Hamba – hamba allah


Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan



Yüklə 0,91 Mb.
səhifə23/26
tarix26.07.2018
ölçüsü0,91 Mb.
#59535
1   ...   18   19   20   21   22   23   24   25   26

Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan


Kamis, 6 Januari 2005 10:59:36 WIB

Ini termasuk pergaulan yang buruk, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya” . Maka seorang isteri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemampuan suami dalam memberi nafkah dan tidak boleh pula menuntut sesuatu melebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. "Dan bergaullah dengan mereka secara patut”

Bergaul Dengan Baik


Rabu, 5 Januari 2005 06:52:49 WIB

Hendaknya anda bersabar dan menasehatinya dengan cara yang lebih baik serta mengingatkannya kepada Allah dan hari kemudian. Mudah-mudahan ia mau menerima dan kembali kepada kebenaran serta meninggalkan akhlak buruknya. Jika ia tidak menerima, maka ia berdosa, sementara anda mendapat pahala yang besar karena kesabaran dan ketabahan anda terhadap sikap aniayanya. Selain itu, disyari’atkan kepada anda untuk berdo’a dalam shalat dan lainnya, memohon kepada Allah agar menunjukkannya kepada kebenaran dan menganugerahinya akhlak yang baik serta melindungi anda dari keburukannya dan keburukan lainnya. Disamping itu, anda pun perlu intropeksi diri dan besikap istiqomah (lurus) dalam menjalankan agama serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari semua keburukan dan kesalahan yang pernah anda lakukan terhadap hak Allah atau hak suami anda ataupun hak lainnya.

Kewajiban Da'i Adalah Berdakwah Kepada Allah Walaupun Manusia Mencelanya


Selasa, 14 Desember 2004 13:18:32 WIB

Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) mentertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu ia di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan : "Sesunguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat", padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang maukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang

Seseorang hendaknya mendakwahi orang yang terdekat, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala pertama sekali mengutus RasulNya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam (dengan) firmanNya. "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat". Maka apabila di dalam negerinya terdapat kesempatan untuk berdakwah dan memperbaiki manusia, maka tidak seyogyanya ia keluar ke negeri lain, walaupun bertentangan dengan mereka. Dan jika tidak terdapat (kesempatan untuk berdakwah) seperti jika negerinya telah sesuai dengan sisi yang diharapkan maka sesungguhnya ia dapat pindah ke (tempat) yang kedua, lalu yang ketiga, dan demikianlah (seterusnya).
Kategori Keluarga & Masalahnya

Kita Wajib Memperbaiki Diri Kita Sendiri Terlebih Dahulu


Selasa, 23 Nopember 2004 16:20:32 WIB

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu ; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk". Perkataan kami tentang (ayat) tersebut adalah seperti yang dikatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala ; bahwa sesungguhnya Allah memerintahkan kita untuk memperbaiki diri-diri kita, dan agar kita menjaga keshalihan kita, dan jika tersesat siapapun yang tersesat dari kalangan manusia maka hal itu tidaklah mendatangkan mudharat, sebagaimana yang dikatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada NabiNya Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, tetapi orang yang berpaling dan kafir, maka Allah akan mengadzabnya dengan adzab yang besar"

Hukum Suami Yang Memukul Isterinya Dan Mengambil Hartanya Dengan Paksa


Sabtu, 13 Maret 2004 06:16:55 WIB

Suami yang memukul isterinya, mengambil hartanya dengan paksa dan memperlakukannya dengan perlakuan yang buruk adalah orang yang berdosa dan maksiat terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya. “Dan bergaullah dengan mereka secara patut” . Dan firman-Nya. “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” Seorang laki-laki tidak boleh memperlakukan isterinya dengan perilaku buruk seperti itu, sementara disisi lain ia menuntutnya untuk memperlakukan dirinya dengan baik. Sikap ini termasuk perbuatan zhalim yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala. “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi”

Buruknya Perilaku Suami


Kamis, 29 Januari 2004 09:00:23 WIB

Jika kenyataan suami anda seperti yang anda sebutkan dalam pertanyaan, yaitu meninggalkan shalat dan mencela agama, maka ia telah kafir sehingga anda tidak lagi halal baginya dan tidak boleh lagi tinggal serumah dengannya, bahkan anda wajib pergi ke keluarga anda atau ke tempat aman lainnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang orang yang seperti itu. “Maka janganlah kamu kembalikan mereka (para mukminat) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” . Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Perbedaan yang tegas antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir”

Yüklə 0,91 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   ...   18   19   20   21   22   23   24   25   26




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©muhaz.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin