lebih baik aku menyerahkan harta ini kepada kalian berdua dengan syarat kalian akan berjanji dan besumpah di hadapan Allah bahwa kalian akan mengeluarkannya dengan cara sama sebagaimana Rasulullah, Abu Bakar dan aku lakukan sejak pertama kali kekalifahanku. Jika tidak, kalian tidak perlu menuntut padaku (tentang hal ini).” Maka, kalian berdua berkata padaku, “Serahkanlah pada kami dengan syarat-syarat tersebut. Dan dengan syarat-syarat itu aku serahkan kepada kalian. Apakah kalian ingin agar aku memutuskan sesuatu yang lain selain hal ini? Demi Allah, yang dengan perkenan-Nya, langit dan bumi senantiasa tegak berdiri, aku tidak akan pernah memutuskan selain keputusan ini hingga Hari Perhitungan ditetapkan. Akan tetapi, jika kalian tidak dapat menanganinya (harta itu), kembalikanlah padaku, aku akan mengurusinya atas nama kalian!”
Perawi kedua menyatakan,
“Harta tersebut berada di tangan Ali yang mengambilnya dari Abbas dan mewakilinya, kemudian diwariskan kepada Imam Hasan bin Ali, lalu Husain bin Ali dan dan kemudian diwariskan kepada Ali bin Husain dan Hasan bin Hasan. Kedua orang ini bergantian saling mengurus, kemudian berada di tangan Zaid bin Hasan, dan benar-benar merupakan sedekah Nabi Muhammad.
Syi’ah tidak yakin apakah Muawiyah merampas Fadak pada masa Imam Hasan dan Imam Husain atau tidak. Tetapi, tak lama setelah itu tanah ini dirampas. Lihat juga hadis 4.326. Seperti halnya pada hadis di atas, jika Ali yakin bahwa harta ini adalah sedekah, ia tidak akan meminla bagiannya kepada Umar dan ia tidak akan mengambil tanah itu dari Abbas.
Hadis berikut ini dengan jelas menunjukkan bahwa Ali menuntut tanah tersebut. Menurut anda, apakah Ali, lelaki pertama yang memeluk Islam, sahabat yang paling cerdas, dan yang tinggal bersama Nabi Muhammad, tidak mengetahui hukum Allah?
Shahih al-Bukhari hadis 8.720; diriwayatkan dari Malik bin Aus bahwa Umar

berkata pada Ali dan Abbas,


“Kemudian aku mengambil alih tanggung jawab atas harta ini dan mengurusinya selama dua tahun sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan Abu Bakar. Kemudian kalian berdua (Ali dan Abbas) menemuiku untuk berbicara denganku membawa tuntutan yang serupa dan masalah yang sama. (Wahai Abbas)! Engkau menemuiku untuk meminta bagian dari harta se.pupumu, dan lelaki ini (Ali) menemuiku, meminta bagian dari harta istrinya yang diwariskan dari ayahnya.” Aku berkata, “Jika kalian berdua meminta, aku akan memberikannya dengan syarat itu (bahwa kalian akan mengikuti cara yang dilakukan Nabi Muhammad dan Abu Bakar). Jika kalian tidak dapat menanganinya, maka kembalikan padaku dan cukuplah bagiku menangani harta ini untuk kalian berdua!”
Shahih Bukhari hadis 9.408; Diriwayatkan Malik bin Aus Nasri bahwa Umar menoleh kepada Ali dan Abbas dan berkata,
“Kalian berdua menyatakan bahwa Abu Bakar melakukan ini dan itu dalam mengurusi harta ini, tetapi Allah mengetahui bahwa Abu Bakar adalah orang yang jujur, saleh, cerdas dan pengikut yang benar dalam mengurusinya. Kemudian Allah memanggil Abu Bakar.” Aku berkata, “Akulah penerus Nabi Muhammad dan Abu Bakar! Maka aku mengambil alih harta ini selama dua tahun dan menanganinya sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad dan Abu Bakar. Kemudian kalian berdua (Ali dan Abass) menemuiku untuk meminta bagian kalian dari sepupu kalian, dan Ali meminta bagian istrinya atas harta ayahnya. Aku berkata kepada kalian berdua, ‘Jika kalian kehendaki, aku akan memberikannya kepada kalian dengan syarat kalian akan menanganinya sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad dan Abu Bakar serta vang telah aku lakukan sejak aku bertanggung jawab menanganinya.”
Khalid : Nampaknya anda tidak mengetahui latar belakang hadis Rasulullah mengenai Fathimah yang sering anda sebutkan, “Barang siapa yang menyakitinya, ia telah menyakitiku.” Berikut ini riwayat bagaimana dan kapan hadis ini disampaikan oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Imam Zainal Abidin, Abu bin Husain dan Abu Mulaika melalui Miswar bin Muhazmah dan lebih jauh didukung oleh Ibnu Zubair.
Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Hakim telah meriwayatkan hadis ini di kitab-kitab mereka sebagai berikut:
Setelah menaklukkan Mekkah dan keluarga Abu Jahal memeluk Islam, Ali berniat menikahi putri Abu Jahal bernama Jamilah (beberapa orang berpendapat ia bernama Aurira dan Juwairah)... Fathimah mengetahui niat Ali ini dan menemui Rasulullah dan menceritakan. Karena hal inilah Rasulullah menyampaikan khutbah ini, “Wahai Bani Hasyim, Ibnu Mughirah berniat menikahkan putrinya dengan Ali dan telah meminta izinku. Aku tidak menyetujuinya. Aku tidak menyetujuinya. Putra Abu Thalib dapat menceraikan putriku dan menikahinya putrinya. Putriku adalah belahan jiwaku. Barangsiapa yang menyakitinya, berarti ia telah menyakitiku dan barangsiapa membuatnya sedih berarti ia membuatku sedih...”
Perhatikan bahwa menikah sangat dihalalkan bagi Ali dan itulah mengapa ia berniat untuk menikah. Rasulullah sendiri telah menikah berkali-kali dan itu adalah alasan mengapa Rasulullah tidak menyatakan bahwa menikah diharamkan. la hanya tidak menyetujui karena Abu Jahal adalah musuh bebuyutan Islam. Keluarga ini memeluk Islam setelah Mekkah takluk dan betapa terburu-burunya kita jika mengatakan hni mereka telah berubah atau berniat memasuki keluarga Rasulullah.
Kami menjawab: Kisah yang anda sebutkan di atas dianggap lemah karena periwayatnya, Miswar bin Muhazmah. Dan seperti biasa, kami akan menyebutkan referensi hadis Sunni untuk membuktikan pernyataan kami. Orang yang telah kami sebutkan, Miswar bin Muhazmah, bertalian darah dengan Abdurrahman bin Auf dan ia lahir dua tahun setelah hijrah. Kemudian ia datang ke Madinah di akhir tahun Hijrah. Perawi hadis Sunni, lbnu Hajar Asqalani menyalakan, “Miswar Ibnu Muhazmah lahir dua tahun setelah hijrah dan datang ke Madinah bersama ayahnya pmda akhir bulan Dzulhijjah pada tanggal 8 Hijriah.”
Berarti Miswar baru berusia enam tahun dan menurut aturan yang ditetapkan oleh ahli hadis, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang anak tidak dapat diterima. Kami tidak menyatakan hal ini berdasarkan pengetahuan kami belaka, tetapi meminjam kata-kata ulama Sunni dan sejarahwan dari India, Maulana Syibli Numani. Dalam karya besarnya Sirah Nabawiyah, ia meneliti riwayat-riwayat (hadis) dan status perawinya. la menuliskan, “Contohnya pertanyaan yang umum diperdebatkan; perlukah menetapkan batasan usia bagi perawi?” Selain itu ia juga menunjukkan keyakinan Imam Syafi’i, “la tidak meyakini riwayat yang dinyatakan oleh seorang anak kecil.”

tanah fadak f

Hal ini juga mengingatkan kami pada ucapan Juwairah pada saat Mekkah ditaklukkan. Ketika Bilal tengah mengumandangkan azan di Kabah. Juwairah berkata, “Allah telah menyelamatkan ayahku mendengar suara Bilal yang memuakkan di Kabah.” Bagaimana anda dapat percaya bahwa Ali mengulurkan tangannya pada orang kafir?
Terakhir, sangatlah tidak adil tidak jika tidak mempertimbangkan argumen yang dinyatakan ulama Sunni tentang khalifah pertama, Abu Bakar.
Pada catatan kaki Shahih Muslim, penafsirnya menuliskan:
“Sayidah Fathimah merasa khawatir Abu Bakar ragu untuk memberikan bagian warisan dari ayahnya. Abu Bakar tidak memahami hal itu. Ia sangat mencintai dan menyayangi keluarga Nabi Muhammad, tetapi ia tidak menuruti permintaan Fathimah karena ia merasa hal itu bertentangan dengan ketentuan Nabi Muhammad tentang warisan sebagaimana yang ditemukan dalam hadis.”
Mengapa Fathimah, penghulu perempuan di surga, diragukan? Fathimah memiliki kedudukan yang sangat tinggi yang diberi langsung oleh Nabi Muhammad dengan menjulukinya as-Siddiqiyah? Bagaimana dapat penafsir ini menuduhnya ragu sedang ia juga dikenal sebagai perempuan yang agung dan suci? Bagaimana dapat kaum Muslimin menyebutnya ragu sedang Quran menyebut dirinya minimal pada ayat tentang kesucian (QS. Al-Ahzab : 33) dan Ayat Mubahalah (QS. Ali Imran : 61).
Mengapa kita menerimanya sebagai fakta bahwa apa yang Abu Bakar nyatakan adalah hadis Nabi Muhammad? Padahal pernyataan langsungnya tidak hanya bertentangan dengan kenyataan sejarah, penafsiran dari ahli tafsir terkenal Sunni, tetapi juga perintah Quran.
Protes Fathimah Terhadap Tindakan Abu Bakar

Fathimah berduka atas tindakan Abu Bakar dan sangat tidak ridha tatkala ia mengetahui Abu Bakar berusaha merampas tanah Fadak. Diiringi sekelompok perempuan, ia pergi ke mesjid, duduk di sana dan menyampaikan khutbah;


“Segala puji dan syukur bagi Allah atas segala limpahannya, atas segala yang la ilhamkan, dan dengan asma-Nya atas segala yang la berkahi atas segala kebaikan tak terhingga yang la ciptakan, atas segala limpahan kasih sayang yang la berikan serta anugerah tak terkira yang la karuniakan. Begitu besar kasih dan anugerah yang la limpahkan sehingga tak terhitung jumlahnya dan tak terukur jangkauannya. Jangkauan-Nya terlalu jauh untuk dipahami. la menganjurkan ciptaan-Nya untuk memperoleh lebih banyak (kasih sayang-Nya) dengan senantiasa bersyukur demi keberlangsungan mereka. la menetapkan bagi diri-Nya segala pujian dengan me¬limpahkan karunia kepada makhluk-makhluk-Nya...
...Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tanpa sekutu. Pernyataan kalimat syahadat adalah maknanya. Hati¬hati yang memupuknya adalah keberlangsungannya, dan jiwa-jiwa adalah tempat bersemayamnya. Mata tidak mampu menjangkau keberadaan-Nya, kata-kata tidak sanggup mengurai sifat-sifat-Nya dan angan-angan tidak berdaya membayangkan hakikat-Nya...
... la menciptakan segala sesuatu tetapi bukan berasal dari sesuatu yang ada sebelum mereka dan mengadakan mereka tanpa rontoh-contoh. la menciptakan mereka dengan kekuasaan-Nya, Menyebarkan mereka dengan kehendak -Nya, bukan didorong sebagai keperluan atau untuk memperoleh manfaat bagi-Nya membentuk mereka, tetapi untuk menetapkan/ menegakkan kebijaksanaan-Nya, membawa mereka kepada ketaatan pada-Nya, mewujudkan keagungan-Nya menjuluki makhluk-makhluk-Nya agar mereka memuliakan-Nya dan mengagungkan asma-Nya. Kemudian memberi balasan pahala bagi ketundukan kepada¬Nya dan siksa bagi ketidaktaatan kepada-Nya, juga melindungi makhluk-makhluk-Nya dari murka-Nya dan menghimpun mereka ke dalam surga-Nya...
...Akupun bersaksi bahwa ayahku, Nabi Muhammad adalah hamba serta utusan-Nya, yang telah la pilih sebelum mengutusnya, menyebutnya sebelum mengirimnya, saat makhluk-makhluk masih tersembunyi pada sesuatu yang sangat sukar dipahami. la terjaga dari segala sesuatu yang mengerikan, berfitrahkan kemusnahan dan ketiadaan karena Allah Yang Maha Tinggi mengetahui mana yang harus diikuti, memahami apa yang bakal berlalu, dan melihat tempat segala peristiwa...
...Allah mengutusnya (Muhammad) sebagai kesempurnaan perintah-Nya, ketetapan untuk menyelesaikan perjalanan-Nya, serta manifestasi dari kasih sayang-Nya. Kemudian, ia mene¬mukan bangsa-bangsa terpecah-pecah dalam agamanya, terobsesi oleh keinginan mereka, menyembah berhala, dan menyangkal keberadaan Allah meskipun mereka tahu bahwa Ia ada. Oleh karenanya, Allah menyinari kegelapan dengan keberadaan ayahku, Muhammad, menyingkap tirai kekelaman dari hari-hari mereka menghilangkan awan-awan yang menutupi pandangan mereka. la memberi petunjuk kepada manusia. Ia menyelamatkan mereka dari jalan yang sesat, membimbing mereka ke jalan petunjuk, membawa mereka kepada agama yang benar dan menyeru mereka kepada jalan yang lurus...
...Kemudian Allah mengutus untuk memanggil ia kembali dengan kasih sayang, cinta serta suka cita. Maka, Muhammad terlepas dari beban dunia ini. Ia dikelilingi oleh malaikat-malaikat yang setia, dilingkupi limpahan kasih sayang Tuhan, dan kedekatannya dengan Raja Yang Maha Kuasa. Semoga puji – pujian Allah senantiasa terlimpah kepada ayahku Utusan-Nya, orang terpercaya dan pilihan di antara makhluk-makhluk-Nya, kekasih setia-Nya, dan semoga shalawat serta salam tercurah pada ayahku...” Fathimah kemudian menghadap kepada para perempuan berkata :
“Sesungguhnya kalian adalah hamba-hamba Allah yang berada dalam kendali-Nya. Kalian adalah pengikut-pengikut agama dan Wahyu-Nya, kalian adalah orang-orang yang telah dipercaya Allah atas diri kalian sendiri. Sedangkan Rasulullah dipercaya bagi seluruh bangsa. Allah berkuasa atas diri-diri kalian. Ia membuat perjanjian dengan kalian dan meninggalkan pusaka untuk menjaga kalian. Itulah kitab Allah Yang Maha Agung. Kitab Quran yang tiada mengandung kebatilan. Kitab yang cahayanya yang menyinar terang, yang isinya tidak diragukan, yang mengandung rahasia, yang menganugrahi semua orang yang mengikutinya. Inilah kitab Allah yang menyeru pengikutnya untuk berbuat kebajikan, mendatangkan keselamatan bagi orang yang bersedia menghayatinya. Dengannya cahaya-cahaya ilahiah dapat diraih, kehendak-Nya dipahami, larangan-larangan-Nya dihindari, tanda-tanda nyata-Nya dikenali, bukti-bukti-Nya ditampakkan, permohonannya dikabulkan, dan ketetapan-ketetapan-Nya dituliskan. Maka Allah menjadikan iman sebagai pensucian diri kalian dari kekafiran...
...Allah menjadikan shalat sebagai cara menjauhkan dirimu dari kesombongan, zakat sebagai pembersih jiwa dan penumbuh ruh, puasa sebagai cara melaksanakan ketaatan, ibadah haji sebagai penegakan syiar agama, keadilan sebagai pemersatu hati, ketaatan kepada kami (Ahlulbait) sebagai cara mengatur bangsa, kepemimpinan kami (Ahlulbait) sebagai pelindung dari perpecahan...
...Allah menjadikan jihad sebagai cara memperkuat Islam, sabor sebagai wahana memperoleh pahala, amar, ma’ruf nahi munkar sebagai cara menjamin kesejahteraan masyarakat, kepatuhan kepada orangtua sebagai cara untuk menjaga diri dari murka-Nya, hubungan silaturahmi sebagai cara memperpanjang umur dan meluaskan keturunan...
...Allah menjadikan qishash sebagai cara untuk meniadakan pertumpahan darah, kesetiaan menepati janji untuk menggapai anugrah-Nya, adil dalam timbangan untuk melenyapkan kecorangan, larangan meminum arak untuk memusnahkan kekejian, larangan memfitnah sebagai cara untuk melindungi diri dari kutukan, larangan perbuatan mencuri untuk mendapatkan kesucian. Allah mengharamkan syirik agar manusia beriman kepada Tuhan. Oleh karena itu, hendaknya kalian hanya takut kepada-Nya karena hanya Dia yang patut ditakuti dan janganlah kalian mati dalam keadaan kafir. Taatilah Allah dengan melaksanakan semua yang telah la perintahkan kepadamu dan menghindari semua yang telah la larang; karena sesungguhnya, orang-orang yang sungguh¬sungguh bertakwa di antara hamba-hamba-Nya adalah orang-orang yang berilmu!”
Fathimah kemudian berkata lagi,
“Wahai kaum Muslimin, hendaknya kalian mengetahui bahwa aku adalah Fathimah, dan ayahku adalah Muhammad. Aku katakan hal ini berulang-ulang, aku tidak mengatakan hal yang salah ataupun melakukan sesuatu tanpa tujuan. Telah datang kepada kalian seorang utusan di antara kalian. Ia sangat berduka sekiranya kalian binasa dan sangat mencemaskan kalian. Ia sangat lemah lembut dan penyayang kepada orang-orang beriman. Maka, jika kalian mengenal beliau dan memuliakannya, kalian akan mengetahui bahwa ia adalah ayahku, bukan ayah perempuan di antara kalian, saudara sepupuku (Ali) dan bukan saudara lelaki di antara kalian. Betapa agung pribadinya, semoga kesejahteraan dan anugerah senantiasa terlimpah padanya dan keturunannya...

Yüklə 1,06 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   13   14   15   16   17   18   19   20   ...   29




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin